Prosedur dan Biaya Balik Nama Rumah

Prosedur dan biaya balik nama rumah merupakan salah satu informasi yang sangat penting untuk Anda yang berniat akan membeli rumah atau yang sudah membeli rumah dan akan melakukan balik nama rumah yang sudah dibeli.

Balik nama rumah merupakan hal yang penting dan tidak mudah. Setidaknya Anda harus mengumpulkan syarat-syarat yang dibutuhkan terlebih dahulu dan setelah itu Anda dapat mengurus proses balik nama rumah.

Nah, bagi Anda yang ingin segera mengurus balik nama rumah di tahun 2020 ini, Anda perlu membaca informasi berikut guna mempermudahkan Anda dalam proses balik nama rumah. Berikut prosedur dan biaya balik nama rumah yang perlu Anda ketahui.

Prosedur balik nama rumah

prosedur dan biaya balik nama rumah
biaya balik nama rumah via akamaized.net

Balik nama rumah merupakan salah satu proses melegalkan kepemilikan atas suatu rumah. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu dengan mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kedua cara tersebut dapat ditempuh dengan terlebihdahulu Anda menyiapkan dokumen persyaratannya. Cara tersebut dapat dilalui dengan mengumpulkan syarat yang hampir sama.

Berikut persyaratan yang perlu Anda ketahui:

Pertama, jika Anda melakukan balik nama dengan meminta bantuan PPAT, maka berkas dan persyaratan yang pelru Anda siapkan adalah berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual-beli dari PPAT, sertifikat tanah/rumah yang asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Penghasilan (SSP PPh) dan bukti pelunasan setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSBBHTB).

Kedua, jika Anda mengurus sendiri, maka Anda perlu menyiapkan persyaratan yang sama dengan persyaratan pada saat melakukan balik nama dengan bantuan PPAT, hanya Anda perlu menambahkan surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Tertanggung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah negara), surat pernyataan calon penerima hak.

Setelah persyarat dipenuhi, selanjutnya Anda dapat langsung menggati nama sertifikat tanah dengan prosedur sebagai beriku:

Pertama, membawa berkas ke kantor pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Kedua, kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam kemudian mengubahnya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat rumah.

Setah itu, kepala kantor pertanhan atau pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Semua langkah ini selesai dalam waktu 14 hari setelah pengajuan.

Proses balik nama rumah memang membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga Anda perlu bersabar dan terus berikhtiar guna terselesaikannya proses balik nama rumah ini. Dengan begitu Anda akan mendapatkan apa yang Anda butuhkan dan inginkan.

Rincian biaya balik nama rumah

Biaya Balik Nama Rumah
biaya balik nama rumah via produk.bfi.co.id

Informasi selanjutnya adalah terkait rincian biaya balik nama rumah. Rincian ini menjadi sumber bagi Anda yang akan melakukan balik nama rumah yang menyangkut finansial.

Keadaan finansial merupakan hal utama akan mempengaruhi terlaksananya balik nama rumah atau tidak. Bagi Anda yang akan melakukan balik nama rumah, Anda juga perlu menyiapkan uang untuk membiayai proses balik nama rumah agar berjalan dengan lancar.

Seberapa banyak biaya yang akan dikeluarkan saat proses balik nama rumah? Bagi Anda yang penasaran, berikut rincian biaya balik nama rumah yang perlu Anda ketahui dan cermati.

Pertama, jika Anda menggunakan jasa PPAT, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sekitar 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama dan jasa PPAT.

Kedua, jika Anda melakukan biaya balik nama sendiri, Anda perlu menyiapkan biaya balik nama yang besarannya tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap daerah.

Nilai NJOP di setiap daerah memiliki besaran yang berbeda-beda. Anda dapat mengecek besaran biayanya di kantor BPN (Badan Pertanahan Negara). Biaya administrasi balik nama dapat dihitung dengan rumus NJOP dibagi 1000.

Selain itu, ada ongkos pembuatan setifikat sebesar Rp25.000 dengan dasar hukum: Undang-undang nomor 5 tahun 1960, UU Nomor 21 Tahun 1997 Juncto UU No 20 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No 3 Tahun 1997, SE Kepala BPN No 600-1900 tanggal 31 Juli 2003.

Namun, faktanya nominal tersebut berbeda di lapangan. Contohnya sebagai ilustrasi adalah sebagai berikut: misalnya tanah dengan harga 4 juta dan biaya pengurusan balik nama di kantor BPN adalah 400 ribu.

Kemudia ditambah dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar 25 ribu maka total biayanya adalah 425 ribu rupiah.

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu Anda perhatikan adalah pada saat sebelum melakukan transaksi jual beli rumah. Anda sebaiknya mengecek keabsahan SHM yang membutuhkan biaya anatar 25 ribu hingga 100 ribu rupiah.

Pengecekan keabsahan SHM ini dapat Anda lakukan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan setempat serta buktu batas lahannya. Dengan begitu Anda dapat mengecek bukti kepemilikan dan riwayat kepemilikan rumah tersebut.

Guna memudahkan Anda dalam proses balik nama rumah, sebaiknya Anda membayar seluruh biaya jasa PPAT dimuka. Sehingga ketika sudah selesai, Anda tinggal mengambil sertifikatnya saja tanpa harus mengeluarkan biaya lagi.

Sampai di sini kami anggap Anda sudah paham tentang biaya balik nama rumah.

Biaya Balik Nama Rumah
Biaya Balik Nama Rumah

Demikian informasi penting terkait prosedur dan rincian biaya balik nama rumah yang dapat Anda jadikan sebagai bahan acuan dalam proses balik nama rumah. Semoga informasi di atas bisa memberikan kebermanfaatan bagi Anda semua.

Semoga bagi Anda yang akan melakukan balik nama rumah dimudahkan segala urusannya dan diberikan kelancaran sehingga proses balik nama rumah bejalan dengan lancar dan Anda akan mendapatkan apa yang Anda butuhkan dan inginkan.

Selamat berjuang dalam malakukan balik nama rumah Anda. Karena rumah adalah tempat tinggal yang penting dan diperlukan keabsahan pada segala jenis bukti kepemilikannya, maka balik nama rumah mejadi salah satu bagian yang penting dan perlu dilakukan secepatnya. (fy), Editted 07/01/2022 by diminimalis

Fisa Yaninta

Menulis interior dan eksterior dalam hunian pertama kali tanggal 5 Mei 2019. Menulis tentang bidang properti sejak tanggal 2 Juli 2016. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar konsep hunian di apartemen. Topik yang paling disukai adalah topik hunian futuristik.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *