Orang Tua Wajib Tahu Apa Saja Syarat Bikin Akta dan KK, Cek Di sini!

Apa syarat bikin akta dan KK? Bagi Anda yang sedang bingung mengenai syarat bikin akta dan KK, maka Anda berada di portal yang tepat.

Seperti yang diketahui, anak ialah sesuatu yang paling banyak ditunggu-tunggu kehadirannya setelah pernilaian berlangsung oleh para orang tua. Perlu Anda ketahui banyak sekali hal yang harus dilakukan setelah buah hati lahir ke dunia.

Sebagai warga negara yang baik, Anda harus mematuhi ketertiban dalam pencatatan data penduduk. Apabila memiliki anggota keluarga baru maka segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait.

Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya yaitu 60 hari sesudah peristiwa kelahiran. Nah, karena akta dan KK ini bisa dikatakan sebagai hak anak di rumah (dalam keluarga) dan sebagai warga negara, maka Anda perlu membuatkannya untuk si kecil dengan mengikuti syarat bikin akta dan KK yang berlaku.

Syarat Bikin Akta dan KK yang Wajib Anda Ketahui

Membuat akta kelahiran dan KK untuk anak sangatlah penting supaya memperoleh pelayanan public baik dari pemerintah maupun non pemerintah nanti ke depannya, sehingga perlu bagi Anda mengetahui syarat bikin akta dan KK yang tepat.

Ketika si anak baru lahir dilaporkan dan dicatat datanya agar terdaftar dalam data Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Kemudian secara otomatis akan mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.

Setelah itu barulah Anda diharuskan memperbarui KK(Kartu Keluarga) dengan menambahkan anggota keluarga yang baru lahir tersebut sesuai dengan NIK yang diperolehnya. Nah apabila Anda termasuk orang tua yang masih baru mempunyai anak berikut syarat bikin Akta dan KK yang dapat dijadikan panduan supaya tidak kebingungan saat mengurusnya

Syarat Bikin Akta

syarat bikin akta dan KK
Pembuatan KK dan Akta kelahiran tentu memerlukan proses, pinterest.com

Akta kelahiran merupakan syarat utama agar memperoleh pelayanan public, sebagai generasi penerus anak-anak mempunyai hak tertentu yang harus dipenuhi oleh negara. Salah satunya yaitu dengan memiliki akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan atas kewarganegaraannya.

Pelaporan haruslah memenuhi syarat bikin akta dan KK, namun karena perbedaan wilayah domisili dan kondisi maka juga aka nada perbedaan persyaratannya.

Sesuai dengan undang-undang no 24 tahun 2013 bahwa pencatatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan wilayah domisili pelapor.

Syarat membuat akta untuk kelahiran anak yaitu sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran yang berasal dari kelurahan
  • Fotokopi Surat keterangan kelahiran dari bidan/ dokter/ penolong kelahiran/ rumah sakit (Beserta aslinya)
  • Akta perkawinan atau surat nikah orang tua
  • Fotokopi KTP serta KK dari orang tua
  • Nama beserta identitas saksi pelaporan kelahiran
  • Persetujuan dari Suku Dinas/ Kepala Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dimulai dari tanggal kelahirannya.

Syarat Bikin KK (Kartu Keluarga)

Setelah mengetahui persyaratan apa saja dalam membuat akta kelahiran untuk anak, selanjutnya Anda harus mengetahui syarat untuk membikin KK. Bukan mengetahui apa saja syarat bikin akta dan KK yang harus diketahui, Anda harus membawa persyaratan tersebut sesuai dengan kebutuhan.

syarat bikin akta dan KK
Agar Anda tidak salah dalam melakukan prosedur pembuatan KK & akta, Anda perlu mencari banyak referensi dulu, pinterest.com

Seperti pergantian kartu keluarga yang hilang atau rusak, penambahan anggota keluarga baru (kelahiran) dan lain sebagainya. di bawah ini syarat-syarat dalam membuat kartu keluarga berdasarkan jenis kebutuhannya.

1. Pasangan baru (setelah menikah)

Bagi pasangan yang baru saja menikah, Anda bisa membuat KK sesaat setelah pernikahan usai dilaksanakan. Apabila Anda sudah memiliki kartu keluarga maka itu akan mempermudah dalam pengurusan berbagai dokumen keperluan lainnya. Syarat yang perlu Anda lengkapi diantaranya adalah:

  • Surat pengantar dari RT setempat yang sudah diberi stempel RW
  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
  • Surat keterangan pindah (khusus bagi anggota keluarga pendatang)
  • Penambahan anggota keluarga baru (kelahiran)

Apabila di keluarga Anda ada anggota keluarga yang baru lahir dan akan menambahkannya ke dalam kartu keluarga yang baru. Berikut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat pengantar yang diperoleh dari RT dan RW
  • KK (Kartu Keluarga) yang lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru  yang akan ditambahkan pada KK (Kartu Keluarga) nantinya
  • Penambahan anggota keluarga yang menumpang

Meskipun sama-sama akan menambahkan anggota keluarga akan tetapi syarat yang harus dipenuhi berbeda dengan penambahan anggota keluarga yang baru lahir. Beberapa syarat membuat kartu keluarga bagi penambahan anggota keluarga yang menumpang yaitu sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
  • KK (Kartu Keluarga) yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang (apabila tidak satu daerah)
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri)
  • Paspor, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), izin tinggal tetap, surat tanda lapor diri (untuk warga negara asing)
  • Pengurangan anggota keluarga (kematian)

Adapun persyaratan yang perlu untuk Anda lengkapi apabila ingin membuat kartu keluarga baru, apabila ada pengurangan anggota keluarga sebab kematian. Beberapa syarat-syaratnya yaitu:

  • Surat pengantar yang diperoleh dari RT atau RW daerah setempat
  • KK (Kartu Keluarga) yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

Apabila terjadi pengurangan sebab anggota keluarga yang pindah, maka surat kematian diganti dengan surat keterangan yang menyatakan perpindahan (bagi keluarga yang pindah).

2. Penggantian sebab hilang atau rusak

Nah untuk Anda yang ingin mengganti ataupun membuat kartu keluarga yang baru akibat rusak atau hilang juga bisa. Di bawah ini persyaratan yang harus Anda penuhi yakni:

  • Surat pengantar yang didapatkan dari RT ataupun RW daerah tempat Anda tinggal
  • Surat keterangan kehilangan yang berasal dari pihak kepolisian (hanya berlaku untuk KK yang hilang)
  • KK (Kartu keluarga yang rusak) (hanya berlaku bagi KK yang rusak)
  • Fotokopi KTP (dokumen kependudukan) dari salah satu anggota keluarga Anda
  • Dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)

Manfaat dan Kegunaan dari Akta dan KK

Setiap orang diwajibkan memiliki akta kelahiran dan KK bagi setiap keluarga. Hal itu dapat memudahkan Anda dalam mencari pelayanan-pelayanan masyarakat lainnya.

syarat bikin akta dan KK
Dalam pembuatan KK dan akta, Anda perlu mengetahui regulasinya, pixabay.com

Syarat bikin akta dan KK yang bermacam-macam bukanlah menjadi alasan untuk tidak membuat dokumen tersebut. Banyak sekali manfaat yang akan Anda peroleh diantaranya yaitu:

  • Anda akan mendapat pengakuan negara tentang status individu, kewarganegaraan dan perdata
  • Akta merupakan sebagai alat bukti atau dokumen yang sah mengenai identitas seseorang
  • KK merupakan bukti yang sah dan kuat atas status identitas dan anggota keluarga terhadap keberadaan kependudukan
  • KK merupakan syarat pembuatan KTP
  • KK juga sebagai syarat dalam pembuatan akta kelahiran,
  • Dan sebagainya.

Nah, berkaitan dengan syarat bikin akta dan KK telah dijelaskan di atas. Apabila diantara Anda dan keluarga ada yang belum mempunyai akta maupun KK maka bisa segera mengurusnya. Sebab cara membuat akta dan KK beserta persyaratannya sangatlah mudah.

Anda hanya perlu bersabar untuk menunggu hingga akta dan KK cepat diurus oleh pihak terkait dan segera terbit. Ada beberapa ketentuan dan prosedur yang membuat proses dari penerbitan dokumen tersebut memakan waktu yang cukup lama.

Tetapi jangan khawatir yang penting semua syarat bikin akta dan KK lengkap sesuai ketentuan, dokumen Anda itu akan cepat diproses.

Editted: 29/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar