IEC CISPR 32 Essential International Standard

CISPR 32 adalah singkatan dari Comite International Special des Pertubations Radioelectriques. Angka 32 dibelakangnya adalah untuk menunjukan ruang lingkup pembahasannya, yakni peralatan mulit media.

Komite ini merupakan bagian dari International Electrotechnical Commission (IEC). Mereka adalah organisasi standar internasional yang mengembangkan, memelihara, dan mempublikasikan standar alat elektronik.

CISPR terdiri dari banyak sub-komite yang di dalamnya berisikan para pemangku kepentingan yang bergabung untuk mengembagkan regulasi internasional dan mengharmonisasikannya untuk kepentingan industri secara luas. Seperti CISPR 12 dan 25 yang menyediakan metode uji emisi dan pembatasan emisi frekuensi radio (RF) untuk otomotif; CISPR 11 adalah standar emisi untuk industri, penelitian, dan peralatan medis.

Banyak dari CISPR RF telah menjadi standar di banyak negara. Seperti di Eropa misalnya saja, mereka diadopsi oleh European Union EMC Directive menjadi EN 550032. Di Indonesia sendiri juga tak ketinggalan, adopsi juga dilakukan menjadi SNI ISO/IEC CISPR 32. Standar internasional ini menjadi persyaratan bagi kebanyakan alat elektronik di Indonesia.

Ruang Lingkup IEC CISPR 32

CISPR 32 adalah standar internasional untuk perangkat multi media yang di dalamnya terdiri dari pengujian emisi dan kompatibilitas
CISPR 32 adalah standar internasional untuk perangkat multi media yang di dalamnya terdiri dari pengujian emisi dan kompatibilitas

CISPR 32 diterapkan pada perangkat multi media yang menggunakan alternating current (AC) atau direct current (DC) yang tidak mencapai 600 volt. Standar ini nantinya diperuntukan untuk perangkat yang akan diuji pada laboratorium pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC).

Di standar internasional ini ada dua obyektif yang hendak di raih, seperti :

1. Memenuhi kebutuhan dalam penyediaan tingkat kecukupan perlindungan spektrum radio, yang mana kemampuan radio perangkat dapat beroperasi pada rentang frekuensi 9 kHz hingga 400 GHz.

2. Memastikan secara spesifik prosedur dapat dihasilkan kembali pengukurannya, serta dapat diulang kembali hasilnya dari satu laboratorium ke lainnya.

Rujukan

Seperti halnya banyak standar, CISPR 32 tidak berdiri sendirian, tetapi ada referensi lain dalam pembentukannya, seperti CISPR 16, CISPR/TR 16, IEC 60050, IEC 61000, ISO/IEC 17025, IEEE 802.3, dan ANSI C63.5.

Terminologi

Dalam standar internasional Cispr 32 ini terdiri dari terminologi yang menjadi ruang lingkup di dalamnya, seperti :

Audio Equipment atau peralatan audio adalah alat yang memiliki fungsi primer (maupun kombinasi) dalam menghasilkan, input, menyimpan, memainkan, menerima, memproses, mentransmisikan, mengamplifikasikan, mengolah, mengubah, atau mengendalikan sinyal audio.

Broadcat receiver equipment atau perangkat penerimaan siaran yakni seperangkat alat yang terdiri dari penngontrol yang dimaksudkan untuk menerima layanan penyiaran.

Entertainment Lighting Control Equipment atau alat pengendali lampu adalah peralatan yang mampu menghasilkan atau memproses sinyal elektrik dalam rangka mengatur intensitas, warna, suasana atau arah penyinaran yang dimaksudkan untuk menciptakan efek artistik dalam teater, televisual, atau produksi musik dan presentasi visual.

Information Technology Equipment (ITE) atau perangkat teknologi informasi ialah alat yang memiliki fungsi utama (atau kombinasi diantaranya) dalam memasukan, menyimpan, menggambarkan, memproses, mengirimkan, mengolah, memindah atau mengendalikan data dan/atau pesan telekomunikasi yang mana dalam operasinya dilengkapi dengan port tambahan untuk transfer informasi.

Video Equipment atau peralatan video yang memiliki fungsi primer (atau kombinasi diantaranya) dalam menghasilkan, memasukan, menyimpan, menggambarkan, memainkan, mentransmisikan, menerima, mengamplifikasikan, memeroses, memindahkan, atau mengendalikan sinyal video.

Multimedia Equipment (MME) atau perangkat multimedia yakni sejumlah perangkat audio, penerima siaran, pengendali pencahayaan, teknologi informasi, dan video.

Di dokumen CISPR 32 masih ada 67 terminologi lainnya yang tidak disebutkan di sini. Namun demikian term yang sebelum dijelaskan adalah yang paling banyak disebut.

Kriteria Perangkat

Pada standar internasional perangkat dibagi menjadi dua yang didasari atas lingkungan pengguna. Kelas A dan B.

Kebutuhan kelas B ditujukan untuk pengamanan yang cukup pada perangkat siaran di lingkungan pemukiman. Namun demikian tidak seluruh perangkat penerima siaran dikategorikan pada kelas B.

Persyaratan kelas A ditujukan untuk semua perangkat non-kelas B. Perangkat kelas A wajib memenuhi batasannya dengan toleransi tertentu.

Pengukuran

Beberapa bagian pada standar ini mendefinisikan fasilitas dan instrumen pengukuran khusus guna penyelidikan uji emisi elektro magnetik dari perangkat multimedia. Namun demikian pengukuran lain juga perlu dipergunakan untuk keperluan pemenuhan standar internasional dasar, seperti CISPR 16 misalnya.

Prosedur yang digunakan untuk mengukur emisi termasuk didalamnya, seperti (1) jenis alat yang diuji, (2) tipe port, (3) tipe penggunaan kabel, (4) jarak frekuensi, dan (5) mode operasi.

Untuk port ada catatan tambahan, yakni apabila digunakan dengan kabel terlindung dan tidak, maka pengujian harus diterapkan keduanya. Perbedaan dua jenis ini dicakup dalam klausa di dalamnya. Sehingga dapat ditentukan apakah alat elektronik yang diuji (EUT) ini adalah (1) sistem host atau (2) modular.

Apabila EUT ini adalah host, maka dapat dikonfigurasi dengan modul sehingga sistem yang dihasilkan akan digunakan untuk penggunaan khusus.

Namun jika EUT adalah sistem modul, maka akan ada beberapa bagian modul, seperti (1) eksternal (kontrol jarak jauh infra-merah), (2) internal (komputer hard-disk), (3) plug-in (memory stick), (4) dipasangkan (kartu perangkat suara atau video). Modul yang akan dipasarkan terpisah dari host harus dinilai dengan setidaknya satu sistem host yang mewakili. Port dari setiap modul harus diuji dengan diakhiri lewati kesesuaian dengan lampiran D pada standar.

Pada penerapan pengukuran dilakukan menggunakan tabel, lampiran, serta pedoman yang sesuai standar. Tindakan pra-pengujian harus dilakukan guna menentukan pengaturan kabel dalam menentukan tingkat emisi maksimum.

Dokumentasi Perangkat

CISPR 32 menyaratkan bahwa dokumentasi harus memuat rincian tindakan khusus yang harus diambil oleh pengguna EUT dalam memastikan kepatuhan syarat standar. Di perangkat kelas A, peringatan harus tertera dalam instruksi pengguna : PERINGATAN : Peralatan ini sesuai dengan kelas A CISPR 32. Di lingkungan perumahan, peralatan dapat menyebabkan gangguan radio.

Penerapan

Jika pabrikan menentukan karakteristik listrik dan maksud penggunaan perangkat, maka satu atau lebih pengukuran tidak diperlukan. Namun keputusan dan justifikasi keputusan harus tercatat dalam laporan pengujian.

Pelaporan

Persyaratan untuk laporan pengujian sesuai dengan ISO/IEC 17025 klausul 5.10. Kemampuan dalam pengukuran berulang adalah kunci dari laporan pengujian, dan jika dimungkinkan foto-foto konfigurasi diikutsertakan dalam pelaporan.

Dalam laporan pengujian harus dinyatakan : (1) mode operasi, (2) bagaimana port peralatan digunakan, (3) status kepatuhan relatif produk terhadap batas kelas A dan B.

Hasil dari pengukuran setidaknya dinilai enam (6) emisi tertinggi dai jenis port yang dinilai relatif terhadap batasan yang tercatat dalam laporan, kecuali jika thanya mencapai 10 dB dan tidak melampauinya. Hasil tersebut harus memuat informasi emisi, seperti (1) port yang dinilai, (2) pengukuran jalur listrik AC, (3) frekuensi dan amplitudo emisi, (4) margin sehubungan dengan batas yang disepakati, (5) batas emisi frekuensi, dan (6) detektor yang digunakan.

Informasi tambahan lain yang perlu dimasukan dalam laporan, seperti :

1. Frekuensi dari internal yang tertinggi diukur hingga 6 GHz

2. Ketidakpastian pengukuran lewat instrumentasi yang terhitung pada setiap jenis pengukuran, kecuali UCISPR tidak mendefinisikan jenis yang relevan.

3. Kategori kabel yang disimulasikan oleh AAN (Asymmetric Artificial Network), dimana emisi dari port jaringan kabel diukur dengan simulasi yang sama.

4. Jarak pengukuran untuk emisi radiasi disesuaikan dengan standar. Jika jarak pengukuran non-standar digunakan, maka dalam laporan harus disertakan deskripsi perhitungan batas tersebut.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap CISPR 32 mensyaratkan bahwa EUT memiliki emisi di bawah batas Kelas A (agak longgar) atau batas Kelas B (ketat). Peralatan yang diuji harus memenuhi persyaratan dalam lampiran A standar yang ditentukan untuk memenuhi persyaratan dalam seluruh rentang frekuensi dari 9 kHz hingga 400 GHz.

Jika CISPR 32 memberikan opsi untuk menguji persyaratan tertentu dengan pilihan metode pengujian, kepatuhan dapat ditunjukkan dengan menerapkan salah satu metode menggunakan batas yang sesuai.

Penentuan kepatuhan dengan CISPR 32 harus semata-mata didasarkan pada kontribusi dari Peralatan yang diuji. Selain itu, kepatuhan dapat ditunjukkan dengan pengukuran uji emisi EUT ketika mengoperasikan fungsinya secara bersamaan, secara individual, atau kombinasi daripadanya.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar