Mengupas Sejumlah Fakta Omnibus Law Cipta Kerja

Tahukah Anda tentang fakta Omnibus Law Cipta Kerja? Fakta Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini sedang sangat banyak dicari oleh masyarakat di berbagai mesin penelusuran.

Pasalnya, di masa-masa seperti ini justru beredar banyak sekali hoaks yang berkaitan dengan omnibus law tersebut.

Diduga, hoax tersebut disebarkan oleh oknum kurang bertanggung jawab melalui berbagai platform berita dan media sosial.

Tujuannya adalah untuk menimbulkan perselisihan atau perseteruan antara pemerintah dengan masyarakat maupun pihak yang lain.

Mengingat bahwa UU Cipta Kerja tersebut diwarnai penolakan oleh beberapa pihak, namun DPR tetap saja melakukan pengesahan terhadap UU tersebut.

Pengesahan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 di gedung DPR RI, Senayan. Akibatnya, di hari-hari berikutnya banyak kalangan yang menyuarakan aspirasinya melalui aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR.

Sehubungan dengan hal itu, maka Kominfo membeberkan sejumlah fakta Omnibus Law Cipta Kerja agar situasi tidak semakin kacau.

Fakta Seputar Omnibus Law Cipta Kerja yang Diungkapkan Oleh Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informasi tentu merasa bertanggung jawab atas terjadinya simpang siur berita mengenai pengesahan UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, mereka memaparkan sejumlah fakta Omnibus Law Cipta Kerja berikut untuk mengurangi kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat:

Tenaga Kerja Asing

Sebagian besar masyarakat mengira bahwa UU Cipta Kerja disahkan untuk mempermudah TKA atau Tenaga Kerja Asing agar lebih leluasa masuk ke Indonesia.

Padahal, fakta Omnibus Law Cipta Kerja pada Pasal 42 dijelaskan bahwa peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing masih sama ketatnya seperti sebelumnya.

fakta Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law menciptakan pro dan contra bagi sebagian orang, pixabay.com

Untuk TKA harus disertai dengan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing hanya diperkenankan untuk menduduki suatu jabatan dalam waktu tertentu dan tidak diperbolehkan menduduki posisi personalia.

Pesangon

Soal pesangon juga banyak diperdebatkan karena dianggap akan merugikan pekerja. Pasalnya beredar hoax bahwa nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan dikurangi.

Faktanya, pasal 46A dan Pasal 46D menyebutkan bahwa pesangon sebenarnya ditambah dari pihak JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Pesangon tambahan yang diberikan adalah berupa uang tunai, peningkatan keterampilan, dan juga penyaluran terhadap pekerjaan baru.

Status Pekerja Kontrak

Berita yang beredar adalah bahwa status pekerja kontrak akan berlangsung seumur hidup dan tidak ada batasan waktu kontrak yang ditetapkan.

Nyatanya, Pasal 59 ayat (3) berpotensi memaksa pemberi kerja agar mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Bahkan, Pasal 61A juga menyatakan bahwa akan ada uang kompensasi ketika kontrak kerja berakhir.

Outsourcing

Yang dipahami sebagian masyarakat adalah outsourcing dapat diterapkan untuk seluruh jenis pekerjaan.

Padahal, pada Pasal 66 ayat (6) menyebutkan bahwa fakta Omnibus Law Cipta Kerja mengenai outsourcing atau perusahaan alih daya masih tetap mengikuti Permenaker No. 19 Tahun 2020 yang dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Jam Kerja

Banyak yang menganggap bahwa UU Cipta Kerja terlalu memuat peraturan waktu kerja yang dianggap terlalu eksploitatif. Namun, fakta Omnibus Law Cipta Kerja pada Pasal 77 disebutkan bahwa waktu kerja tetap sama seperti sebelumnya.

Kemudian Pasal 78 menyebutkan bahwa pekerja dapat mendapatkan penghasilan tambahan jika bersedia lembur sampai 18 jam dalam satu minggu.

Hak Cuti

Banyak orang yang buru-buru menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan akan menghilangkan hak cuti bagi pekerja.

Padahal, dalam Pasal 79 dinyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti tetap diatur dengan tetap mendapat upah penuh. Pekerja yang mengambil cuti haid dan juga cuti melahirkan pun juga akan tetap diberikan upah penuh.

Upah Minimum Kabupaten/Kota

Banyak yang mengira bahwa UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota akan dihapuskan. Justru di Pasal 88C disebutkan bahwa Gubernur diharuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kemudian dapat menetapkan UMK.

Upah Buruh

Poin ini adalah poin yang paling banyak menimbulkan salah paham. Sebagian orang memahami bahwa dalam Omnibus Law Cipta Kerja upah buruh akan dihitung per jam. Padahal dalam Pasal 88B disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan juga satuan hasil.

fakta Omnibus Law Cipta Kerja
Para pekerja ikut mengkritisi adanya omnibus law ini, pixabay.com

Adapun peraturan lebih lanjut mengenai hal ini akan dibahas dan diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi persoalan upah buruh per jam tersebut tidak termasuk dalam fakta Omnibus Law Cipta Kerja.

Istirahat Sholat Jumat dan Libur Hari Raya

Digadang-gadang bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan libur hari raya bagi pekerja hanya ketika tanggal merah saja dan istirahat Sholat Jumat hanya selama satu jam.

Namun ternyata informasi tersebut adalah salah. Sejak dulu, penambahan libur di luar tanggal merah tidak pernah diatur dalam UU, melainkan merupakan kebijakan pemerintah.

Cara Menyikapi Omnibus Law Cipta Kerja

fakta Omnibus Law Cipta Kerja
Kebijakan pemerintah tentu perlu melewati berbagai pertimbangan, pixabay.com

Beredarnya banyak hoaks yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja akan merugikan pekerja buruh tentu membuat masyarakat geram.

Akibatnya banyak orang yang terlalu terburu-buru menentang UU ini tanpa mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu. Agar tidak salah langkah, maka sebaiknya kita memiliki tips dalam menyikapi UU Cipta Kerja sebagaimana berikut:

  • Baca dan Pahami Isinya

UU Cipta Kerja memang cukup banyak, bahkan tebalnya lebih dari 1.000 halaman. Langkah pertama yang harus dilakukan agar tidak salah mengambil tindakan adalah membaca UU tersebut.

Jika tidak memungkinkan, maka kita bisa membaca poin-poin pentingnya saja. Agar lebih paham, bacalah lebih dari satu kemudian menyimpulkan intinya.

  • Cek Kebenarannya

Ketika membaca UU Cipta Kerja dan menemukan ada aturan yang janggal, maka Anda harus memastikan bahwa itu merupakan fakta Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu utamanya jika Anda membaca UU di sumber yang belum tentu akurat.

Setelah mengetahui faktanya dan memang ada poin yang dianggap merugikan pihak tertentu maka Anda bisa menentukan aksi selanjutnya yang akan dilakukan untuk mendapatkan keadilan.

  • Jangan Asal Menyebarkan Berita

Ketika mendapatkan berita mengenai UU Cipta Kerja, jangan langsung menyebarkannya. Ada baiknya kita juga mengecek bahwa berita yang kita dapatkan tersebut adalah bagian dari fakta Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya hal tersebut akan merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri.

  • Jangan Bertindak Anarkis yang Berlebihan

Jika memang memiliki aspirasi yang ingin disampaikan, sebaiknya lakukanlah secara elegan dan tegas. Jangan bertindak anarkis terlalu berlebihan apalagi sampai merugikan orang lain. Jika tidak maka yang terjadi Anda bisa saja dikenai sanksi atau pidana tertentu.

Selama fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang final belum terdengar oleh masyarakat, maka aksi demonstrasi akan terus dilakukan. Untuk menghentikan hal tersebut, maka sebaiknya kita yang sudah mengetahui faktanya turut menyuarakan kepada orang lain terkait fakta ini.

Jika terus dibiarkan maka tentunya akan semakin banyak yang merugi. Apalagi zaman yang semakin maju ini justru memudahkan hoaks sampai ke telinga masyarakat.

Akibatnya banyak yang menelan mentah-mentah berita yang didapat tanpa mengecek faktanya. Hal ini harusnya menjadi PR bagi pemerintah untuk lebih mengetatkan peraturan tentang penyebaran hoaks dan sejenisnya agar tak semakin mengacaukan negara.

Pemerintah sudah membuat banyak kebijakan di masa pandemi ini, mulai dari kebijakan normal baru pendidikan hingga omnibus law, tentunya semua kebijakan harus dipertimbangkan dengan baik.

Editted by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar