Pegawai Gaji di Bawah Rp 5 Juta dapat Bantuan Sosial Rp 600 Ribu, Benarkah?

Sudah mendengar kabar tentang pegawai gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya?

Nah, bagi Anda yang rutin menyimak berita setiap hari tentu sudah mendengar tentang kabar pegawai gaji di bawah Rp 5 juta yang mendapatkan bantuan.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan bagi 13 juta masyarakat yang memiliki gaji di bawah 5 juta per bulannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aturan tersebut akan segera di godok sebelum akhirnya di terapkan secara luas. Meski begitu, tidak semua pegawai yang mendapatkan gaji di bawah 5 juta mendapatkan bantuan yang dicanangkan tersebut.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai agar bisa menerima bantuan Rp 600 ribu setiap bulannya.

Nah, bagi Anda yang merasa memiliki pekerjaan sebagai pegawai dengan gaji di bawah 5 juta, pastikan untuk menyimak syarat untuk mendapatkannya. Langsung saja, untuk mengetahui apa saja kriterianya, simak ulasan berikut ini.

Bantuan Sosial untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa pegawai dengan gaji di bawah 5 juta akan diberikan bantuan sosial yang besarnya Rp 600 ribu setiap bulannya.

Namun perlu diingat bahwa bantuan yang diberikan tersebut khusus yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya

Tentang Bansos untuk Pegawai

Menurut kabar yang beredar pegawai gaji di bawah Rp 5 juta akan diberikan bantuan sebagai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak pandemi.

Sebagai informasi, dalam hal ini pemerintah berencana untuk menambah bantuan sosial atau bansos dengan skema yang berbeda dari sebelumnya.

Bansos yang diberikan kali ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutama yang terdampak pandemi Corona.

pegawai gaji di bawah Rp 5 juta
Informasi tentang pegawai gaji di bawah Rp 5 juta dapat bansos memang sedang viral saat ini, pixabay.com

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bapak Yustinus Pratowo yang dikutip dari salah satu surat kabar mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan untuk karyawan.

Karyawan yang akan mendapatkan bantuan sosial tersebut memiliki gaji di bawah upah minum regional atau UMR. Nah, bagi Anda yang berstatus sebagai pegawai dengan gaji di bawah 5 juta bisa bernafas lega karena ada kesempatan untuk menerima bantuan setiap bulannya.

Besaran Subsidi Gaji

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, besaran subsidi atau bantuan sosial yang diterima oleh pegawai gaji di bawah Rp 5 juta yaitu sekitar Rp 600 ribu per bulan. Subsidi yang diberikan tersebut kurang lebih selama 4 bulan saja.

Untuk melaksanakan program tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 37,7 triliun yang diharapkan dapat menyasar sekitar 13 juta pegawai.

Dengan adanya bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah tersebut, diharapkan konsumsi masyarakat kembali tumbuh. Sehingga tujuan utama untuk menggerakkan ekonomi Indonesia dapat tercapai secara optimal.

Semakin meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap produk ataupun jasa secara tidak langsung akan memberikan dampak untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Syarat Pegawai Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Mendapat Subsidi

Perlu diketahui, tidak semua pegawai gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi atau bantuan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah.

Terdapat persyaratan atau kriteria khusus yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan atau subsidi yang dimaksud tersebut. Apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut.

Masih Berstatus Pekerja

Syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan sosial karyawan yaitu masih berstatus pegawai gaji di bawah Rp 5 juta.  Pekerja yang masuk dalam kriteria ini yaitu mereka yang sudah di rumahkan namun belum di PHK.

pegawai gaji di bawah Rp 5 juta
Untuk memperoleh Bansos, tentunya harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, pixabay.com

Hal tersebut dipertegas oleh persyaratan yang disampaikan oleh Ketua Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Menteri BUMN dalam salah satu acara yang disiarkan oleh Televisi Nasional.

Terdaftar/Aktif Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi oleh pegawai gaji di bawah Rp 5 juta agar bisa mendapatkan subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah yaitu terdaftar atau aktif membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi bisa diartikan bahwa pekerja yang mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu per bulannya ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi menyampaikan bahwa “Penerima subsidi gaji adalah pegawai yang membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan bagi para pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran setiap bulannya”.

Bukan PNS/Pegawai BUMN

Kriteria atau syarat selanjutnya untuk bisa mendapatkan subsidi Rp 600 ribu bagi pegawai gaji di bawah Rp 5 juta yaitu bukan dari kalangan PNS atau pegawai BUMN.

Jadi, bantuan sosial yang dimaksud tersebut khusus diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus pegawai BUMN termasuk PNS/TNI dan juga Polri.

pegawai gaji di bawah Rp 5 juta
Bansos pegawai gaji di bawah Rp 5 juta akan sangat membantu masyarakat di era pandemi ini, pixabay.com

Nah, bagi Anda yang bekerja sebagai BUMN atau berstatus PNS sudah dapat dipastikan tidak akan menikmati bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulannya tersebut.

Selain beberapa persyaratan yang sudah disebutkan di atas, masih ada kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan sosial karyawan. Persyaratan lainnya yang dimaksud yaitu:

  • Pegawai tersebut berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
  • Memiliki rekening bank aktif yang digunakan untuk menerima bantuan setiap bulannya.
  • Pegawai tersebut tidak termasuk dalam peserta penerimaan manfaat program kartu pra-kerja yang sudah dicanangkan sebelumnya.

Baca juga: Mengenal Tips Belajar Daring yang Efektif di Masa Pandemi Covid-19

Cara Mendapatkan Subsidi Karyawan

Nah, bagi Anda yang merasa memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas, maka nantinya bantuan atau subsidi sebesar Rp 600 ribu akan di transfer. Perlu diketahui, bantuan sosial tersebut akan diberikan selama 4 bulan dengan masa pencairan sebanyak dua kali.

Artinya, setiap pencairan dana para pekerja berhak menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta rupiah. Menurut kabar yang beredar pencairan bantuan pertama akan dilakukan di bulan September 2020.

Adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk karyawan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyaraka. Sehingga secara tidak langsung dapat menggerakkan perekonomian Indonesia agar lebih cepat pulih.

Selama masa pandemi Corona yang sudah terjadi beberapa bulan ini, pemerintah telah melaksanakan banyak program untuk memulihkan perekonomian.

Beberapa program yang dilaksanakan tersebut seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non-tunai, program keluarga harapan, penyaluran kredit dan masih banyak lagi. Agar bisa berjalan tepat dan sesuai dengan target butuh adanya koordinasi dengan banyak pihak sehingga program bisa berjalan dengan lancar.

Itulah ulasan singkat tentang rencana subsidi atau bantuan sosial untuk pegawai gaji di bawah Rp 5 juta. Harapannya dengan membaca sedikit penjelasan di atas, Anda sedikit lebih tahu tentang program baru yang akan dijalankan oleh pemerintah tersebut.

Semoga dengan adanya program yang sedang di godok oleh pemerintah ini dapat membuat kondisi ekonomi di Indonesia menjadi lebih stabil.

Editted: 29/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar