Bungkus Kertas Makanan: Syarat Aman SNI 8218:2015

Siapa kira hal sepele seperti bungkus kertas makanan yang digunakan sebagai pembungkus makanan kita sehari-hari mengandung risiko, terutama kesehatan. Sebab dibalik selembar kertas tersebut, kita sebagai konsumen, tidak pernah tahu ada zat atau mikroorganisme apa saja yang dapat bermigrasi ke makanan.

Berbicara soal kemanan kesehatan kertas kemasan makanan ataupun kemasan karton makanan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah memberikan acuan bagi produsen berupa SNI 8218:2015. Standar Nasional Indonesia (SNI) ini juga dapat dijadikan acuan bagi konsumen dalam memilih produk makanan tertentu dengan kemasan kertas atau karton.

Standar ini telah disahkan Menteri Perindustrian Republik Indonesia melalui Peraturan Nomor 20 tahun 2020 tentang pemberlakuan SNI kertas dan karton untuk kemasan pangan. Dengan dikeluarkan peraturan ini maka, seluruh kemasan makanan kertas atau karton, baik yang diproduksi di dalam negeri dan/atau impor, maka harus menerapkan SNI wajib.

Standar ini berisikan persyaratan pemenuhan bagi produsen. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen agar mendapatkan kualitas produk yang baik serta keselamatan dan kesehatan. Sedangkan bagi produsen sendiri, standar ini berguna untuk meningkatkan daya saing dan mutu produk, terutama industri packaging kertas makanan.

Dalam standar ini terdiri dari parameter-parameter yang harus dipenuhi produsen. Pada parameter tersebut ada pembatasan-pembatasan atau toleransi yang diberikan pada tiap aspek. Aspek-aspek inilah yang menjadikan suatu produk berkualitas dan layak konsumsi secara kesehatan.

Pembatasan-pembatasan ini tidak begitu saja diberikan secara asal, namun didasari atas pertimbangan-pertimbangan para ahli. Mengingat pada penciptaan suatu produk seringkali secara sengaja atau tidak melibatkan zat yang berbahaya apabila terkonsumsi; Penggunaan material tertentu dalam kondisi tertentu, seperti panas dan lembab misalnya, juga dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Syarat Aman Bungkus Kertas Makanan

Bungkus kertas makanan menurut SNI 8218:2015 harus terbebas dari logam berat, zat dan senyawa kimia, serta migrasi senyawa ftalat
Bungkus kertas makanan menurut SNI 8218:2015 harus terbebas dari logam berat, zat dan senyawa kimia, serta migrasi senyawa ftalat

Bungkus kertas makanan perlu memenuhi standar SNI. Berikut adalah aspek-aspek apa saja yang harus dipenuhi dan diuji dalam standar berkenaan dengan kesehatan yang perlu diketahui konsumen.

Batasan Kandungan Logam Berat

Logam berat adalah logam dengan massa atom lebih besar dari unsur lain, yang dalam tabel periodik memiliki kepadatan lebih dari 5g/cm3. Logam berat dapat dibagi kedalam dua jenis, yakni esensial dan non-esensial.

Logam esensial adalah logam yang dibutuhkan oleh tubuh dalam kadar yang cukup, seperti besi (Fe), Seng (Zn), tembaga (Cu), mangan (Mn), dan lain sebagainya. Sedangkan pada non-esensial, seperti merkuri (Hg), Kadmium (Cd), krom (Cr), timbal (Pb), dan nikel (Ni), adalah logam yang berbahaya bagi tubuh.

Zat metal ini banyak ditemukan di limbah industri, terutama mesin, metalurgi, pelapisan, cat, kulit serta pertambangan. Buruknya tata kelola limbah industri yang tidak saja merusak alam, namun juga manusia.

Limbah dengan penanganan buruk tadi akan tersebar di darat, air, dan udara. Selain terkonsumsi secara langsung lewat pernapasan maupun oral, logam berat tadi diserap oleh tumbuhan dan hewan yang notabene juga merupakan konsumsi manusia. Sehingga, akumulasi dari penyerapan itu pada akhirnya kembali dikonsumsi manusia.

Dalam SNI 8218:2015 kertas kemasan makanan dipastikan memenuhi batas ambang toleransi dari logam berat tersebut. Sehingga, konsumen yang menggunakan produk bungkus kertas makanan tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan.

Merkuri (Hg)

Standar ini menetapkan kandungan merkuri pada kemasan kertas atau karton makanan maksimal 0,3 mg/kg. Pembatasan ini menjadi penting, sebab merkuri dalam kadar yang tinggi dapat membahayakan sistem kekebalan tubuh, otak, paru-paru, jantung, dan ginjal.

Sementara pada janin, bayi, dan anak-anak, paparan logam merkuri dapat merusak sistem saraf dan mengganggu fungsi otak yang menyebabkan penurunan kemampuan berpikir dan belajar. Disamping itu, cacat lahir dan kematian adalah risiko lain paparan jenis logam ini.

Timbal (Pb)

SNI 8218:2015 menetapkan kandungan timbal pada kertas kemasan makanan sebesar 3 mg/kg. Pembatasan ini didasari atas batas aman logam yang dapat ditolerir oleh tubuh. Dalam jumlah yang banyak, timbal dapat mengganggu syaraf, otak, dan menghambat pertumbuhan anak-anak, kerusakan ginjal dan gangguan reproduksi.

Bagi janin dan anak-anak, paparan timbal dapat menjadi lebih sensitif. Terlebih apabila paparan ini terakumulasi dalam plasma dan jaringan lunak.

Kadmium (Cd)

Kadmium yang diperbolehkan dalam standar ini maksimal 0,5 mg/kg. Dengan adanya pembatasan ini konsumen dapat terhindar dari efek negatif paparan tinggi yang terakumulasi dan mengakibatkan deformasi tulang; mempengaruhi pencernaan; pada paru-paru menyebabkan gejala bronkitis kronis; menaikan risiko kanker payudara; penyakit kardiovaskular; dan penyakit jantung.

Krom-6 (Cr)

Kandungan Krom-6 atau kromium pada standar ini harus negatif atau tidak ada. Walaupun secara kesehatan, seseorang dapat terpapar maksimal 0,05-0,2 mg/kg per hari. Mengkonsumsi lebih dari ambang batas dapat menimbulkan efek toksik seperti gagal ginjal, faal paru, gangguan pernapasan, kulit, dan kanker.

Batasan Kandungan Zat dan Senyawa Kimia

Selain pembatasan logam berat, zat kimia yang dapat mengganggu tubuh juga harus dibatasi kandungannya dalam produk. Kandungan zat kimia dalam produk dapat disebabkan karena proses produksi ataupun akibat pencemaran. Adapun zat yang dibatasi kandungannya adalah formaldehid dan pentaklorofenol.

Formaldehid

Formaldehid atau sering disebut sebagai metanal maupun formalin memiliki rumus kimia H2CO yang dapat berbentuk gas atau cair. Zat ini dalam industri sering digunakan dalam membasmi bakteri, dan digunakan sebagai disinfektan atau bahan pengawet. Pada industri, zat ini sering digabungkan dengan bahan kimia lain untuk keperluan insulasi atau perekat.

Bagi manusia, paparan zat ini cukup berbahaya. Apabila terhirup dengan kadar 0,1 mg/kg, zat ini dapat menyebabkan keluarnya air mata, pusing, tenggorokan terbakar, serta kegerahan. Dalam jumlah banyak, seperti tertelan sekaligus misalnya, dapat menyebabkan kematian. Pada paparan diatas rata-rata dalam durasi panjang dapat menyebabkan gangguan genetik seperti kanker. SNI 8218:2015 membatasi formalin maksimal 1 mg/dm2 untuk produk bungkus kertas makanan.

Pentaklorofenol

Zat ini merupakan senyawa organoklorin atau klofofenol yang memiliki rumus kimia C6HCI50. Pentaklorofenol sering digunakan sebagai racun atau herbisida maupun insektisida. Zat ini sering dipakai dalam industri yang melibatkan produk kayu. Penerapan zat ini pada produk dapat membuat keawetan kayu meningkat 8 kali lipat. Pada industri kertas, zat ini juga dapat mengawetkan kertas tisu dan pengontrol kelembaban sekaligus fungisida.

Namun demikian, dibalik manfaat tersebut paparan zat ini pada manusia dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Apabila tertelan, dalam jangka pendek dapat menyebabkan iritasi parah pada saluran pencernaan, efek ini sama dengan apabila terhirup. Efek keracunan parah dapat terjadi apabila manusia menelan 2 gram zat ini. Sedangan pada jangka panjang, 3-8 bulan, dapat menyebabkan kematian janin, pembesaran saluran kencing dan kelainan tulang.

Begitu beracunnya senyawa ini, maka standar untuk packaging kertas makanan menetapkan pentaklorofenol untuk tidak ada atau negatif dalam produk.

Batasan Migrasi Senyawa Ftalat (Phtalates)

Migrasi atau perpindahan senyawa kimia dari kemasan ke makanan dapat mempengaruhi warna, aroma dan rasa serta keamanan. Sedangkan flatlat adalah senyawa atau zat kimia yang biasa digunakan sebagai plasticizer atau dapat memberikan fleksibilitas dan daya tahan pada produk. Zat ini dalam keadaan murni berupa cairan bening dengan aroma yang menggugah dan berwarna kekuningan.

Proses perpindahan tersebut bergantung beberapa faktor yang antara lain adalah durasi kontak, suhu kontak, luas permukaan kontak, dan bahan pangan yang agresif. Ini sebabnya batas kemasan pangan harus sesuai tipe pangan yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. HK 03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011. Adapun tipe pangan tersebut berupa berair, asam, alkohol dan berlemak.

Tipe pangan ini menjadi penting untuk menentukan simulan pangan yang akan digunakan pada saat pengujian migrasi. Simulan pangan adalah larutan yang dapat menirukan aksi lepasnya komponen dari panganan berair, asam, alkohol, dan lemak. Simulan ini sering digunakan sebagai pengganti pangan saat uji migrasi. Pergantian ini dimaksudkan untuk mengurangi kompleksitas pengujian langsung dengan produk pangan bersangkutan.

Dibutil Phthalate (DBP)

Senyawa organik ini sering digunakan sebagai plasticizer karena toksisitas yang rendan dengan jangkauan cairan yang cukup luas. Zat ini selain digunakan untuk fleksibilitas, juga digunakan untuk memperkuat permukaan produk. Standar ini membatasi migrasi DBP sebesar maksimal 0,3 mg/kg untuk jenis gramatur (berat kertas) tinggi.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi paparan terhadap konsumen. Paparan DBP tinggi dapat menyebabkan gangguan reproduksi, baik pada pria maupun wanita. Sedangkan pada anak-anak, paparan diatas ambang batas dapat menyebabkan gangguan autisme dan attention-deficit hyperactivity disorder.

Diethylhexyl Phthalate (DEHP)

Karakterisitik phthalate secara umum adalah larut dalam lemak, tidak larut dalam air, tahan suhu tinggi, dapat bermigrasi karena sinar matahari, dan dapat dimetabolisme oleh aktivitas aerobik. Atas sifatnya tersebut, SNI 8218:2015 perlu membatasi migrasi DEHP maksimal 1,5 mg/kg untuk packaging kertas makanan bergramatur tinggi. .

Pembatasan kadar ini dimaksudkan agar paparan pada konsumen tidak membahayakan kesehatan. Sebab, paparan dan atau akumulasi tinggi terhadap manusia dapat mengganggu sistem endokrin dan menyebabkan gangguan reproduktivitas; kelambanan berpikir dan tumbuh kembang secara fisik pada anak.

Diisodecyl Phtalate dan Diisononyl Phtalate

Kedua senyawa kimia ini seringkali dugunakan pada plastik ataupun produk yang berkaitan dengan plastik, terutama dalam rangka melapis. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa, kedua senyawa ini dianggap memiliki pengaruh buruk bagi kesehatan, terutama reproduksi. Itu sebabnya keberadaan zat ini dibatasi migrasinya maksimal 9 mg/kg. Nilai ambang batas ini sama dengan yang dipersyaratkan SNI 8218:2015.

Penutup – Kesimpulan

Bungkus kertas makanan baik yang berbentuk kertas ataupun karton perlu diperhatikan penggunaannya. Sebab pada packaging kertas makanan ini besar kemungkinan mengandung zat atau senyawa kimia berbahaya bagi tubuh.

SNI 8218:2015 sebagai acuan bagi produsen telah ditetapkan sebagai SNI Wajib, yang mana setiap produk bungkus kertas makanan dari dalam atau luar negeri harus memenuhi persyaratan di dalamnya. Di dalamnya berisikan persyaratan bagi produsen yang beberapa diantaranya berupa parameter dengan batasan nilai-nilai tertentu. Batasan ini dimaksudkan agar zat atau senyawa yang mungkin terdapat dalam produk tidak membahayakan konsumen.

Penerapan standar bungkus kertas makanan ini pada konsumen tidak segera membuat produk aman. Produsen perlu melakukan langkah verifikasi dengan melibatkan pihak ketiga berupa LSPRo atau Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diberikan wewenang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Langkah ini dimaksudkan agar apa yang dilakukan produsen transparan. Sehingga peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produsen menjadi lebih meningkat.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar