Dokumen Perusahaan Jasa Konstruksi yang Penting

Jasa konstruksi memegang peranan penting dalam suatu pembangunan. Dalam praktiknya, jasa konstruksi mengelola proyek dari tahap konsultasi hingga finishing. Dengan banyaknya lingkup pekerjaan yang ditangani, jasa konstruksi butuh standardisasi untuk jaminan kualitas.

Lalu, bagaimana memenuhi standardisasi tersebut? Nah, bagi Anda yang berencana atau bahkan sedang merintis layanan konstruksi, standardisasi dapat dipenuhi melalui legalitas jasa itu sendiri. Izin usaha ini wajib Anda kantongi untuk layanan yang bersifat orang perseorangan maupun badan usaha.

Khusus badan usaha konstruksi Anda diwajibkan mempunyai SBU (Sertifikasi Badan Usaha). Sertifikasi ini memuat beberapa hal. Mulai dari sifat usaha Anda, jenis usaha, kualifikasi dan klasifikasi usaha.

Selain itu, Anda juga harus melakukan registrasi pengalaman untuk jasa konstruksi Anda. Untuk mengetahui kelengkapan dokumen, prosedur mengurus izin usaha konstruksi, hingga jenis-jenis jasa konstruksi simak ulasan berikut ini, yuk!

Jenis-jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi

Sebelum membahas dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan, Anda perlu mengetahui jenis-jenis izin usaha jasa konstruksi.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan bentuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Setidaknya terdapat tiga jenis izin usaha dalam bidang ini.

1. IUJK Nasional

Izin ini dikeluarkan untuk perusahaan konstruksi dalam negeri yang berbentuk CV, PT, firma, serta koperasi. Selain itu, BUMD dan BUMN yang bergerak di sektor konstruksi juga memperoleh izin usaha ini. Instansi yang berwenang untuk menerbitkan IUJK Nasional adalah Pemda Kabupaten atau Kota.

2. IUJK PMA

IUJK PMA merupakan izin khusus yang diterbitkan untuk badan usaha bersifat patungan, dimana pendiriannya berkaitan dengan penanaman modal asing.

Kepemilikan saham haruslah mempunyai komposisi maksimal 67% milik asing, dan minimal 33% milik perusahaan lokal. Izin ini diterbitkan langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

3. BUJKA

BUJKA adalah izin yang diberikan untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Instansi yang berwenang untuk menerbitkan BUJKA adalah Kementerian PUPR.

Perizinan ini hanya diberikan kepada jasa layanan konstruksi asing yang beroperasi dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Status kepemilikan saham untuk jenis badan usaha ini adalah 100% milik WNA.

Baca juga: Peluang usaha bidang bangunan

Persyaratan yang Harus dimiliki Usaha Konstruksi Nasional untuk Mendapatkan SBU

kelengkapan dokumen perusahaan jasa konstruksi
kelengkapan dokumen perusahaan konstruksi

Ada persyaratan utama yang harus dimiliki usaha konstruksi nasional untuk memperoleh SBU (Sertifikasi Badan Usaha). Persyaratan ini dikategorikan berdasarkan bidang usahanya.

Bidang Usaha Kontraktor

Untuk bidang usaha kontraktor, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Persyaratan keuangan

Dari persyaratan keuangan, perusahaan Anda harus memiliki kekayaan bersih di atas lima puluh juta sampai lima ratus juta.

Nominal ini berlaku untuk kualifikasi kecil K1. Sementara untuk kualifikasi menengah M1, minimal kekayaan bersih yang harus dimiliki perusahaan Anda adalah lima ratus juta.

2. Persyaratan tenaga kerja ahli

Perusahaan Anda juga harus memenuhi persyaratan tenaga kerja ahli. Untuk kualifikasi kecil K1, perusahaan Anda harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan untuk dijadikan penanggung jawab teknik.

Adapun jumlah penanggung jawab teknik adalah 1 orang.
Sedangkan untuk kualifikasi menengah M1, perusahaan Anda harus mempunyai tenaga ahli yang dilengkapi sertifikasi keahlian (SKA) dengan kualifikasi ahli muda yang ditetapkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi).

Jumlah PJT yang harus Anda miliki adalah 1 orang dan jumlah PJK harus sesuai dengan klasifikasi yang diajukan.

3. Persyaratan pengalaman kerja

Jika perusahaan Anda kurang dari 2 tahun atau baru berdiri, Anda tidak perlu memenuhi persyaratan pengalaman kerja. Lain halnya jika perusahaan Anda telah berdiri lebih dari 2 tahun.

Bidang Usaha Konsultan Konstruksi

Bila perusahaan Anda bergerak di bidang usaha konsultan konstruksi, beberapa persyaratan ini harus dipenuhi untuk mendapatkan kualifikasi kecil K1 atau menengah M1.

1. Persyaratan keuangan

Anda harus memiliki kekayaan bersih di atas lima puluh juta untuk kualifikasi kecil K1 dan kekayaan bersih minimal seratus lima puluh juta untuk kualifikasi menengah M1.

2. Persyaratan tenaga ahli

Baik kualifikasi kecil K1 maupun kualifikasi menengah M1, Anda harus mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

Selain itu Anda juga harus memiliki 1 orang ahli muda sebagai penanggung jawab teknik (PJT), 1 orang ahli muda sebagai penanggung jawab klasifikasi ahli untuk setiap klasifikasi yang Anda ajukan, dan 1 orang ahli muda untuk 2 sub-klasifikasi bidang usaha yang Anda ajukan.

3. Persyaratan pengalaman kerja

Sama halnya dengan bidang usaha kontraktor, persyaratan pengalaman kerja juga tidak berlaku jika perusahaan Anda berusia kurang 2 tahun atau baru berdiri. Sementara untuk usaha yang lebih dari 2 tahun, Anda harus melampirkan persyaratan pengalaman kerja.

Baca juga: K3 konstruksi

Kelengkapan Dokumen untuk Pengajuan Perizinan Jasa Konstruksi

Persyaratan dokumen untuk mengajukan perizinan jasa konstruksi di tiap-tiap daerah bisa saja berbeda. Sebab Anda harus berpatokan pada Perda yang berlaku di daerah perusahaan Anda berada.

Namun, terlepas dari zonasi tersebut, ada beberapa dokumen yang harus Anda miliki untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi. Dokumen ini meliputi Kartu Tanda Anggota, Sertifikasi Keahlian atau Sertifikasi Keterampilan, dan Sertifikasi Badan Usaha.

1. Kartu Tanda Anggota

Dokumen pertama yang wajib Anda miliki adalah Kartu Tanda Anggota (KTA). Anda harus bergabung sebagai anggota dalam sebuah asosiasi perusahaan terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota. Akan tetapi, hanya asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang bisa memberikan KTA untuk Anda.

2. Sertifikasi Keahlian atau Sertifikasi Keterampilan

Sertifikasi keterampilan berguna sebagai bukti bahwa perusahaan Anda mempunyai tenaga yang kompeten dan ahli di bidang konstruksi. Dokumen ini bisa Anda peroleh dengan mengajukan permohonan seecara tertulis pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tingkat provinsi atau melalui Asosiasi Profesi.

3. Sertifikasi Badan Usaha

Persyaratan terakhir yang wajib Anda penuhi adalah Sertifikasi Badan Usaha (SBU). Sertifikasi Badan Usaha ini harus Anda urus ke Asosiasi Profesi. Nantinya dokumen sertifikasi akan diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Ada tiga macam Sertifikasi Badan Usaha untuk bidang konstruksi yang perlu Anda ketahui. Yakni Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Perencana dan Pengawasan Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha untuk Jasa Konstruksi.

Selain tiga dokumen di atas, Anda juga harus mengisi formulir permohonan untuk mengajukan Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sementara kelengkapan dokumen lainnya yang harus Anda siapkan adalah photo copy akta pendirian perusahaan, photo copy KTP, photo copy NPWP, dan lain-lain.

Masa Berlaku Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Sama seperti surat izin pada umumnya, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi juga mempunyai masa berlaku. Masa berlaku dari surat izin ini adalah 3 tahun atau mengikuti masa berlaku SBU perusahaan Anda.

Jika masa berlakunya habis, Anda bisa memperpanjang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Surat izin yang Anda kantongi ini bisa dinyatakan tidak berlaku apabila perusahaan Anda dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau perusahaan Anda menghentikan kegitan usaha.

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Tahukah Anda? Bahwa jasa konstruksi yang bersifat orang perseorangan berbeda dengan badan usaha. Perbedaan ini terletak pada budget, risiko pekerjaan, dan teknologi yang digunakan.

Terlepas dari perbedaan di atas, menurut UU No. 18 Tahun 1999 terdapat 3 jenis usaha konstruksi. Yaitu Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi.

1. Perencana Konstruksi

Suatu jasa disebut sebagai perencana konstruksi apabila perusahaan tersebut memberikan layanan jasa perencanaan dalam konstruksi bangunan.

Ruang lingkupnya meliputi studi pengembangan, survei, studi kelayakan proyek, perencanaan umum, hingga perencanaan operasi dan pemeliharaan. Umumnya perencana konstruksi disebut juga dengan Konsultan Perencana.

Perencana konstruksi mempunyai peranan yang amat penting. Dari sinilah Anda dapat menentukan jadwal pelaksanaan, dampak lingkungan, biaya yang diperlukan, dan ketentuan lain yang mungkin terjadi selama proses pembangunan.

2. Pelaksana Konstruksi

Layanan jasa yang disediakan berupa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Layanan ini meliputi penyiapan lapangan hingga penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

3. Pengawas Konstruksi

Layanan ini memberi jasa pengawasan terhadap jalannya suatu proyek. Sifatnya bisa sebagian ataupun menyeluruh. Ruang lingkup pekerjaannya dari penyiapan lapangan hingga selesainya proyek.

Baca juga: Tips memulai bisnis kontraktor

Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Proyek Konstruksi

Selain jenis usaha konstruksi, terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam suatu proyek. Beberapa pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi ini meliputi bidang arsitektural, mekanikal, sipil, elektrikal, dan tata lingkungan.

1. Bidang Arsitektural

Bidang ini mencakup pengerjaan arsitektur bangunan. Mulai dari yang berteknologi sederhana, menengah, berteknologi tinggi, hingga arsitektur interior dan landcape.

2. Bidang Sipil

Pekerjaan bidang sipil mencakup pada struktur bangunan gedung, konstruksi tambang dan pabrik, penghancuran bangunan, pembuatan jalan dan jembatan, terowongan, jalan bawah tanah, dan lain sebagainya.

3. Bidang Mekanikal

Lingkup kerja bidang mekanikal mencakup instalasi AC, instalasi industri, konstruksi eskalator dan lift, perpipaan, hingga instalasi gas, geotermal, dan minyak.

4. Bidang Elektrikal

Ruang lingkupnya meliputi instalasi listik, instalasi pembangkit, pengangkal petir, sentral telekomunikasi, dan lain-lain.

5. Bidang Tata Lingkungan

Bidang ini mencakup analisa dampak lingkungan, teknik lingkungan, pengolahan air bersih dan air limbah, sampai pengembangan wilayah.

Kontrak Kerja Bidang Konstruksi

Disamping mengurus izin usaha, Anda juga harus menyiapkan kontrak kerja yang jelas selama menjalankan jasa konstruksi. Kontrak kerja ini adalah dokumen persetujuan antara pihak Anda sebagai penyedia jasa dan pengguna jasa. Anda dan pengguna jasa haruslah mematuhi kontrak kerja yang telah dibuat ini.

Ada beberapa hal yang harus Anda sertakan dalam kontrak kerja konstruksi. Di antaranya adalah:

  • Identitas para pihak
  • Uraian pekerjaan dan rincian lingkup kerja, estimasi waktu pelaksanaan, harga satuan, nilai pekerjaan
  • Hak dan kewajiban penyedia dan pengguna jasa
  • Cara pembayaran
  • Penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikasi
  • Wanprestasi
  • Penyelesaian perselisihan
  • Perlindungan kerja
  • Aspek lingkungan
  • Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum
  • Penyelesaian sengketa konstruksi, dan lain sebagainya.

Demikianlah perlengkapan dokumen izin usaha jasa konstruksi, persyaratan mendapatkan SBU, masa berlaku perizinan, jenis-jenis konstruksi, hingga kontrak kerja di bidang konstruksi. Semua aspek ini sangatlah penting untuk perusahaan Anda.

Tinggalkan komentar