Cara Klaim JHT Online dengan Mudah

Tahukah Anda? BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki layanan JHT. Apa itu? Gimana cara klaim JHT online dengan mudah.

Cara klaim JHT online tentunya bisa dilakukan darimana saja tanpa perlu mengunjungi kantor cabang BPJS.

JHT sendiri merupakan program dana pensiun resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang umumnya hanya bisa diambil setelah peserta berusia 56 tahun.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT sebelum masa pensiunnya dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Peserta yang ingin mengklaim saldo JHT perlu mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti seluruh prosedur di dalamnya.

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut cara klaim JHT online praktis tanpa perlu keluar rumah.

Panduan & Cara Klaim JHT Online, Pasti Aman dan Praktis

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti oleh pekerja di sektor formal maupun informal agar saat usia pensiunnya nanti mendapatkan perlindungan keuangan.

Perusahaan biasanya akan otomatis memotong gaji per bulan karyawan untuk membayar iuran JHT.

Dana iuran tersebut nantinya bisa dicairkan jika peserta sudah pensiun, mengalami cacat kerja, meninggal dunia, terkena PHK atau resign dari pekerjaan.

Bagi Anda yang masih bingung, inilah cara klaim JHT online yang dapat diikuti.

Klaim JHT di Aplikasi JMO

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mencairkan saldo JHT di aplikasi JMO bisa dilakukan dengan registrasi dahulu menggunakan email terdaftar.

Cara Klaim JHT Online dengan Mudah 1
Cara Klaim JHT Online dengan Mudah 3

Jika belum punya, Anda bisa klik “Daftar”, lalu isikan nama lengkap dan nomor identitas sesuai KTP.

Nah, berikut ini cara klaim JHT online melalui aplikasi JMO.

  • Buka aplikasi JMO yang sudah diunduh dari Playstore / Appstore. Pilihlah menu Jaminan Hari Tua, lalu klik ‘Klaim JHT’.
  • Jika Anda sudah memenuhi syarat, maka akan muncul 3 tanda centang hijau di bagian Persyaratan Pengajuan Klaim JHT, klik ‘Selanjutnya’.
  • Pilih salah satu sebab klaim yang terdapat pada aplikasi JMO, klik ‘Selanjutnya. Lakukan pengecekan data kepesertaan yang muncul di layer ponsel, klik ‘Sudah’ jika data tersebut benar adanya.
  • Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ sesuai ketentuan yang diinformasikan pada aplikasi tersebut.
  • Cara klaim JHT online berikutnya perlu melengkapi data NPWP dan rekening bank aktif, klik ‘Selanjutnya’. BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan rincian saldo yang dapat diklaim, klik ‘Selanjutnya’.
  • Lakukan pemeriksaan ulang seluruh data untuk memastikan informasi yang tersimpan sudah benar, klik ‘Konfirmasi’.
  • Pengajuan klaim JHT online pun selesai, Anda hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank.
  • Bagi Anda yang ingin memeriksa pengajuan klaim JHT sudah diproses atau belum, maka bisa melalui menu ‘Tracking Klaim’. Cukup masukkan saja nomor KPJ yang diklaim dan lihat rincian proses klaimnya di bagian ‘Agenda Klaim’.

Klaim JHT di Website BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JHT online melalui website BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan pada perangkat smartphone maupun laptop, lho.

Siapkan saja dokumen yang dibutuhkan, seperti scan kartu peserta jamsostek dan Salinan KTP.

Berikut ini cara klaim JHT online lewat website yang dapat diikuti tahap demi tahapnya.

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pastikan koneksi internet Anda tidak terganggu.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan pada bagiannya masing-masing. Tunggu notifikasi jadwal dari kantor cabang setempat.
  • Nantinya, proses wawancara akan dilakukan melalui video call. Pihak BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan menanyakan informasi seputar sebab mengajukan klaim dan informasi diri Anda.
  • Selesai, tunggu proses pencairan saldo JHT ke rekening bank yang terdaftar.

Jangan khawatir, setelah melakukan wawancara dan mengisi email aktif, pihak BPJS biasanya akan mengkonfirmasi terkait status pencairan dana Anda.

Proses pencairan ini akan berlangsung 7-14 hari tergantung banyaknya peserta yang mendaftar pengajuan klaim.

Klaim JHT di Lapak Asik

Cara klaim JHT online di Lapak Asik bisa dilakukan melalui beberapa prosedur. Pastikan tidak melewatkan setiap langkahnya agar jumlah saldo bisa dicairkan tepat waktu.

  • Buka portal Lapak Asik melalui link berikut. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan benar.
  • Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim saldo JHT, tunggu beberapa menit.
  • Setelah itu, peserta akan langsung diarahkan pada halaman ‘Unggah Dokumen Persyaratan’.
  • Silakan unggah dokumen dan foto diri terbaru tampak depan berjenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal berukuran 6MB.
  • Klik ‘Simpan’, kemudian Anda akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirim via email.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call dan jangan lupa siapkan berkas aslinya ketika wawancara. Saldo JHT akan dikirim ke rekening sesuai pada file terlampir.

Syarat Klaim Saldo JHT Online

Permasalahan seperti klaim JHT gagal atau JHT tidak tersedia biasanya terjadi karena peserta belum mengunggah berkas lengkap sesuai syarat pengajuan.

Cara Klaim JHT Online dengan Mudah 2

Nah, agar hal ini tidak terjadi pada Anda, yuk simak syarat klaim saldo JHT sesuai tujuannya masing-masing.

1. Klaim JHT 10%

Jenis pencairan JHT 10% ditujukan untuk karyawan yang akan pensiun dan sudah menjadi peserta selama lebih dari 10 tahun, berikut syaratnya.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • KTP atau paspor, Kartu Keluarga, serta buku rekening (asli dan fotokopi).
  • NPWP, khusus klaim diatas Rp50 juta.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (asli).

2. Klaim JHT 30%

Cara klaim JHT online berjenis 30% ditujukan untuk melunasi biaya perumahan dan minimal sudah terdaftar sebagai peserta selama 10 tahun.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP/Paspor, KK, Buku Tabungan (asli dan fotokopi).
  • NPWP, jika klaim lebih dari Rp50 juta.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja resmi dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi seperti surat pajak PBB, foto bangunan rumah, dan lain-lain.
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan (pembayaran uang muka pinjaman rumah, cicilan, atau pelunasan sisa pinjaman).

3. Klaim JHT 100%

Klaim saldo JHT 100% diberikan apabila peserta tersebut telah berusia 56 tahun atau lebih, cacat keseluruhan, PHK atau berpindah kerja keluar negeri.

Syarat dokumen yang perlu disiapkan antara lain.

  • Kartu BPJS, KTP, KK, serta buku rekening asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru 3×4 dan 4×6 rangkap empat.
  • Surat keterangan berhenti kerja dengan alasan disesuaikan keadaan diri.
  • NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih Rp50 juta.

Apakah Saldo JHT yang Sudah Tidak Aktif Bisa Diklaim?

Banyak orang yang masih belum tahu bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif ini ternyata masih bisa dicairkan.

Asalkan peserta telah memenuhi seluruh syarat dan tidak pernah menunggak pembayaran iuran.

Pada dasarnya, cara klaim JHT online yang sudah tidak aktif bisa diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan lengkap.

Peserta juga membutuhkan keterangan sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik itu Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, dan lain-lain.

Kemudian, mengajukan saldo JHT bisa dilakukan melalui portal Lapak Asik dengan prosedur seperti yang dibahas sebelumnya.

Peserta hanya perlu menyampaikan kepada petugas wawancara bahwa kartu JHT-nya sudah tidak aktif agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan memahami cara klaim JHT online beserta syaratnya akan sangat membantu peserta dalam memperoleh manfaat dana sesuai kebutuhan masing-masing.

Pastikan Anda memperhatikan syarat klaimnya, sebab setiap jenis klaim punya ketentuan yang berbeda-beda.

Editor: UN.

Ditulis Oleh: Luky Yull

Lahir di Kota Blitar. Saat ini bekerja sebagai Content Writer dan tutor.

Tinggalkan komentar