67 HS CODE Produk Wajib Disertifikasi SDPPI/Kominfo

Mengacu pada regulasi No.16 Tahun 2018, tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Terdapat 67 HS CODE produk wajib disertifikasi SDPPI Kominfo.

Keseluruhan produk produk yang wajib disertifikasi tersebut harus benar-benar sudah bersertifikat SDPPI saat akan diperjual belikan di pasaran Indonesia.

Sebelum Membahas jauh tetang kelompok produk yang wajib disertifikasi SDPPI, sebaiknya Anda perlu tahu tentang apa yang di maksud dengan HS CODE itu.

Apa yang dimaksud dengan HARMONIZED SYSTEM (HS)?

Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam digit), KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang. “Itu bunyi penjelasan dari – Bea Cukai

Bagi siapapun yang akan menggunakan atau menjual produk yang masuk dalam kategori produk wajib disertifikasi sdppi harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Sudah bisa dipastikan bahwa, produk-produk yang masuk dalam kelompok HS CODE di bawah ini adalah jenis produk alat / perangkat telekomunikasi.

Sehingga, tata cara dan prosedur sertifikasi produk ini diatur dalam payung hukum Permen Kominfo No.16 Tahun 2018.

HS Code Produk Wajib Disertifikasi SDPPI – Kominfo

produk wajib disertifikasi sdppi
produk wajib disertifikasi sdppi

Kewajiban mensertifikasi produk alat / perangkat telekomunikasi dipertegas pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

Persyaratan teknis pada pasal 2 maksudnya adalah ketentuan lanjutan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Misalnya: Jika produk Anda Adalah Headset Bluetoth, maka dalam proses mendapatkan sertifikat produk bluetooth tersebut, harus melalui proses uji sampel. Tata cara pengujian produk bluetooth diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

PERDIRJEN SDPPI NO 161 TAHUN 2019 tentang persyaratan teknis alat dan / atau perangkat telekomunikasi Short Range Devices. Perdirjen tersebutlah yang mengatur tentang persyaratan teknis, untuk mendapatkan Izin / Sertifikat Bluetooth SDPPI.

Inilah Daftar Produk Wajib Disertifikasi SDPPI Kominfo

NOHS CODENAMA PERANGKAT / produk wajib disertifikasi
123
1EX 4418.20.001.Garage door opener
2EX 8415.10.901.Air conditioner (AC)
3EX 8418.29.001.Smart refrigerator
4EX 8421.39.201.Air purifier
5EX 8443.31.111.PRINTER-COPIER mencetak dengan proses ink-jet dan/atau laser
6EX 8443.31.191.PRINTER-COPIER mencetak dengan proses ink-jet dan/atau laser
78443.31.311.Kombinasi mesin printer, copier, faximile berwarna
88443.31.391.Kombinasi mesin printer, copier, faximile selain berwarna
9EX 8443.31.911.Mesin printer, copier, faximile atau kombinasinya dilengkapi dengan fungsi scanner atau tidak
108443.32.411.Mesin faximile berwarna
118443.32.492.Mesin faximile tidak berwarna
12EX 84501.Smart washer dan/atau dryer
13EX 8470.50.001.Terminal electronic data capture (EDC) dengan seluler, WLAN, bluetooth, NFC, RFID dan/atau PSTN
148471.30.201.Laptop termasuk notebook dan subnotebook
15EX 8471.30.901.Komputer tablet, komputer layar sentuh datar dan penggunaan layar sebagai piranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital atau ujung jari selain menggunakan papan ketik atau tetikus; mesin pengolah data otomatis portable lainnya
16EX 8471.30.902.Komputer genggam (handheld) termasuk palmtop dan personal digital assistant (PDA)
17EX 8471.41.101.All in one PC
18EX 8471.60.301.Keyboard nirkabel
19EX 8471.60.401.Mouse nirkabel
2.Pointer nirkabel
20EX 8471.60.901.Pembaca kartu cerdas (smart card reader)
21EX 8471.70.201.Wireless storage (penyimpan data)
22EX 8508.19.101.Vacuum cleaner
23EX 8516.50.001.Smart oven
24EX 8516.60.101.Cooker
25EX 8516.71.002.Coffee maker
268517.11.001.Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel termasuk cordless telepon
278517.12.001.Telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, seperti pesawat telepon seluler, pesawat telepon tanpa kabel untuk umum (TTKU), pesawat telepon umum wireless radio (koin/kartu), telepon satelit dan terminal GMPCS, GMDSS.
288517.18.001.Pesawat telepon analog
2.Pesawat telepon umum (koin, kartu)
3.Pesawat key telephone system (KTS)
4.Pesawat PBX / PABX
5.Terminal VoIP / IP phone
298517.61.001.Base transceiver station sistem bergerak seluler
2.Base transceiver radio trunking
3.Base station controller sistem bergerak seluler
4.Repeater / booster / penguat sinyal sistem bergerak seluler
30EX 8517.62.211.Softswitch / media gateway controller
2.Trunk gateway
3.Signaling gateway
4.Access gateway
5.Multi service switch yang memiliki fungsi routing (switch layer 3 atau lebih)
6.Trunk gateway
7.Router
8.Ethernet first miles
9.Perangkat ISDN basic rate access (BRA) dan primary rate access (PRA)
10.Perangkat teknologi DSL (digital subscriber line)
11.Perangkat teknologi PON
12.Voice over internet protocol (VoIP)
13.Metro ethernet
14.Multi service access node (MSAN)
15.Sentral telepon public switch telephone network (PSTN)
16.Home gateway
318517.62.291.Optical network terminal (ONT)
2.Optical node unit (ONU)
3.Repeater fiber optic
321.Mobile switching center cellular
2.Mobile switching center satellite
3.Sentral paging
4.Sentral radio trunking
5.PABX (IP PBX, Wireless PBX)
6.Switching intellegence transport system (ITS)
338517.62.411.Modem stand alone
2.Modem ISDN
3.Modem xDSL (ADSL, HDSL, VDSL, GSHDSL)
4.Modem broadband power line (BPL)
5.Modem HFC
6.Modem manageable home gateway
7.Modem satelit
8.Modem seluler
9.Modem subscriber station broadband wireless access (LTE/WIMAX)
10.Modem inner transmitter
11.Modem telemetri dengan akses seluler, satelit, Wi-Fi, atau WPAN
348517.62.421.Synchronous digital hierarchy (SDH), (next generation-SDH)
2.Plesiochronous digital hierarchy (PDH)
3.Optical multiplexer (WDM, DWDM, CWDM)
4.Multiservice transport platform
5.IP multiplexer penyiaran
6.TV kabel multiplexer
7.Multiplexer TV siaran analog atau digital
358517.62.511.Wi-Fi / wireless LAN
368517.62.531.Analog / digital radio link terrestrial / microwave / STL
2.Radio portable / two way radio / handy talky / walky talky
3.Radio trunking
4.Radio telemetri
5.Radio frequency identification device (RFID)
6.Near field communication
7.Teleprinter
8.LP-WAN
9.Optical line termination (OLT)
37EX 8517.62.531.Baby monitor
388517.62.591.Encoder, decoder
2.Converter (up atau down)
3.High power amplifier
4.Video phone/ video conference
398517.62.911.Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta
40EX 8517.70.401.Antena pemancar (indoor transmitter)
2.Antena pemancar base transceiver station sistem bergerak seluler
3.Antena analog / antena digital radio link terrestrial / antena microwave
41EX 8518.10.111.Microfon nirkabel
42EX 8518.30.101.Headset nirkabel
43EX 8518.30.201.Earphone nirkabel
44EX 8518.40.901.Audio amplifier dengan wireless LAN / bluetooth
45EX 8521.90.191.Pemutar suara dan / atau gambar dengan wireless LAN / bluetooth
46EX 8521.90.991.Pemutar suara dan / atau gambar dengan wireless LAN / bluetooth
47EX 8523.51.111.Wireless storage (penyimpan data)
488525.50.001.Video distribution modulator
2.TV kabel modulator
3.CATV modulator
4.Pemancar TV siaran analog
5.Pemancar TV siaran digital (DVB-T2, DVB-S)
6.Pemancar radio siaran digital
7.Pemancar radio siaran AM, FM
49EX 8525.80.391.CCTV
2.Drone
50EX 8525.80.511.Camera digital
51EX 8525.80.591. Camera digital
528526.10.101.Radar maritim
2.Radar penerbangan
538526.91.101.Pemancar radio maritim
2.Pemancar radio penerbangan
3.Radio beacon / EIPRB
4.Automatic identification system (AIS)
548526.91.901.Radar survaillance
2.Radar cuaca
3.GPS tracker dengan interface seluler
55EX 8527.21.001.Audio mobil
56EX 8528.69.101.LCD projector
578528.71.111.IP set top box
2.Integrated receiver decoder
588528.71.911.Set top box kabel TV analog
2.Set top box penerima satelit (DVB-S)
3.Set Top Box penerima terrestrial (DVB-T2)
4.USB penerima teresterial DVB-T2
5.Set top box DVB-C
59EX 8528.72.921.Pesawat penerima TV (selain dari jenis tabung sinar katoda) dengan kemampuan wireless LAN, seluler, bluetooth dan / atau penerima DVB-T2
60EX 8528.72.991.Pesawat penerima TV (selain dari jenis tabung sinar katoda) dengan kemampuan wireless LAN, seluler, bluetooth dan / atau penerima DVB-T2
618531.10.901.Vehicle keyless
62EX 85.351.Light switch
63EX 8543.70.201.Pengendali jarak jauh dari alat pengangkat berat (crane)
64EX 8543.70.901.LNA/LNB
659025.80.201.Thermostats
66EX 91.021.Smart watch
67EX 9504.50.101. Consol games
Tabel produk wajib disertifikasi

Itulah 67 HS Code produk wajib disertifikasi SDPPI – Kominfo.

Jika produk yang Anda jual adalah produk yang masuk dalam kategori produk wajib mendapatkan sertifikat SDPPI dahulu sebelum dipasarkan, saya sarankan segera ajukan surat permohonan ke Ditjen SDPPI untuk mendapatkan sertifikat.

Demikian informasi tentang daftar produk wajib disertifikasi SDPPI ini, Jika ada hal-hal yang kurang jelas, Anda bisa berkonsultasi terkait sertifikasi sdppi dengan saya. Atau silahkan dipertanyakan di kolom komentar. Thank you 🙂

2 pemikiran pada “67 HS CODE Produk Wajib Disertifikasi SDPPI/Kominfo”

    • sore Pak Zunian
      Terkait kode sertifikasi, apakah yg Bapak maksud adalah kode KBLI ?
      Jika iya, berdasarkan proses oss terakhir, tidak perlu penambahan kode KBLI, pada situs oss bapak hanya perlu menambahkan ceklis untuk “sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi” pada menu izin komersial/operasional.

      Untuk detail tutorial cara pengkoneksian OSS ke sistem SDPPI, bapak bisa hubungi saya via email [email protected] atau ke tim lainnya seperti Pak Rizza – [email protected]
      dan Pak Eko – [email protected]

      Terima kasih

      Balas

Tinggalkan komentar