IEC merupakan singkatan (akronim) dari International Electrotechnical Commission, yang dalam bahasa Perancis: Commission électrotechnique Internationale. Organisasi internasional ini menyiapkan dan menerbitkan standar kelistrikan internasional untuk semua listrik, elektronik, dan teknologi terkait – secara kolektif dikenal sebagai “elektroteknologi”.
Standar IEC mencakup berbagai teknologi, dari pembangkit listrik, transmisi dan distribusi ke peralatan rumah serta kantor, semikonduktor, fiberglass, baterai, energi surya, nanoteknologi dan energi laut, beserta lainnya. Organisasi ini juga mengelola empat sistem penilaian kesesuaian global yang memverifikasi bahwa peralatan, sistem, atau komponen memenuhi standar internasionalnya.
Semua teknologi kelistrikan tercakup dalam standar kelistrikan, termasuk pembangkit dan distribusi listrik, elektronik, magnet dan elektromagnetik, elektroakustik, multimedia, telekomunikasi dan teknologi medis, serta bidang umum terkait seperti terminologi dan simbol, kompatibilitas elektromagnetik, pengukuran dan kinerja, keandalan, desain serta pengembangan, keselamatan beserta lingkungan.
Sejarah International Electrotechnical Commission
Kongres teknik elektro internasional pertama diadakan pada tahun 1881 di Pameran Listrik Internasional, Paris. Kala itu Sistem Internasional Unit Listrik dan Magnetik telah disetujui dan berlaku.
Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) mengadakan pertemuan perdananya pada tanggal 26 Juni 1906. Pada tahun 1906, Lord Kelvin terpilih sebagai presiden pertama Komisi Elektroteknik Internasional. Pertemuan ini merupakan kelanjutan pembicaraan antara British Institute of Electrical Engineers, American Institute of Electrical Engineers, beserta asosiasi lainnya yang diawali dengan Kongres Elektroteknik Internasional di Paris pada tahun 1900, ketika seorang insinyur Inggris mewakili REB Crompton memainkan peran penting.
NGO ini telah berperan dalam mengembangkan dan menyebarluaskan standar untuk satuan pengukuran, khususnya Gauss, Hertz dan Weber. Gasuss yang disingkat G atau Gs merupakan satuan pengukuran magnet yang dikenal dengan istilah “densitas fluks magnet” ataupun “induksi magnetik”. Sedangkan Hertz atau disimbolkan Hz adalah satuan untuk menyatakan jumlah gelombang dalam 1 detik. Adapun weber adalah satuan internasional untuk fluks magnetik. Fluks magnetik adalah ukuran medan magnet yang melewati luas penampang tertentu.
Ini juga pertama kali mengusulkan sistem standar, sistem Giorgi, yang akhirnya menjadi SI, atau Sistem Internasional d’unités yang dalam bahasa Inggris, Sistem Satuan Internasional.
Pada tahun 1938, LSM internasional ini menerbitkan kamus internasional multibahasa dengan tujuan menyatukan terminologi yang terkait dengan listrik, elektronik, dan teknologi terkait. Upaya ini berlanjut dengan membuahkan Kosakata Elektroteknik Internasional daring sebagai Elektropedia. Upaya lainnya berupa Komite Khusus Internasional untuk Interferensi Radio (CISPR) yang menjadi salah satu kelompok yang dibentuk.
Sejauh ini sudah 88 negara menjadi anggota organisasi internasional ini, sementara 84 lainnya bergabung sebagai negara asosiasi. Negara tersebut merupakan bagian program yang dirancang untuk membantu negara-negara industri, dan bukan merupakan bentuk keanggotaan.
Organisasi internasional ini awalnya berbasis di London, hingga di tahun 1948 memindahkan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Organisasi internasional ini memiliki pusat regional di Afrika (Nairobi, Kenya), Asia (Singapura), Oceania (Sydney, Australia), Amerika Latin (São Paulo, Brasil) dan Amerika Utara (Worcester, Massachusetts, Amerika Serikat).
Apa itu standar internasional IEC
Standar internasional IEC mencerminkan konsensus dunia dan kebijaksanaan yang disaring dari ribuan ahli teknis yang ditugaskan oleh negara mereka untuk berpartisipasi di dalamnya. Sekitar 10.000 ahli di bidang elektronik dan elektronik dari industri, pemerintah, akademisi, laboratorium penguji dan lain-lain yang menggeluti topik ini ambil bagian dalam pekerjaan itu. Standar kelistrikan ini selalu diadopsi oleh anggotanya sebagai standar nasional.
Mereka memberikan pedoman, arahan, aturan dan definisi yang secara langsung berlaku untuk desain, manufaktur, instalasi, pengujian dan sertifikasi, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan sistem listrik dan elektronik. Standar internasional kelistrikan diperlukan untuk kualitas dan manajemen risiko; mereka membantu peneliti memahami nilai inovasi dan memungkinkan produsen menciptakan produk dengan kualitas dan kinerja yang konsisten. Standar ini sering digunakan oleh para ahli teknis; mereka secara sukarela berkontribusi dengan berlandaskan pada konsensus internasional para pakar dari banyak negara.
NGO ini bersama-sama dengan Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) dan International Telecommunication Union (ITU) untuk menghasilkan standarisasi. Selain itu, beberapa kerjasama dengan beberapa organisasi pengembangan standar utama juga dilakukan, seperti IEEE, di mana di 2002 terjadi perjanjian kerjasama, yang di 2008 dimodifikasi untuk memasukkan pekerjaan pengembangan bersama.
Standar internasional ini juga diadopsi oleh lembaga sertifikasi lain seperti BSI (Inggris), CSA (Kanada), UL & ANSI/INCITS (Amerika Serikat), SABS (Afrika Selatan), Standar Australia, SPC/GB (China) dan DIN ( Cina) Jerman). Standar kelistrikan yang diadopsi oleh lembaga sertifikasi lain mungkin memiliki beberapa perbedaan mencolok dari standar aslinya.
Hal ini bisa dimengerti karena peraturan adalah pedoman yang dikembangkan dan dipelihara oleh otoritas nasional atau regional. Mengingat kesesuaian harus pula harmonis dengan regulasi yang ada. Ini normal untuk peraturan teknis yang mengacu pada standar internasional dikarenakan pada pengadopsian (pemeliharaan) itu membantu menghindari berbenturan dengan hukum yang terlalu mendetail dan deskriptif. Pendekatan ini membantu hukum yang ada tetap relevan karena standar selalu ditinjau ulang dan diperbarui.
Hal semacam ini juga berlaku di Indonesia. Sebagai anggota yang diwakili BSN (Badan Standarisasi Nasional), Indonesia juga mengadopsi standar dengan memperhatikan kesesuaian dengan aspek hukum di Indonesia. Dengan ini diharapkan tidak ada benturan antara standar kelistrikan yang diserap dengan regulasi hukum yang terkait.
Keanggotaan dan partisipasi
Anggota yang disebut komisi nasional (NC), mewakili kepentingan elektroteknik nasionalnya. Dalam hal ini termasuk produsen, pemasok, distributor dan pengecer, konsumen dan pengguna, semua tingkat lembaga pemerintah, masyarakat profesional dan asosiasi perdagangan, serta pembuat standar organisasi standar nasional. Komisi nasional terdiri dari berbagai cara. Beberapa NC hanya untuk sektor publik, beberapa merupakan kombinasi dari sektor publik dan swasta, dan beberapa untuk sektor swasta saja. Sekitar 90% dari mereka telah memenuhi standar untuk bekerja di industri. Negara-negara anggota tersebut meliputi:
Anggota Penuh IEC
- Aljazair
- Argentina
- Arab Saudi
- Australia
- Austria
- Amerika Serikat
- Belarusia
- Belgia
- Brazil
- Bulgaria
- Kanada
- Kolumbia
- Chili
- Cina
- Kroasia
- Republik Ceko
- Denmark
- Mesir
- Finlandia
- Perancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- India
- Indonesia
- Iran
- Irak
- Irlandia
- Israel
- Itali
- Jepang
- Kuwait
- Libya
- Luksemburg
- Malaysia
- Meksiko
- Belanda
- Selandia Baru
- Nigeria
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Serbia
- Singapura
- Slowakia
- Slovenia
- Korea Selatan
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Thailand
- Turki
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Britania Raya
Anggota Asosiasi (Hak Suara dan Adminstrasi Terbatas)
- Albania
- Bahrain
- Bangladesh
- Bosnia dan Herzegovina
- Kuba
- Siprus
- Korea Utara
- Estonia
- Etiopia
- Georgia
- Ghana
- Islandia
- Yordania
- Kazakstan
- Kenya
- Latvia
- Lithuania
- Makedonia Utara
- Malta
- Moldova
- Montenegro
- Maroko
- Srilanka
- Tunisia
- Vietnam
- Uganda
Afiliasi IEC
Pada tahun 2001, sebagai tanggapan atas seruan WTO untuk membuka diri terhadap negara-negara berkembang, diluncurkan program untuk mendorong negara-negara berkembang berpartisipasi dalam pekerjaan komisi, atau menerapkan standar internasional di negara masing-masing. Negara-negara yang telah menandatangani komitmen dapat berpartisipasi dalam pekerjaan dan mempromosikan penggunaan standar kelistrikan kedalam standar dan peraturan nasional, serta memiliki akses terbatas ke sejumlah dokumen komisi teknis dalam rangka peninjauan. Selain itu, mereka dapat memilih sejumlah standar untuk arsip standar nasional mereka. Negara-negara yang berpartisipasi dalam program negara terkait adalah:
- Afghanistan
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Azerbaijan
- Barbados
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Botswana
- brunei
- Burkina Faso
- Burundi
- Tanjung Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Komoro
- Republik Kongo
- Republik Demokrat Kongo
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Eritrea
- Eswatini
- Fiji
- Gabon
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Jamaika
- Kirgistan
- Laos
- Libanon
- Lesotho
- Madagaskar
- Malawi
- Mali
- Mauritania
- Mauritius
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nepal
- Nigeria
- Palestina
- Panama
- Papua Nugini
- Paraguay
- Rwanda
- San Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Sao Tome dan Principe
- Senegal
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriname
- Republik Arab Syria
- Tanzania
- Gambia
- Togo
- Trinidad dan Tobago
- Turkmenistan
- Uruguay
- Uzbekistan
- Venezuela
- Yaman
- Zambia
- Zimbabwe
Penutup – Kesimpulan
Indonesia sebagai anggota International Electrotechnical Commission / IEC memiliki hak penuh, baik dalam mengadopsi secara identik atau sebagian, serta memberikan masukan kepada standar kelistrikan internasional yang nantinya akan dijadikan acuan bagi masyarakat internasional.
Bagi masyarakat umum, yang notabene sebagai konsumen, seharusnya bangga telah menjadi bagian dari masyarakat internasional kelistrikan. Itu dapat berarti bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) juga sama atau mayoritas diterapkan di bagian dunia lain seperti Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika.
Sedangkan bagi produsen yang selalu dituntut untuk berinovasi dan mengedepankan pelanggan, sudah seharusnya menjadikan produknya SNI. Selain sebagai alasan kepatuhan, hal ini juga baik bagi produk yang terkesan terhubung secara internasional, terutama ruang lingkup kelistrikan. Apabila Anda hendak meluncurkan produk dalam waktu dekat dan belum memiliki label SNI, kami melayani jasa pengurusan sertifikat SNI dan SDPPI dan siap untuk bersinergi. Silahkan hubungi kami.
Editted by UN.