Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri: Cepat, Mudah, Murah

Mengurus sertifikat tanah memang bukan perkara mudah tapi juga tidak sulit terutama jika Anda tahu prosedurnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap jengkal tanah yang kita miliki memang harus dibuatkan nota kepemilikan. Bukti nota kepemilikan inilah yang sering dikenal dengan sertifikat tanah.

Gamblangnya prosedur yang ada seharusnya membuat orang berani dan mau mengurusnya sendiri. Kebiasaan mengurus sertifikat tanah melalui calo yang biasa dilakukan sebagian orang, sebaiknya Anda hindari.

Jangan sampai kasus petani bawang di Brebes yang dimintai uang sebesar 1 juta rupiah guna mengurus sertifikat tanahnya terjadi pada Anda.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian agraria dan tata ruang/BPN (Badan Pertanahan Nasional) bahwasannya biaya pengurusan sertifikat tanah hanya 50 ribu saja. Jadi, tidak akan sampai jutaan.

Dari satu contoh kasus di atas seharusnya sudah cukup memberikan pelajaran bahwa penting sekali untuk tahu prosedur mengurus sertifikat tanah yang benar secara mandiri.

Tujuannya selain agar Anda paham dan bisa menularkan pengalamannya pada tetangga atau teman, juga untuk berjaga-jaga agar Anda tidak menjadi korban calo berikutnya.

Dengan segera mengurus sertifikat tanah maka Anda juga akan lebih tenang lantaran tanah dan bangunan yang ditempati sudah bersertifikat resmi dari BPN.

Disinilah pentingnya untuk Anda mengetahui dengan baik apa saja syarat dan prosedur pembuatan sertifikat tanah dan sistem pengajuannya hingga jadi.

Hal Penting Seputar Pengurusan Akta Tanah

Mengurus sertifikat tanah
sertifikat tanah – narmadi.com/properti

Sebelum bicara soal syarat dan prosedur, ada baiknya Anda pahami dulu beberapa hal penting berikut.

Pertama, ada dua macam prosedur yang bisa ditempuh oleh pemohon yang akan mengurus sertifikat tanah. Yaitu melalui pengajuan secara individu perorangan atau melalui bantuan notaris (PPAT).

Untuk kepengurusan melalui PPAT, harus mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah agar permohonannya bisa dikabulkan tanpa pungutan biaya.

Kedua, ada dua jenis sistem sertifikat tanah yang bisa diproses, yaitu sertifikat untuk tanah negara dan tanah adat atau tanah milik perorangan.

Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah/lahan diwajibkan melampirkan beberapa dokumen resmi berisi data yang dibutuhkan pihak BPN.

Nah, apa saja berkas persyaratan yang perlu dibawa dan bagaimana mekanisme pengurusannya? Mari kita ulas di bawah ini.

Prosedur Penting Mengurus Sertifikat Tanah

Sebagai panduan Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah secara mandiri, berikut ini kami ulas tentang beberapa info penting mulai dari persyaratan hingga prosedurnya.

Harapannya bisa Anda jadikan gambaran agar terhindar dari para calo yang akan menguras uang Anda.

Syarat dan Prosedur Membuat Sertifikat Tanah

Sebagai awalan, penting untuk Anda tahu apa saja syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah, diantaranya.

Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

# Mengisi formulir permohonan bermaterai yang memuat identitas diri, luas, dan letak tanah, penggunaan tanahnya, pernyataan aats keberadaan tanah yang tidak dalam sengketa serta pernyataan penguasaan fisik tanah sepenuhnya.

# Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan

# Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat, baik berupa girik atau yang lain

# Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan

# Melampirkan lembar IMB

# Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Membawa berkas persyaratan ke kantor pertanahan

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa segera menuju ke kantor pertanahan di daerah Anda guna mendaftarkan pengurusannya.

Anda perlu membayar biaya administrasi jika Anda mengurus akta tanah untuk kepemilikan individu. Sementara jika melalui notaris dimana ikut program PTSL maka tinggal menunggu petugas ukur menuju lokasi dimana tanah tersebut berada.

Keduanya dengan catatan, berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap ya.

Sebelum petugas datang, pemohon/pemilik tanah juga dianjurkan untuk membuat patok berupa tiang besi atau cor untuk memudahkan pengukuran oleh petugas.

Pengolahan Data Ukuran Tanah

Mengurus sertifikat tanah
alur mengurus sertifikat tanah – narmadi.com/properti

Jika petugas telah selesai melaksanakan tugasnya yaitu mengukur tanah yang dimaksud, maka selanjutnya data ukuran akan diolah terlebih dahulu.

Petugas akan perlu memverifikasi ukuran tanah kembali setelah itu. Baru jika data sudah valid maka akan diterbitkan bukti surat ukur tanah beserta gambarnya untuk disahkan.

Penerbitan Sertifikat Tanah

Sertifikat baru akan segera terbit sekitar 1 sampai 2 bulan setelah petugas pertanahan mengumumkan hasilnya di papan pengumuman kantor dan di Kelurahan tempat tinggal Anda.

Jika selama pengumuman tidak ada sengketa atau protes dari pihak tertentu untuk program PTSL maka hasilnya dalam bentuk sertifikat bisa diambil.

Baca juga: Inilah Keuntungan Investasi Tanah yang Sebaiknya Anda Pahami

Jadi bagaimana, mudah bukan mengurus sertifikat tanah? Tidak perlu mengandalkan calo lagi ya, kalau terpaksa tidak bisa mengurus sendiri lebih baik pasrahkan ke PPAT yang Anda percaya.

Dengan begitu, uang dan tenaga Anda tidak mubazir. Salam diminimalis (am). Editted by RN20082021, 05/01/2022

Arif N

Menulis seputar hunian sejak tanggal 25 Mei 2016. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar desain rumah minimalis, interior, eksterior, landscape dan juga aquascape. Topik yang disukai adalah topik yang mengedepankan kenyamanan di sekitar rumah tinggal. Topik tulisannya seputar

All Post | Website


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *