SIUJK – Pengertian, Keuntungan/Manfaat, Persyaratan

Memiliki surat SIUJK sangat penting bagi perusahaan penyedia layanan jasa konstruksi.

Bisnis kontruksi merupakan salah satu bidang yang cukup berkembang di Indonesia. Lihat saja saat ini ada banyak sekali pembangunan yang dibangun hampir di seluruh Indonesia mulai dari pembangunan perumahan, pembuatan jembatan hingga pembangunan kolam renang.

Namun, terlepas dari masalah pekerjaan tentu para pengusaha konstruksi harus memiliki SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Surat ini harus dimiliki oleh pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi dan nantinya akan digunakan pula pada saat mengikuti tender untuk beberapa bidang konstruksi seperti konsultan, arsitektur, mekanikal, telekomunikasi, sipil dan tata lingkungan.

Lalu bagaimana dengan cara pembuatan surat jjin usaha jasa konstruksi ini dan apa saja persyaratan serta keuntungan ataupun manfaat dari surat ijin usaha jasa konstruksi tersebut?

Tanpa perlu berlama-lama, dimana Anda bisa melihat semua informasinya dengan jelas seperti berikut ini!

Pengertian SIUJK

SIUJK - surat izin usaha jasa kontstruksi
Surat izin usaha jasa kontstruksi

SIUJK merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang mana SIUJK ini adalah surat pemberitahuan izin operasi untuk badan usaha sehingga dapat melakukan pekerjaan terutama dibidang jasa konstruksi yang mana meliputi pula jasa pelaksana, jasa perencana dan juga jasa pengawas.

Selain itu, SIUJK ini diberikan atau dikeluarkan langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota. Oleh karena itu, bagi para pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi tentu wajib memiliki surat tersebut.

Surat tersebut dikeluarkan dengan kualifikasi tertentu dan sesuai dengan kemampuan modal perusahaan ataupun sesuai dengan keperuntukkan nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan langsung oleh perusahaan.

Tak hanya itu saja, bagi perusahaan yang nantinya akan mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini, maka penting untuk Anda ketahui dengan jelas.

Bahwa jenis perusahaan yang terbilang masih baru berdiri serta nantinya akan bergerak dibidang jasa konstruksi maka surat izin ini akan bisa didapatkan dengan dua pilihan saja yakni K1 (proyek kecil) dan M1 (menengah).

Namun, dengan seiring berjalannya waktu dan juga kegiatan usaha dalam konstruksi ini tentu kualifikasi perusahaan akan bisa ditingkatkan lagi sesuai dengan pengalaman perusahaan tersebut dibidang konstruksi.

Misalnya sebagai contoh, apabila nantinya Anda memilih kualifikasi K1 (kecil) maka perusahaan tentu harus memiliki pengalaman tertentu terlebih dahulu sehingga bisa naik ke kualifikasi berikutnya seperti K2, K3 konstruksi hingga seterusnya.

Selain itu, perusahaan juga harus bisa menentukan besar proyek yang mana nantinya harus dikerjakan.

Seperti contoh, misalnya apakah perusahaan mau menggarap proyek kecil yakni dibawah Rp. 500 juta atau perusahaan mau menggarap proyek menengah dengan Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Miliar ataupun proyek dalam skala besar yakni diatas Rp. 10 Miliar.

Namun, terlepas dari itu semua tentu Anda sebagai pengusaha harus bisa merencanakan dengan matang sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan terutama dalam membuat anggaran dasar perusahaan yang mana nantinya akan termuat pula dalam akta notaris perusahaan.

Untuk itu, LPJK telah membuat dengan jelas kualifikasi perusahaan dengan nilai-nilai proyek seperti K1, K2, K3, M1, M2, B1, B2 hingga tergantung dari nilai modal setornya.

Biasanya semua kontraktor lokal tentunya dimulai dari kualifikasi yang kecil yakni K1, K2 dan boleh berbadan hukum CV sedangkan untuk kualifikasi K3, M1, M2, B1, B2 tentu harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Nah, sedangkan untuk perusahaan kontraktor dalam hal PMA (Penanaman Modal Asing) tentu wajib langsung dalam kualifikasi B2.

Apa Saja Keuntungan atau Manfaat dari Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi?

Seperti yang Anda ketahui bahwa para pengusaha konstruksi yang tidak memiliki SIUJK ini tentu tidak diperbolehkan untuk melakukan konstruksi ataupun tindakan apapun sebelum para pengusaha tersebut memang benar-benar telah mendapatkan izin yang sesuai ataupun tertera di dalam SIUJK.

Nah, jika berbicara mengenai apa saja keuntungan atau manfaat dari SIUJK ini tentu ada banyak sekali manfaatnya, seperti :

1. Para Pengusaha Konstruksi Bisa Mengikuti Tender

Salah satu manfaat yang didapatkan dari pembuatan SIUJK ini tentunya Anda bisa mengikuti tender proyek pembangunan yang mana nantinya dilakukan oleh berbagai instansi termasuk pula milik pemerintahan.

Biasanya jika ada proses pembangunan tentunya semua instansi nantinya akan membuka peluang tender untuk para pengusaha umum ataupun lingkup pengusaha konstruksi sehingga lebih terbuka dan dapat diikuti dengan nyaman.

Oleh karena itu, salah satu syarat administrasi yang nantinya harus Anda penuhi dan dapat mengikuti tender tersebut tentu Anda harus bisa memiliki SIUJK terlebih dahulu.

Jadi, jika ada jasa konstruksi yang nantinya tidak memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi maka mereka akan dinyatakan gugur pada seleksi administrasi.

Untuk itu, sebagai warga dan pengusaha yang baik maka segeralah untuk mengurus SIUJK dengan secepat mungkin agar Anda tidak kehilangan kesempatan dalam mengikuti tender besar yang nantinya diadakan oleh berbagai instansi.

2. Pengurusan Nilai Pajak

Manfaat selanjutnya adalah pengurusan nilai pajak. Dimana seperti yang Anda ketahui bahwa salah satu beban yang memang sering dimiliki oleh para pengusaha yang memiliki perusahaan ataupun usaha tentu adalah mengenai pajak.

Jadi, semakin besar perusahaan ataupun usaha yang nantinya dimiliki tentunya pajak yang harus ditanggung serta dibayarkan tentu semakin besar pula.

Oleh karena itulah, banyak kasus penunggakan pajak yang dilakukan oleh mereka yang memiliki usaha karena memang nilainya yang terbilang cukup besar serta dapat membebani operasional.

Namun, jika Anda memiliki SIUJK ini, secara otomatis nantinya akan memiliki pula SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Jadi, berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku sesuai No. 51 tahun 2008, dimana pemilik SBU nantinya akan mendapatkan pengurangan pajak.

Mengenai pengurangan atau besarnya tentunya sangat bervariasi sekali dan hal ini tergantung dengan jenis SIUJK yang Anda miliki.

Nah, untuk usaha konstruksi dengan jenis perencana dan juga pengawas tentu pajak yang nantinya harus dibayar yakni sekitar 6% jika tidak memiliki SBU, sedangkan apabila Anda memiliki SBU maka akan menjadi 4% saja.

Berikutnya untuk pelaksana konstruksi maka pajak yang akan dikenakan bisa sekitar 2% (untuk usaha kecil) sedangkan untuk usaha besar sekitar 3%. Akan tetapi jika Anda tidak memiliki SBU maka akan dikenai pajak sekitar 4%.

3. Memiliki Kepastian Hukum

SIUJK pada dasarnya memang wajib untuk diurus dan dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Sebab perusahaan yang nantinya telah memiliki izin tentu akan bisa mendapatkan jaminan dari badan hukum.

Hal ini sangat membantu apabila nantinya terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan perusahaan, baik itu dari segi aturan perundang-undangan ataupun dari segi bisnis.

Misalnya seperti contoh yaitu apabila perusahaan tersebut memiliki izin dengan lengkap, maka apabila nantinya terjadi hal yang tidak diinginkan atau hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan Anda memiliki kekuatan yang sah secara hukum sehingga dapat menggugat ataupun mempertahankan apa yang nantinya akan menjadi haknya.

4. Kredibilitas Perusahaan Konstruksi Meningkat

Keuntungan dan manfaat dari memiliki SIUJK ini tentunya dapat meningkatkan lagi kredibilitas perusahaan konstruksi. Misalnya perusahaan membutuhkan dana yang akan digunakan sebagai dana tambahan untuk pengembangan usaha.

Nah, dengan adanya fakta bahwa perusahaan konstruksi ini memiliki surat izin usaha jasa konstruksi, maka nantinya akan menjadi faktor pendukung apakah perusahaan tersebut memang layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman. Untuk itulah, dengan adanya SIUJK ini tentu akan memiliki keuntungan tersendiri bagi perusahaan.

Syarat Lengkap Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Setelah Anda melihat berbagai informasi di atas mulai dari pengertian dan juga manfaat dari SIUJK ini, tentu tidak lengkap tanpa adanya informasi mengenai syarat lengkap dalam pengurusan SIUJK bukan?

Untuk pengurusan atau pembuatan SIUJK ini pada dasarnya memang tidak serumit yang Anda bayangkan. Namun, dalam pengurusan surat tersebut tentu membutuhkan beberapa sertifikat penting yang nantinya harus diurus terlebih dahulu sebelum pada akhirnya Anda mengurus SIUJK.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan SIUJK yaitu seperti:

  • Akte Pendirian Usaha dari CV atau PT.
  • Fotocopy KTP dari setiap direktur yang ada di dalam perusahaan.
  • SBU atau Sertifikat Bangun Usaha asli.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  • KTA (Kartu Tanda Anggota) dalam asosiasi yang asli.
  • Fotocopy akta pendirian notaris.
  • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) milik perusahaan.
  • Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • SKA ahli yang asli.

Jadi, setelah Anda memiliki semua berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan SIUJK, maka Anda bisa langsung membuatnya atau mengajukannya.

Untuk proses pembuatan SIUJK ini bisa memakan waktu sekitar kurang lebih 4 minggu. Nah, setelah SIUJK ini selesai maka nanti surat tersebut akan berbentuk seperti piagam yang mana dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk isi dari SIUJK ini yaitu terdiri dari :

  • Nama lengkap dari perusahaan usaha konstruksi.
  • Alamat perusahaan dengan lengkap mulai dari nama jalan, RT, RW, kode pos, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten ataupun kota, semuanya tertulis secara lengkap dan detail.
  • Identitas penanggung jawab perusahaan dan nomor perizinan.
  • Kemampuan keuangan (KK), NPWP, daftar kualifikasi bidang.
  • Selanjutnya ada juga tanggal berlaku SIUJK.

Biaya Pembuatan

Jika Anda memiliki pertanyaan, berapa biaya pembuatan siujk, masa estimasi biaya pembuatannya kurang lebih sebagai berikut.

1 bidang dikenakan biaya mulai dari Rp19.000.000;
2 bidang dikenakan biaya mulai dari Rp22.000.000;
3 bidang dikenakan biaya mulai dari Rp25.000.000.

Untuk itulah, jika Anda ingin memiliki usaha di bidang konstruksi maka ada baiknya jika Anda dapat segera mengurus SIUJK ini. Dengan mengantongi surat penting ini, usaha yang Anda jalankan nantinya dapat berkembang. Bisa mendapatkan kesempatan bekerja dengan baik serta mendapatkan tender yang besar.

Namun, jika Anda merasa sulit dalam mengurus SIUJK dan tidak mau mengurus sendiri maka ada solusi lainnya yakni dengan mempercayakan kepada jasa pembuatan SIUJK.

Saat ini memang ada banyak jasa yang menawarkan pembuatan SIUJK dengan cepat dan Anda hanya perlu untuk memberikan beberapa dokumen penting sebagai syarat dalam pengurusan SIUJK.

Meskipun pengurusan pembuatan SIUJK ini tidak membutuhkan waktu yang begitu lama, namun semua persyaratan harus bisa lengkap sehingga surat izin tersebut dapat diproses dengan cepat.

Untuk itu, jika Anda ingin mengurus SIUJK ini dengan mudah dan cepat maka sebaiknya Anda bisa memilih pula jasa pengurus SIUJK yang sudah profesional dan terpercaya. Biasanya Notaris juga menyediakan layanan jasa kepengurusan ini.

Akan tetapi jika Anda tidak ingin menggunakan jasa maka Anda juga bisa mengurusnya sendiri ke kantor LPJK. Dan pastikan semua dokumen terlampir sesuai persyaratan secara lengkap sehingga mempermudah proses untuk mendapatkan surat izin tersebut.

Mohon maaf, kami tidak melayani jasa kepengurusan legalitas dokumen jenis ini.

Tinggalkan komentar