5 Manfaat BPJS Kesehatan yang Jarang Disadari

Kasus penunggakan pembayaran iuran BPJS kesehatan oleh segelintir masyarakat Indonesia seharusnya tidak terjadi. Hal ini mengingat manfaat BPJS kesehatan yang bersifat kolektif.

Artinya, tidak hanya orang yang wajib bayar iuran saja yang memperoleh manfaat BPJS Kesehatan. Tetapi orang lain yang bahkan tidak dikenai kewajiban iuran karena tergolong tidak mampu juga mendapatkannya.

Nah untuk itu, perlu untuk kita semua sebagai warga negara yang baik agar menaruh perhatian besar pada program pemerintah yang satu ini.

Jangan sampai sikap acuh kita merugikan negara dan orang lain. Mari kita pelajari lebih banyak tentang BPJS Kesehatan, manfaat, dan segala hal yang berkaitan dengan itu di artikel ini.

Program BPJS untuk Akses Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik

Pemerintah Indonesia telah membentuk badan bernama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaga yang memliki tugas memberikan jaminan perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh warga Indonesia.

Ada banyak sekali manfaat BPJS kesehatan sehingga, seluruh warga Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS kesehatan.

Awalnya BPJS kesehatan ini bernama PT. Asuransi Kesehatan Indonesia atau AKSES (persero) dan beroperasi sejak 1 Mei 2014 yang system kerjanya diatur oleh UU BPJS.

Keanggotaan BPJS Kesehatan

Semua warga Negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS.

Program dari BPJS Kesehatan ini wajib diikuti oleh peserta/anggota agar dapat sepenuhnya memperoleh manfaat BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Kesehatan

Banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh saat menjadi peserta BPJS Kesehatan .

manfaat bpjs kesehatan
manfaat bpjs kesehatan

Berikut manfaat BPJS Kesehatan yang perlu kalian ketahui :

1. Penyakit yang di derita di tanggung BPJS

Manfaat pertama dari BPJS Kesehatan adalah Semua penyakit yang bersifat pengobatan pelayanan kesehatannya ditanggung oleh BPJS. Sehingga kita tidak perlu kawatir karena sudah dipastikan mendapat pelayanan terbaik.

Permenkos nomor 28 tahun 2014 menyatakan bahwa semua penyakit akan ditanggung kecuali yang disebutkan eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, alternatif, dan komplementer.

2. Sistem gotong royong dan Menanggung tanpa melihat kondisi sebelumnya

Manfaat BPJS kesehatan yang kedua adalah tentang sistem. BPJS kesehatan merupakan asuransi yang menerapkan system gotong royong. BPJS Kesehatan akan tetap memberikan bantuan kesehatan tanpa batasan penyakit dan tanpa melihat kondisi sebelumnya.

Penyakit seumur hidup atau penyakit yang tergolong besar seperti thalassemia, kanker, gagal ginjal, jantung dan lainnya juga akan tetap mendapatkan pelayanan terbaik hingga sembuh. Itu manfaat BPJS kesehatan yang kedua.

3. Premi murah

Dengan maanfaat yang di berikan seperti pengobatan penyakit, rawat inap, pembedahan dan lain lain. BPJS Kesehatan termasuk asuransi yang memberikan premi sangat murah dibandingkan asuransi lainnya.

Dengan kemurahan preminya BPJS tetap memberikan pelayanan yang terbaik agar warga Indonesia dapat merasakna manfaat dan kemudahan dari BPJS kesehatan.

4. Memberikan jaminan seumur hidup

BPJS Kesehatan adalah satu satunya asuransi kesehatan yang memberikan jaminan seumur hidupnya. Dengan begitu kita tidak perlu kawatir di masa lanjut usia nanti karena masih menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan juga sudah bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

5. Pembayaran yang mudah

Pembayaran yang sangat mudah. Karena, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai platform yang ada. Tidak hanya melalui mesin ATM, kini partner e-commerce dan pembayaran digital seperti Bukalapak, Tokopedia, Gopay dan lainnya telah bekerja sama untuk memudahkan pembayaran iuran premi perbulannya.

Selain itu fitur lengkap seperti MyBills dari traveloka juga sudah bisa digunakan untuk pembayaran. Atau kalian juga bisa membayar melalui aplikasi mobile JKN yang sudah tersedia di playstore App.

Jenis-jenis BPJS Kesehatan

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok, yakni:

  • BPJS PBI

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan BPJS yang tidak dibebani iuran. BPJS ini ditujukan bagi para fakir miskin, tidak mampu dan yang mengalami cacat total tidak dibebani iuran.

Sesuai dengan UU SJSN bahwa iuran pembayaran peserta program jaminan kesehatan PBI dibayarkan oleh Pemerintah pusat APBN dan Pemerintah daerah APBD.

  • BPJS Non PBI

BPJS Non PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditujukan kepada meraka yang dianggap mampu membayarkan iuran premi perbulannya. Sehingga tidak seperti BPJS PBI yang iurannya di tanggung pemerintah, namun harus membayarkan sendiri perbulannya.

BPJS Non PBI juga ada tiga kelompok diantaranya adalah :

  • PPU

PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.

  • PBPU

PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.

  • BP

BP (Bukan Pekerja) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, PPU serta PBPU.

BP juga masih dibagi atas dua kelompok :

  1. BP Pennyelenggara Negara
  2. BP Non Penyelenggara Negara

Baca: 5 Layanan yang Bisa Diperoleh Lewat Call Center BPJS Kesehatan

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan

manfaat bpjs kesehatan
manfaat bpjs kesehatan

Syarat dan cara mengurus BPJS Kesehatan dalam hal ini pendaftaran berbeda- beda meskipun sama sama membuat BPJS Kesehatan. Biar lebih jelasnya yuk simak

PBI

Pendaftaran bagi peserta penerima BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang statistic dan di verifikasi dan divalidasi oleh kementrian social.

PPU

Pendaftaran bagi PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu di daftarkan melalui  Perusahaan atau Badan Usaha. Perusahaan atau badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan dan anggota keluarganya ke kantor BPJS. Dengan memperhatikan dan melampirkan :

  • Formulir badan usaha atau badan hukum lainnya.
  • Data migrasi karyawan dan anggota keluarga sesuai dengan format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan atau badan usaha menerima nomor Virtual Accoount untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama, BRI, BNI, atau Bank Mandiri.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS untuk mencetak kartu JKN atau mencetak e-ID yang dilakukan mandiri oleh Perusahaan.
  • PBPU dan Bukan Pekerja

Berikut cara pendaftaran bagi PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

  1. Setiap calon peserta mendaftarkan perorangan mendaftarkan mandiri di kantor perusahaan
  2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir serta melampirkan :
  4. Fotokopi Kartu Keluarga(1 lembar)
  5. Fotokopi KTP/Paspor (masing masing 1 lembar)
  6. Fotokopi buku tabungan (salah satu dari anggota keluarga)
  7. Pasfoto 3×4 (masing masing 1 lembar)
  8. Setelah selesai mendaftar akan mendapatkan nomor Virtual account
  9. Bayarkan iuran kepada bank yang telah bekerja sama. BRI, BNI, atau Bank Mandiri.
  10. Serahkan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan agar dicetakaan kartu JKN
  11. Pendaftaran Bukan pekerja melalui entitas berbadan hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Bagi pendaftaran BPJS Kesehatan ini dapat dikelola secara kolektif melalui etitas berbadan hukum, yaitu dengan cara mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi  data peserta.

Cara daftar BPJS Kesehatan sekarang sudah bisa melalui dua cara yaitu secara langsung (offline) atau dengan mengunakan internet (online) melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Ketentuan Pembayaran Iuran

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan juga mempunyai beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan perhatiak.

Berikut ketentuannya:

  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan iuran dibayari oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta  Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulannya.
  3. Iuran untuk keluarga tambahan PPU dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua sebesar 1% dari gaji atau upah perorang perbulan. Dibayar oleh PPU
  4. Iuran bagi kerabat PPU dan PBPU sebesar:
  5. Sebesar Rp. 42.000 perorang perbulan di kelas III
  6. Khusus kelas III bulan Juli-Desember 2020, peserta pembayaran iuran sebesar Rp. 25.000. dan sisanya 16.500 dibayarkan oleh pemerintah
  7. Per 1 Januari 2021 peserta kelas III yaitu sebesar 35.000
  8. Sebesar Rp. 100.000 perorang perbulan di kelas III
  9. Sebesar Rp. 150.000 perorang perbulan di kelas I
  10. Iuran Jaminan Kesehatan veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai Negeri Sipil golongan III/a
  11. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran mulai tanggal 1 juli 2016.

Itu tadi ulasan mengenai manfaat BPJS Kesehatan. Semoga membantu dan bermanfaat.  Untuk lebih jelasnya mengenai ulasan ini kalian bisa buka website resmi BPJS kesehatan untuk memastiakan.

Ditulis oleh Riski Rohmahwati – Editted by IDNarmadi,

Tinggalkan komentar