6 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap golongan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai anggota. Besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh masing-masing nasabah juga berbeda-beda.

BPJS tidak hanya dipakai oleh kalangan biasa, pegawai pemerintahan, pekerja perusahaan bahkan pedagang, freelance, wirausaha dan sebagainya. Ada beberapa manfaat yang bisa dinikmati oleh para pengguna BPJS yaitu layanan kesehatan, bahan medis dan lainnya.

Berdasarkan jenis peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta memiliki prosedur, syarat dan ketentuan pendaftaran yang berbeda. Begitu juga dengan besaran iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan presiden.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri

Menjadi salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah untuk warga negaranya, namun nyatanya masih banyak orang yang tidak mengerti bagaimana sebenarnya syarat, prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalamnya terkhusus mereka yang menjadi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.

Peserta mandiri ialah orang yang bekerja atas risiko sendiri. Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 4 dan 19.

Pendaftaran Melalui Mobile JKN

iuran bpjs kesehatan
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id
  1. Calon peserta yang ingin mendaftar harus mendownload aplikasi mobile JKN melalui Google Playstore atau Appstore
  2. Calon peserta memilih menu pendaftaran untuk peserta baru
  3. Mulai isi formulir yang tersedia
  4. Daftarkan autodebit melalui Bank Mandiri atau Mobile Cash
  5. Berikan nomor rekening bank dan/atau akun financial technology yang bekerja sama
  6. Menyetujui untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  7. Autodebit dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor virtual account (VA).
  8. Identitas peserta berupa KIS Digital yang diperoleh dari aplikasi mobile JKN

Pendaftaran Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

  1. Calon peserta BPJS Kesehatan Mandiri menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  2. Calon peserta memberikan informasi data pribadi
  3. Menyetujui pembayaran iuran secara autodebit
  4. Identitas yang diterima peserta berupa KIS Digital bisa di download di aplikasi mobile JKN
  5. Autodebit dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta akan menerima nomor virtual account (VA)
  6. Peserta menyetujui untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

Pendaftaran Melalui Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik dan Kantor BPJS Kesehatan

  1. Calon peserta menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan menunjukkan dokumen pendaftaran
  2. Mengisi form kesediaan autodebit dari bank dan/atau akun fintech yang telah bekerja sama.
  3. Menyetujui untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  4. Petugas memvalidasi data dan entri data calon peserta BPJS Kesehatan
  5. Autodebit dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta akan menerima nomor virtual account (VA)
  6. Identitas peserta berupa KIS Digital bisa di download di aplikasi mobile JKN

Bagi peserta mandiri yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, Anda harus mendapatkan nomor kartu BPJS dan verifikasi data secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat domisili KTP Anda.

Siapkan dokumen pendaftaran yaitu kartu identitas, kartu keluarga, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, email dan nomor telefon yang aktif, halaman depan buku tabungan aktif dan pas foto.

Untuk warga negara asing siapkan paspor, kartu izin tinggal tetap atau sementara, nomor visa tinggal terbatas dan surat izin kerja.

Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

iuran bpjs kesehatan
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Ada 3 skema besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta mandiri selama tahun 2020 yaitu pada bulan Januari – Maret 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I Rp. 160.000, kelas II Rp. 110.000, kelas III Rp. 42.000 berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019.

Pada bulan April – Juni besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yaitu Rp. 80.000 untuk kelas I, untuk kelas II Rp. 51.000 dan kelas III Rp. 25.500 berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 setelah MA membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019.

Kemudian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja atau peserta mandiri kembali diubah dan mulai berlaku 1 Juli 2020.  

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 yaitu peserta mandiri dengan penerima manfaat layanan kelas III akan membayar iuran sebesar Rp. 42.000, kelas II Rp. 100.000, kelas I Rp. 150.000 perorang perbulan.

Untuk penerima manfaat layanan kelas III tarif tidak dinaikkan untuk sementara sampai Desember 2020 peserta tetap membayar Rp. 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 perorang perbulannya. Mulai 2021 subsidi akan berkurang menjadi Rp. 7000 hingga peserta membayar iuran BPJS Kesehatan Rp. 35.000 perorang perbulan.

Cara Mengecek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mengecek besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan bisa dengan 2 cara yaitu website dan aplikasi resmi BPJS Kesehatan, bisa juga melalui channel lainnya. Berikut beberapa cara cek tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Melalui Website Resmi BPJS

iuran bpjs kesehatan
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Jika mengecek melalui website remi BPJS, Anda cukup masuk ke website BPJS yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id dengan beberapa langkah yaitu di halaman utama sebelah kiri klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”, lalu isi nomor kartu dan tanggal lahir, lalu ketik angka validasi kemudian klik “Cek”, rincian pembayaran akan muncul.

Melalui Mobile JKN

Jika mengecek melalui aplikasi mobile JKN maka Anda harus mendownload aplikasi BPJS kesehatan terlebih dahulu, lalu masuk ke akun Anda, setelah masuk klik menu “Premi” dan rincian tagihan iuran BPJS Kesehatan akan muncul di layar.

Melalui SMS Gateway

Untuk mengecek melalui SMS Gateway Anda hanya perlu mengirim SMS dengan format: Tagihan (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, misalnya Tagihan 00001234567890 kemudian kirim ke 087775500400.

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah sarana yang dipergunakan untuk memperluas kepesertaan dari program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia.

Demi kelancaran pelayanan, pemerintah berharap peserta dapat membayar iuran secara tertib dan tidak menunggak, peserta juga berharap pelayanan BPJS Kesehatan semakin baik dan tidak mempersulit peserta.

BPJS Kesehatan memiliki beberapa cara pembayaran iuran dan tenggat waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

  • Peserta bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa kartu peserta atau memberikan informasi nomor anggota. Kemudian peserta menuju loket dan lakukan pembayaran.
  • Melalui layanan bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BCA. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui internet banking atau mobile banking dan juga layanan autodebit langsung yang artinya terpotong otomatis dari tabungan. Cara ini terbilang mudah karena peserta tidak harus mengantri lama di loket pembayaran.
  • Membayar iuran BPJS Kesehatan melalui minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, peserta tinggal menghubungi kasir untuk membayar.
  • Pembayaran melalui kantor pos, peserta tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan peserta dapat membayar iuran.
  • Bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui e-commerce dan pembayaran digital atau online. Peserta dapat membayar iuran melalui e-commerce yang bermitra dengan BPJS Kesehatan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Dana, OVO, Gopay dan lainnya.
  • Pembayaran iuran juga bisa melalui aplikasi mobile JKN dengan melakukan pembayaran autodebit.

Demikianlah ulasan mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri. Pilih metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Jika memerlukan informasi lebih bisa melakukan pembayaran langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh Kenanga Rahmi Annisa – Editted: by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar