Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Cek Jenis-jenis, Persyaratan, dan Rinciannya

Untuk Anda yang sedang mencari tahu biaya balik nama sertifikat rumah, artikel ini semoga bisa membantu.

Budget/biaya balik nama sertifikat rumah sendiri bisa terbilang tidak terlalu mahal mengingat bahwa rumah yang Anda tempati nantinya akan menjadi atas nama Anda.

Untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, Anda bisa menggunakan perantara notaris atau langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan setempat.

Proses balik nama pun juga cukup cepat, asalkan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.

Balik nama sertifikat rumah ini sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan Anda dalam menempati suatu rumah.

Karena pasti Anda merasa tidak tenang kalau rumah yang Anda tinggali bukan atas nama Anda meskipun sudah dibeli secara lunas.

Pengertian dan Jenis-jenis Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Balik nama rumah adalah proses penggantian nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas suatu properti.

Dengan melakukan balik nama terhadap sertifikat rumah, maka sertifikat tersebut nantinya bisa dijadikan sebagai bukti sah atas kepemilikan rumah yang sedang ditinggali.

Jadi apabila Anda membeli rumah, tanah, atau properti atas nama orang lain maka harus diubah nama kepemilikannya menjadi atas nama Anda.

Biaya balik nama sertifikat rumah
Jenis-jenis biaya balik nama sertifikat rumah – pinterest.com

Dengan demikian sertifikat rumah bisa dijadikan bukti yang sah dan kuat bahwa rumah tersebut adalah benar-benar milik Anda.

Selain mengetahui pengertian, Anda juga harus mengetahui jenis-jenis biaya balik nama sertifikat rumah. Ini dia beberapa jenis balik nama untuk sertifikat rumah:

1. Balik Nama Rumah Hasil Jual Beli

Rumah hasil jual beli merupakan yang paling umum untuk dibalik nama sertifikatnya.

Untuk transaksi ini diperlukan persetujuan antara penjual dengan pembeli agar proses balik nama bisa diproses.

2. Balik Nama Rumah Warisan

Orang tua yang sudah meninggal, biasanya meninggalkan warisan berupa rumah kepada anaknya.

Namun rumah yang ditinggalkan pasti masih atas nama orang tua yang sudah meninggal sehingga perlu dilakukan balik nama.

3. Balik Nama Sertifikat dari Suami ke Istri

Terkadang suami ingin mengganti kepemilikan rumah dari miliknya menjadi milik istrinya. Untuk hal ini maka diperlukan beberapa persyaratan tambahan seperti buku nikah milik suami dan istri.

4. Balik Nama Rumah Hibah

Beberapa orang mungkin saja memberikan hibah berupa rumah ke orang lain. Jika penerima menerima hibah berupa rumah, maka perlu dilakukan balik nama dengan persetujuan dari pemberi hibah.

5. Balik Nama Rumah Over Credit

Yang dimaksud over credit adalah membeli rumah yang masih dalam masa cicilan atau KPR-nya masih berjalan.

Jika Anda membeli rumah yang over credit maka biaya KPR yang belum dilunaskan akan dialihkan oleh pembeli atau pemilik rumah yang baru. Dengan demikian biaya balik nama sertifikat rumah jenis ini akan lebih mahal.

Hal ini dikarenakan Anda harus membayar biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) sebesar Rp 250.000.

Daftar Harga Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan Syaratnya

Untuk balik nama sertifikat rumah, terdapat beberapa jenis biaya yang perlu dipersiapkan untuk mendukung proses pembalikan nama.

Biaya balik nama sertifikat rumah
Daftar harga biaya balik nama sertifikat rumah – youtube.com

Berikut ini beberapa biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu dipersiapkan:

1. Biaya Verifikasi

Biaya yang pertama kali diperlukan untuk proses balik nama adalah biaya untuk verifikasi sertifikat.

Sebelum melakukan proses balik nama, BPN setempat perlu melakukan pengecekan terhadap SH.

Tujuan dari pengecekan ini adalah memastikan kalau rumah tersebut memiliki legalitas dan tidak sedang dipersengketakan.

Adapun biaya yang perlukan untuk proses verifikasi adalah antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

2. Biaya Validasi Pajak

Sebelum balik nama sertifikat rumah, kewajiban membayar semua jenis pajak harus terselesaikan.

Biaya balik nama sertifikat rumah untuk perkara ini adalah mulai dari Rp 200.000 atau tergantung kesepakatan dengan notaris atau PPAT.

3. Biaya Formulir Pendaftaran Balik Nama

Setelah datang ke kantor BPN dan melengkapi semua berkas, maka Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Biaya balik nama sertifikat rumah untuk pengisian formulir di semua daerah adalah sama, yaitu Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Untuk balik nama sertifikat rumah sendiri ada biaya tertentu yang harus dibayarnya.

Untuk hal ini, biaya balik nama sertifikat rumah adalah mulai dari Rp 25.000 tergantung jenis bangunan dan luasnya.

5. Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli atau AJB merupakan dokumen yang sangat penting dan diperlukan untuk proses balik nama.

Apabila Anda menerbitkan AJB di PPAT, maka besaran biaya yang diperlukan adalah 5% dari total transaksi.

Biaya balik nama sertifikat rumah untuk proses penerbitan bisa dibayarkan oleh penjual, pembeli, atau atas kesepakatan bersama. Proses penerbitannya sendiri memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan.

6. Biaya BPHTB

SSB-BPHTB ATAU Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan berkas yang wajib dibawa ketika balik nama.

Untuk mendapatkan berkas ini maka Anda perlu membayar BPHTB sebesar 5% dari harga jual dikurangi NPOPTKP.

Biaya BPHTB ini hanya perlu dibayarkan jika tanah atau rumah yang akan dibalik nama memiliki harga di atas Rp 60.000.000.

Jika tanah atau rumah dijual dengan harga di bawahnya, maka tidak akan dikenakan BPHTB.

7. Biaya Notaris

Jika Anda menggunakan jasa notaris, maka Anda akan dikenakan biaya balik nama sertifikat rumah untuk notaris.

Biaya balik nama sertifikat rumah
Biaya notaris terkait biaya balik nama sertifikat rumah – youtube.com

Biayanya adalah mulai 0,5% hingga 1% dari total semua transaksi, termasuk biaya penerbitan AJB.

Baca juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Selain daftar biaya di atas, ada beberapa syarat balik nama sertifikat rumah berdasarkan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional:

  1. Mengisi formulir permohonan dan melengkapinya dengan tanda tangan di atas materai.
  2. Surat kuasa
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari pemohon dan kuasa
  4. Fotokopi akta pengesahan dari badan hukum
  5. Sertifikat asli yang akan dibalik nama
  6. Akta jual beli (jika rumah yang akan dibalik nama merupakan rumah hasil jual beli)
  7. Surat izin pemindahan hak
  8. Fotokopi PBB dan SPPT tahunan yang sudah tervalidasi.

Setelah melengkapi berkas-berkas yang telah disebutkan di atas, maka diperlukan beberapa berkas lain jika Anda menggunakan perantara notaris. Adapun berkas-berkas lain yang dimaksud adalah:

  1. Sertifikat tanah asli dari penjual
  2. Bukti SSB BPHTB
  3. Bukti pelunasan SSP PPh
  4. Fotokopi akta jual beli rumah
  5. Fotokopi KTP penjual dan pembeli rumah
  6. Berkas permohonan pembayaran biaya balik nama.

Berkas tersebut nantinya oleh notaris akan dibawa ke PPAT untuk kemudian diproses balik nama sertifikat oleh Kantor Pertanahan.

Sementara itu, jika Anda ingin melakukan balik nama secara mandiri, berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. Surat pengantar permohonan balik nama dari PPAT
  2. SPPT PBB
  3. Surat pernyataan dari calon penerima hak

Itulah penjelasan mengenai biaya balik nama sertifikat rumah termasuk pengertian, jenis-jenis, daftar harga, dan persyaratannya.

Semoga informasi di atas dapat membantu Anda yang sedang kebingungan mengenai cara balik nama sertifikat rumah.

Editted by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar