10 Risiko & Bahaya Mainan Anak Menurut SNI

Sebagai homo ludens atau sederhananya sebagai manusia yang bermain, sudah menjadi kodratnya senang dengan bermain atau bersenang-senang. Anak-anak yang sedang bertumbuh menjadikan bermain sebagai aktivitas dan tahapan yang penting. Selain untuk menstimulus perkembangan otak, aktivitas ini juga dimaksudkan guna pembelajaran, baik secara motorik, bahasa, kognisi, sosial, dan psikologis.

Mainan anak dalam berbagai bentuk dan rupa selalu memiliki magnet bagi si buah hati. Tampilan dan fungsinya yang menarik juga unik, tak jarang membuatnya merajuk dan merengek untuk memiliki. Jika demikian orang tua mana yang tega untuk tak mengabulkan. Barangkali inilah salah satu jawaban mengapa produk ini akan selalu ada dan berkembang setiap masa selagi orang tua dan anak-anak itu tetap ada.

Di sisi lain tingginya permintaan dan penyediaan yang tidak diikuti dengan kesadaran dalam keamanan dan keselamatan anak; Ditambah lagi dengan keinginan kebutuhan orang tua terhadap anak yang dikombinasi ketidaktahuan dan kurangnya pengawasan; Menyebabkan banyak terjadi kasus kecelakaan yang disebabkan oleh mainan anak.

Bahaya laten dan risiko bahaya pada mainan anak. Itu mengapa perlu diterapkan wajib SNI ISO 8124:2010
Bahaya laten dan risiko bahaya pada mainan anak. Itu mengapa perlu diterapkan wajib SNI ISO 8124:2010

Dalam rangka memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi calon penerus bangsa, pemerintah yang diwakili kementerian dan badan berwenang menetapkan mainan anak untuk wajib SNI. Adapun dasar hukum dari pemberlakuan ini terdiri dari :

  1. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  3. Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 86 Tahun 2009, tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
  5. Permen Perindustrian Nomor 52/MIND/PER/ 10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Mainan Secara Wajib
  6. Permen Perindustrian Nomor 18/MIND/PER/4/2014 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/MIND/PER/10/2013
  7. Permen Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib
  8. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Basis Industri Manufaktur Nomor 09/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Mainan Secara Wajib
  9. Permen Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 Tentang Perubahan Permen Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib
  10. Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 02/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Mainan Secara Wajib

Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang di dasari atas Permen No 55/M-IND/PER/11/2013 menerapkan lima standar nasional indonesia untuk mainan anak wajib sni yang terdiri dari :

  1. SNI ISO 8124:1:2010, keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis;
  2. SNI ISO 8124-2:2010, keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar;
  3. SNI ISO 8124-3:2010, keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu;
  4. SNI ISO 8124-4:2010, keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran, dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal;
  5. SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik – Keamanan

Pemberlakuan atas peraturan ini, maka bagi produsen, distributor, dan retail di Indonesia harus mematuhi segala persyaratan dan ketentuan di dalamnya. Pemberlakuan dan penerapan ini sekaligus bukti nyata atas kontribusi terhadap perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Pemberlakuan ini semata-mata guna menghindari risiko dan bahaya yang tersembunyi pada produk ini. Dari 5 (lima) standar yang telah disebutkan sebelumnya, setidaknya terangkum 10 (sepuluh) risiko dan bahaya yang mungkin saja terjadi.

10 Risiko dan Bahaya Laten Mainan Anak

10 Bahaya laten dan risiko bahaya pada mainan anak. Itu mengapa perlu diterapkan wajib SNI ISO 8124:2010
Bahaya mainan anak menurut SNI

Risiko dan bahaya laten tidak melulu muncul disebabkan mainan anak, melainkan faktor kelalaian orang tua dan perilaku anak yang tidak terawasi bisa juga menjadi pemicu. Seperti penyalahgunaan dalam penggunaan dapat dijadikan contoh. Alat yang seharusnya dimainkan sesuai petunjuk, namun justru dilemparkan atau dipukulkan ke orang lain. Jelas hal ini merupakan kesalahan di luar tangungjawab alat permainan.

Bahaya laten menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tersembunyi, terpendam, dan tak kelihatan (tetapi memiliki potensi untuk muncul). Maka bahaya laten pada mainan anak akan selalu mengintai dan bisa muncul sewaktu-waktu. Itu sebabnya guna meminimalisir risiko bahaya, maka diperlukan pemilihan alat permainan yang sesuai dengan usia dan kematangan si anak.

1. Tersedak

Pada mainan anak acapkali terdapat bagian kecil, seperti mata boneka, kerincingan, roda mobil-mobilan, miniatur plastik, bola karet, dan magnet. Bagian kecil ini biasanya dijahit, dilem, atau sekadar terkait pada bagian tertentu. Bagian ini seringkali terlepas akibat ditarik atau terlepas saat memainkannya.

Si anak umum memiliki kebiasaan memasukan benda-benda tersebut ke organ seperti mulut, hidung, atau telinga. Bagian kecil yang dimasukan tadi besar kemungkinan tertelan, menyangkut, atau masuk ke dalam organ. Kemungkinan besar hal tersebut dapat menyebabkan bahaya yang parah, bahkan dapat mendatangkan kematian apabila tidak segera dicegah atau ditangani.

2. Pendengaran

Ada banyak permainan yang dapat menghasilkan suara pada fungsi utama ataupun pada bagian-bagian tertentu. Semisal mainan anak interaktif, mobil-mobilan bersirine, pesawat mainan bersuara, pistol-pistolan, alat musik mainan, dan lain sebagainya. Terkadang suara mainan ini sangat bising dan menghasilkan suara selayaknya klakson mobil.

Anak atas dasar kesenangannya seringkali membunyikan mainan itu dekat dengan telinga mereka. Sel-sel di dalam telinga yang notabene masih rawan, seperti kolea atau rumah siput misalnya, dapat mengalami kerusakan atau mempengharuhi kemampuan pendengaran. Terlebih apabila aktivitas ini berulang dalam rentang waktu yang cukup lama.

3. Pengelihatan

Beberapa mainan anak memiliki kemampuan dalam meluncurkan atau menembakan proyektil. Sebut saja seperti pistol atau panahan yang umumnya dilengkapi dengan proyektil kecil berlapis karet ataupun dapat diisi dengan air.

Namun berhubung kontrol dan pikiran anak belum begitu baik dalam memperhitungkan risiko, seringkali permainan tersebut ditembakan secara sengaja atau tidak ke mata. Proyektil tadi bisa saja menimbulkan cidera mata, mungkin bisa menyebabkan kemerahan, memar, hingga yang permanen seperti buta.

4. Terjerat

Tali atau pita seringkali ditemukan di banyak permainan. Bahan ini biasa digunakan sebagai aksesoris pada permainan seperti gantungan boks, kereta bayi, kostum atau pakaian peran, pena mainan, layang-layang, ataupun permainan yang dapat ditarik seperti kendaraan.

Tali biasanya berukuran panjang lebih dari 15 cm ini acapkali dimainkan dan menimbulkan bahaya terlilit pada leher. Seringkali kepanikan anak membuatnya makin parah, yakni dengan menarik jeratan lebih kencang yang justru memperparah keadaan.

5. Tergores

Mainan anak yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam, dan mika, seringkali memiliki sudut dan permukaan yang tajam dan meruncing. Bentuk semacam ini sangatlah berbahaya dan mengundang risiko tersayat atau tergores.

Bahaya itu bisa muncul pula akibat seringkali si anak memainkannya dengan memukul-mukulkan atau membanting-banting mainan tersebut. Akibat aktivitas itu mainan menjadi pecah dan membuat permukaan menjadi lancip atau runcing.

6. Terjatuh

Risiko dan bahaya terjatuh adalah yang paling mungkin dan sering dialami oleh anak-anak. Selain keseimbangan dan koordinasi, seringkali kurangnya perhatian dapat memperbesar kedua hal tersebut. Anak bisa saja terjatuh dari kereta bayi, alat bantu jalan, sepeda, ayunan, seluncuran, atau terpeleset akibat menginjak mainan yang tercecer.

Kedua hal ini jangan disepelekan, sebab dari terjatuh ini dapat menyebabkan cidera ringan hingga berat. Seperti memar, tekilir, bengkak, berdarah, patah gigi atau tulang, gegar otak, pendarahan di kepala, dan lebih parah adalah menemui ajal.

7. Terjepit

Seringkali mainan anak dirancang agar mampu dilipat dengan mekanisme tuas dan engsel. Mekanisme ini dapat mendatangkan potensi bahaya berupa organ tubuh terjepit saat memainkannya. Potensi itu dapat datang dari permainan seperti sepeda, meja belajar, pintu mobil-mobilan, kotak mainan berengsel, dan lainnya yang memiliki mekanisme sejenis.

8. Tersetrum

Kemajuan teknologi dan inovasi mendorong perkembangan permainan anak, yang sebelumnya hanya dimainkan dengan mekanis, sekarang melibatkan kelistrikan pada fungsi utama maupun tambahan. Beberapa diantaranya menggunakan baterai berulang pakai sebagai sumber tenaga.

Anak yang tidak diawasi seringkali melakukan sendiri pengisian ulang baterai. Tindakan semacam ini dapat mendatangkan bahaya sengatan listrik. Bahaya tersetrum dapat membawa dampak fatal bagi si anak.

9. Zat Kimia

Tak sedikit mainan anak yang mengandung unsur berbahaya seperti merkuri, timbal, kadmium, dan ftalat. Sentuhan dengan intensitas tinggi dapat meningkatkan risiko dan bahaya paparan efek negatif.

Zat kimia yang masuk kedalam tubuh dapat menimbulkan keracunan kronik otak dan pembuluh darah, kerusakan sistem metabolisme tubuh, infeksi sistem pernapasan, dan melemahkan kerja zat pembangun tulang yang mampu menyebabkan kerapuhan tulang (osteophorosis).

10. Terbakar

Tak jarang pada alat permainan terbuat dari bahan yang mudah terbakar bila terpercik api. Mainan jenis ini membuka peluang besar bahaya anak terjilat api atau terbakar. Bahaya terbakar seringkali membekas, bahkan di tingkatan paling rendah sekalipun. Disamping menimbulkan bekas luka permanen, api dapat meninggalkan trauma pada anak.

10 Bahaya laten dan risiko bahaya pada mainan anak. Itu mengapa perlu diterapkan wajib SNI ISO 8124:2010
Resiko dan bahaya mainan anak menurut SNI

Penutup – Kesimpulan

Anak sebagai penerus keluarga dan bangsa, selain harus dipenuhi kebutuhannya, juga perlu dilindungi dari risiko dan bahaya yang mungkin muncul. Terlebih di usia perkembangan, dimana secara fisik masih sangat rentan.

Perlindungan pada anak dapat dimulai dari yang terdekat, yakni mainan anak. Bentuknya yang seringkali lucu dan unik, siapa sangka rupanya memiliki potensi risiko dan bahaya. Itu sebabnya peran orang tua disini sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak bermain dan pilihan permainannya sekalian.

Pemerintah sebagai pihak yang turut berkepentingan dalam membentengi penerus bangsa telah memberikan standar atas mainan anak dengan menerapkan wajib SNI. Standar ini terdiri dari lima bagian yang kesemuanya guna menghindari 10 (sepuluh) risiko dan bahaya yang mungkin saja timbul; Seperti risiko dan bahaya tersedak, pendengaran, pengelihatan, terjerat, tergores, terjatuh, terjepit, tersetrum, zat kimia, dan terbakar.

Bagi orang tua yang memiliki kesibukan tinggi dan tak sempat untuk mencari tahu mana produk mainan anak yang telah memiliki SNI, tidak perlu risau. Sebab BSN menyediakan Bang Beni sebagai portal pemeriksaan SNI. Seseorang cukup memasukan nama merek atau jenis mainan anak kedalamnya untuk memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum. Portal ini berguna juga untuk memeriksa produk dengan label SNI palsu.

Produsen sebagai bagian dari masyarakat juga perlu mendukung langkah ini. Sebab guna mendukung ekonomi berkelanjutan yang bertumpu pada pelanggan yakni masyarakat itu sendiri; Maka penerapan wajib SNI pada mainan anak adalah kebutuhan.

Kami selaku konsultan akan selalu mendukung niat baik Anda untuk mewujudkannya. Kami selalu siap bersinergi untuk memberikan pendampingan, solusi, dan rekomendasi selama proses sertifikasi. Selain SNI, kami juga menyediakan layanan sertifikasi SDPPI. Terimakasih. Salam

Editted by UN.

Tinggalkan komentar