Standar Pencahayaan di Ruang Kerja & Cara Ukurnya

Standar pencahayaan di ruang kerja sangat dibutuhkan karena dengan cahaya yang memadai itulah kegiatan operasional sehari-hari dapat terlaksana dengan baik. Kekurangan cahaya dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi pekerja, maupun keluaran dari pekerjaan. Standar ini berguna sebagai acuan bagi siapa saja yang hendak menambah pengetahuan ataupun menerapkannya dalam lingkungan kerja.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai standar pencahayaan, seseorang perlu mengetahui serba-serbi pencahayaan itu sendiri.

Apa itu cahaya ?

  • Fisikawan kondang, Isaac Newton (1642-1727) mendefinisikannya sebagai partikel-partikel ringan berukuran sangat kecil yang dipancarkan oleh sumber ke berbagai arah dengan kecepatan sangat tinggi;
  • Luminating Engineering Society, 1972 menyatakan bahwa cahaya adalah energi radiasi yang mampu dievaluasi secara visual, atau komponen dari spektrum radiasi elektromagnetik yang terlihat;
  • Dari dalam negeri, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 5 tahun 2018 tentang Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Kerja mendefinisikannya sebagai sesuatu yang memberikan terang atau yang menerangi, meliputi pencahayaan alami dan buatan;
  • Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan No 48 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran menyebutkan pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara aktif.

Jenis Pencahayaan

Setelah mengetahui tentang definisi pencahayaan dari para ahli dan otoritas tertentu, seseorang perlu mengetahui jenis-jenis pencahayaan yang ada di sekitaran.

Pencahayaan Alami

Cahaya ini bersumber dari sinar matahari. Penggunaan atasnya seringkali kurang efektif ketimbang buatan, mengingat intensitas yang diberikan tidak dapat sekonsisten cahaya buatan. Meskipun secara ekonomis, matahari jauh lebih menguntungkan.

Menggunakan cahaya jenis ini dibutuhkan material-material tertentu untuk mendapatkan manfaatnnya; Seperti jendela-jendela besar, dinding kaca, dinding berlubang,dan lain sebagainya. Biaya awal dalam pemanfaatan energi ini relatif tinggi. Idealnya, menurut Ehlers-Steel, untuk pencahayaan alami pada suatu ruangan dibutuhkan sendela sebesar 15%-20% luas lantai (Suma’mur, 1995).

Meskipun biaya awal mahal, namun dalam jangka panjang penggunaan sinar matahari mengurangi penggunaan energi listrik yang cukup signifikan. Dalam pemenuhan intensitas cahaya ideal, seseorang dapat memadukannya dengan cahaya buatan.

Adapun faktor yang wajib diperhatikan dalam menggunakan cahaya alami adalah :

  1. Variasi intensitas cahaya matahari
  2. Distribusi keterangan cahaya
  3. Efek lokasi penempatan, seperti pantulan cahaya dan jarak bangunan
  4. Letak geografis dan peruntukan bangunan

Pencahayaan Buatan

Cahaya ini dihasilkan dari sumber-sumber buatan manusia. Penggunaan jenis ini berguna untuk mengakomodir kekurangan dari cahaya alami di ruangan tertentu. Fungsi pokok pencahayaan buatan di lingkungan kerja, baik secara khusus atau dikombinasikan dengan cahaya alami adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan lingkungan yang memungkinkan siapa pun dapat melihat secara detil, sehingga tugas dan kegiatan yang melibatkan visual dapat terlaksana;
  2. Memungkinkan siapa pun dapat berjalan dan bergerak secara mudah dan aman;
  3. Tidak meningkatkan suhu udara yang berlebih di tempat kerja;
  4. Tersedianya pencahayaan dengan intensitas tetap, menyebar merata, tidak berkedip dan menyilaukan, serta tidak memunculkan bayang-bayang;
  5. Peningkatan lingkungan secara visual yang nyaman.

Istilah Pencahayaan Umum

Dalam bidang penerangan, terdapat istilah pencahayaan yang umum di dengar. Maka, guna menambah pengetahuan dan membuka cakrawala, berikut ini adalah istilah-isitilah tersebut :

Lumen merupakan satuan ukuran standar untuk jumlah cahaya yang dapat dihasilkan oleh sumber cahaya. Secara mudah, lumen menunjukan tingkat cerah suatu sumber cahaya, sebut saja lampu. Lampu yang memiliki nilai lumen tinggi, maka makin terang cahaya yang dihasilkan lampu itu.

Luminaire adalah satuan cahaya lengkap, terdiri dari lampu atau beberapa lampu, termasuk rancangan pendistribusian cahaya, penempatan dan perlndungannya, dan dihubungkannya lampu ke pasokan daya.

Lux adalah satuan metrik ukuran cahaya di suatu permukaan. Cahaya rata-rata adalah tingkat lux di berbagai titik area yang sudah ditentukan. Satu lux sama dengan satu lumen per meter per segi.

Footcandle adalah satuan ukuran level cahaya atau iluminasi di suatu permukaan. Satu ukuran ini setara dengan satu lumen per kaki kuadrat.

Candela dan Flux memiliki hubungan diantara keduanya. Satu lumen yang setara dengan flux cahaya, jatuh pada setiap meter persegi berbentuk lingkaran dengan radius satu meter; Jika sumber cahaya isotropik 1-candela atau bersinar sama ke seluruh arah, berarti merupakan pusat isotropik lingkaran. Karena berbentuk lingkaran maka jari-jari r adalah 4πr2, maka lingkaran berjari-jari 1m memiliki luas 4πm2; Karenanya flux cahaya total yang terpancar dari sumber 1-cd, maka 4π1m. Jadi flux cahaya yang dipancarkan sumber cahaya isotropik dengan intensitas I adalah :

Rumus persamaan flux cahaya dan candler pada Standar pencahayaan di ruang kerja beserta cara pengukurannya menurut SNI 7062:2019
rumus flux terhadap intensitas cahaya – standar pencahayaan

Lux dan Lumen memiliki perbedaan bahwa lux berkenaan dengan luas areal yang mana flux menyebar 1000 lumens yang terpusat di satu areal dengan luas satu meter persegi dengan meneranginya dengan cahaya 1000 lux. Sedangkan pada 1000 lumens untuk menyebarkan di 1000 meter persegi hanya menghasilkan cahaya 100 lux.

Luminance adalah karakter fisik yang bergantung pada jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan obyek dan terpantul.

Brightness atau kecerlangan adalah sensasi yang timbul akibat memandang benda dari mana cahaya datang dan masuk ke mata.

Reflectance adalah perbandingan cahaya yang dipantukan oleh suatu benda yang dinyatakan dalam presentase.

Standar Pencahayaan Di Ruang Kerja

5 Regulasi dan Standar pencahayaan di ruang kerja beserta cara pengukurannya menurut SNI 7062:2019
5 Regulasi dan Standar pencahayaan di ruang kerja beserta cara pengukurannya menurut SNI 7062:2019
  1. Terkait dengan pencahayaan, Indonesia memiliki beberapa acuan dalam bentuk regulasi dan standar pencahayaan yang terdiri dari :
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
  4. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan Kerja Perkantoran
  5. SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi energi pada sistem pencahayaan

Standar Pencahayaan Ruangan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018

Regulasi ini merupakan acuan yang sering digunakan dalam mengatur aspek lingkungan kerja dan higenitas industri. Inilah yang menjelaskan mengapa regulasi ini digunakan diberbagai macam industri di Indonesia. Berikut adalah standar pencahayaan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 :

NoKeterangan Ruangan dan KegiatanIntensitas Cahaya
(Lux)
1Penerangan darurat5
2Halaman dan jalan20
3Pekerjaan membedakan barang kasar seperti:
a. Mengerjakan bahan-bahan yang kasar
b. Mengerjakan arang atau abu
c. Menyisihkan barang-barang yang besar
d. Mengerjakan bahan tanah atau batu
e. Gang-gang, tangga di dalam gedung yang selalu dipakai
f. Gudang-gudang untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar
50
4Pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil secara sepintas lalu seperti:
a. Mengerjakan barang-barang besi dan baja yang setengah selesai (semi finished)
b. Pemasangan yang kasar
c. Penggilingan padi
d. Pengupasan/pengambilan dan penyisihan bahan kapas
e. Pengerjaan bahan-bahan pertanian lain yang kira-kira setingkat dengan d.
f. Kamar mesin dan uap
g. Alat pengangkut orang dan barang
h. Ruang-ruang penerimaan dan pengiriman dengan kapal
i. Tempat menyimpan barang-barang sedang dan kecil
j. Toilet dan tempat mandi
100
5Pekerjaan membeda-bedakan barang kecil yang agak teliti seperti:
a. Pemasangan alat-alat yang sedang (tidak besar)
b. Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar
c. Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap barang-barang
d. Menjahit textil atau kulit yang berwarna muda
e. Pemasukan dan pengawetan bahan-bahan makanan dalam kaleng
f. Pembungkusan daging
g. Mengerjakan kayu
h. Melapis perabot
200
6Pekerjaan pembedaan yang teliti daripada barang-barang kecil dan halus seperti:
a. Pekerjaan mesin yang teliti
b. Pemeriksaan yang teliti
c. Percobaan-percobaan yang teliti dan halus
d. Pembuatan tepung
e. Penyelesaian kulit dan penenunan bahan-bahan katun atau wol berwarna muda
f. Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat
300
7Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang halus dengan kontras yang sedang dalam waktu yang lama seperti:
a. Pemasangan yang halus
b. Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus
c. Pemeriksaan yang halus
d. Penyemiran yang halus dan pemotongan gelas kaca
e. Pekerjaan kayu yang halus (ukir-ukiran)
f. Menjahit bahan-bahan wol yang berwarna tua
g. Akuntan, pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yang lama
500-1.000
8Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang yang sangat halus dengan kontras yang sangat kurang untuk waktu yang lama seperti:
a. Pemasangan yang extra halus (arloji, dll)
b. Pemeriksaan yang ekstra halus (ampul obat)
c. Percobaan alat-alat yang ekstra halus
d. Tukang mas dan intan
e. Penilaian dan penyisihan hasil-hasil tembakau
f. Penyusunan huruf dan pemeriksaan copy dalam pencetakan
g. Pemeriksaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna tua.
1000
Tabel standar pencahayaan di ruang kerja

Standar Pencahayaan Ruangan Menurut Permenkes Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur intensitas pencahayaan di ruang kerja. Berikut adalah daftar jenis area dan aktifitasnya :

NoJenis Area, Pekerjaan/ AktivitasLux/Intensitas CahayaKeterangan
1Lorong;tidak ada pekerja20Tingkat pencahayaan pada permukaan lantai
2a. Pintu masuk
b Ruang istirahat
100
3Area sirkulasi dan koridor100Jika terdapat kendaraan pada area ini maka tingkat pencahayaan minimal 150 lux
4Elevator, lift100Tingkat pencahayaan depan lift minimal 200 lux
5Ruang penyimpanan 100Jika ruangan digunakan bekerja terus menerus maka tingkat pencahayaan minimal 200 lux
6Area bongkar muat150
7Tangga, eskalator. Travolaor150Diperlukan kontras pada anak tangga
8Lorong, ada pekerja150Tingkat pencahayaan pada permukaan lantai
9a. Rak penyimpanan
b. Ruang tunggu
c. Ruang kerja umum, Ruang switch gear
d. Kantin
e. Pantry/Ruang Cuci Perabot
200
10Ruang ganti, kamar mandi, toilet200Ketentuan ini berlaku pada masing-masing toilet dalam kondisi tertutup
11a. Ruangan aktivitas fisik (Olah raga)
b. Area penanganan pengiriman kemasan
300
12a. Ruang P3K
b. Ruangan untuk memberikan perawatan medis
c. Ruang switchboard
500
Tabel standar pencahayaan di ruang kerja

Standar Pencahayaan Ruangan Menurut Permenkes Nomor 48 Tahun 2016

Berikut adalah peraturan yang diatur dalam Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 :

Peruntukan RuangMinimal Intensitas Cahaya (lux)
Ruang kerja300
Ruang gambar750
Resepsionis300
Ruang arsip150
Ruang rapat300
Ruang makan250
Koridor/lobi 100
Tabel standar pencahayaan di ruang kerja

Standar Pencahayaan Ruangan Menurut SNI 6197-2020

Standar ini tentang konservasi energi pada sistem pencahayaan yang memuat standar pencahayaan di berbagai tempat seperti di rumah sakit, perkantoran, lembaga pendidikan, area kerja, dan lain sebagainya.

Fungsi RuanganTingkat pencahayaan (Lux)
Rumah tinggal
Teras60
Ruang tamu120-150
Ruang makan120-250
Ruang kerja120-250
Kamar tidur120-250
Kamar mandi250
Dapur250
Garasi60
Perkantoran
Ruang direktur350
Ruang kerja350
Ruang komputer350
Ruang rapat300
Ruang gambar750
Gudang arsip150
Ruang arsip aktif300
Lembaga Pendidikan
Ruang kelas250
Perpustakaan300
Laboratorium500
Ruang gambar750
Kantin200
Hotel & restauran
Lobi, koridor100
Ruang serba guna200
Ruang makan250
Kafetaria200
Kamar tidur150
Dapur300
Rumah sakit/balai pengobatan
Ruang rawat inap250
Ruang operasi, ruang bersalin300
Laboratorium500
Ruang rekreasi dan rehabilitasi250
Pertokoan/ruang pamer  
Ruang pamer dengan obyek berukuran besar (misalnya mobil)500
Toko kue dan makanan250
Toko bunga250
Toko buku dan alat tulis/gambar300
Toko perhiasan, arloji500
Toko barang kulit dan sepatu500
Toko pakaian500
Pasar swalayan500
Toko mainan500
Toko alat listrik (TV, Radio/tape, mesin cuci dan lain-lain250
Toko alat musik dan olahraga250
Industri (Umum):
Gudang100
Pekerjaan kasar100-200
Pekerjaan menengah200-500
Pekerjaan halus500-1000
Pekerjaan amat halus1000-2000
Pemeriksaan warna750
Rumah ibadah
Masjid200
Gereja200
Vihara200
Tabel standar pencahayaan di ruang kerja

Dampak Kelebihan dan Kekurangan Cahaya

Cahaya yang sehari-hari kita terima nyatanya perlu ditakar secara pas. Apabila cahaya itu berlebihan atau kurang, maka hal tersebut akan menimbulkan gangguan di mata dan aktivitas kita. Berikut adalah dampak yang mungkin timbul apabila kelebihan dan kekurangan cahaya :

Dampak Kelebihan Cahaya

Cahaya yang diterima mata berlebih, maka secara spontan akan menimbulkan kesilauan. Hal ini didefinisikan sebagai cahaya yang tidak diinginkan. Kesilauan dalam pengelihatan bisa menyebabkan rasa ketidaknyamanan, gangguan, kelelahan, dan atau gangguan pengelihatan. Silau dapat dikategorikan kedalam 3 jenis :

  • Disability glare, penyebabnya adalah terlalu banyak cahaya yang secara langsung masuk ke mata. Sehingga hal ini dapat menyebabkan kehilangan pengelihatan sementara secara sebagian. Keadaan ini seringkali dialami pengendara di malam hari yang menerima sorot lampu kendaraan di hadapannya yang terlalu terang.
  • Discomfort glare, sering dialami oleh seseorang yang bekerja di siang hari menghadap ke jendela; Atau pada saat seseorang menatap lampu pada malam hari. Hal ini menimbulkan efek silau mengganggu.
  • Reflected glare, disebabkan oleh pantulan cahaya yang tersorot ke mata. Pantulan ini berasal dari benda mengkilap yang kebetulan berada di lapangan pengelihatan (visual field).

Kesilauan ini juga menimbulkan dampak negatif, seperti :

  • Kelelahan mata
  • Kerusakan mata
  • Ketidakmampuan melihat
  • Ketidaknyamanan bekerja
  • Kecelakaan kerja

Dampak Kekurangan Cahaya

Keletihan visual sering terjadi akibat adanya ketegangan intensif pada fungsi tunggal dari mata. Ketegangan yang terus menerus pada otot siliar terjadi saat menginspeksi benda kecil dalam waktu lama. Sedangkan ketegangan pada retina bisa timbul disebabkan kontras cerah yang terus menerus ada dan mengganggu secara lokal.

Keletihan ini bisa mengakibatkan :

  • Gangguan mata berair dan memerah pada konjuntiva;
  • Pandangan ganda;
  • Sakit Kepala;
  • Kekuatan akomodasi menurun;
  • Penurunan ketajaman visual, kepekaan kontras, dan kecepatan persepsi.

Gejala semacam ini terjadi akibat dari pencahayaan yang tidak mencukupi dan mata yang memiliki kelainan refraksi. Jika persepsi visual menderita ketegangan parah, tanpa adanya efek lokal di otot atau retina, maka gejala lelah syaraf akan nampak. Hal ini terjadi pada kegiatan yang membutuhkan gerakan teramat persis. Lelah syaraf mengakibatkan waktu reaksi memanjang dan memperlambat gerakan, sekaligus mengganggu fungsi psikologis dan motorik lainnya.

Kelelahan ketegangan visual selalu memiliki dampak buruk, terutama bagi kerugian produksi, penurunan mutu kerja, peningkatan kesalahan, dan peningkatan angka kecelakaan. Laporan United States National Safety Council misalnya, menyatakan bahwa ketidakcukupan cahaya menjadi penyebab tunggal dari 5% kecelakaan industrial, dan salah satu penyebab lebih dari 20% adalah kecelakaan yang disebabkan mata.

Laporan itu melanjutkan, dengan meningkatkan kecerahan sebanyak 200 lux pada departemen pengelasan, perusahaan bisa menurunkan angka celaka sebanyak 32%. Sementara, dinding dan langit dari departemen itu kemudian diwarnai dengan warna pucat guna mengurangi kontras serta membuat penerangan lebih merata. Setelah itu angka kecelakaan kembali berkurang 16,5%.

Seseorang yang bekerja dengan kemampuan visual, jelas terpengaruh pencahayaan yang diterapkan di lingkungan kerja. Pencahayaan itu pulalah yang memungkinkan tenaga kerja dapat lebih cermat, jelas, dan cepat. Namun sebaliknya pencahayaan buruk justru mengakibatkan kelelahan visual yang berujung timbulnya kelelahan bekerja.

Cara Mengukur Pencahayaan Berdasarkan Standar Pencahayaan di Ruang Kerja SNI 7062:2019

Standar ini menetapkan metode pengukuran intensitas pencahayaan di tempat kerja menggunakan lux meter. Pengukuran di dalam standar ini terbagi menjadi dua, yakni umum dan setempat. Pengukuran umum dilakukan untuk mengetahui intensitas pencahayaan secara umum di lingkungan kerja dimana aktivitasnya membutuhkan penerangan yang sama.

Sedangkan pada pengukuran setempat, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui intensitas pencahayaan di benda-benda, obyek kerja, peralatan atau mesin dan proses produksi serta arah kerja tertentu dimana aktivitas masing-masing membutuhkan kadar penerangan yang berbeda-beda. Standar ini tidak termasuk dalam SNI wajib.

Persiapan

Guna persiapan pengukuran, seseorang perlu menggunakan lux meter berdaya cukup dan berfungsi dengan baik. Pastikan alat yang digunakan telah terkalibrasi di laboratorium terakreditasi. Disamping itu alat bantu ukur (meteran) perlu dipersiapkan guna mengukur dimensi ruangan. Selanjutnya adalah formulir pengukuran dan denah tempat kerja yang akan diukur.

Alat Lux Meter untuk memverifikasi standar pencahayaan di ruang kerja beserta cara pengukurannya menurut SNI 7062:2019
Contoh Lux Meter – standar pencahayaan di ruang kerja

Penentuan Titik Ukur

  • Apabila luas ruangan kurang dari 50m2, maka titik pengukuran dihitung dengan mempertimbangkan bahwa satu titik mewakili area maksimal 3 m2. Titik pengukuran adalah titik temu antara dua garis diagonal panjang dan lebar ruangan.
  • Sedangkan untuk luas ruangan antara 50m2 sampai 100 m2, jumlah titik pengukuran minimal 25 titik antara dua garis diagonal panjang dan lebar ruangan.
  • Luas ruangan lebih dari 100 m2, jumlah pengukuran meliputi 36 titik, pengukuran dilakukan di titik temu antara dua garis diagonal panjang dan lebar ruangan.
  • Untuk mengukur pencahayaan setempat, titik pengukuran ditentukan pada benda-benda, obyek kerja, peralatan atau mesin dan proses produksi di area kerja tertentu.
Cara mengukur ruangan menurut SNI 7062:20195 yang disesuaikan dengan regulasi dan Standar pencahayaan di ruang kerja beserta
Cara mengukur ruangan – standar pencahayaan di ruang kerja

Syarat dan Pelaksanaan Pengukuran

Pengukuran dilakukan sesuai dengan kondisi atau keadaan yang sesuai dengan pekerjaan yang biasa dilakukan. Saat pelaksanaan, petugas ukur meletakan sensor sejajar dengan permukaan yang akan diukur; Posisi lux meter diposisikan agar tidak menghalangi cahaya menuju sensor; Petugas tidak disarankan menggunakan pakaian yang bersifat reflektif terhadap cahaya yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran.

Langkah-langkah Pengukuran

  1. Petugas menghidupkan lux meter;
  2. Rentang skala pengukuran pada lux meter telah sesuai dengan intensitas pencahayaan yang diukur;
  3. Buka penutup sensor;
  4. Pastikan pembacaan yang muncul di layar menunjukan angka nol saat sensor tertutup rapat;
  5. Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik untuk pengukuran intensitas pencahayaan umum atau setempat;
  6. Lakukan pengukuran dengan ketinggian sensor alat 0,8 m dari lantai untuk pengukuran intensitas pencahayaan umum;
  7. Baca hasil pengukuran pada layar setelah menunggu beberapa saat sehingga didapat nilai angka yang stabil;
  8. Lakukan pengukuran di titik yang sama sebanyak 3 kali;
  9. Catat hasil pengukuran pada lembar hasil pencatatan untuk intensitas pencahayaan umum dan setempat;
  10. Matikan lux meter setelah pengukuran selesai.
Standar Pencahayaan di Ruang Kerja & Cara Ukurnya 1
standar pencahayaan di ruang kerja

Penutup – Kesimpulan

Cahaya, baik yang alami maupun buatan amat berguna bagi pekerja. Keterangan dengan tingkat yang memadai tanpa membuat silau, dapat membantu para pekerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kekurangan pencahayaan dalam bekerja dapat menimbulkan efek negatif, baik secara spontan, maupun jangka panjang.

Di Indonesia, pemerintah yang diwakili kementerian dan badan menyediakan regulasi dan standar pencahayaan yang dapat dijadikan acuan bagi setiap pemangku kepentingan. Penerapan atas regulasi dan standar ini perlu diverifikasi dengan pengujian pengukuran lewat SNI 7062:2019.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar