Mau Buat KIA Anak? Ketahui Syarat dan Cara Membuatnya!

Bagaimana syarat dan cara membuat KIA anak itu? Apakah prosedur pembuatan KIA anak itu sulit? Selama ini aturan tentang kartu identitas hanya diberlakukan untuk penduduk yang memiliki usia 17 tahun ke atas saja.

Namun baru-baru ini muncul peraturan pemerintah yang mewajibkan bagi anak di Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun agar memiliki KIA anak atau Kartu Identitas Anak, sering juga di sebut sebagai KTP Anak.

Kepemilikan kartu ini tentu menjadi hak anak di rumah maupun masyarakat. Sebenarnya program satu ini sesuai rencana yang akan dimulai serempak dan diwajibkan di seluruh Indonesia pada awal tahun 2019 yang lalu.

Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak memiliki tujuan guna meningkatkan pendataan, perlindungan serta pelayanan public untuk mewujudkan hak terbaik bagai anak dan juga sebagai upaya memberikan perlindungan, pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara.

Bagi Orang tua yang mempunyai anak pastinya diwajibkan agar mendaftarkan anaknya supaya memiliki Kartu Identitas tersebut. Cara dan syarat untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak atau KIA anak ini sangatlah mudah sekali.

Pasalnya setelah syarat wajib pembuatan KIA anak terpenuhi calon pendaftar hanya perlu mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk memprosesnya. Adapun cara dan syarat membuatnya adalah sebagai berikut ini.

Syarat Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA Anak

KIA perlu dimiliki oleh semua anak sebagai identitas dirinya di suatu negara. Kartu Identitas Anak (KIA anak) terbagi menjadi dua jenis, yang pertama untuk usia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara untuk jenis yang kedua yaitu anak dengan usia 5 hingga dengan 17 tahun kurang satu hari.

KIA anak
Prosedur pembuatan KIA anak tidak terlalu rumit, replubika.co.id

Nah dalam pembuatan Kartu Identitas Anak terdapat beberapa tahapan sesuai dengan jenis usianya tadi, namun sebelum memprosesnya pastikanlah terlebih dulu untuk mengetahui apa saja persyaratannya. Beberapa persyaratannya yaitu:

Untuk Anak WNI Berusia Kurang dari 5 Tahun

Untuk anak warga negara Indonesia yang ingin membuat KIA anak maka harus memenuhi syarat berikut ini. Sebab usia masih dibawah 5 tahun maka anak tidak membutuhkan foto. Orang tua hanya perlu menyerahkan beberapa dokumen seperti berikut ini.

  • Fotokopi kutipan kelahiran (akta kelahiran) serta yang aslinya
  • Kartu Keluarga Orang Tua Asli
  • KTP Kedua Orang Tua atau Wali (Asli)

Untuk Anak WNI Berusia Lebih Dari 5 Tahun

Berbeda dengan anak warga negara Indonesia yang telah memiliki usia lebih dari 5 tahun, maka harus menyertakan lampiran tambahan berupa foto. Selain dari itu dokumen seperti KK (Kartu Keluarga) serta KTP orang tua /wali juga menjadi hal yang wajib.

  • Fotokopi Kutipan Kelahiran (akta kelahiran) dan yang Asli
  • KK (Kartu Keluarga) Asli orang tua atau wali
  • Kartu Tanda Penduduk asli kedua orang tua / wali
  • Pas foto Anak berwarna terbaru ukuran 2×3 sejumlah 2 lembar

Untuk Anak WNA yang Tinggal di Indonesia

Untuk warga negara Asing yang memiliki anak dan tinggal di Indonesia menginginkan Kartu Identitas bagi  buah hatinya, orang tua bisa memprosesnya. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi paspor serta izin tinggal tetap
  • KK (Kartu Keluarga) orang tua / wali Asli
  • KTP elektronik kedua orang tua Asli

Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 tahun ialah sampai umurnya mencapai 5 tahun. Selanjutnya, si anak wajib membuat Kartu Identitas baru kategori 5-17 tahun kurang satu hari.

Sedangkan masa berlaku untuk KIA di atas 5 tahun, masa berlakunya ialah sampai usianya mencapai 17 tahun kurang satu hari.

KIA anak
Prosedur pembuatan KIA anak WNI dan WNA berbeda, pixabay.com

Setelah usia anak mencapai 17 tahun maka wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berlaku seumur hidup. Bagi anak WNA, masa berlaku KIA sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Saat ini setelah ibu melahirkan anaknya, orang tua tak hanya mengurus akta kelahiran saja, namun juga harus membuat Kartu Identitas Anak (KIA anak) untuk buah hatinya tersebut.

Proses pembuatannya tidaklah sulit, beberapa rumah sakit pusat ataupun swasta di Ibukota Jakarta sudah terintegrasi dengan system layanan pembuatan KIA.

KIA anak
Cermati betul-betul cara membuat KIA, pixabay.com

Setelah semua persyaratan yang diberlakukan terpenuhi, hal selanjutnya yang harus dilakukan yaitu dalam pembuatan Kartu Identitas Anak yaitu Anda harus memproses pembuatan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Langkah-langkahnya adalah di bawah ini.

Bagi Anak Warga Negara Indonesia

Berikut adalah prosedur pembuatan KIA untuk WNI:

  1. Orang tua anak atau pemohon menyerahkan semua persyaratan penerbitan Kartu Identitas ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  2. Kepala Dinas menandatangani KIA dan menerbitkannya.
  3. Dalam penerbitan Kartu Identitas Anak, Dinas dapat melakukannya dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di tempat-tempat umum seperti sekolah, taman bacaan, rumah sakit dan juga tempat layanan lainnya, agar kepemilikan KIA mencakup secara maksimal.

Bagi Anak Warga Negara Asing

Berikut adalah prosedur pembuatan KIA untuk WNA:

  1. Apabila anak telah mempunyai paspor, orangtua atau wali anak melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan menyerahkan persyaratan yang lengkap.
  2. Selanjutnya, Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan Kartu Identitas Anak.
  3. Setelah Kartu Identitas Anak diterbitkan dapat diberikan kepada orang tua atau pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Manfaat Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah membuat program Kartu Identitas Anak salah satu tujuannya yaitu untuk memudahkan dalam pendataan penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.

Dengan adanya KIA ini juga dapat mempermudah dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya yang bermanfaat bagi anak. Adapun manfaat dari KIA yang lainnya adalah sebagai berikut.

  • Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal atau bukti diri anak yang sah
  • Kartu Identitas Anak hadir sebagai upaya dalam pemenuhan hak anak.
  • KIA juga dapat digunakan sebagai persyaratan ketika mendaftar sekolah
  • Kartu Identitas Anak dapat berlaku dalam proses pendaftaran BPJS
  • Saat ingin membuat dokumen keimigrasian anak, dengan Kartu Identitas Anak ini prosesnya juga akan lebih mudah dan cepat.
  • KIA (Kartu Identitas Anak) dapat bermanfaat sebagai pencegah terjadinya perdagangan anak yang marak terjadi.
  • Apabila terjadi sebuah masalah semisal kasus anak meninggal dunia, maka KIA dapat digunakan dalam proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut.
  • KIA (Kartu Identitas Anak) juga dapat digunakan untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • Selain itu, KIA juga dapat dimanfaatkan sebagai bukti diri si anak untuk data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.

Itu tadi penjelasan singkat mengenai syarat, cara pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) serta manfaatnya apa saja. Pastikan dokumen-dokumen Anda lengkap sesuai dengan persyaratan yang diberlakukan agar cepat diproses oleh pihak Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).  

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu Anda dan para pembaca lainnya jika hendak memproses Kartu Identitas Anak agar tidak terlalu kesulitan. Semoga bermanfaat!

Editted: 29/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar