Acuan Beli Alat Elektronik Audio: SNI 04-6253-2003

SNI 04-6253-2003 adalah standar nasional yang diberlakukan wajib untuk alat elektronik audio video yang sejenis. Standarisasi ini hanya mengatur soal aspek keselamatan bagi peralatan dan penggunaannya. Bukan mengurusi soal model atau unjuk kerja dari peralatan.

Adapun ruang lingkup produk standar ini terdiri dari :

  1. Alat penerima dan penguat untuk suara dan/atau video
  2. Transduser beban dan sumber independen
  3. Alat suplai untuk menyuplai peralatan lain
  4. Instrumen dan aksesoris musik elektronik seperti pembangkit ritem, nada; penala musik, dan sejenisnya
  5. Alat audio dan atau video pendidikan
  6. Proyektor video
  7. Alat teleteks
  8. Perekam dan pemutar disk optik
  9. Tape dan perekam disk optik
  10. Pengubah sinyal antena dan penguat
  11. Pengatur arah antena
  12. Citizen’s band
  13. Peralatan untuk pembanding
  14. Efek lampu elektronik
  15. Sistem alarm
  16. Interkomunikasi dengan tegangan utama rendah sebagai sarana transmisi
  17. Penerima kabel head-end
  18. Peralatan multimedia

Standar nasional yang diberlakukan wajib ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemerintah, produsen dan konsumen. Pemerintah memberlakukan ini selain sebagai penerimaan negara bukan pajak, hal ini juga dimaksudkan untuk melindungi negara dari gempuran produk-produk asing yang kualitasnya anonim (dan umumnya tak membayar pajak). Disamping itu, motif mendorong peningkatan ekonomi juga menjadi hal yang penting di sini. Pasalnya dengan adanya sertifikasi produk SNI, produsen akan menjadi lebih kompetitif lewat pemenuhan mutu, dan hal ini baik bagi ekonomi secara keseluruhan.

Dari pihak produsen, melalui standar nasional yang diberlakukan, mereka akan terus didorong untuk memenuhi kriteria atau standar mutu tertentu. Sehingga mereka akan dipaksa memperbaiki proses produksi menuju efisiensi dan efektivitas yang selanjutnya akan mendatangkan keuntungan. Baik dari produk secara langsung, ataupun penghematan dari proses produksi.

Sebenarnya paling pertama dan utama yang mendapatkan manfaat terbesar adalah konsumen. Standar SNI memungkinkan produk yang di tangan pelanggan memiliki mutu terjaga. Baik dari segi keamanan saat penggunaan maupun terlindung apabila ada kejadian-kejadian yang tak terencana di luar perhitungan.

Seperti alat elektronik audio video saja, misalnya. Dengan diterapkan sertifikasi produk SNI 04-6253-2003 konsumen akan terjamin keamanannya dan sekaligus melindungi lingkungannya. Karena untuk mendapatkan standar ini produsen dituntut untuk memenuhi beberapa kriteria dan skema uji yang perlu dilakukan.

Standar yang disusun oleh komite teknis di bawah Badan Standar Nasional (BSN) ini terdiri dari para ahli dan pemegang kepentingan yang sesuai pada bidangnya. Ditambah lagi dalam standar ini telah mengacu dengan penyesuaian standar internasional yang dikeluarkan IEC (International Electrotechnical Commission). Sebuah lembaga non-profit dunia atau LSM yang menyusun dan mempublikasikan standar teknologi elektrik. Di standar ini juga mengacu pada pedoman ITU singkatan dari International Telecommunication Union.

Oleh sebab itu dapat dipastikan peralatan berlabel SNI yang kita beli atau miliki, sekurang-kurangnya bertaraf internasional dari segi kualitas. Lantas apakah hal itu benar ? Mari kita bedah beberapa standar SNI 04-6253-2003 terkait dengan uji produk alat elektronik audio yang perlu di lalu produsen.

Alat Elektronik Audio Video Tahan Benturan

Mengapa sertifikasi produk alat elektronik audio video untuk standar nasional SNI 04-6253-2003 itu penting
Alat elektronik audio video wajib sertifikasi SNI

Alat elektronik yang memiliki standar nasional ini memiliki jaminan kekuatan. Produk yang kita terima dapat dipastikan tahan benturan. Karena standar ini mengadopsi IEC 60068-2-75: 1997 terutama uji lingkungan yang berkaitan dengan ketahanan akan benturan (hammer test).

Di sana dijelaskan bahwa produk akan diuji dengan benturan dengan rentang dari mulai 0,14 sampai ke 50 joules. Joules adalah satuan ukuran untuk usaha dan energi.

Benturan akan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan rentang nilai joules yang berbeda di masing-masing uji. Pengujian dilakukan dengan tiga alat berbeda, yakni palu pendulum, pegas, dan vertikal.

Dari pengujian ini konsumen dapat memastikan apabila produk SNI yang kita beli atau pegang tidak seperti kerupuk. Dengan kata lain, walau terbentur, setidaknya peralatan listrik masih dapat berjalan normal. Tentu dengan kekuatan benturan yang masih ditolerir.

Alat Elektronik Bebas Konslet

SNI ini mengacu pada IEC 60216 yang mana di dalamnya berisikan prosedur pengujian untuk mengetahui seberapa kuat bahan insulasi dalam menahan panas. Di dalamnya berisikan sejumlah pengujian dari mulai ketahanan efek penuaan; Pengukuran indeks ketahanan panas (RTE); Penghitungan karakter ketahanan panas; dan tiga ujian lainnya.

Guna dari pengujian ini adalah untuk melindungi sistem di peralatan dari efek penggunaan (penuaan) ataupun akibat dari kalor yang dilepaskan oleh pengoperasian yang menyebabkan malfungsi atau bahkan konslet. Disamping itu, selain aman, pengguna juga dapat secara aman menggunakan peralatan tanpa harus terkena risiko yang ditimbukan akibat penggunaan.

Ramah Transportasi

Peralatan juga akan diuji dalam menghadapi getaran konstan (sinusoidal). Pengujian ini merupakan adopsi dari standar internasional IEC 60068-2-6:1995 mengenai uji getaran. Pada pengujian ini perangkat akan di uji dengan 16 model getaran di titik yang berbeda-beda. Alat yang hendak di sertifikasi produk ini diuji tanpa kemasan, pembungkus atau kardus.

Pengujian semacam ini sesungguhnya adalah simulasi bagi produk. Simulasi mengandaikan barang dipindahkan dengan kendaraan, yang mana getaran kendaraan memiliki karakteristik konstan. Kendaraan seperti kapal, pesawat, kendaraan darat, kendaraan bermotor, dan luar angkasa umumnya juga memiliki frekuensi berpola sama. Ini pula yang menjelaskan mengapa memerlukan 16 model getaran.

Selain itu, adopsi IEC 60068-2-32 juga bertujuan sama, namun bedanya pengujian dilakukan dengan benturan. Ujian ini mensimulasikan produk sedang dalam pengiriman atau kargo. Dimana di kondisi tersebut barang seringkali terhempas dan terbentur-bentur di dalam kemasan. Ujian ini hanya berlaku bagi barang yang memiliki bentuk umum serta memiliki bagian pelindung luar sistem.

Ada lima pengujian yang harus dilewati, yang pertama menjatuhkan kearah penampang produk; menjatuhkan di sisi produk; dan menggulingkan produk. Prosedur pertama dan kedua dijatuhkan dari ketinggian 10, 25, 50, hingga 100 mm.

Prosedur keempat dijatuhkan dari ketinggian yang dikalkulasi berdasarkan bobot produk. Untuk produk 1 Kg dijatuhkan maksimal dari ketinggian 1000 mm. Semakin berat produk, maka akan memendek pula ketinggiannya.

Terakhir adalah repetisi. Produk akan dijatuhkan dari ketinggian yang secara gradual bertambah hingga maksimum ketinggian. Pengujian dilakukan dengan keadaan produk menyala sehingga dapat dilakukan penilaian apakah barang tersebut masih berfungsi atau tidak.

Perlindungan Tegangan Berlebih

SNI 04-6253-2003 mengacu pula kepada ITU-T Recommendation K21 : 1996. Rekomendasi ini dikhususkan untuk perangkat telekomunikasi seperti modem, telepon, ruter, maupun komputer pada umumnya. Di dalamnya berisikan sejumlah pedoman uji yang terdiri dari 7 skema dengan berbagai skenario.

Tujuan dilakukannya pengujian ini adalah untuk mengetahui seberapa kuat produk dalam mengantisipasi tegangan berlebih. Tegangan “yang mengganggu” tersebut bisa berasal dari jaringan listrik; muatan listrik statis; dan atmosfer berupa petir. Alat yang tidak memiliki ketahanan pada gangguan semacam ini umumnya akan mudah rusak atau mengalami kerusakan gradual lebih cepat.

Kesimpulan

Itulah tadi beberapa manfaat membeli alat elektronik audio video Standar Nasional Indonesia. Selain tidak gampang rusak, nyatanya juga dapat melindungi kita sebagai konsumen dari bahaya yang ditimbulkan penggunaan dan hal-hal lain di luar kendali ktia. Tentu kita semua berharap para produsen segera menyadari akan pentingnya sertifikasi produk SNI di produk mereka.

Nah, apabila Anda berminat untuk sertifikasi produk elektronik dan telekomunikasi, bisa menghubungi kami.

Terima kasih

Editted by UN.

Satu pemikiran pada “Acuan Beli Alat Elektronik Audio: SNI 04-6253-2003”

Tinggalkan komentar