Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar & Pencairan

Sudah tahu bagaimana cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Agar tidak ketinggalan ketahui apa saja syarat dan cara mengurus Kartu Indonesia Pintar berikut ini.

Seperti yang diketahui, dalam rangka meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan di Indonesia pemerintah membuat sebuah program yang bernama Program Indonesia Pintar (PIP).

Nantinya penyaluran dana bantuan dari program PIP tersebut dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP sendiri merupakan sebuah program pendidikan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk membantu anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dengan adanya program tersebut harapannya semua anak bisa mendapatkan layanan pendidikan yang layak hingga tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

PIP juga dapat membantu meringankan biaya personal pendidikan dan mencegah agar anak tidak putus sekolah. Selain itu, program tersebut juga dapat mendorong siswa putus sekolah melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non-formal.

Baca: Syarat dan skema beasiswa bank Indonesia untuk S1

Lantas, bagaimana cara mengurus KIP tersebut? Untuk lebih jelasnya simak ulasan cara mengurus Kartu Indonesia Pintar berikut ini.

Sebelum Mengurus Kartu Indonesia Pintar, Kenali Dulu Programnya

Sebelum mengurus Kartu Indonesia Pintar, ada baiknya untuk memahami tentang program yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut. Anda juga perlu mengetahui siapa saja sasaran dari program yang ditujukan untuk keluarga tidak mampu ini.

Langsung saja, ketahui ulasan definisinya sebelum memahami cara mengurus Kartu Indonesia Pintar lengkapnya.

Apa itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

cara mengurus Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar wadah untuk memajukan pendidikan di Indonesia, pixabay.com

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).

Program tersebut ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam kategori berikut.

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Penyandang disabilitas
  • Yatim Piatu
  • Korban bencana alam

Perlu diketahui, PIP sendiri merupakan program yang berasal dari kerja sama tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sasaran dari Program Indonesia Pintar (PIP)

Selanjutnya, sebelum mengetahui cara mengurus Kartu Indonesia Pintar maka Anda perlu mengetahui sasaran dari program tersebut. Untuk sasaran pengguna Program Indonesia Pintar terbagi menjadi beberapa kelompok.

Berikut kelompok yang masuk dalam sasaran program PIP yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya yaitu:

  • Peserta didik atau siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan tertentu
  • Peserta didik merupakan siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran dan juga Kemaritiman.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang cair boleh digunakan oleh para siswa untuk mencukupi kebutuhan sekolahnya.

Kebutuhan yang dimaksud seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transport, biaya praktik dan juga biaya uji kompetensi. Lalu, bagaimana cara mengurus Kartu Indonesia Pintar dengan benar?

Baca: Sekolah ikatan dinas jurusan IPS

Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar

cara mengurus Kartu Indonesia Pintar
Melalui Kartu Indonesia Pintar semua siswa bisa mendapatkan pendidikan yang layak, pixabay.com

Untuk cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP), ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan.

Nah, bagi Anda yang berencana untuk mengurus KIP dalam waktu dekat pastikan untuk mencatat bekas-berkas yang harus dibawa berikut ini.

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila belum memiliki KKS
  • Rapor atau Nilai hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerimaan BSM dari pihak Sekolah atau Madrasah.

Setelah menyiapkan beberapa berkas untuk mengurus Kartu Indonesia Pintar, selanjutnya Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Siswa yang akan mendaftar KIP wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera miliki orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS maka bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui oleh RT/RW dan Kelurahan atau Desa setempat.
  2. Selanjutnya pihak sekolah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk nantinya dikirim atau diusulkan kepada Dinas Pendidikan /Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  3. Setelah melewati tahap seleksi Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar.
  4. Pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jadi, sekolah yang masih berada di bawah naungan Kemendikbud wajib untuk memasukkan data tersebut.
  5. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima yang lolos seleksi.

Fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Bagi siswa yang lolos seleksi calon penerima KIP akan mendapatkan fasilitas berupa dana dengan jumlah yang berbeda setiap tingkatnya. Lalu, berapa besaran dana yang didapatkan dari Program Indonesia Pintar (PIP)?

Baca: Sekolah ikatan dinas untuk lulusan SMP

  • Peserta didik tingkat SD/MI/ Paket A akan menerima dana sebesar Rp 450.000/tahun
  • Peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B akan menerima dana sebesar Rp 750.000/tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan menerima dana sebesar Rp 1.000.000 per tahun.

Cara Mencairkan KIP

cara mengurus Kartu Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pixabay.com

Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima KIP, maka tahap berikutnya yaitu melakukan pencairan dana. Sama halnya dengan saat mengurus Kartu Indonesia Pintar, ada beberapa tahapan yang harus dilalui saat pencairan dana KIP tersebut.

Berikut ini tahapan cara mengurus Kartu Indonesia Pintar untuk pencairannya.

  1. Pada tahap awal, pihak orang tua/peserta didik melaporkan nomor KIP kepada pihak Sekolah/SKB/PKBM/LPK
  2. Selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik . Sementara itu untuk lembaga lain diwajibkan untuk mengusulkan dan pengesahan melalui dinas pendidikan setempat.
  3. Setelah itu Dinas Pendidikan setempat yang menerima data usulan dari lembaga terkait akan melakukan pemrosesan agar bisa disetujui dan di verifikasi oleh pihak Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Jika sudah, pihak lembaga penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima disetujui.
  5. Lembaga Penyalur dan Dinas Pendidikan berkoordinasi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Penerimaan PIP bagi pihak Sekolah/SKB/PKBM/LKP beserta jadwal pelaksanaan pengambilan dananya.
  6. Bagi pihak sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan kepada para peserta didik atau keluarganya jika memang dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
  7. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP juga wajib membuat Surat Keterangan pencairan dana PIP sebagai perlengkapan persyaratan peserta.
  8. Peserta didik atau keluarga yang menerima dana KIP wajib membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk bisa mengambil dana PIP dari lembaga penyalur.
  9. Berkas yang wajib dibawa saat pengambilan dana yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping dan juga fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Nah, itu sedikit penjelasan tentang apa itu KIP, sasaran hingga cara mengurus Kartu Indonesia Pintar dengan tepat seperti KIP untuk sekolah maupun KIP kuliah.

Dengan adanya Program Indonesia Pintar yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan biaya.

Harapannya program PIP tersebut juga bisa tepat sasaran dan bisa sampai keterangan orang-orang yang memang berhak mendapatkannya.

Semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu Anda terutama yang masih belum tahu bagaimana cara mengurus Kartu Indonesia Pintar sekaligus mencairkan dana dari Kartu Indonesia Pintar.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar