Berbagai Syarat dan Tahapan untuk Menjadi Pengacara Profesional

Memilih profesi menjadi pengacara berarti siap untuk melakukan atau memberikan nasihat dan membela orang lain dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada etika profesi. Profesi ini berperan penting dalam terciptanya keadilan bagi tersangka dan terdakwa atau seseorang yang mencari keadilan.

Pengacara menjadi salah satu profesi yang terlihat menjanjikan di masa yang akan datang. Banyak prosedur yang harus dilalui untuk menjadikan pengacara sebagai pekerjaan utama. 

Ada banyak syarat, tahapan, mekanisme bahkan kemampuan khusus yang harus dimiliki orang seorang pengacara salah satunya adalah pendidikan khusus untuk menjadi pengacara.

Syarat untuk Menjadi Pengacara

Pengacara dan Advokat memiliki makna yang sama, menurut UU No. 18 Tahun 2003 dalam Pasal 32 ayat (1) Tentang Advokat yang menyatakan advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum disebut sebagai Advokat.

Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa semua orang yang berprofesi sebagai jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia disebut Advokat.

Sebelum berlakunya UU Advokat, ada perbedaan antara advokat dan pengacara yaitu advokat berarti telah memegang izin memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman dan memiliki wilayah kerja di seluruh di Indonesia.

Pengacara, memiliki izin praktek berdasarkan wilayah yang diberikan pengadilan setempat, bila memberikan jasa di luar wilayah harus memperoleh izin dari pengadilan tempat akan bertugas.

Saat menjadi pengacara, ada beberapa jasa yang diberikan yaitu konsultan hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan tindakan hukum lainnya yang berkepentingan dengan klien.

Klien seorang pengacara yaitu orang, suatu badan hukum atau lembaga lainnya. Saat pengacara menerima kuasa dari klien maka ia memiliki wewenang untuk menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Di sistem penegak hukum, pengacara kedudukannya setara dengan hakim, jaksa dan polisi.

Tetapi menjadi pengacara yang profesional tidak dengan mudah dicapai, ada syarat dan tahapan yang harus dijalani untuk menjadi pengacara profesional yang bekerja sesuai dengan etika  profesinya. Berikut beberapa hal yang harus Anda tahu jika ingin menjadi pengacara.

menjadi pengacara
Sumber: unsplash.com
  1. Saat ingin menjadi pengacara berarti Anda harus mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) setelah resmi menerima ijazah sarjana hukum.
  2. Setelah itu Anda harus lulus ujian yang diselenggarakan organisasi advokat. Lalu Anda harus magang selama 2 tahun di kantor advokat. Untuk bisa diangkat menjadi pengacara Anda harus berusia minimal 25 tahun.
  3. Wilayah kerja seorang pengacara juga terbilang luas yaitu di seluruh Indonesia.
  4. Gaji yang diterima seorang pengacara didapat dari kliennya. Besaran tergantung dengan kesepakatan antara pengacara dan klien.
  5. Pengacara berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan yang diatur dalam PP No. 83 Tahun 2008.

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi pengacara sudah diatur dalam UU Advokat yaitu UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1) sebagai berikut:

  1. Calon pengacara merupakan warga negara Indonesia.
  2. Bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Calon pengacara tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.
  4. Berusia minimal 25 tahun.
  5. Memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum seperti alumni fakultas hukum syariah, fakultas hukum, perguruan tinggi hukum militer, perguruan tinggi ilmu kepolisian dan lainnya.
  6. Harus lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
  7. Menjalani magang minimal 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat.
  8. Calon pengacara tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
  9. Calon pengacara harus berprilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan memiliki integritas yang tinggi.

Tahapan untuk Menjadi Pengacara

menjadi pengacara
Sumber: unsplash.com

Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengacara profesional, ada tahapan yang harus dijalani. Tahapan untuk menjadi pengacara hampir mirip ketika ingin menjadi dokter atau keprofesian lainnya, ada tahapan yang terbilang panjang.

Salah satu yang pasti harus Anda lakukan adalah menempuh pendidikan ilmu hukum yang berarti tidak hanya lulus sebagai sarjana hukum tetapi juga memenuhi lingkup lainnya.

Tahap selanjutnya adalah mengikuti pendidikan ilmu hukum yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi pengacara.

Persyaratan dan ketentuan pendaftaran pendidikan profesi pengacara sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2003 dalam Pasal 2 ayat (1).

Setelah dinyatakan lulus PKPA, calon pengacara harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang mirip dengan PKPA tetapi dilaksanakan oleh perguruan tinggi atau lembaga. Perguruan tinggi atau lembaga yang melaksanakan UPA telah bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Selanjutnya tahap yang harus dilalui adalah magang dan sumpah advokat. Sesudah dinyatakan lulus maka Anda harus melakukan magang selama 2 tahun di kantor advokat.

Jika sudah melaksanakan magang, Anda akan melakukan penobatan atau pengambilan sumpah advokat oleh pihak pengadilan. Sumpah advokat telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 dalam Pasal 4 ayat 1-4.

Pengacara atau advokat yang telah diangkat menurut UU No. 18 Tahun 2003 dalam Pasal 30 ayat (2) wajib menjadi anggota organisasi advokat. Untuk advokat atau pengacara yang telah menjadi anggota, namanya akan dicantumkan dalam buku daftar anggota serta nomor induk advokat pada organisasi advokat.

Berapa Gaji Seorang Pengacara?

menjadi pengacara
Sumber: unsplash.com

Berprofesi menjadi pengacara adalah mimpi bagi sebagian sarjana hukum dengan berbagai alasan tertentu. Beberapa diantaranya berpikir menjadi pengacara memiliki penghasilan yang besar, seperti yang sering terlihat di TV.

Pengacara yang dilihat di televisi selalu terkesan memiliki penghasilan yang besar dan bisa hidup mewah. Lalu, berapa sebenarnya penghasilan dari seorang pengacara?

Tugas pengacara adalah memberikan pendampingan dan memberikan keadilan bagi masyarakata yang terjerat kasus hukum.

Masyarakat yang dibantu dari kalangan manapun dari kalangan elite, menengah, rakyat tidak mampu bahkan artis. Jika pengacara menangani kasus yang besar dan banyak diliput oleh media maka biasanya pengacara mendapatkan bayaran yang tinggi dari klien.

Umumnya, lingkup kerja pengacara terbagi 2 yaitu pengacara litigasi dan non-ligitasi (corporate) dan tidak ada gaji yang pasti untuk pengacara terutama pengacara litigasi.

Besar gaji yang diterima pengacara sesuai dengan kasus yang ditangani. Tetapi bagi pengacara yang bekerja di firma hukum memiliki rentang gaji pokok berdasarkan dinamika pasar terutama untuk pengacara non-litigasi.

Gaji seorang advokat yang bekerja di firma hukum berbeda tiap tingkatanya, misalnya untuk advokat dengan status magang menerima gaji sekitar Rp. 2 juta – Rp. 5 juta perbulannya.

Untuk para advokat muda yang telah menyelesaikan pendidikan hukumnya menerima gaji sekitar Rp. 7 juta – Rp. 15 juta. Untuk advokat muda, gaji tergantung kualifikasi masing-masing advokat dan firma hukum yang merekrutnya.

Untuk pengacara profesional, dikenal banyak orang dan telah menangani banyak kasus akan menerima gaji sekitar Rp. 20 juta dan mungkin bertambah tergantung dengan jumlah kasus yang ditangani dan jam terbangnya.

Gaji yang diterima pengacara profesional belum termasuk success fee jika kasusnya berhasil. Biasanya pengacara profesional memiliki hitungan tarif sendiri misalnya perkasus, hitung kontrak dalam masa tertentu, hitung jam dan lainnya. Semakin tinggi jam terbangnya semakin tinggi gaji yang terima.

Perjalanan untuk menjadi seorang pengacara terbilang cukup panjang, supaya pengacara bisa menjalankan tugas utamanya yaitu menegakkan keadilan dan menyerahkan hak kepada yang berhak menerimanya.

Dan menjadi pengacara berarti harus siap untuk membantu masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa dipunggut biaya. Semoga bermanfaat dan selamat berjuang.

Ditulis oleh Kenanga Rahmi Annisa – Editted: 17/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar