3 Kriteria Rumah Layak Huni Menurut Kemenpera

Memiliki rumah terbaik adalah impian setiap keluarga, baik kecil maupun besar. Tidak heran jika banyak yang akhirnya memasang kriteria rumah layak huni yang diimpikan untuk ditempati.

Ada sebagian orang yang masih awam dengan hal-hal seperti ini, dimana kelayakan sebuah hunian menjadi urutan kesekian setelah wujudnya ada. Padahal, kriteria rumah layak huni tidak sebatas pada ada tembok dan atapnya saja.

Atau cantik dari sisi luar saja, namun ada banyak hal lain yang seharusnya dipenuhi untuk bisa dikatakan sebagai layak huni.

Pentingnya Memiliki Rumah yang Representatif dan Layak Huni

Rumah tinggal sudah menjadi kebutuhan pokok yang mesti dipikirkan kelayakannya untuk ditempati. Banyaknya bentuk dan desainnya yang berbeda memang didasari salah satunya oleh faktor ekonomi.

Namun sesederhana apapun rumah yang dimiliki, mengusahakannya agar menjadi layak dihuni adalah sebuah keharusan.

Bukan apa-apa, ini lebih bertujuan agar Anda dan keluarga merasa nyaman saat menempatinya mengingat sebuah rumah pasti akan ditempati bertahun-tahun.

Memang, ada sebagian orang yang cukup nyaman dengan hunian yang serba minimalis tapi ada juga yang tidak cukup dengan fasilitas hunian yang ada. Jadilah ia mesti membuat rumah mewah yang besar dan serba lengkap fasilitasnya.

Pertanyaannya, apakah mewah berarti nyaman? Tentu saja tidak.

Tingkat kenyamanan setiap orang memanglah tidak sama. Namun ada satu poin penting yang wajib dipenuhi bagi semua orang yang memiliki hunian ditempati, yaitu harus memenuhi kriteria rumah layak huni.

Hal ini dikarenakan akan menjadikan Anda selaku penghuninya menjadi lebih nyaman dan terjamin keberlangsungan hidupnya. Tentu kenyamanan adalah satu dari sekian dambaan Anda dalam menempati sebuah rumah bukan?

Ciri dan Kriteria Rumah Layak Huni

Kriteria rumah layak huni
Rumah layak huni – narmadi.com/properti

Secara teori, kriteria rumah yang layak huni adalah rumah dan lingkungan yang tersedia segala fasilitas pemenuhan kebutuhan pokoknya dapat diakses dengan mudah.

Ada beberapa kriteria lain sebuah rumah dikatakan layak huni. Pada ulasan kali ini diminimalis sampaikan kriteria rumah layak huni menurut kemenpera (Kementrian Perumahan Rakyat).

Menurut peraturan menteri negara perumahan rakyat republik indonesia nomor: 22/permen/m/2008 tentang standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota menyatakan bahwa,

“rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya”.

Sekarang mari kita bahas kata kunci dari kalimat tersebut yang merupakan penjabaran dari kriteria rumah layak huni ini.

1. Keselamatan bangunan

Rumah yang layak dihuni haruslah memberikan rasa aman bagi penghuninya. Rasa aman ini berawal dari pemilihan dan pembangunan konstruksi rumah yang dari material pilihan alias tidak asal bangun saja.

Lingkungan sekitar rumah Anda juga harus merasakan aman dengan keberadaan rumah Anda.

Termasuk misalnya rumah Anda di tanah yang lebih tinggi dari rumah tetangga Anda, maka sudah jadi kewajiban Anda untuk membuat rumah minimalis yang konstruksi bangunannya kuat agar tidak merugikan Anda sendiri dan tetangga.

2. Ukuran cukup luas dan sebanding dengan anggota keluarga

Kriteria rumah layak huni selanjutnya adalah berkaitan dengan ukuran. Luasnya rumah memang sangat variatif, sehingga preferensinya berbeda setiap orangnya.

Sebagai acuan, berikut ini diminimalis berikan gambaran luas ideal pada tiap-tiap ruangan rumah yang kami ambil dari situs kemenpera.

• Kamar tidur utama 10,6 m 2
• Kamar tidur anak 6,0 m 2
Ruang keluarga 10,2 m 2
• Kamar mandi/ WC 1,7 m 2
• Dapur 2,2 m 2
• Ruang cuci dan jemur 2,25 m 2
• Ruang tamu 4 m 2
• Teras depan 4,5 m 2
• Halaman depan 18 m 2

3. Secara umum memenuhi unsur kesehatan

Rumah idaman sederhana
Rumah idaman sederhana – narmadi.com/properti

Faktor terakhir ini merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Bolehlah sebuah hunian itu aman dan luas, namun jika kondisinya tidak sehat tentu Anda tidak akan betah berada di dalamnya.

Sehat atau tidaknya sebuah hunian ini sangat terpengaruhi oleh kondisi sanitasi, ventilasi udara, dan pencahayaan yang baik.

Jika poin ini terpenuhi maka hasilnya rumah Anda akan bisa disebut layak huni, setidaknya menurut kemenpera.

Mungkin itu saja ulasan singkat dari kami tentang berbagai kriteria rumah layak huni untuk ditempati. Semoga keseluruh poin yang kami bahas bisa terpenuhi sehingga rumah yang Anda miliki menjadi surga kecil Anda dan keluarga. Semoga bermanfaat, salam diminimalis (am). editted by RN09102021

Arif N

Menulis seputar hunian sejak tanggal 25 Mei 2016. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar desain rumah minimalis, interior, eksterior, landscape dan juga aquascape. Topik yang disukai adalah topik yang mengedepankan kenyamanan di sekitar rumah tinggal. Topik tulisannya seputar

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *