Bisakah Registrasi Kartu Smartfren Tanpa KK? Ini Jawabannya!

Apakah registrasi kartu Smartfren tanpa KK dapat dilakukan? Apakah dapat semudah itu melakukan aktivasi kartu tanpa registrasi setelah ditetapkannya aturan oleh pemerintah?

Beberapa bentuk pertanyaan seperti di atas tak jarang masih dilontarkan oleh sebagian orang karena memang minimnya pengetahuan.

Akan tetapi, menanggapi pertanyaan tersebut, benarkah bisa demikian atau tetap wajib melakukan registrasi menggunakan KK dan KTP?

Jawaban lengkapnya mengenai apakah bisa registrasi kartu Smartfren tanpa KK silahkan Anda baca dan telaah di artikel ini.

Ternyata Registrasi Kartu Smartfren Tanpa KK Tidak Bisa! Ini Dasar Hukumnya!

Banyak rumor atau berita hoax yang bertebaran bahwa registrasi kartu Smartfren tanpa KK dan KTP dapat dilakukan.

Sayangnya, informasi tersebut adalah salah kaprah karena proses aktivasi untuk semua kartu termasuk Smartfren wajib registrasi terlebih dahulu.

Pernyataan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017 mengenai “Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi”.

Peraturan tersebut merupakan hasil pembaruan dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kominfo No 12 Tahun 2016.

Garis besar dari peraturan tersebut adalah pemerintah memberlakukan kewajiban registrasi kartu prabayar dengan validasi dari data Dukcapil.

Kewajiban registrasi ini berlaku pada kartu yang sudah sudah lama digunakan ataupun kartu yang baru saja dibeli dan akan digunakan.

Jadi, sudah jelas sekali bukan bahwa melakukan registrasi kartu Smartfren tanpa KK adalah tidak bisa.

Alasan Kominfo Mewajibkan Registrasi Kartu Smartfren dengan KK & KTP

Terkait dengan adanya peraturan Kominfo tentang kewajiban registrasi kartu tentu memiliki alasan tersendiri.

Secara garis besar, inilah beberapa alasan dibuatnya peraturan tersebut:

1. Menghindari penyalahgunaan kartu

Alasan utama dalam pembentukkan aturan tersebut tentu saja untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penipuan yang mengatasnamakan orang lain.

Penipuan semacam ini sempat gencar karena begitu mudahnya seseorang untuk bergonta-ganti kartu guna melancarkan aksinya tersebut.

2. Memberantas Hoax dan Spam

Adanya spam atau bertebarnya berita hoax yang meresahkan dan menimbulkan perpecahan tentu harus diberantas.

Coba bayangkan, jika registrasi kartu Smartfren tanpa KK tetap dilegalkan, tentu susah bagi pemerintah untuk menciduk siapa dalangnya.

Hal ini pun berlaku ketika pelaku menggunakan kartu provider lain selain Smartfren.

3. Menerapkan National Single Identity

Meskipun belum sepenuhnya diterapkan, namun adanya registrasi kartu ini merupakan salah satu upaya pembentukkan National Single Identity.

Dengan begitu, identitas setiap warga negara Indonesia dapat dikerucutkan sebagaimana yang sudah diterapkan di luar negeri.

Begini Cara Registrasi Kartu Smartfren yang Benar! Gunakan KK & KTP Asli!

Setelah disepakati bahwa proses registrasi kartu Smartfren tanpa KK adalah tidak bisa, kini Anda akan diajarkan cara registrasi yang benar.

Tentu saja Anda akan membutuhkan nomor KK (Kartu Keluarga) dan nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Hal penting selanjutnya adalah memastikan bahwa nomor KTP dan KK yang digunakan untuk registrasi berada dalam satu lembar yang sama.

Artinya, Anda tidak dapat melakukan registrasi dengan nomor KTP yang tidak terdaftar dalam KK yang juga akan digunakan untuk registrasi.

Setelah mengetahui bagaimana aturan mainnya, inilah yang harus Anda lakukan untuk registrasi kartu SMartfren:

1. Daftar via SMS ke 4444

Cara pertama ini adalah yang paling banyak digunakan dan memang yang pertama kali dianjurkan oleh pemerintah.

Anda dapat melakukan registrasi menggunakan SMS dengan mengirimnya ke nomor 4444.

Buka menu “Pesan” dan ketikkan format registrasinya yaitu No KTP (NIK)#No KK (NOK)#, lalu kirim ke 4444.

Dalam penulisan No KTP, No KK, serta tanda pagar (#) tidak disertai dengan spasi atau tanda baca lainnya.

Apabila proses registrasi Anda diterima, akan muncul pesan di bawahnya yang berbunyi “Pendaftaran kartu berhasil”. Kartu Smartfren otomatis sudah dapat digunakan.

2. Daftar via website Smartfren

Registrasi kartu Smartfren tanpa KK

Proses registrasi secara mandiri juga dapat dilakukan via website resminya yang beralamat di https://mysf.id/reg.

Sebelum memulai aktivasi, siapkan dahulu data diri karena registrasi kartu Smartfren tanpa KK dan KTP tidak bisa dilakukan.

Selanjutnya, inilah tahapan yang harus Anda lakukan:

1. Buka browsing dan ketikkan laman resmi Smartfren seperti yang sudah tertera di atas

2. Setelah masuk ke halaman utama, ketikkan nomor Smartfren Anda di kolom bertuliskan “Masukkan nomor Smartfren-mu”. Anda bisa cek nomor Smartfren yang tertulis di kemasannya.

3. Klik “Lanjutkan” untuk masuk ke daftar pengisian data diri

4. Pada halaman selanjutnya, input nomor Smartfren terbaru, nomor KTP (NIK), kode PUK, dan nomor KK (NOK)

5. Registrasi akan dinyatakan berhasil jika data yang Anda masukkan sesuai

3. Daftar via aplikasi SRIS FIT

Cara selanjutnya untuk melakukan registrasi kartu Smartfren adalah dengan menggunakan aplikasi SRIS FIT.

SRIS atau Smart Retail Information System adalah sebuah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Smartfren untuk para frontliner toko atau retail.

Jadi, tidak semua orang dapat menggunakan aplikasi SRIS ini karena hanya frontliner atau retail Smartfren yang dapat mengaksesnya.

Oleh sebab itu, jika Anda membeli kartu baru, jangan ragu meminta tolong kepada frontliner untuk membantu meregistrasi.

Cara melakukan registrasi Smartfren di SRIS pun sama karena yang dibutuhkan adalah KK dan KTP Anda selaku pembeli.

Jadi, jika Anda beranggapan dapat melakukan registrasi kartu Smartfren tanpa KK di SRIS, sayangnya anggapan tersebut salah.

Proses registrasi di SRIS FIT ini lebih terstruktur dan detail karena menggunakan aplikasi.

Berikut ini adalah info selengkapnya tentang tahap-tahap registrasi Smartfren dengan SRIS FIT yang dilakukan oleh frontliner:

Registrasi kartu Smartfren tanpa KK

1. Buka aplikasi SRIS FIT

2. Login menggunakan “Username” dan Password” dari pihak frontliner

3. Masuk ke halaman utama FIT dan mengetikkan nomor Smartfren yang akan diregistrasi, lalu klik “New Registration”

4. Muncul 6 daftar kolom yang harus di isi yang antara lain:

*Kolom nomor Smartfren: Tulis kembali nomor Smartfren yang akan diregistrasi.

*Kolom PUK: Ketikkan nomor PUK (Penyelenggara Uji Kompetensi) yaitu nomor unik yang terdapat pada cangkang kartu Smartfren.

*Kolom “Nomor Lain Yang Bisa Dihubungi”: Ketikkan nomor lain yang bisa dihubungi apabila terjadi sesuatu yang harus ditindaklanjuti dari si pemilik kartu.

*Kolom KTP: Frontliner akan menginput nomor KTP Anda selaku pembeli.

*Kolom KK: Frontline akan menginput nomor KK yang cocok atau sesuai dengan nomor KTP yang telah diinput sebelumnya.

*Kolom Email: Pada kolom ini, frontliner dapat memasukkan email Anda selaku pembeli kartu Smartfren.

Setelah 6 kolom di atas telah terisi, frontliner akan klik “Simpan Data” dan registrasi akan berhasil jika datanya benar.

Kesimpulan

Dari semua pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Proses aktivasi atau registrasi kartu Smartfren tanpa KK dan KTP tidak bisa karena wajib menggunakan data diri pribadi asli.
  • Registrasi dapat dilakukan via SMS ke 4444, website Smartfren, dan frontliner menggunakan aplikasi SRIS FIT.