Hukum Lonceng Dalam Islam dan Bel di Rumah, Haram?

Mengulas seputar hukum lonceng dalam Islam dan bel di rumah. – Mungkin sebagian dari Anda sudah sangat familiar dengan lonceng. Di sekolah-sekolah bahkan di rumah ibadah umat Nasrani juga telah secara historis dipakai. Tahukah Anda bagaimana hukum lonceng dalam islam? Apakah Allah SWT membolehkannya untuk digunakan oleh kita selaku umat islam?

Lonceng bisa juga disamaartikan sebagai bel, dalam Islam erat kaitannya dengan penggunaannya sebagai penanda pintu.

Bel di depan rumah seolah sudah menjadi kebutuhan penting bagi setiap rumah terlebih rumah yang besar. Benda ini memudahkan tamu untuk memberitahukan kedatangannya kepada tuan rumah.

Disebabkan nilai praktisnya, sekarang ini bel dihadirkan dengan berbagai variasi. Ada yang berbentuk lonceng, bel listrik, bel dari perangkat sederhana, dan sebagainya.

Lonceng tidak hanya ada di depan atau teras rumah. Di dalam rumah, lonceng juga sering dijumpai, seperti lonceng pada jam berpendulum.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa jam semacam itu disamakan dengan lonceng. Tahukah Anda, apa hukum dari lonceng dan sesuatu yang menyerupai lonceng?

Hukum lonceng dalam Islam dan pembahasan para ulama

HUKUM LONCENG DALAM ISLAM DAN BEL DI RUMAH #rumahkusurgaku - narmadi.com/properti
HUKUM LONCENG DALAM ISLAM DAN BEL DI RUMAH #rumahkusurgaku – narmadi.com/properti

Penggunaan lonceng secara umum sudah diperingatkan oleh Nabi Saw dalam haditsnya.

“Apakah diperbolehkan bagi kita menggunakan lonceng?”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Lonceng adalah seruling setan.”

(HR. Muslim dan lainnya).

Hadits lain menyebutkan,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Para malaikat tidak akan menemani manusia yang di tengah mereka ada anjing dan lonceng.”

(HR. Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/94) menjelaskan, “Hadits di atas memberi petunjuk bahwa membawa anjing dan lonceng pada perjalanan merupakan perbuatan yang dibenci dan malaikat tidak akan menemani perjalanan mereka.

Yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat rahmat, bukan malaikat hafazhah yang mencatat amal manusia.”

lonceng seruling setan #rumahkusurgaku - narmadi.com/properti
hukum lonceng dalam islam – lonceng seruling setan #rumahkusurgaku – narmadi.com/properti

Kedua hadits di atas secara jelas telah menunjukkan keburukan lonceng.

Dengan demikian, kita disyariatkan untuk tidak menggunakan lonceng, baik di dalam maupun di luar rumah. Sebab, potensi keburukannya sebagai seruling setan dan menjauhkan kita dari malaikat yang membawa rahmat.

Selain itu, larangan menggunakan lonceng juga karena hal ini termasuk dalam kategori tasyabuh (menyerupai) kaum Nasrani. Lonceng sebagai simbol Nasrani dijumpai dalam hadits yang mengisahkan awal munculnya adzan.

Ketika itu, para sahabat ada yang mengusulkan dikibarkan bendera sebagai tanda waktu shalat. Ada juga yang mengusulkan untuk menggunakan terompet, namun keduanya ditolak oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Orang ketiga mengusulkan agar menggunakan lonceng. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Itu adalah perilaku Nasrani.”
(HR. Abu Daud).

“Bagaimana hukumnya dengan bel listrik, atau alat lain yang sejenis, seperti alarm, jam beker, dering telepon dan semisalnya?”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/340 – 341) menyatakan bahwa jam beker dan semisalnya tidak termasuk dalam larangan.

Begitu juga (bel) yang ada dalam pintu untuk meminta izinnya, karena sebagian pintu ada bel untuk meminta izin. Ini juga tidak apa, tidak termasuk dalam larangan.

Karena ia tidak digantungkan pada hewan dan semisalnya. Tidak ada suara merdu yang terdapat larangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Lajnah Daimah juga pernah ditanya mengenai jenis bel yang diharamkan.

Lajnah menjawab sebagaimana dalam Fatawa Lajnah Daimah (26/284), “Bel yang digunakan di rumah dan di sekolah, dan semisalnya diperbolehkan, selama tidak mengandung perkara yang diharamkan.

Misalnya, menyerupai lonceng orang Kristen, atau terdapat suara seperti musik, jika ada semacam itu maka diharamkan.”

Sekiranya kita membutuhkan sesuatu yang dapat menghasilkan suara sebagai pemberitahuan ada tamu misalnya, maka bisa gunakan bel listrik.

Sebab, memilih alat yang tepat seperti bel listrik tanpa musik yang merdu adalah pilihan yang tepat untuk menghindari syubhat. Jangan sampai kita menjadikan lonceng sebagai pengganti bel, atau justru memasukkannya ke dalam rumah kita.

Jauhkanlah lonceng dari rumah kita agar malaikat rahmat berkenan hadir di kediaman kita.

Demikian sedikit ulasan tentang hukum lonceng dalam islam termasuk di dalamnya bel. Semoga Allah menjauhkan kita dari perkara-perkara ringan yang justru berakibat buruk bagi kita dan keluarga. Aamiin. (aa) -editted by RN29032019, 31/12/2021 by diminimalis

UmNar

Type approval certification specialists and Swimming pool consultant in Jakarta. Aktif di konsultan jasa sertifikasi alat telekomunikasi dan perusahaan jasa konstruksi. Masih sibuk belajar. Termasuk belajar menulis. Happy selalu ditemani Istri dan 6 orang anak. Feel free to follow me on LinkedIn.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *