Syarat Menjadi Guru Penggerak Kemendikbud dan Informasi Seputar Program Pendidikannya

Dirilisnya program Guru Penggerak Kemendikbud diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencetak guru berkualitas dan kompeten ke depannya.

Adanya program Guru Penggerak Kemendikbud ini juga dirancang untuk mencetak agen transformasi dalam lingkup pendidikan.

Seperti yang diketahui, Guru atau tenaga pendidik merupakan salah satu profesi yang paling penting dalam dunia pendidikan.

Hal ini dikarenakan guru bertugas untuk memberikan pengajaran mengenai hal-hal yang sebelumnya tidak diketahui siswa.

Tanpa adanya guru, tentu saja pendidikan di Indonesia tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Untuk semakin mengembangkan pendidikan di Indonesia, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program Guru Penggerak.

Sebenarnya, Guru Penggerak ini nyaris sama dengan guru biasa, hanya saja tugasnya akan lebih kompleks. Program Guru Penggerak ini berfokus pada pedagogi dan berpusat pada murid. Selain itu, program ini juga menekankan pada pengembangan holistik dan juga pelatihan kepemimpinan yang instruksional.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh calon Guru Penggerak Kemendikbud dan apa saja tugasnya?

Ketahui Syarat-syarat Menjadi Guru Penggerak Kemendikbud

Untuk menjadi Guru Penggerak, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adanya syarat ini ditujukan untuk menyaring SDM unggul yang dapat dipercaya untuk menjadi Guru Penggerak.

Jika tidak diberlakukan syarat-syarat berikut, dikhawatirkan tujuan dari diberlakukannya program tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Guru PNS atau Bukan PNS

Tidak ada batasan bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian dari Guru Penggerak Kemendikbud. Baik itu guru PNS maupun non-PNS, tetap bisa mendaftar menjadi Guru Penggerak. Jadi, semua guru berkesempatan untuk bergabung program yang digalakkan oleh Kementrian Pendidikan.

Guru Penggerak Kemendikbud
Untuk bergabung menjadi Guru Penggerak Kemendikbud, profesi antara PNS maupun non PNS sama-sama diperbolehkan, pixabay.com

Menariknya lagi, Kemendikbud juga tidak menentukan Guru Penggerak harus berasal dari sekolah negeri. Akan tetapi, guru dari sekolah swasta pun tetap berhak untuk mendaftar program tersebut.

Pendidikan Minimal S1 atau D4

Kemudian, untuk syarat selanjutnya yaitu berkaitan dengan pendidikan minimal dari calon pendaftar Guru Penggerak.

Syarat untuk menjadi guru yang akan mengikuti program tersebut yaitu minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4. Selain itu, ada beberapa syarat khusus lainnya yang harus dipenuhi calon guru Penggerak.

Punya Akun Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendidikan berskala nasional yang dijadikan sumber data utama pendidikan nasional. Dapodik ini berbentuk sebuah aplikasi komputer yang dibuat dan dikelola langsung oleh Kemendikbud RI.

Kegunaan dari aplikasi tersebut adalah sebagai sarana untuk melaporkan Dapodik sekolah secara online kepada Kemendikbud.

Bagi guru yang ingin mendaftar sebagai Guru Penggerak Kemendikbud wajib memiliki akun guru di aplikasi Dapodik. Hal tersebut guna mengetahui data lengkap dari guru yang akan mendaftar pada program Guru Penggerak.

Telah Mengajar Minimal 5 Tahun

Agar bisa menjadi Guru Penggerak Kemendikbud, seorang guru diharuskan sudah bekerja atau mengajar selama minimal 5 tahun.

Pasalnya, dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, seorang guru dianggap sudah berpengalaman dan menerapkan pembelajaran aktif terhadap siswa. Sehingga, kualitas dan kemampuannya dalam mengajar tidak lagi diragukan.

Masa Sisa Mengajar Minimal 10 Tahun

Sisa masa kerja bagi calon Guru Penggerak adalah 10 tahun. Hal tersebut untuk memastikan bahwa guru tersebut mempunyai cukup waktu untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan ketika Program Pendidikan Guru Penggerak.

Selain itu, guru juga diharapkan mampu menjalankan peran sebagai Guru Penggerak Kemendikbud, baik di sekolah atau di wilayahnya.

Baca juga: Siklus Program Komunitas Guru Belajar, Cek Tujuannya Juga!

Angkatan I Ditujukan Bagi Guru TK, SD, SMP dan SMA

Angkatan pertama program Guru Penggerak Kemendikbud ini ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, atau SMA. Pendaftarannya dimulai pada 13 Juli 2020 dan ditutup pada 22 Juli 2020.

Guru Penggerak Kemendikbud
Calon guru penggerak akan melalui berbagai tes seleksi sebagai syarat gabung ke Guru Penggerak Kemendikbud, pixabay.com

Setelah mendaftar, calon Guru Penggerak diwajibkan untuk mengikuti berbagai tahap seleksi. Kemudian pengumuman calon Guru Penggerak akan dilaksanakan pada 19 September 2020.

Informasi Penting Seputar Program Pendidikan Guru Penggerak

Setelah mendaftar dan mengikuti seleksi, maka calon peserta harus mengikuti Pendidikan Guru Penggerak yang berlangsung selama 9 bulan. Program ini merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru agar mampu menjadi pemimpin pembelajaran.  

Kegiatan yang dilaksanakan pada program tersebut meliputi pelatihan daring, konferensi, lokakarya, dan pendampingan bagi calon Guru Penggerak. Selama mengikuti program pendidikan, calon Guru Penggerak tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai guru untuk mengajar sebagaimana biasa.

Manfaat Mengikuti Program

Ketika mengikuti program pendidikan Guru Penggerak, maka guru akan mendapatkan berbagai manfaat yang belum pernah didapatkan sebelumnya.

Guru dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada siswa. Selama pelaksanaan program pendidikan pun guru akan dibimbing oleh fasilitator, instruktur, dan pendamping yang profesional.

Tempat Penyelenggaraan Program

Pada angkatan pertama, program Pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan pada daerah domisili calon Guru Penggerak masing-masing.

Pada angkatan pertama ini, daerah sasaran program ini adalah 56 kabupaten atau kota. Dari 56 daerah tersebut, akan diambil sebanyak 2.800 guru untuk menjadi peserta program pendidikan.

Kuota tersebut tentunya akan bertambah pada angkatan kedua dan angkatan selanjutnya. Hal ini dikarenakan program ini mengutamakan kualitas proses dan dampak pendidikan bagi peserta atau calon Guru Penggerak.

Dengan analisis dan pengkajian lebih lanjut, tentu penambahan kuota juga akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas.

Modul dan Materi

Dalam pendidikan Guru Penggerak, peserta akan diberikan tiga buah modul. Modul pertama berjudul “Paradigma dan Visi Guru Penggerak”. Modul keduanya berjudul “Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid”. Sedangkan modul ketiga berjudul “Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah”.

Guru Penggerak Kemendikbud
Setiap materi pada modul yang diberikan tentu akan memiliki manfaaat besar bagi guru penggerak, pixabay.com

Selain modul, peserta juga akan mendapat materi Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi. Dengan materi-materi tersebut, peserta diharapkan mampu menjadi pemimpin yang berkualitas dan memajukan pendidikan di Indonesia.

Fasilitas yang Diberikan

Calon guru penggerak yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan fasilitas atau dukungan dari Kemendikbud. Fasilitas tersebut antara lain adalah pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan full, sertifikat, dan bantuan paket data.

Selama lokakarya, peserta juga akan mendapatkan bantuan akomodasi, transportasi, dan konsumsi namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal yang Harus Dipersiapkan

Sebelum mengikuti program seleksi Guru Penggerak, calon peserta harus mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Mulai dari jaringan internet yang kuat, sambungan internet cadangan, laptop atau komputer yang memiliki fitur kamera video, dan juga menyiapkan peralatan yang memadai untuk konferensi video.

Demi tercapainya pendidikan yang lebih maju dan unggul, program Guru Penggerak Kemendikbudmenjadi cara yang cukup efektif.

Program yang diluncurkan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud ini merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar. Para guru diharapkan berkenan untuk mengikuti program ini dan menjadi pemimpin yang menginspirasi bagi para siswa di sekolah.

Meskipun program ini belum dilaksanakan di seluruh daerah, tetapi secara bertahap pasti akan menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Dengan begitu, seluruh guru di Indonesia diharapkan mampu mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan mampu mengamalkan Pancasila dengan baik.

Editted: 17/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar