5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI

Bagi mereka yang baru kali pertama bepergian menggunakan jalur udara perlu terlebih dahulu mengenal peraturan bandara. Dengan mengetahuinya seseorang tidak lagi kebingungan apabila membutuhkan sesuatu secara cepat. Dalam hal ini aturan tersebut berbentuk rambu bandara.

Rambu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merujuk pada tanda atau semboyan. Di sini semboyan merujuk pada penanda untuk larangan, pengingat, penunjuk, pemberitahuan atas sesuatu yang harus diikuti dan diketahui.

Secara garis besar rambu-rambu yang diciptakan memiliki kebutuhan dan fungsi, seperti :

  • Perintah, yakni bentuk aturan jelas dan tegas tanpa menyisakan ruang interpretasi lain kecuali yang disampaikan oleh rambu tersebut. Karena bersifat perintah, maka tidak ada tafsiran lain kecuali melaksanakannya. Tidak benar untuk melakukan hal di luar perintah.
  • Larangan, yakni bentuk aturan yang jelas dan tegas untuk tidak melakukan sesuatu hal.
  • Peringatan, yakni informasi untuk menunjukan kemungkinan risiko atau bahaya yang mungkin terjadi.
  • Anjuran adalah bentuk informasi yang bersifat himbauan, sehingga pelaksanaannya boleh dilakukan atau tidak.
  • Petunjuk, merupakan informasi berupa panduan bagi penerima pesan yang hendak menuju tempat tertentu. Hal ini bisa berbentuk peta, penunjuk arah, simbol, dan lain sebagainya.

Selain persiapan dan perlengkapan yang matang, pengetahuan tentang rambu bandara ini menjadi penting. Sebab, ditengah jadwal penerbangan yang seringkali tepat waktu, tentu kecepatan pemenuhan kebutuhan di bandara dapat segera diselesaikan dengan pengetahuan petunjuk bandara.

Di Indonesia sendiri peraturan bandara terkait rambu-rambu yang memudahkan masyarakat telah dibakukan kedalam suatu standar. Adapun standar tersebut berupa SNI 03-7094-2005 yang telah disahkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri No 22 tahun 2005 sebagai wajib SNI. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka standar ini wajib diterapkan di seluruh terminal bandar udara di Indonesia.

Adapun peraturan bandara tersebut dapat dibagi kedalam beberapa, segmen yakni :

Warna Rambu Peraturan Bandara Menurut SNI 03-7094-2005

Peraturan Bandara terkait rambu-rambu di terminal sesuai SNI 03-7094-2005
Peraturan Bandara terkait rambu-rambu di terminal sesuai SNI 03-7094-2005

Kategori jenis informasi rambu bandara dapat dibedakan dari latarbelakang warna informasi tersebut. Warna kuning digunakan untuk rambu petunjuk operasional; Warna biru mewakili petunjuk fasilitas umum dan dan konsensioner; Warna putih melambangkan pentunjuk perkantoran; dan warna merah adalah peringatan ataupun larangan.

Berikut adalah contoh warna yang bisa dijadikan panduan :

Warna rambu peraturan bandara sesuai SNI  03-7094-2005

Kategori Rambu Bandara Berdasarkan SNI

Pada dasarnya rambu sesuai peraturan bandara yang diperoleh dari SNI dapat dibagi dalam beberapa kategori, yakni :

1. Rambu Operasional

Jenis yang termasuk dalam kategori operasional, antara lain :

1) penjualan tiket (ticket sales);

2) pelaporan (check in);

3) ruang tunggu (waiting room);

4) keberangkatan (departure);

5) kedatangan (arrival );

6) transit (transit);

7) pindah pesawat (transfer);

8) nomor pintu (gate number);

9) fiskal (fiscal);

10) harap antri (Q please);

11) pintu darurat (emergency exit);

12) pintu keluar (exit);

13) pintu masuk (entrance);

14) pemeriksaan keamanan (security check);

15) petugas keamanan (security personnel);

16) Imigrasi (immigration);

17) bea cukai (customs);

18) karantina (quarantine);

19) karantina tumbuhan (plant quarantine);

20) karantina hewan (animal quarantine);

21) karantina ikan (fish quarantine)

22) karantina kesehatan (health quarantine);

23) ruang pemeriksaan (check room);

24) penyandang cacat (handicapped );

25) elevator penyandang cacat (handicapped elevator);

26) elevator barang (baggage elevator);

27) lift (lift (s));

28) kereta dorong (trolleys);

29) pengambilan barang (baggage claim);

30) porter (porters);

31) eskalator turun (escalator down);

32) eskalator naik (escalator up);

33) tangga (stairway);

34) lantai berjalan (moving side walk).

5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 1
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 2
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 3
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 4
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 5
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 6
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 7
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 8
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 9
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 10
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 11
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 12
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 13
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 14
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 15
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 16
5 Rambu Peraturan Bandara Sesuai SNI 17
rambu peraturan bandara

2. Rambu Fasilitas Umum dan Konsesioner

Rambu yang masuk pada kategori fasilitas umum dan konsesioner, diantaranya :

1) penerangan (information);

2) kamar kecil (toilet);

3) pria (gent);

4) wanita (ladies);

5) kehilangan & penemuan (lost & found);

6) anak hilang (lost child)

Komposisi rambu petunjuk arah di terminal bandar udara sesuai SNI 03-7094-2005
peraturan bandara

3. Rambu Perkantoran

Jenis rambu yang masuk dalam kategori perkantoran berlatar belakang putih dan dapat dilihat sebagai berikut :

4. Rambu Peringatan

Rambu yang masuk dalam kategori peringatan diantaranya adalah :

1) awas kaca (Glass);

2) pintu (door);

3) jagalah kebersihan (keep clean)

Rambu peringatan sesuai peraturan bandara berdasarkan SNI 03-7094-2005
peraturan bandara

5. Rambu Larangan

Jenis rambu yang masuk pada kategori larangan antara lain :

1) dilarang masuk (no entry);

2) dilarang merokok (no smoking);

3) khusus untuk penumpang (passenger only);

4) dilarang membawa hewan (no animals).

Contoh larangan dan peringatan pada rambu bandara sesuai peraturan bandara yang didasarkan pada SNI 03-7094-2005
peraturan bandara

Penutup – Kesimpulan

Sebagai pengguna moda transportasi udara sudah seharusnya memiliki pengetahuan dasar berupa rambu bandara. Ada banyak kegunaan dari rambu tersebut yang sangat besar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

Indonesia telah menetapkan rambu ini sebagai peraturan bandara berdasarkan Permenhub No 22 Tahun 2005, yang mana dalam aturan tersebut mewajibkan menerapkan SNI 03-7094-2005 sebagai Rambu-rambu di Terminal Bandar Udara. Dengan adanya aturan ini, maka seluruh terminal bandara yang berada di Indonesia menerapkannya.

Sebagai pengguna perlu mengetahui beberapa hal penting terkait standar ini, terutama warna dan kategori rambu. Warna-warna sebagai latar belakang atau bagian dari visual dapat menunjukan jenis informasi yang disampaikan; Kategori-kategori pesan yang terkait dengan tujuan diciptakannya rambu tersebut.

Tujuan standar sertifikasi SNI ini tak lain diciptakan untuk memudahkan pengguna moda transportasi udara saat berada di terminal bandar udara. Disamping itu, rambu ini juga berguna sebagai mitigasi risiko keamanan dan keselamatan pengguna; Begitu pula dengan tujuan dari perlindungan atas lingkungan hidup sekitar.

Untuk kepentingan lebih lanjut, dapat melihat standar asli yang semua hak cipta dimiliki oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN.

Tinggalkan komentar