Shalat Perempuan di Rumahnya, Lebih Utama Baginya

Shalat perempuan di rumah, memiliki kajian yang berbeda dengan shalatnya laki-laki. Bagi laki-laki, sebaik-baik tempat shalat fardhu adalah masjid.

Bahkan shalat dimasjid dihukumi wajib –meskipun bukan syarat sahnya shalat—menurut pendapat yang paling kuat.

Berbeda dengan laki-laki, ada tempat shalat yang lebih baik bagi perempuan daripada masjid, meskipun untuk mengerjakan shalat fardhu.

Keutamaan shalat perempuan di rumah

SHALAT PEREMPUAN DI RUMAH NYA, LEBIH UTAMA BAGINYA #rumahkusurgaku - narmadi.com/properti
SHALAT PEREMPUAN DI RUMAH NYA, LEBIH UTAMA BAGINYA #rumahkusurgaku – narmadi.com/properti

Sebaik-baik tempat shalat bagi para perempuan adalah di rumahnya, dan lebih utama di kamarnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوْتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para perempuan adalah diam di rumah-rumah mereka.”
(HR. Ahmad. Syaikh Al-Arnauth mengatakan hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya.)

Ya, rumah merupakan tempat shalat terbaik bagi perempuan melebihi masjid. Bahkan semakin dalam atau di dalam ruangan khusus yang ada di rumah, seperti di kamar, akan lebih baik bagi perempuan daripada di musholla rumahnya.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Shalat seorang perempuan di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang perempuan di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya.”

(HR. Abu Daud. Syaikh Al-Albani menshahihkannya).

Riwayat lain menyebutkan,

Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pernah datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama engkau.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sungguh aku benar-benar mengetahui bahwa engkau suka shalat bersamaku, dan shalatmu di kamar kecilmu lebih baik daripada shalatmu di kamar besarmu. Dan shalatmu di kamar besarmu lebih baik daripada shalatmu di rumah. Dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”

(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-tarhib nomor 340).

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (4/198) menjelaskan, “Shalat jamaah bagi perempuan lebih baik di rumahnya daripada di masjid.” Ia juga menyebutkan hikmahnya, “Dan shalat di rumahnya itu lebih menutupi dirinya dan lebih afdhal.”

Jika rumah lebih utama dan lebih baik bagi perempuan sebagai tempat shalatnya, maka menghadirkan kenyamanan dalam sebuah ruangan di rumah yang dikhususkan untuk shalat perlu dilakukan.

Setidaknya ruangan tersebut tertutup dari pandangan orang lain atau tamu, sehingga bisa menutupi dirinya ketika mengerjakan shalat.

Jangan sampai seorang perempuan shalat di rumahnya tetapi dengan mudah dilihat oleh orang lain yang bukan mahramnya, apalagi jika terlihat dari luar rumahnya.

Bolehkah Perempuan Shalat di Masjid?

rumah lebih utama baginya #rumahkusurgaku - narmadi.com/properti
rumah lebih utama baginya #rumahkusurgaku – shalat perempuan di rumah – narmadi.com/properti

Tempat yang paling utama untuk shalat bagi perempuan memang di rumahnya, namun apabila ia ingin mengerjakan shalat di masjid selama memperhatikan kaidah syar’i seperti menutup aurat dan tidak memakai parfum, maka hendaknya tidak dilarang.

Hal ini sebagaimana hadits riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin kepada kalian, maka izinkanlah.”

(HR. Muslim nomor 442).

Shalat di masjid memang diperbolehkan, namun shalatnya perempuan di dalam rumahnya tetap lebih utama daripada di masjid.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
(HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil nomor 515).

Shalat di dalam rumah memang lebih membuat perempuan terjaga dari berbagai bentuk fitnah. Apalagi jika ia berparas cantik dan masih muda.

Tempat yang utama tentu perlu diutamakan, sehingga seharusnya perempuan lebih mengutamakan shalat di kamarnya di rumah daripada di masjid umum, meskipun boleh pula sesekali ia shalat di masjid. Wallahu a’lam. #shalat perempuan di rumah (aa)

UmNar

Type approval certification specialists and Swimming pool consultant in Jakarta. Aktif di konsultan jasa sertifikasi alat telekomunikasi dan perusahaan jasa konstruksi. Masih sibuk belajar. Termasuk belajar menulis. Happy selalu ditemani Istri dan 6 orang anak. Feel free to follow me on LinkedIn.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *