Begini Cara Pembuatan, Syarat, Biaya dan Ukuran Foto SKCK

Ukuran foto SKCK harus sesuai yang dipersyaratkan agar permohonan SKCK bisa diproses. Sesuai dengan namanya, surat ini memang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ataupun Resor setempat.

Pada dasarnya, SKCK merupakan surat yang berisi catatan perilaku seseorang. SKCK ini bisa dijadikan bukti penting, bahwa orang tersebut berperilaku baik dan tak pernah terlibat tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.

Umumnya, ukuran foto SKCK ini memang dibutuhkan sebagai dokumen kelengkapan persyaratan administrasi. Mulai dari persyaratan pendaftaran PNS atau pelengkap proses rekrutmen CPNS, melamar pekerjaan hingga pendaftaran sekolah dalam negeri atau luar negeri.

Tak jarang pula SKCK ini digunakan untuk persyaratan pencalonan diri sebagai perangkat desa dan anggota DPRD. Bisa juga untuk persyaratan menikah dengan anggota TNI maupun POLRI.

Itulah sebabnya, mengapa informasi seputar ukuran foto SKCK pun dianggap penting agar proses registrasi berbagai kebutuhan tersebut bisa berjalan lancar.

Masa berlaku SKCK di Indonesia

Sebelum mengetahui berapa ukuran foto SKCK yang paling tepat, ketahui dulu masa berlaku surat satu ini di Indonesia. Sesuai pernyataan dari pihak POLRI, SKCK ini hanya memiliki masa berlaku sekitar 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkannya.

Akan tetapi, SKCK masih bisa diperpanjang apabila memang diperlukan. Dengan catatan, perpanjangan ini hanya berlaku untuk SKCK yang habis masa berlakunya kurang dari satu tahun.

Apabila SKCK tersebut masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka pemegangnya wajib membuat dokumen SKCK yang baru. Itu berarti, segala persyaratan pun harus kembali dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Termasuk di antaranya ukuran foto SKCK dan beberapa syarat penting lainnya.

Hal ini yang kemudian membuat banyak orang berpendapat, bahwa mengurus SKCK sangat sulit. Padahal jika dilihat dari fakta di lapangan, pembuatan SKCK ini semakin mudah dan cepat dari tahun ke tahun.

Persyaratan dokumen untuk mengurus SKCK baru

ukuran Foto SKCK 2
Sumber: google.com

Seperti mengurus keperluan administrasi pada umumnya, pembuatan SKCK ini ternyata membutuhkan beberapa hal penting. Di antaranya sudah pasti surat atau berkas hingga ukuran foto SKCK yang sesuai.

Berikut ulasan selengkapnya.

Menyiapkan surat pengantar

Sebenarnya, persyaratan ini sifatnya opsional. Akan tetapi, tak ada salahnya untuk diketahui lebih lanjut sehingga mempermudah tahapan memperoleh SKCK tersebut.

Langkah pertama adalah mengunjungi Ketua RT setempat supaya dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Setelah itu, Ketua RW akan membuatkan surat pengantar ke Kelurahan atau Desa sesuai keperluan masing-masing.

Biasanya, ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk kas kelompok masyarakat. Tetapi ada kemungkinan juga pengurusan surat pengantar ini dilakukan tanpa biaya apapun sesuai kebijakan desa setempat.

Selanjutnya, surat tersebut bisa diserahkan ke kelurahan yang dilanjutkan dengan pengisian formulir sesuai kepentingan.

Melengkapi berkas penting untuk data diri

Sebelum mengurus SKCK, ada baiknya untuk melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:

  • Fotokopi identitas seperti, KTP atau SIM. Jangan lupa untuk membawa dokumen aslinya sebagai bukti.
  • Fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah terakhir.
  • Fotokopi paspor bagi yang memiliki.
  • Ukuran foto SKCK 4×6 dengan latar merah sebanyak enam lembar. Foto tersebut harus dibuat tampak depan, berpakaian sopan, termasuk untuk yang mengenakan hijab harus menampakkan wajah secara utuh.

Syarat wajib untuk Warga Negara Asing yang ingin buat SKCK

ukuran Foto SKCK 3
Sumber: google.com

Tak seperti WNI, penduduk berstatus sebagai Warga Negara Asing atau WNA harus melengkapi persyaratan berikut ini jika ingin membuat SKCK:

  • Fotokopi paspor yang masih berlaku.
  • Surat permohonan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakan di Indonesia.
  • Fotokopi identitas diri seperti KTP atau surat nikah jika sponsor dari suami atau istri berstatus WNI.
  • Fotokopi KITAP dan KITAS.
  • Fotokopi IMTA yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor yang dibuat Kepolisian.
  • Ukuran foto SKCK 4×6 dengan latar kuning sebanyak enam lembar. Pastikan, foto tersebut mengenakan pakaian sopan, tampak depan, dan yang berhijab harus terlihat wajah secara utuh.

Persyaratan dokumen untuk mengurus SKCK online

Secara garis besar, persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK online dan offline cenderung sama. Perbedaannya hanya terletak pada format dokumen yang diberikan.

Pengurusan SKCK online mewajibkan pemohon untuk melampirkan dokumen berbentuk file digital. Kendati demikian, dokumen berbentuk fokopi juga tetap dibutuhkan guna kepentingan proses verifikasi pengambilan SKCK tersebut.

Adapun file digital yang dimaksud adalah scan kartu identitas seperti KTP asli atau tanda pengenal resmi lainnya, scan Kartu Keluarga asli beserta akta kelahiran. Scan ukuran foto SKCK 4×6 dengan latar merah sebanyak enam copy atau lebih untuk antisipasi.

Kemudian, scan paspor untuk WNI yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka sekolah atau keperluan penerbitan visa. Jangan lupa juga untuk para pendaftar yang melakukan registrasi secara online ada batasan waktu pengambilan.

Diketahui, waktu pengambilan SKCK tersebut paling lambat tiga hari. Apabila melebihi waktu tersebut, pemohon harus melakukan registrasi ulang. Sebab, input data secara otomatis dihapus setelah batas waktu tersebut terlewati.

Biaya pembuatan SKCK update terbaru

Selain mengetahui ukuran foto SKCK yang benar, ketahui juga besar biaya yang dipatok untuk membuat surat satu ini. Berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, mengenai tarif dan jenis PNBP ternyata mengubah sejumlah tarif yang masuk ke kas negara.

Termasuk di antaranya biaya pembuatan SKCK. Diketahui, biaya SKCK di seluruh wilayah Indonesia yang awalnya Rp 10 ribu telah berubah menjadi Rp 30 ribu sejak 2017 silam. Pada tahun ini, biaya untuk membuat SKCK baru ataupun perpanjangan di Polsek dan Polres sesuai domisili adalah sebesar Rp 30 ribu.

Sementara untuk WNA sebesar Rp 60 ribu. Dengan kata lain, biaya yang dibutuhkan untuk membuat ukuran foto SKCK dan pengurusan dokumen tersebut tidak lebih dari Rp 100 ribu. Masih cukup terjangkau, bukan?

Tempat paling ideal untuk mengurus SKCK

ukuran Foto SKCK 4
Sumber: google.com

Selain urusan persyaratan dokumen yang salah satunya adalah ukuran foto SKCK, tak sedikit orang yang kebingungan menentukan tempat mengurus SKCK. Apakah di Polsek, Polres, Polda, ataukah Mabes Polri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, coba simak informasinya berikut ini.

  • Mengurus SKCK di Polsek

Tempat satu ini memang melayani penerbitan SKCK untuk keperluan syarat mendaftar pekerjaan non-pegawai negeri. Baik itu melamar pekerjaan di perusahaan swasta, daftar sekolah, pendaftaran calon perangkat desa, pindah penduduk, membuat izin usaha, dan lain sebagainya.

  • Mengurus SKCK di Polres

Tak seperti Polsek, mengurus SKCK di Polres biasanya digunakan untuk keperluan mendaftar CPNS ataupun BUMN non-PNS, daftar calon DPRD atau kepada daerah, serta dokumen keterangan menikah dengan anggota TNI/POLRI.

  • Mengurus SKCK di Polda

Ukuran foto SKCK juga dibutuhkan sebagai syarat saat mengurus dokumen tersebut di Polda. Biasanya, penerbitan SKCK di Polda digunakan untuk kepentingan pendaftaran calon walikota atau DPRD tingkat provinsi.

Bisa juga untuk syarat mengurus visa bekerja di luar negeri.

  • Mengurus SKCK di Mabes Polri

Ternyata mengurus SKCK juga bisa dilakukan di Mabes Polri. Umumnya, SKCK yang diterbitkan digunakan untuk keperluan pencalonan presiden beserta wakil presiden. Bisa juga untuk mendaftar anggota legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dan semua lembaga pemerintahan tingkat pusat.

Tak ketinggalan untuk keperluan penerbitan visa, adopsi anak untuk pemohon WNA, atau melanjutkan sekolah di luar negeri.

Demikian informasi seputar cara, syarat, dan ukuran foto, ukuran kertas SKCK yang wajib diketahui. Berdasarkan informasi tersebut di atas, ternyata membuat SKCK tak serumit yang dibayangkan.

Editted by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar