Pinjol Ilegal: Ketahui 7 Cara Menghapus Data agar Aman

Maraknya pinjol ilegal saat ini telah banyak menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga tidak jarang mereka terjebak sehingga menerima perlakuan yang tidak etis.

Maka dari itu, penting untuk masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan juga ilegal.

Dengan demikian, maka masyarakat bisa terhindar dari jerat utang dan juga praktik yang tidak etis dalam penagihannya.

Sekilas Tentang Pinjol

Pinjol atau pinjaman online merupakan pinjaman yang dilakukan secara online, baik melalui aplikasi maupun website tanpa harus menyertakan jaminan maupun aset.

Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pihak pinjol bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Umumnya, pinjol di fasilitasi oleh Lembaga Keuangan yang berbasis online yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Pada dasarnya, pinjol ini terdapat beberapa jenis. Nah, berikut ini ini 3 jenis pinjol yang bisa anda ketahui, antara lain:

1. Pinjaman Online Dana Tunai

Pinjaman online dana tunai adalah kredit yang menawarkan pinjaman dana secara langsung yang dapat cair ke rekening bank pribadi anda.

Pinjaman ini tanpa menggunakan jaminan maupun agunan dan bisa digunakan untuk berbagai jenis kebutuhan.

2. Pinjaman Online Ciciclan tanpa Gunakan Kartu Kredit

Pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit adalah pinjaman online tanpa kartu kredit yang dikhususkan untuk pembelian barang elektronik. Contohnya seperti mesin cuci, kulkas, handphone, laptop, dan sebagainya.

3. Pinjaman Online Dana Usaha

Pinjaman online dana usaha merupakan pinjaman yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal usaha.

Umumnya digunakan untuk UMKM maupun para pengusaha yang mengalami kesulitas untuk mengajukan pinjaman modal ke bank.

Ciri-Ciri Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal
Ciri Pinjol Ilegal

Tentunya anda harus mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online ilegal supaya tidak terjerat, yakni sebagai berikut:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
  • Dalam memberikan penawaran pinjaman menggunakan WhatsApp ataupun SMS
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan juga denda yang tidak jelas besarannya
  • Ancaman terror, intimidasi, pelecehan untuk yang meminjam, namun tidak bisa melakukan pembayaran
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang terdapat pada handphone peminjam
  • Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sedangkan untuk perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai kriteria ataupun ciri-ciri sebagai berikut:

  • Memiliki izin atau terdaftar dari OJK
  • Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui handphone pribadi
  • Pemberian pinjaman akan dilakukan seleksi terlebih dahulu
  • Bunga maupun biaya pinjaman terdapat transparansi
  • Peminjam yang tidak bisa melakukan peminjaman setelah batas waktu 90 hari akan masuk pada daftar hitam Fintech Data Center sehingga peminjam tidak bisa melakukan peminjaman dana ke platform fintech yang lainnya
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, serta lokasi pada handphone peminjam
  • Pihak penagih harus mempunyai sertifikasi penagihan yang telah diterbitkan oleh AFPI

Cara Pinjol Ilegal Menjebak Nasabah

Pinjol memang menawarkan banyak kemudahan untuk para nasabah dalam mengambil pinjaman.

Disebabkan karena terdesak oleh kebutuhan dana darurat, maka banyak orang yang minim pengetahuan akhirnya terjebak pinjol ilegal.

Nah, berikut ini tanda-tanda pinjol ilegal untuk menjebak para nasabahnya, yakni sebagai berikut:

1. Fee yang Tinggi dan Dipotong Secara Langsung dari Pinjaman

Pinjol Ilegal
Pinjol Ilegal

Setelah nasabah setuju untuk mengambil pinjaman pada pinjol ilegal tersebut, maka akan secara langsung merugikan nasabah dengan mengambil fee yang tinggi.

Biasanya pinjol ilegal akan langsung mengambil fee mencapai 40 persen dari pinjaman yang disepakati.

Kemudian, fee tersebut akan secara langsung dipotong dari pinjaman yang telah di pinjam sehingga pemotongan pada awal perjanjian pinjaman.

2. Suku Bunga dan Denda yang Tinggi

Aplikasi pinjol ilegal biasanya tidak mematuhi suku bunga yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Padahal dapat diketahui bahwa OJK telah menentukan besaran suku bunga untuk fintech supaya tidak memberatkan para nasabahnya.

Dengan demikian, fintech dan juga nasabah akan sama-sama mendapatkan keuntungan dari adanya pinjaman.

Namun, kembali lagi bahwa karena pinjol ilegal hanya berfokuskan untuk memperoleh keuntungan semata, maka mereka tidak mematuhi aturan OJK tersebut.

3. Jangka Waktu Pelunasan yang Singkat

Berikutnya, selain suku bunga yang tinggi, biasanya waktu pelunasan juga sangat sangat singkat.

Ada juga beberapa pinjol ilegal yang menagih utangnya tidak sesuai dengan waktu tenor yang telah disepakati.

4. Penagih Tidak Mempunyai Etika

Hal ini merupakan risiko tidak membayar pinjol ilegal yang umum dialami oleh para peminjam yang terjebak tidak bisa membayar pinjaman tersebut.

Tidak hanya anda saja, namun orang yang ada pada kontak handphone anda juga akan diteror apabila anda telat untuk membayar pinjaman.

5. Tidak Tersedia Layanan Pengaduan Pelanggan

Anda juga tidak dilindungi oleh layanan pengaduan apa saja yang terdapat pada pinjol ilegal tersebut.

Dalam ini tentunya peminjam akan benar-benar memperoleh kerugian yang maksimal jika terjebak melakukan pinjaman di pinjol ilegal.

6. Meminta Izin Akses Kontak dari Aplikasi Pinjol Ilegal

Jebakan untuk pinjol ilegal yang berikutnya yakni dengan meminta izin untuk melakukan akses kontak pada handphone peminjam.

Berikutnya jika telah berhasil melakukan akses kontak, maka akan menggunakannya untuk meneror orang dalam kontak tersebut jika anda tidak segera membayar pinjaman.

Cara Menghapus Data dari Pinjol Ilegal

Berhati-hati dalam memanfaatkan aplikasi pinjol tentunya harus ditonjolkan supaya platform tersebut tidak mudah melakukan akses data pribadi.

Namun, jika sudah terlanjur melakukan pinjaman melalui pinjol ilegal, terdapat cara untuk menghapus data pribadi dari platform tersebut.

Dalam hal ini, ada baiknya peminjam harus langsung menghapus data pribadinya apabila telah selesai meminjam dan melunasinya.

Nah, berikut ini beberapa cara untuk menghapus data pribadi pada platform pinjol ilegal supaya tidak disalahgunakan, yakni sebagai berikut:

1. Lunasi Tagihan

Sebelum melakukan penghapusan data pribadi pada pinjol ilegal, maka seseorang harusnya melunasi tagihannya terlebih dahulu,

Peminjam harus memastikan tidak terdapatnya tagihan yang tersisa pada aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Proses pelunasan tagihan akan membuat proses penghapusan data pribadi pada platform pinjol ilegal menjadi lebih mudah.

2. Ajukan Permohonan Penghapusan Data

Peminjam dapat mencoba untuk melakukan pengajuan permohonan penghapusan data pad alayanan konsumen pda platform pinjol ilegal terkait.

3. Menghapus Seluruh Data Aplikasi

Peminjam dapat melakukan penghapusan data secara mandiri pada handphone yang digunakan untuk melakukan peminjaman di pinjol ilegal.

4. Menghapus Aplikasi Pinjol Ilegal

Supaya pinjol ilegal tersebut tidak bisa melakukan akses seluruh data yang terdapat pada handphone, maka anda bisa melakukan penghapusan aplikadi pinjol ilegal tersebut.

5. Mengganti Nomor dan Menonaktifkan Akun Media Sosial

Cara yang selanjutnya yakni dengan melakukan pergantian kartu perdana yang memungkinkan untuk menghapus data.

Selain itu, akun media sosial bisa dinonaktifkan untuk mencegah terjadinya penyebaran data yang tidak diinginkan oleh peminjam.

6. Melakukan Reset Handphone

Pengaturan handphone pada kondisi awal tentunya dapat memungkinkan tidak adanya data yang bisa diakses maupun diretas.

Namun, apabila melakukan reset handphone, maka data penting yang terdapat dalam handphone akan ikut terhapus.

7. Melapor ke OJK

Apabila data tidak segera terhapuskan, maka peminjam dapat melakukan pelaporan ke OJK mengenai penyalahgunaan data pribadi.

Nah, itulah beberapa cara yang bisa anda ikuti untuk melakukan penghapusan data dari pihak pinjol ilegal.

Contoh Beberapa Aplikasi Pinjol Legal

Berikut ini beberapa contoh aplikasi pinjol yang legal yang bisa anda ketahui, yakni sebagai berikut:

1. Kredivo

Kredivo mempunyai skema bayar 30 hari dan juga 3 bulan. Pinjaman online legal ini memberikan bunga sebesar 0 persen.

Untuk tenor cicilan yakni 6 hingga 12 bulan dengan memberikan bunga 2.6 persen untuk setiap bulannya.

2. Kredifazz

Aplikasi pinjol ini menyediakan limit hingga Rp 20 juta dengan tenor pembayaran yakni 1 bulan, 3 bulan, dan juga 6 bulan.

Dalam melakukan pengajuan pinjaman online, maka peminjam harus menggunakan handphone yang sama dalam pengajuan kredit.

Jika mengganti handphone, maka ada kemungkinan akan menyebabkan penolakan pengajuan pinjaman.

Anda juga harus membayar cicilan secara tepat waktu untuk menghindari tagihan debt collector.

3. Rupiah Cepat

Aplikasi pinjol Rupiah Cepat ini diklaim menerapkan bunga yang rendah yakni bunga 0.39 persen hingga 0.54 persen.

Untuk proses pencairan pinjaman pada aplikasi pinjol ini yakni sekitar 15 menit dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 5 juta.

4. Investree

Untuk contoh aplikasi pinjol legal yang berikutnya adalah Investree. Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman Rp 10 juta tanpa adanya jaminan.

Untuk nominal pinjaman layanan ini yakni mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 2 miliar yang bisa digunakan untuk mengembangkan usaha.

Produk layanan dari aplikadi ini yakti terdiri dari beberapa jenis. Buyer financing untuk melakukan belanja grosir dari perusahaan besar dengan limit maksimal Rp 2 miliar dengan tenor 6 bulan.

Online seller financing yakni menawarkan limit mulai dari Rp 2 juta untuk penjual online pada market place dengan tenor yang cukup panjang hingga 2 tahun.

5. Ringan

Aplikadi pinjol Ringan ini menawarkan bunga pinjaman setiap harinya sebesar 0.05 persen dengan tenor yang panjang maksimal 12 bulan.

Untuk limit pengajuan pinjaman online dari aplikasi pinjol tanpa jaminan ini maksimal mencapai Rp 20 juta.

6. Pohon Dana

Pinjaman ini mempunyai limit sampai dengan Rp 15 juta dengan jangka waktu pinjaman online cukup panjang yakni 24 bulan atau selama 2 tahun.

Aplikasi Pohon Dana ini mempunyai empat produk pinjaman dana yakni pinjaman, pinjaman karyawan, pinjaman pendidikan, sampai dengan pinjaman permodalan UMK.

7. Modalku

Limit layanan yang satu ini misalnya mencapai nominal Rp 250 juta dengan tenor yang cukup panjang yakni 12 bulan.

Untuk jenis pinjol legal ini cocok untuk para pengusaha kecil dan menengah yang sedang membutuhkan dana tambahan sebagai modal usaha.

Untuk pengajuan dananya mulai dari Rp 10 juta dan pinjaman online ini tanpa menggunakan jaminan apapun.

Untuk syarat pengajuan pinjaman yakni minimal berusia 21 tahun sampai dengan 45 tahun. Sedangkan untuk usaha yang dijalankan berupa PT/CV/ataupun perorangan.

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman melalui aplikasi ini, peminjam harus mmepunyai usaha yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan.

Untuk total omset minimal yang didapatkan yakni sbeesar Rp 6 juta. Berikutnya menunjukkan rekening Koran selama 3 bulan terakhir.

Nah, itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui dari pinjol ilegal supaya tidak terjebak dengan iming-iming pinjaman yang ditawarkan.

Jika Anda beragama Islam, ikuti anjuran ulama tentang bagaimana akad pinjam meminjam secara offline maupun online yang baik dan berkah. Semoga bermanfaat ya.