9 Langkah Mendapatkan sertifikat SNI

Mengetahui prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SNI sangat diperlukan. Terlebih bagi produsen / pedagan yang ingin memesukkan / menjual produknya ke pasar Indonesia.

Akhir-akhir ini banyak produsen berbagai produk seperti helm, baja beton, lampu pijar, berbagai peralatan, perlengkapan dan barang lainnya mulai mengajukan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).

Bahkan sampai ada berita bahwa terjadi razia terhadap beberapa produk yang belum mendapat standar SNI terutama untuk produk yang terkait dengan keamanan dan kesehatan.

Meski sebenarnya pengajuan sertifikat SNI itu adalah sukarela sifatnya, tapi memang ada beberapa produk yang telah diwajibkan memiliki SNI agar dapat diperjualbelikan di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Berikut ini adalah persyaratan mendapatkan sertifikat SNI tersebut.

Apa itu SNI (Standar Nasional Indonesia)

SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan suatu standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). SNI tersebut berlaku di wilayah NKRI. Pada saat ini telah terdapat sekitar 6000 lebih jenis produk yang telah tersedia sertifikat SNI nya.

Standar tersebut dirumuskan oleh komite–komite teknis yang terdiri dari multi stakeholder, yakni ada unsur pemerintah, dari lingkungan akademisi, juga dari kalangan industri dan juga para ahli yang kompeten pada bidangnya masing–masing.

Setiap komite teknis tersebut didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir keseluruhan Kementerian maupun Lembaga Pemerintah.

Sertifikasi SNI ialah proses penilaian terhadap kesesuaian suatu produk atau sistem manajemen atau kompetensi dari suatu perusahaan atau personel berdasarkan pada persyaratan SNI dalam rangka untuk memperoleh pengakuan secara resmi dan formal.

Perumusan SNI dilaksanakan dengan landasan hukum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

SNI sebagai satu-satunya standar di Indonesia maka berlaku secara nasional di Indonesia.

Jadi baik itu produk barang hasil produksi dalam negeri maupun produk impor dari luar negeri, haruslah memiliki sertifikat SNI jika hendak diedarkan dan dijual serta digunakan di Indonesia secara resmi.

SNI tersebut dirumuskan oleh Komite Teknis atau yang di awal-awal disebut sebagai Panitia Teknis, serta ditetapkan oleh suatu badan yakni BSN.

Bagi produk barang yang telah sesuai dengan ketentuan, maka lalu akan diberikan stempel SNI. Tanda sertifikat SNI tersebut lah yang lalu menjadi suatu jaminan kualitas bahwa produk tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah di Indonesia.

Sehingga konsumen pun akan bisa merasa nyaman dan aman jika produk yang digunakan tersebut sudah berstandar SNI.

Label sertifikat SNI tersebut bagi produsen juga akan bisa memberi perlindungan hak serta kewajiban dalam produksi atau dalam proses pemasaran suatu produk, serta merupakan nilai tambah lebih terhadap keunggulan produk yang dijual.

Produsen memiliki suatu jaminan kualitas terhadap produk barang yang mereka produksi sehingga akan makin besar peluangnya untuk dapat menembus pasar nasional hingga pasar internasional yang menjadi semakin terbuka lebar dan semakin luas.

Langkah-langkah Memperoleh Sertifikat SNI

Persyaratan Mendapatkan sertifikat SNI
Persyaratan Mendapatkan sertifikat SNI – narmadi.com/bisnis

Tahapan pengajuan permohonan yang harus dilalui agar bisa mendapatkan atau memperoleh sertifikat SNI adalah sebagai berikut.

1. Cek Jenis Produk

Pastikan terlebih dahulu bahwa jenis produk yang ingin disertifikasi tersebut, merupakan produk yang telah termasuk sebagai produk yang dapat dimintakan sertifikasi SNI nya. Simpelnya, apakah produk tersebut masuk dalam daftar produk wajib SNI.

Perlu diingat bahwa objek utama sertifikasi SNI tersebut ialah pada produknya bukan pada perusahaannya. Hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang justru menjadikan perusahaan sebagai objek sertifikasinya.

Lakukan pengecekan apakah produk yang ingin diajukan sertifikasinya tersebut sudah ada acuan standar nya. Dalam hal ini ialah telah ditetapkan acuan ukuran standar baku SNI nya.

Apabila acuan ukuran standar baku SNI nya belum ada, maka produk tersebut tidak akan bisa disertifikasi. Guna mengecek mengenai status produk terkait sertifikasi SNI nya maka bisa  akses link sebagai berikut http://sispk.bsn.go.id/SNI/DaftarList.

2. Cek Lembaga Sertifikasinya

Sesudah memastikan ada acuan ukuran standar baku SNI nya, kemudian cek mengenai ketersediaan Lembaga Sertifikasi Produk atau LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN yang bisa menguji dan berhak mengeluarkan sertifikat SNI tersebut.

Apabila belum ada LSPro terkait yang telah terakreditasi, maka produk tersebut juga belum bisa diajukan permohonan sertifikasi SNI nya. Tapi bisa saja jika hendak meminta LSPro untuk dapat menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk tersebut bisa disertifikasi.

Khusus untuk produk-produk yang telah diwajibkan untuk memiliki standar SNI,  maka beberapa kementerian dapat mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi SNi tersebut.

Dengan persyaratan, selama jangka waktu maksimal tertentu haruslah sudah terdapat LSPro nya yang sudah terakreditasi.

Bisa hubungi LSPro terkait mengenai detail persyaratannya. Sedangkan jika ingin  mengecek mengenai status lembaga yang akan melakukan akreditasi terkait sertifikasi SNI produknya maka bisa  akses link sebagai berikut http://sispk.bsn.go.id/LPK/LembagaSertifikasi.

3. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI

SPPT SNI merupakan singkatan dari Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia.

Jika sudah dipastikan bahwa produk yang akan diajukan sertifikasi SNI nya tersebut telah ada lembaga pengujinya, (LSPro terkait yang resmi dan tersertifikasi) maka bisa dilanjutkan ke langkah tahap berikutnya.

Langkah berikutnya ialah isi formulir SPPT SNI. Pada saat mengisi formulir maka akan diperlukan beberapa dokumen sebagai lampirannya, sebagai syarat pengajuan SNI sebagai berikut.

Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 dari perusahaan yang memproduksi produk barangnya, yang telah dilegalisasi.

Sertifikat tersebut bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN, untuk produk impor yang asalnya dari luar negeri. 

Selain itu sebagai persyaratan Pendaftaran SPPT SNI ke LSPro  diperlukan dokumen Dokumen Administrasi sebagai berikut.

  1. Fotocopy Akta Notaris dari Perusahaan
  2. Fotocopy SIUP dan TDP
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI atau Sertifikat merek
  5. Surat Pelimpahan Merek ataupun kerjasama antara pemilik merek dengan pihak pengguna merek, hanya jika merek produk bukan milik sendiri.
  6. Bagan Organisasi yang telah disahkan oleh Pimpinan
  7. Surat Penunjukkan Wakil Manajemen beserta Biodatanya
  8. Surat Permohonan SPPT SNI
  9. API (Angka Pengenal Importir), jika bukan produsen
  10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ataupun manajemen lainnya, jika ada.
  11. Lalu untuk Sertifikasi produk Tipe 5 contohnya maka disyaratkan adanya Dokumen Teknis sebagai berikut.
  12. Pedoman Mutu yang sudah disahkan oleh Diagram Alir Proses Produksi.
  13. Daftar Peralatan Utama Produksi (DPUP)
  14. Daftar Bahan Baku Utama serta Pendukung Produksi
  15. Daftar Peralatan Inspeksi serta Pengujian
  16. Salinan Dokumen Panduan Mutu dan juga Prosedur Mutu

4. Verifikasi Permohonan

Jika semua dokumen lampiran formulir permohonan telah lengkap, maka Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi.

Dalam hal ini termasuk dengan verifikasi mengenai jangkauan lokasi audit serta kemampuan pemahaman bahasa setempat. 

Proses ini biasanya akan memakan waktu selama sekitar satu hari dan jika proses verifikasi telah selesai maka akan diberikan invoice mengenai rincian biaya yang harus dibayar. 

5. Audit Sistem Manajemen Mutu  Produsen

Tahapan selanjutnya ialah pengecekan kesesuaian terhadap penerapan sistem manajemen mutu.

Hal yang akan diperiksa ialah terkait dengan kelengkapan serta kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Pada proses audit kecukupan tersebut, maka tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang telah dimiliki.

Lalu apabila ditemukan ketidaksesuaian maka perlu dilakukan koreksi terlebih dahulu dalam jangka kirin waktu maksimal dua bulan. 

6. Pengujian Sampel Produk

Selama proses mendapatkan sertifikat SNI ini, maka Tim LSPro Pustan akan mengunjungi pabrik tempat produksi dan melakukan pengambilan sampel produk guna pengujian.

LSPro Pustan Deperin menjamin keahlian dan profesionalitas para petugasnya ahli terkait bidang tersebut.

Proses pengujian tersebut dilakukan di laboratorium penguji ataupun di lembaga inspeksi yang sudah terakreditasi.

Apabila pengujian dilakukan di laboratorium milik produsen, maka  akan diperlukan adanya saksi pada saat pengujian. 

Sampel produknya diberi label contoh uji atau LCU serta disegel. Proses pengujian sampel tersebut memerlukan waktu minimal sekitar 20 hari kerja. 

Jika ternyata hasil uji sampel produk tersebut belum sesuai, maka penguji akan meminta untuk dilakukan pengujian ulang sendiri produk tersebut hingga sesuai, dan kemudian hasilnya akan dicek ulang kembali oleh tim LSPro Pustan. 

7. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji jika hasil pengujian sampel produk tersebut telah sesuai dengan spesifikasi standar baku. Atau sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan memenuhi acuan ukuran standar SNI.

Namun jika hasil pengujian masih juga belum  memenuhi persyaratan SNI, maka pemohon akan diminta segera melakukan pengujian ulang.

Lalu apabila hasil uji ulang tersebut dalam jangka waktu maksimal sekitar dua bulan masih belum atau tidak sesuai dan tak bisa memenuhi persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI tersebut pun akan ditolak. 

8. Keputusan Sertifikasi

Sesudah seluruh proses di atas selesai dilaksanakan, maka tim akan melakukan rapat secara terpadu guna membahas mengenai hasil audit dan juga dengan hasil ujinya.

Seluruh dokumen audit dan juga hasil uji akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro Pustan Deperin tersebut.

Proses-proses untuk penyiapan bahannya itu biasanya memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja, sedangkan waktu untuk rapat panel nya akan berlangsung hingga selama satu hari. 

9. Pemberian SPPT SNI

Pada tahap ini, maka LSPro Pustan akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan ataupun pihak produsen yang bersangkutan sesudah selesai rapat panelnya.

Kemudian keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI akan dilakukan dengan berdasarkan pada hasil evaluasi produk yang telah memenuhi beberapa hal sebagai berikut.

  1. Kelengkapan administrasi dari segi aspek legalitasnya, dan Ketentuan SNI, serta
  2. Proses produksi dan juga sistem manajemen mutu yang diterapkan telah dipastikan mampu menjamin konsistensi mutu produk. 

Apabila keseluruhan ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI bagi produk pemohon yang diajukan permohonan sertifikasi SNI nya.

Itulah beberapa tahapan dan juga berbagai persyaratan yang diperlukan guna mengajukan sertifikasi SNI suatu produk.

Catatan penting terkait permohonan produk agar bisa berlabel sertifikat SNI.

Silahkan baca artikel lainnya tentang SNI Label Reuirement

Anda wajib mendapatkan sertifikat SNI dan melabelinya Jika:

  1. Produk barang yang hendak diperjual belikan dan diedarkan serta akan dipergunakan di wilayah Indonesia tersebut telah masuk ke dalam daftar produk wajib sertifikasi SNI.
  2. Telah tersedia acuan standar baku SNI nya dan juga ada lembaga penguji akreditasi terkait pengajuan permohonan sertifikasi SNI tersebut.
  3. Lembaga pengujiaan di sini adalah lembaga pengujian yang resmi bersertifikat

Sertifikat SNI itu bisa diperoleh oleh produsen baik itu produk barang hasil dari produksi di dalam negeri, maupun produk barang impor dari luar negeri.

Dengan catatan produk tersebut termasuk dalam kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat SNI.

Jika ada hal yang belum jelas terkait permohonan untuk mendapatkan sertifikat SNI, Anda bisa berkonsultasi dengan lembaga terkait. Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan jasa kepengurusan sertifikasi SNI. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar