Jasa Sertifikasi Produk – Sertifikasi SDPPI dan SNI

Sejak tahun 2008, fokus melayani jasa konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi produk di Indonesia. Khususnya untuk sertifikat SDPPI (kominfo) dan Sertifikat SNI

Saya Umbul Narmadi, di sini mewakili perusahaan. PT. Dimulti berdiri tahun 2008, Melayani konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi produk untuk mendapatkan sertifikat SDPPI kominfo dan sertifikat SNI.

Apabila perusahaan Anda memiliki kebutuhan jasa konsultasi dan kepengurusan sertifikasi SDPPI kominfo dan SNI, silahkan menghubungi saya.

Jika saat ini belum ada keperluan tentang hal itu, silahkan simpan / bookmark alamat website ini. Dengan begitu, Anda akan mudah menghubungi saya jika dikemudian hari Anda membutuhkannya.

Ok saya lanjutkan …

Jasa Urus Sertifikasi Produk (Sertifikasi SDPPI & Sertifikasi SNI)

Pada tanggal 10 April 2008, saya mendirikan Dimulti. Saya tidak akan menulis lengkap history perusahaan pada halaman ini. Jika saya tulis lengkap semua riwayat perusahaan di sini, maka artikel ini tidak akan pernah ter-publish.

Riwayat perusahaan ini akan sangat erat dengan perjalanan hidup saya. Jika ditulis lengkap, maka bisa menjadi buku dengan ratusan halaman. Itulah kenapa saya memutuskan hanya menulis garis besarnya saja.

Intinya, Dimulti bergerak di bidang product compliance specialists. Sebagian Negara / orang familiar dengan sebutan certification / type approval / homologation.

Artinya sebuah badan usaha yang khusus melayani jasa konsultasi bisnis dan kepengurusan sertifikasi produk. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Hingga saat ini. Khususnya produk-produk yang ingin mendapatkan sertifikat dari SDPPI kominfo dan sertifikat SNI.

Unit usaha jasa kepengurusan sertifikasi ini merupakan pilar usaha, yang sudah membantu melahirkan bentuk usaha lainnya seperti usaha kontraktor kolam renang. Dan juga bisnis lainnya yang belum perlu untuk saya ceritakan.

Dari tahun 2008 hingga saat ini, pengguna jasa PT. Dimulti kebanyakan perusahaan asing.

Lebih dari 90% klien PT. Dimulti adalah Pabrikan, produsen alat / perangkat telekomunikasi, product compliance consultants, Laboratorium asing, dan berbagai konsultan produk lainnya.

Dengan dibantu belasan staf yang ahli dan pengalaman dibidangnya, Dimulti sudah membantu ratusan merek terkenal yang ada di dunia dan ribuan produk untuk mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo.

Jasa Sertifikasi SDPPI Kominfo

Ketentuan tentang operasional sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.

Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa, Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

Kemudian pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa, Persyaratan Teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal.

Artinya setiap produk dengan teknologi berbeda akan menggunakan acuan standar pengujian yang berbeda pula.

Sebagai contoh: Misalnya produk Anda tertanam teknologi bluetooth, memiliki standard pengujian yang berbeda dengan produk yang tertanam teknologi wireless 802.11abgn. Berbeda juga standar pengujian yang digunakan untuk RFID technology.

Untuk mendapatkan sertifikat SDPPI kominfo, ada beberapa cara / metode yang bisa dijalankan diantaranya yaitu:

  1. Evalusi dokumen: Yaitu proses mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo tanpa melalui proses uji produk. Syaratnya, produk tersebut sudah memiliki sertifikat RF, EMC dan sertifikat safety dari laboratorium yang diakui oleh SDPPI kominfo
  2. Melalui Proses Uji petik / Pengujian Sampel: Proses ini membutuhkan proses pengujian sampel produk terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo.

Untuk mendapatkan sertifikat SDPPI dengan menggunakan metode No.1 di atas, hanya membutuhkan waktu antara 3-5 kerja. Akan tetapi kelemahannya yaitu pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- sesuai dengan PP 80 tahun 2015.

Anda bisa baca tulisan saya tentang tarif dan sertifikasi SDPPI.

Untuk mendapatkan sertifikat SDPPI dengan proses pengujian sampel, pemohon akan dikenakan biaya sertifikat sebesar Rp 7.000.000,- . Biaya tersebut belum termasuk biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

Anda juga bisa melihat tulisan saya tentang tarif biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau kunungi situs sertifikasi.postel.go.id.

Kelebihannya jika mengajukan permohonan sertifikasi SDPPI melalui proses uji petik, yaitu total biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah. Kemudian kelemahanya adalah proses penerbitan sertifikat relatif lebih lama. Umumnya sertifikat bisa diterbitkan dalam waktu lebih dari satu bulan.

Setiap produk dengan teknologi yang berbeda misalnya: Bluetooth, wireless, Router, Zigbee, switching, dll akan dikenakan tarif biaya pengujian yang berbeda pula.

Saya dan tim Dimulti sudah menangani ribuan tipe produk, tanpa adanya kendala yang berarti untuk mendapatkan sertifikat SDPPI kominfo. Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait jasa persiapan sampel, proses pengujian sampel dan proses sertifikasi SDPPI silahkan menghubungi saya.

Apabila saya tidak menjawab Anda dalam waktu 1 x 24 jam, saya akan langsung forward ke tim DIMULTI yang memiliki kapasitas di bidangnya. Tergantung apa yang ingin Anda konsultasikan.

Sebagai referensi untuk Anda, Dimulti sudah bekerja sama dengan ratusan perusahaan asing, terkait layanan jasa sertifikasi produk di Indonesia.

Bentuk kerjasama seperti ini diatur dengan NDA (non disclosure aggreement). Dengan begitu, kedua belah pihak menjunjung tinggi apa-apa yang sudah disepakati dalam NDA tersebut. Menjunjung tinggi terhadap kerahasiaan informasi seperti dokumen, file diagram, merek, model tipe dan bentuk kerahasiaan lainnya.

Grafik Proyek Sertifikasi Produk – SDPPI Kominfo

Jumlah sertifikat SDPPI kominfo yang proses sertifikasinya dikerjakan oleh tim Dimulti.

Sebagai ferensi tambahan, berikut ini saya lampirkan grafik proyek sertifikasi produk. Khususnya produk yang sudah bersertifikat SDPPI. Jumlah sertifikasi produk bersertifikat dalam grafik tersebut di mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2019.

Produk produk yang berseritikat SDPPI tersebut diantaran produk yang berteknologi: WLAN (802.11a/b/g), RFID, Bluetooth, Remote Keyless Entry Systems, Radar, Low Power Device / SRD, Security router, Analog Modem, HSDPA Modem, GPRS Modem for GSM, WCDMA, GSM, Fax Machine, VoIP, Pos Terminal, Wireless Phone, Modular approval, dan lain sebagainya…

Jumlah Sertifikasi SDPPI yang ditangani oleh Dimulti
Jumlah Sertifikasi SDPPI yang ditangani oleh Dimulti

Jasa Sertifikasi SNI

Dikutip dari laman SNI Certification dimulti, Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk berbagai produk yang akan didistribusikan di wilayah Republik Indonesia. Standar ini juga diberlakukan secara nasional.

Proses perumusan standar ini dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI, dan kemudian ditentukan oleh BSN, dan / atau oleh Kementerian Terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan terkait lainnya pelayanan.

Sebagaimana dinyatakan di atas, sertifikasi SNI memiliki cakupan yang sangat luas. Bahkan diatur oleh banyak kementerian, artinya cakupannya tidak terbatas pada satu sektor saja.

Diterapkan di bidang pertanian, medis, otomotif, industri, TI, konstruksi, sistem manajemen, kesehatan, dan di banyak sektor lainnya. Ruang lingkup bidang akan semakin besar seiring berjalannya waktu. Ini disebabkan karena permintaan produk bersertifikat SNI pun meningkat.

Untuk menjawab permintaan pasar ini, Kami (PT. Dimulti Pilar Narmadi) menawarkan layanan yang cepat dan handal untuk mendapatkan sertifikat SNI.

Kami menyambut produsen, importir, distributor, pemegang merek, dan entitas bisnis lainnya untuk bekerja sama dalam mensertifikasi produk berdasarkan standar SNI yang berlaku.

Kami akan menganalisis pertanyaan Anda, memutuskan lembaga sertifikasi SNI (CB) mana yang akan digunakan. Selain itu saya juga akan memberikan dukungan / support selama proses sertifikasi hingga sertifikat SNI dikeluarkan.

Jadi, jika Anda memiliki pertanyaan tentang sertifikasi SNI atau terkait dengan sertifikasi alat lainnya, silakan hubungi saya. Akan saya jawab secepatnya. Jika tidak memungkinkan, akan saya teruskan ke tim divisi sertifikasi SNI.

Kenapa Menggunakan Jasa Dimulti

Tim Dimulti memiliki pengalaman sejak tahun 2008 terkait kepengurusan sertifikasi berbagai produk. InsyaAlloh tidak akan ada kendala yang berarti hingga sertifikat SDPPI kominfo dan sertifikat SNI diterbitkan.

Selin itu, Anda juga bisa berkonsultasi seputar sertifikasi berbagai alat dengan orang / tim yang expert di bidangnya tanpa dipungut biaya.

Legalitas bisnis perusahaan sangat jelas. Term of payment juga jelas.

Kini giliran Anda …

Jika produk Anda ingin mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo dan atau sertifikat SNI, silahkan menghubungi saya melalui menu kontak yang sersedia.

Selain itu, tim Dimulti juga memberikan layanan profesional seperti:

  1. Memberikan saran tentang strategi proses sertifikasi berdasarkan situasi dan regulasi saat ini.
  2. Menyiapkan draft aplikasi dengan lengkap, termasuk:
  3. Memberikan draft dokumen yang diperlukan
  4. Penanganan sampel: menyiapkan sampel hingga siap untuk diuji
  5. Membantu proses pengujian: Melakukan pra tes di kantor dengan alat ukur yang kami miliki, sebelum melakukan tes di Lab. Ini diperlukan untuk memastikan produk Anda sesui dengan regulasi yang berlaku. Menyediakan engineer untuk membantu engineer Lab SDPPI dalam melakukan pengujian, memantau tes.
  6. Mewakili Anda untuk melakukan korespondensi, diskusi, dan negosiasi dengan pihak pihak terkait.
  7. Memberikan informasi terbaru melalui berbagai platform seperti email, telepon dan layanan pesan lainnya untuk menginformasikan setiap perkembangan proyek dengan cepat dan handal. Selain itu, Kita juga memiliki tracking system. Sistem ini akan berguna untuk mengontrol perkembangan proses sertifikasi. Sistem ini akan mengirimkan notifikasi (update proses) kepada Anda secara otomatis dan dapat di akses dengan mudah dengan menggunakan Handphone.
  8. Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
  9. Harga trasparan, tidak ada tambahan biaya yang tidak terduga.
  10. Memberikan buletin terbaru tentang proses sertifikasi di Indonesia di situs web / blog perusahaan kami.
Jasa sertifikasi produk, SDPPI, SNI
Memiliki alat ukur untuk membantu proses sertifikasi produk, sertifikat SDPPI

Kini giliran Anda …

Hubungi Kami

Lokasi kantor operasional kami sangat mudah di temukan. Anda bisa mengunakan google map jika belum pernah ke area kantor kami.

Alamat lengkap sebagai berikut.

PT. Dimulti Pilar Narmadi
Jl. As-Syafi’iyah No.129, Cilangkap, Cipayung
Jakarta Timur 13870 – Indonesia
Telp. +62 21 8430 5011
Fax. +62 21 2285 3790
Email: info[at]narmadi[dot]com

Demikian artikel pendek ini saya buat, agar menjadi referensi untuk Anda.

Jika produk Anda ingin mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo dan atau sertifikat SNI, silahkan menghubungi saya melalui no kontak di atas, atau bisa juga menuju menu kontak yang sersedia.

Terima kasih

Umbul Narmadi

FAQ

Apa itu sertifikat POSTEL / SDPPI?

Sebuah dokumen (sertifikat) sebagai bukti bahwa alat dan perangkat telekomunikasi tersebut, sudah sesuai dengan standar / persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya dokumen sertifikat SDPPI tersebut, maka produk yang bersertifikat itu merupakan produk legal untuk diedarkan dan digunakan di seluruh Indonesia.

Kenapa harus di Sertifikasi SDPPI?

Alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi untuk:
1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional

Siapa yang boleh mengajukan Sertifikasi SDPPI?

Berdasarkan regulasi, yang boleh mengajukan permohonan sertifikasi adalah:
– Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;
– Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
Orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Berapa biaya sertifikasi SDPPI

Ada dua komponen biaya terkait sertifikasi alat / perangkat telekomunikasi:
1. Biaya pengujian alat: Silahkan baca tulisan saya tentang biaya pengujian pada tautan di atas.
2. Biaya sertifikat: Untuk lebih jelasnya silahkan Anda baca tulisan saya tentang biaya sertifikasi pada tautan di atas.

Tinggalkan komentar