Bahaya Api di Mainan Anak; 3 Wajib SNI 03-3987-1995

Bahaya api yang bisa menimbulkan cidera, korban harta-benda dan jiwa bisa datang dari mana saja. Seperti pameo lama, api, kecil menjadi teman, besar menjadi lawan, contoh konkretnya adalah kebakaran. Standar Nasional Indonesia atau SNI 03-3987-1995 mengklasifikasi tingkat potensi kebakaran menjadi empat (3) golongan.

Bahaya kebakaran ringan terdapat pada tempat yang terdapat sedikit barang-barang jenis A, termasuk perlengkapan, dekorasi, dan sejumlah isinya. Tempat yang bahaya ini terdiri dari bangunan rumah (hunian), pendidikan (ruang kelas), kebudayaan, kesehatan, dan keagamaan. Diasumsikan bahwa di dalamnya terdiri dari barang yang tidak mudah terbakar atau tidak membuat api cepat menjalar. Di sini juga terdapat barang jenis B yang ditempatkan pada ruangan tertutup dan aman.

Di kebakaran tingkat menengah merupakan golongan dimana pada tempat itu terletak barang-barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis B yang dapat terbakar lebih banyak dibandingkan kebakaran ringan. Tempat seperti perkantoran, rekreasi, umum, dan pendidikan adalah beberapa contoh.

Sedangkan untuk kebakaran tinggi adalah tempat dimana jenis barang A dan B lebih banyak dibandingkan yang ada di kebakaran menengah. Contohnya seperti seperti bangunan transportasi (terminal), perniagaan (tempat pameran hasil produksi, showroom), pertokoan, pasar raya, dan gudang.

Kebakaran sendiri menurut NFPA (National Fire Protection Association) adalah suatu peristiwa oksidasi yang melibatkan tiga unsur, yakni bahan bakar yang mudah terbakar, oksigen, dan sumber energi atau panas.

Di luar dari itu semua tetap saja potensi bahaya api dapat datang darimana saja di sekitar kita. Seperti mainan anak misalnya, yang terlihat lucu dengan warna terang, rupanya menyimpan potensi risiko & bahaya. Terutama pemicu cidera akibat panas api dan atau sebagai bahan bakar membesarnya api.

Meskipun bukan menjadi pemicu api yang utama, namun kehadiran orang dewasa di sini dalam mengawasi setiap permainan yang dimainkan anak menjadi penting. Disamping guna menghindari cidera, pengawasan itu berguna dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran yang disebabkan mainan.

Dalam pemilihan permainan, orang dewasa bisa saja mempercayakan kepada SNI. Sebab, SNI sebagai satu-satunya standar yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, memiliki skema pengujian terkait dengan sifat mudah terbakar pada mainan.

Bahaya Api dan mainan anak
Bahaya Api dan mainan anak

Uji tersebut bertujuan untuk mengetahui kesesuaian aspek kemudahan terbakar pada sebuah produk. Standar ini ada pada SNI ISO 8124-2:2010 yang merupakan bagian dua diantara aspek lain, seperti aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; migrasi unsur tertentu; Ayunan, seluncuran, dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal; dan mainan elektrik – keamanan.

SNI ISO 8124-2:2010 merupakan adopsi identik dari ISO 8124-2:2007. Standar yang dikembangkan dan dipelihara International Standard Organization (ISO) yang juga diadopsi di negara anggota lain.

Standar ini didasari atas Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib.

Bagi orang dewasa yang hendak memilih mainan untuk anak, kini tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan pikiran. Sebab, Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai pengembang dan pemelihara standar menyediakan basis data guna keperluan pencarian produk SNI.

Seseorang bisa segera mengunjungi pranala Bang Beni dan menuliskan jenis atau merek produk yang dituju pada kolom yang tersedia. Apabila produk ber-SNI, maka data yang terkait akan muncul. Sebaliknya, apabila tidak ada, kemungkinan besar produk tidak mendaftarkan diri atau lulus uji, dan bisa saja tidak memperpanjang sertifikat.

Basis data yang disediakan ini menjadi penting, mengingat pemalsuan label marak terjadi. Konsumen seringkali terkecoh di pasar dengan segera mempercayakan pada label begitu saja, tanpa memeriksa terlebih dahulu keabsahannya.

Label SNI tidak semata sekadar tempelan, namun di belakangnya ada serangkaian uji terhadap produk. Dalam konteks ini, potensi bahaya api, maka pengujian berkaitan dengan sejauh mana mainan anak dapat memunculkan hal tersebut.

Standar ini memiliki lingkup tidak untuk semua alat permainan, tetapi spesifik kepada permainan yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya keamanan bagi anak, seperti

  1. Mainan yang dipakai di kepala: Janggut-janggutan, kumis-kumisan, rambut palsu, dan lainnya; Dibuat dari rambut atau kumpulan serat; topeng, baik yang dicetak dan dijahit; kupluk, aksesoris kepala, dan sejenis; Aksesoris yang dipakai di kepala, kecuali topi kertas yang biasa digunakan untuk pesta;
  2. Mainan dalam bentuk kostum dan yang ditujukan untuk permainan peran;
  3. Mainan yang digunakan dengan cara masuk kedalamnya;
  4. Mainan yang diisi dengan bahan, seperti hewan-hewanan dan boneka serta sejenis berpermukaan tekstil atau karpet/handuk.

3 Antisipasi Potensi Bahaya Api Dalam Pengujian SNI ISO 8124-2:2010

3 Antisipasi mainan anak wajib SNI ISO 81245 untuk menghindari potensi kebakaran dan bahaya api
3 antisipasi potensi bahaya api dalam mainan anak SNI

Ada beberapa uji dan pemenuhan persyaratan yang dapat dikatakan sebagai bagian dari antisipasi atas potensi bahaya api.

1. Pelarangan Penggunaan Bahan Tertentu

Mainan anak ber-SNI dapat dipastikan tidak menggunakan seluloid atau cellulose nitrate, kecuali pada vernis, cat, lem, atau bola, dan atau materi lain yang memiliki kesamaan sifat seperti seluloid kepada api. Cellulose nitrate atau dikenal juga sebagai nitrocellulose adalah senyawa yang sangat mudah terbakar yang dibentuk oleh nitrating selulosa melalui paparan asam nitrat atau zat nitrat kuat lain. Senyawa ini sering digunakan untuk keperluan militer atau bahan peledak.

Alat permainan yang memiliki permukaan seperti handuk atau karpet juga tidak boleh digunakan apabila tidak lolos uji. Pengujian tersebut guna melihat seberapa cepat sebaran api pada permukaan. Apabila api tidak merambat dalam jangka waktu tertentu, maka dapat dipastikan bahan tersebut aman.

Bahan-bahan mudah terbakar padat, gas, dan cair beberapa dilarang dalam pengaplikasiannya. Namun untuk beberapa seperti cairan misalnya, ada pengecualian dengan kewajiban pemenuhan unsur-unsur tertentu. Cairan tersebut harus tidak boleh lebih dari 15 mili dan dikemas dalam tempat yang ditempatkan pada wadah berpori atau bolong-bolong dengan petunjuk. Petunjuk lengkap ini bisa dilihat di ISO 2431:1993 dan EN 71-5.

2. Pengujian Materi

Untuk mainan yang dikenakan di kepala seperti janggut-janggutan, kupluk, aksesoris dan sejenis akan diuji bakar. Mainan yang memiliki kombinasi topeng, topi, rambut, atau lainnya harus dipisahkan untuk diuji masing-masing. Hal yang sama juga berlaku apabila mainan, seperti kostum, memiliki jenis bahan yang berbeda antara permukaan dan bagian dalam.

Bagian-bagian tersebut akan dibakar dengan api setinggi 20 mm secara vertikal. Barang tersebut hanya boleh terbakar selama 2 detik, lebih dari itu tidak lulus uji. Untuk rambut, bahan karpet atau handuk, dan sejenisnya tidak boleh terbakar lebih dari 50% apabila panjang mencapai 150mm atau lebih, dan sebanyak 75% apabila kurang dari 150%. Presentase luasan atau panjang tiap uji dapat berbeda, tergantung dari jenis mainan itu sendiri.

3. Edukasi

Antisipasi hanya bisa dilakukan apabila ada pengetahuan yang cukup, sebab dari sanalah pengambilan keputusan dapat dilakukan. Seperti informasi pada mainan anak berupa kostum dan yang dapat dimasuki, diharuskan menuliskan “Perhatian! Jauhi dari api” pada kemasan. Informasi ini berguna untuk orang dewasa dalam rangka pencegahan.

Informasi yang tersedia juga harus berkaitan dengan penanganan mainan. Seperti untuk kostum misalnya, perlu ada keterangan cara membersihkan ataupun penanganan-penanganan khusus lainnya.

Penutup – Kesimpulan

Potensi bahaya api ada di sekitar kita, termasuk pada mainan anak. Itu sebabnya pengawasan orang dewasa perlu dilakukan, terutama saat pemilihan mainan. Mempercayakan produk pada SNI adalah salah satu cara yang paling mudah untuk mengantisipasi bahaya. Pasalnya produk ber-SNI tersebut telah melaksanakan uji sebelum mendapatkannya.

Standar terkait bahaya api pada mainan anak adalah SNI ISO 8124:2010 yang terdiri dari beberapa aspek yang salah satunya adalah keamanan mainan, sifat mudah terbakar. Standar bahaya api di mainan anak ini terdiri dari beberapa persyaratan yang diikuti dengan metode pengujian beserta parameter dan prasyarat. Pemenuhan terhadapnya membuat sebuah produk aman dari potensi bahaya api.

Dari persyaratan dan pengujian tersebut dapat dirangkum 3 antisipasi yang telah dilakukan, yakni penggunaan bahan tertentu, pengujian materi, dan edukasi. Pelarangan penggunaan bahan seperti cellulose nitrate dimaksudkan agar apabila terjadi kemungkinan buruk, seperti tersambar api, bahan tersebut tidak langsung cepat merambat.

Pengujian materi selain dimaksudkan untuk menguji bahan yang mudah terbakar, juga bermaksud untuk menilai kekuatan bahan. Sehingga apabila mainan anak tersambar api, maka api tidak segera membesar.

Edukasi diperlukan guna memberikan pengetahuan terhadap orang dewasa terkait mainan, baik bermuatan peringatan maupun penangan-penangan mainan. Diharapkan dengan pengetahuan tersebut, orang dewasa lebih bijak dalam penggunaannya.

Mainan anak di bawah 14 tahun sudah wajib SNI, artinya produsen, pabrikan, ataupun distributor wajib segera sertifikasi produknya. Pemenuhan akan hal ini, selain berunsur kepatuhan, dimaksudkan pula untuk melindungi konsumen yang menjadi bagian dari goal perusahaan.

Kami sebagai konsultan sertifikasi siap mendampingi tujuan Anda selama proses berlangsung. Selain SNI, kami juga menyediakan sertfikasi SDPPI yang berkaitan dengan telekomunikasi.

Terima kasih. Salam

Editted by UN.

Tinggalkan komentar