2 Prosedur Sertifikasi SDPPI/Postel yang Perlu Diketahui

Sertifikasi SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Dahulu lebih dikenal dengan sertifikasi postel.

Setiap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia wajib bersertifikat SDPPI.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Tentang operasional sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi.

Sejak tahun 2008 hingga hari ini, saya bersama PT. Dimulti berkecimpung di bidang jasa konsultasi dan kepengurusan sertifikasi produk. Khususnya produk – produk yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat SDDPI dan sertifikat SNI.

Penting untuk diketahui bersama, bahwa setiap produk khususnya alat / perangkat telekomunikasi wajib bersertifikat SDPPI sebelum digunakan atau dijual di Indonesia.

Dengan menggunakan atau menjual produk yang bersertifikat SDPPI / POSTEL, artinya kita sebagai masyarakat ikut serta dalam mendukung program pemerintah untuk:

  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
  2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi.
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi.
  4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional

Dengan mengetahui betapa pentingnya mendapatkan sertifikat SDPPI sebelum mengedarkan produk tersebut, maka tidak ada salahnya jika Anda mengetahui prosedur dan tata cara untuk mendapatkan sertifikat dari SDPPI tersebut.

Persyaratan Mengajukan Sertifikasi SDPPI

sertifikasi sdppi
sertifikasi sdppi

Terdapat perubahan penting terkait pemohon / pemegang sertifikat SDPPI. Sejak pertama kali diberlakukannya regulasi tentang sertifikasi alat telekomunikasi, produsen / perusahaan asing lainya bisa mengajukan permohonan dan bisa juga memegang / mendapatkan sertifikat SDPPI.

Sejak tahun 2019, terjadi perubahan regulasi yang mengatur bahwa setiap pemohon atau pemegang sertifikat adalah orang / badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan pasal 9 pada regulasi Menkominfo No.16 tahun 2018.

I. Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh:

  1. Sertifikasi sdppi harus di ajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia
  2. Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Proses sertifikasi sdppi bisa diajukan oleh Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau
  4. Orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Kemudian diperjelas pada pasal 10 bahwa:

Ayat 1. Untuk mengajukan permohonan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki NIB dan PLG ID.

Ayat 2. NIB sebagaimana disebutkan pada pasal 10 ayat 1 diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ayat 3. PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diperoleh melalui registrasi pada situs web e-sertifikasi yang disediakan oleh lembaga sertifikasi.

Lanjut ke persyaraat permohonan sertifikat baru …

II. Untuk Permohonan sertifikat baru

Khusus permohonan sertifikat baru wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Laporan Hasil Uji (LHU)
  2. Dokumen spesifikasi teknis
  3. Surat penunjukkan (MoU) sebagai perwakilan atau distributor resmi di Indonesia
  4. Sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk pemegang merek
  5. Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia, untuk produk:
    • Penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler dan
    • Telepon atau modem satelit
  6. Foto berwarna yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  7. Salinan :
    • Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity)
    • Identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity)
    • Surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet
    • Sertifikat yang menunjukan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan yang terkait perangkat telekomunikasi dari Kementerian Perindustrian
  8. Komitmen yang memuat pernyataan :
    • Data yang disampaikan adalah benar
    • Kesanggupan untuk membayar biaya sertifikat sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
    • Kesanggupan untuk dilaksanakan Uji Petik
    • Mematuhi ketentuan penggunaan Alat dan/Atau Perangkat Telekomunikasi

Kemudian peryaratan permohonan untuk perubahan data pada sertifikat …

III. Untuk Permohonan Perubahan Sertifikat yaitu :

  1. Perubahan nama pemegang Sertifikat :
    • Sertifikat SDPPI Asli
    • Surat akta perubahan nama yang ditandatangani oleh notaris
  2. Perubahan alamat pemegang Sertifikat :
    • Sertifikat SDPPI Asli
    • Surat akta perubahan nama yang ditandatangani oleh notaris
  3. Pemindahtanganan Sertifikat :
    • Sertifikat SDPPI Asli
    • Surat akta perjanjian pemindahtanganan Sertifikat yang ditandatangani oleh notaris

Kurang lebih demikian, persyaratan administrasi yang diperlukan dalam mengajukan permohonan sertifikasi sdppi. Selain persyaratan administrasi, terdapat persyaratan administrasi terkait keperluan pengujian produk alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, terkait perubahan prosedure dan update informasi sertifikasi sdppi lainnya. Anda bisa mengunjungi situs resmi postel di sini.

Syarat Mengajukan permohonan Pengujian

Ada 2 kategori proses pengujian yaitu:

  1. Uji dokumen / Evalusi dokumen: Merupakan cara mendapatkan sertifikat SDPPI melalui proses evaluasi dokumen. Untuk cara ini diperlukan lampirkan hasil uji lab lokal (dalam Negeri) maupun lab asing yang sudah diakui oleh SDPPI kominfo.
  2. Pengujian Alat/perangkat: Merupakan proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat SDPPI dengan melalui proses pengujian alat/perangkat di laboratorium dalam Negeri.

Berikut ini adalah syarat-syarat mengajukan permohonan pengujian alat/perangkat telekomunikasi.

  1. Pemohon, badan usaha / perusahaan / organisasi harus sudah memiliki akun NIB (nomor induk berusaha) dan tersinkronisasi dengan SDPPI.
  2. Deklarasi radio: Intinnya menyatakan tentang teknikal spesifikasi produk yang menginformasikan tentang power perangkat, bandwidth frekuensi kerja dan lain lain
  3. Form PM5: Merupakan dokumen terkait nama produk, merek, model dan tipe produk.
  4. Spek dan foto produk : Spesifikasi dari produk yang akan disertifikasi.
  5. Test SOP / software : Prosedur untuk melakukan pengujian agar proses pengujian bisa berjalan dengan baik.
  6. User Manual : buku panduan operasional dari produk yang mau disertifikasi.
  7. MoU pemegang merek dengan pemohon

Selain persyaratan dokumen tersebut di atas, terdapat persyaratan kondisi sampel yang diperlukan untuk melakukan proses uji di balai besar pengujian perangkat pos dan telekomunikasi (BBPPT). Proses pengujian ini juga merupakan rangkaian proses sertifikasi SDPPI.

Kecuali pemohon sertifikat yang melalui proses evaluasi dokumen. Proses evalusi dokumen merupakan proses mendapatkan sertifikat sdppi tanpa melalui prosedure pengujian sampel alat.

Persyaratan Sampel Uji

Pengujian radio frekuensi (RF) di SDPPI Lab, membutuhkan setidaknya 1 unit sampel, kecuali untuk produk mikrofon nirkabel. Untuk mikrofon nirkabel, akan membutuhkan 2 unti sampel ( 1 unit sampel untuk conducted mode dan 1 unit sampel untuk radiated mode ) untuk melakukan pengujian RF.

Dan di bawah ini adalah persyaratan teknis lainnya yang biasanya diterapkan di SDPPI Lab. Ini masih terkait dengan proses sertifikasi sdppi secara umum:

1. Sampel harus dalam bentuk produk akhir, bukan dalam bentuk modul atau PCB board. Misalnya, jika kita akan mensertifikasi produk printer, sampel harus dalam bentuk printer, bukan hanya PCB Board atau modul RF saja.

2. Selain poin nomor satu, kita bisa menyediakan sampel papan PCB / modul, selama kita bisa menyertakan produk akhir atau casing. Tujuan menyediakan produk akhir atau casing adalah untuk membuat SDPPI Lab mengetahui bentuk sebenarnya dari produk akhir.

3. Untuk WLAN 2.4 dan 5 GHz, Bluetooth, RFID 923 – 925 MHz, Perangkat Daya Rendah di atas 600 MHz (termasuk perangkat daya rendah 2,4 GHz), VHF / UHF, dll. Sampel perlu disiapkan dalam kondisi conducted mode ( RF SMA Laki-laki / perempuan sudah terpasang di perangkat).

4. Dalam Bluetooth, WLAN 2.4 dan 5 GHz, RFID, dan lainnya, pengujian akan dilakukan dalam conducted mode dengan menggunakan spectrum analyzer and Test software (software harus sudah terinstal pada laptop yang bisa menjalankan proses pengujian). Tujuan menggunakan software ini adalah agar penguji bisa mengukur setiap channel pada alat/perangkat tersebut.

5. Khusus untuk Bluetooth, SDPPI Lab tidak lagi menggunakan TESTCOM / BT Test Software. Jadi, penting untuk menyediakan test software.

6. Untuk produk Low Power ( Transmission (Tx) Power kurang dari 10 mW), diperlukan sampel sebagai berikut:

  • 1 unit sampel normal ketika operasional frekuensinya di bawah 600 MHz.
  • Jika produk tersebut adalah mikrofon nirkabel (wireless microphone), maka perlu menyiapkan 1 unit sampel conducted mode dan 1 unit sampel radiated mode (total 2 unit sampel)
  • Untuk alat/perangkat daya rendah di atas 600 MHz dan daya rendah 2,4 GHz, diperlukan 1 unit sampel conducted mode.

7. Jika alat uji pendukung seperti laptop, dongle, PCB Board, SPI interface, dll diperlukan dalam proses pengujian, 1 alat uji pendukung hanya dapat digunakan untuk 3 aplikasi / tiga model yang berbeda.

8. Sampel perlu diberi label. Label ini menjelaskan tentang nama alat/perangkat, nama model, nama merek, dan nomor seri.

Demikian persyaratan administrasi dan juga persyaratan uji sampel yang diperlukan terkait permohonan sertifikasi SDPPI Kominfo.

Biaya Sertifikasi SDPPI

Biaya sertifikasi SDPPI yang saya maksud adalah biaya cetak atau biaya penerbitan sertifikat SDPPI. Biaya ini masuk dalam kategori pendapatan Negara bukan pajak (PNBP).

Proses penerbitan surat perintah pembayaran (SP2) sertifikat biasanya ditebitkan setelah proses evaluasi dokumen selesai. Selain itu, SP2 sertifikat juga akan diterbitkan setelah proses pengujian sampel alat sudah dinyatakan lulus.

Tarif sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo.

Berikut ini adalah tarif biaya penerbitan sertifikat SDPPI

KeteranganBiaya
Sertifikat Penggantian Sertifikat Hilang Rp 7.000.000,-
Sertifikat Perubahan / Revisi Rp 7.000.000,-
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Dalam Negeri Rp 7.000.000,-
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri / Kombinasi Rp 50.000.000,-
Tarif sertifikasi sdppi

Jika pemohon sudah membayar biaya penerbitan sertifikat, maka seluruh rangkaian proses sertifikasi SDPPI bisa dikatakan selesai.

Namun …

Perlu diketahui bahwa sertifikat SDPPI hanya berlaku 3 tahun. Dan wajib di re-sertifikasi lagi jika alat dan perangkat tersebut masih dijual / digunakan di Indonesia.

Demikian, semoga artikel singkat tentang sertifikasi sdppi ini bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda pertanyaan terkait sertifikasi produk untuk mendapatkan sertifikat dari Dirjen sdppi (kominfo) silahkan menghubungi saya.

Terima kasih

12 pemikiran pada “2 Prosedur Sertifikasi SDPPI/Postel yang Perlu Diketahui”

  1. Salam pak, ada nomer WA yang bisa dihubungi agar bisa lebih enak untuk konaultasi membahas jasa SDPPInya. Mohon kirimkan lewat email ya pak, terkma kasij

    Balas
  2. Terima kasih atas artikel yang bermanfaat. Saya ada beberapa pertanyaan terkait persyaratan permohonan sertifikat baru.

    1. Apakah LHU yang dikeluarkan untuk brand owner dapat digunakan oleh pemohon yang berstatus distributor?

    2. Apakah Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) bisa menggunakan milik brand owner (versi internasional)? Atau harus menggunakan template dari SDPPI?

    3. Bagaimana prosedur mendapatkan sertifikat yang menunjukan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan yang terkait perangkat telekomunikasi dari Kementerian Perindustrian?

    Terima kasih.

    Balas
    • Selamat siang Pak Farin

      Terima kasih telah meninggalkan komentar di website kami.
      Terkait pertanyaan Bapak, berikut jawabannya:
      1. bisa
      2. deklarasi kesesuaian harus menggunakan format dari SDPPI dan dokumen ini harus ditandatangani oleh perusahaan lokal pemohon sertifikasi
      3. untuk info lebih lanjut bisa hubungi kami di email [email protected]

      Terima kasih

      Balas
      • Salam pak, ada nomer WA yang bisa dihubungi agar bisa lebih enak untuk konaultasi membahas jasa SDPPInya. Mohon kirimkan lewat email ya pak, terkma kasij

        Balas
  3. Selamat siang

    Mohon info kontak person yang bisa dihubungi untuk jasa pengurusan SDPPI perangkat telekomunikasi berbasis radio (Siskomdat)

    terima kasih
    Aries S

    Balas
    • Dear Pak Aries,

      Terima kasih telah meninggalkan komentar.
      Bapak bisa menghubungi kantor kami di 021 8430 5011 dengan Bapak Eko/Rizza/Anto

      Thank you

      Balas
  4. Selamat Pagi Pak Narmadi,

    Artikel yang bermanfaat, terima kasih..

    Saya bekerja dibagian Import untuk Distributor Lampu2 LED dan alat listrik rumah tangga.

    Saat ini perusahaan tempat saya bekerja akan meluncurkan salah satu produk Lampu Bohlam yang menggunakan wifi, yg kontrol nya menggunakan HP android yg sdh terinstal aplikasi yg terintegrasi dg Bohlam tersebut..

    Pertanyaan saya bagaimana memulai untuk mensertifikasi produk kami tersebut? Dan prosedur selanjutnya bagaimana? sebagai informasi kami sdh mempunyai NIB

    Terima kasih sebelumnya atas pencerahaan yg diberikan

    Hormat Saya
    Deddy

    Balas

Tinggalkan komentar