Skema dan Syarat Pengajuan Keringanan UKT di Beberapa Perguruan Tinggi

Persyaratan pengajuan keringanan UKT di masing-masing perguruan tinggi sebenarnya tidak jauh berbeda. Dengan adanya pengajuan keringanan UKT ini diharapkan mahasiswa tidak mengalami kesulitan dalam membayar UKT untuk semester depan.

Seperti yang diketahui, banyak sekali wilayah di Indonesia yang terdampak oleh Covid 19 sehingga beragam kegiatan harus dikerjakan di rumah seperti belajar di rumah hingga bekerja di rumah (work from home). Alhasil, pendapatan masing-masing orang tua mahasiswa pun menjadi menurun.

Untuk mengatasi masalah mengenai biaya UKT ini, Kemendikbud akhirnya membuat kesepakatan bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk menyetujui penerapan 4 skema pembayaran UKT. Skema tersebut dimulai dari penundaan pembayaran UKT hingga adanya beasiswa.

Dengan adanya keempat skema ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah di tengah pandemi virus Corona.

Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan keringanan UKT? Simak beberapa sample universitas di bawah ini! Namun sebelumnya, ketahui dahulu informasi penting mengenai kebijakan keringanan UKT berikut.

Informasi Mengenai Pengajuan Keringanan UKT dari Kemendikbud

Sesuai yang tercantum di dalam portal resmi Kemendikbud, dinyatakan bahwa masing-masing pimpinan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) memberikan bantuan berupa keringanan UKT atas masalah perekonomian mahasiswa yang keluarganya terimbas Covid 19.

Tentunya, masing-masing mahasiswa yang mengajukan permohonan perlu menyertakan data-data pokok yang valid yang menunjukkan perubahan kemampuan ekonomi orang tua. Nantinya, jika sudah disetorkan maka akan dipilah-pilah dan diputuskan dalam beberapa opsi.

Beberapa opsi yang dimaksud di atas adalah opsi pembebasan sementara, pergeseran klaster, pengurangan UKT, penundaan pembayaran UKT hingga pembayaran yang diangsur.

Nah untuk ketentuan tentang keringanan UKT tersebut dapat dilihat di dalam Permenristekdikti (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) No. 39 Th.2017 yang menjelaskan tentang biaya kuliah tunggal dan UKT.

4 Skema Pengajuan Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal)

pengajuan keringanan UKT
Kebijakan pengajuan keringanan UKT tentu akan meringankan beban orang tua pada setiap mahasiswa yang mengajukan, pixabay.com

Menurut Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.25 Th.2020 tentang standar Biaya Operasional di Perguruan Tinggi Negeri, terdapat 4 kebijakan yang tercantum di dalamnya yakni sebagai berikut:

Penyesuaian Biaya

Biaya UKT dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Corona.

Seperti yang diketahui, karena adanya kasus Covid 19 ini, ada beberapa atau bahkan banyak dari keluarga mahasiswa yang terpaksa harus mengurangi aktivitas bekerja sehingga pendapatan mereka menjadi menurun.

Dengan pertimbangan khusus, tentunya mahasiswa dapat memperoleh keringanan tempo pembayaran UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonominya.

Tidak Ada Kewajiban Membayar Untuk Mahasiswa Tertentu

Tidak wajib membayar UKT ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang sedang melakukan cuti perkuliahan. Mereka yang sedang menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali juga tidak diwajibkan untuk membayar UKT.

Pengurangan UKT

Pengurangan UKT menjadi salah satu opsi yang dipilih oleh pimpinan perguruan tinggi untuk memutuskan bantuan seperti apa yang diberikan kepada mahasiswa tertentu. Pimpinan juga dapat membuat UKT baru bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid.

Pembayaran UKT Maksimal 50%

Pembayaran UKT sebanyak maksimal 50% hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang berada di masa akhir studi dan mengambil tidak lebih dari 6 SKS. Poin ke empat ini tentunya hanya berlaku bagi mahasiswa Sarjana semester 9 dan Diploma 3 semester 7.

Nah, berdasarkan kebijakan di atas, Kemendikbud akhirnya mengeluarkan 4 skema keringanan UKT yakni penundaan UKT, penurunan UKT, cicilan UKT, dan juga beasiswa.

Pada skema cicilan UKT, tidak akan membebankan bunga pada mahasiswa. Artinya skema ini bisa diajukan menyesuaikan kemampuan ekonomi orang tua.

Hal ini juga berlaku bagi skema penundaan UKT dan juga penurunan UKT. Untuk skema beasiswa dapat diajukan bagi setiap mahasiswa yang ingin memperoleh beasiswa untuk pembayaran uang kuliah.

pengajuan keringanan UKT
Setiap mahasiswa berhak mengajukan salah satu opsi dari skema yang sudah dikeluarkan kemendikbud, pixabay.com

Mungkin bagi mereka yang sudah memperoleh beasiswa atau terlahir di keluarga berada tidak mengeluhkan masalah biaya kuliah yang sedang ramai dibicarakan ini.

Namun, biaya yang biasanya dibayarkan setiap semesternya ini menjadi lebih berat di masa pandemi ini tidak hanya dari golongan berada maupun tidak berada.

Dengan adanya kemudahan pengajuan keringanan UKT ini, tentu banyak mahasiswa terlebih orang tua sangat bersyukur karena mereka tidak akan terbebani dengan biaya kuliah dalam waktu dekat. Dari sini dapat diketahui bahwa pemerintah benar-benar peduli terhadap masalah pendidikan di Indonesia.

Sample Syarat Pengajuan Keringanan UKT di Perguruan Tinggi

Ada banyak sekali perguruan tinggi negeri yang membuka permohonan keringanan UKT. Untuk mengetahui gambaran persyaratan untuk pengajuan keringanan UKT, Anda bisa menyimaknya sebagai berikut.

Universitas Gadjah Mada (UGM)

UGM adalah salah satu universitas yang membuka pengajuan keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan ini di antaranya adalah surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi disebabkan oleh pandemi Corona, surat keterangan penghasilan orang tua sebelum terdampak Covid19, hingga Surat pemutusan hubungan kerja, dan lainnya.

Tentunya, tidak semua mahasiswa boleh mengajukan keringanan UKT karena beberapa sebab tertentu seperti telah mendapat beasiswa hingga sebab lainnya. Nah, biaya UKT sendiri akan kembali normal ketika keadaan di Indonesia sudah pulih dan normal seperti sedia kala.

UIN Mataram

Dasar dari dibukanya pengajuan keringanan uang kuliah tunggal di UIN Mataram adalah Keputusan Menteri Agama RI No. 515 Th. 2020 (12 Juni 2020) mengenai keringanan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi keagamaan karena dampak adanya pandemi Corona.

Keringanan UKT ini diperuntukkan bagi mahasiswa S1 pada semester ganjil di tahun akademik 2020-2021. Untuk pengajuan keringanan UKT, mahasiswa perlu menyetorkan beberapa berkas penting secara online.

pengajuan keringanan UKT
Untuk bisa mengajukan surat permohonan keringanan UKT, mahasiswa perlu menyetorkan berkas penting, pixabay.com

Berkas untuk syarat pokok yang harus disetorkan antara lain surat keterangan pekerjaan sekaligus besar penghasilan orang tua yang diperoleh dari kantor desa dan KK (Kartu Keluarga).

Untuk syarat tambahannya sendiri yaitu surat keterangan meninggal dunia yang didapat dari Kantor desa/lurah (khusus mahasiswa yang orang tuanya telah meninggal), surat keterangan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja (jika ada). Nah untuk pengajuan surat permohonannya sendiri dilakukan maksimal tanggal 15 Juli 2020.

UIN Sultan Syarif Riau

Sesuai dengan Keputusan Kemendikbud mengenai keringanan UKT dan SK dari Rektor No.1009jR/2020, UIN Sultan Syarif Riau juga ikut membantu meringankan beban mahasiswa dalam membayar uang kuliah tunggal.

Kebijakan keringanan UKT ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa program Sarjana, Magister, dan juga Doktor yang telah lulus skripsi, tesis, maupun disertasi, tetapi belum memperoleh SKL (Surat Keterangan Lulus) dan mahasiswa semester genap yang akan membayar UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Selain itu, mahasiswa yang belum mengakhiri masa studi dan memperoleh perpanjangan masa studi serta mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid juga diperbolehkan melakukan pengajuan keringanan UKT dan masih banyak kebijakan lainnya.

Nah untuk persyaratan pengajuan surat permohonannya sendiri yaitu pengajuan tidak diberlakukan bagi mereka yang mendapat Bidikmisi, beasiswa, kategori grade UKT 1, dan juga mahasiswa luar negeri.

Selain itu, mahasiswa juga hanya diperbolehkan untuk mengajukan satu dari 4 skema yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Untuk skema UKT angsuran atau cicilan hanya berlaku bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak Corona. Nah, jika Anda ingin mengetahui prosedur pengajuan keringanan UKT-nya, anda bisa mengunjungi website resminya secara langsung.

Informasi mengenai persyaratan pengajuan keringanan UKT di atas dapat dijadikan gambaran mengenai apa saja yang perlu disiapkan untuk surat permohonan. Jika sudah mengajukan ke pihak kampus, maka hal yang bisa Anda lakukan adalah berdoa yang terbaik. Semoga info di atas bermanfaat!

Editted: 17/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar