Akad Asuransi Syariah, Pemahaman Keuangan yang Mesti Dipahami Banyak Orang

Untuk siapapun yang belum paham tentang akad asuransi syariah, Anda bisa membaca artikel singkat ini untuk tahu informasinya.

Asurani sendiri ialah pertanggungan atau perjanjian yang dilakukan oleh dua belah pihak. Yang mana pihak satu berkewajiban membayar setiap iurannya sebagai jaminan kepada pihak kedua apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak satu baik dirinya maupun benda miliknya sesuai dengan kesepakatan perjanjian tersebut.

Ada dua jenis asuransi yaitu asuransi konvesional dan asuransi syariah.

Asuransi konvesional sendiri melakukan transfer of risk dari peserta kepada pihak perusahaan sebagai bentuk penangguhan.

Sedangkan asuransi syariah peserta dan pihak perusahaan melakukan sharing risk atau saling tolong menolong dengan melalui Akad Asurasi Syariah.

Sebelum memahami akad asuransi syariah sebaiknya pahami dahulu penjelasan asuransi syariah sendiri sebelum melakukan akadnya.

Apa itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah merupakan suatu usaha untuk saling tolong menolong dan melindungi antara sekelompok orang dengan melakuan pengelolaan dan pengumpulan dana tabarru.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan pola pengembalian jika terjadi risiko tertentu melalui akad atau perjanjian yang sesuai dengan kaidah syariah.

Berbeda dengan asuransi kovensional yang menggunakan prinsip transfer of risk dimana perusahaan sepenuhnya menanggung risiko dari peserta.

Pada asuransi syariah terdapat pembagian risiko yaitu risiko yang ditanggung oleh semua orang terbagi antara perusahaan asuransi dan peserta itu sendiri.

Pada pengelolaan dananya, asuransi syariah memilih untuk lebih transparan dengan tujuan mendapatkan keuntungan-keuntungan untuk semua peserta sebagai pemegang polis pada asuransi tersebut.

Proses pembagian keuangan pada asuransi syariah tergolong adil karena semua pihak pemegang polis sebagai peserta asuransi akan terbagi secara merata kepada mereka sendiri.

Tak hanya itu, semua peserta asuransi syariah juga diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan besarnya keuntungan yang diperoleh dari perusahaan.

Pada asuransi syariah, peserta bisa melalukan klaim dan layanan yang digunakan sebagai perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit bagi semua anggota keluarganya.

Sistem pengunaannya memakai kartu (cashlees) untuk membayaran semua tagihan yang ada.

Asuransi syariah juga kemungkinan melakukan double claim sehingga peserta bisa mendapatkan klaim kembali walaupun telah mendapatkan sebelumnya melalui asuransi yang lain.

Pada proses pengawasannya pun dilakukan secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang sudah dibentuk secara ketat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tugasnya ialah mengawasi semua jenis pelaksanaan akidah ekonomi syariah di Indonesia.

Pelaksanaan Akad Asuransi Syariah

Sistem akad yang dilakukan oleh asuransi syariah ini hanya digunakan dalam bentuk hibah (tabarru) berdasarkan sistem syariah yang sdah dipastikan kehalalannya.

Pada kepemilikan dananya, sesuai dengan akad asuransi syariah adalah milik semua peserta asuransi yang mana perusahaan hanya mengelola dana tersebut.

Adapun jenis perjanjian/akad pada asuransi syariah yang perlu diketahui peserta asuransi syariah yaitu sebagai berikut:

Akad Tabarru’

Akad tabarru’ merupakan perjanjian tolong menlong guna berujuan untuk hal kebaikan. Maka semua peserta akan saling tolonng menolong dengan pemberikan dna hibah. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menolong peserta asuransi lain apabila terkena musibah.

Sedangkan untuk pihak perusahaan asuransi harus bertugas menjaga amanah dan kepercayaan dari peserta dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Semua peserta punya hal sama perihal akad tabarru’ ini sebab itulah akad ini bertujuan untuk saling tolong menolong.

Akad Tijarah

Akad tijarah ini merupakan akad yang bertujuan untuk komersial. Dalam akad asuransi syariah jenis tijarah ini bisa mengubahnya menjadi akad tabarru’ apabila ada pihak yang tertahan haknya untuk dengan ikhlas melepaskan hak tersebut kemudian menggugurkannya jika hak kewajibannya belum ditunaikan.

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah ini ialah perjajian dimana peserta asuransi membolehkan pada perusahaan asuransi dalam mengelola dananya dengan pemberian upah/fee atau yang dsebut dengan ujrah.

Jika memilih akad asuransi syariah jenis ini, maka perusahaan asuransi akan menjadi wakil yang dapat mengelola premi untuk diinvestasikan.

Namun perusahaan asuransi tidak berhak mendapatkan bagian dari hasil investasi yang diperoleh pesertanya.

Baca juga: Asuransi Reliance: Pengertian, Produk, dan Keunggulan

Akad Mudharabah Musytarakah

Akad asuransi syariah yang terakhir ialah ada Akad Mudharabah Musytarakah dimana dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib akan menyertakan dana dalam investasi bersama dana dari peserta asuransi.

Sedangkan untuk hasilnya yang diperoleh dari investasi tersebut akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan asuransi dengan kesepakatan antara kedua pihak tersebut.

Itulah empat jenis akad asuransi syariah yang bisa anda pilih ketika ingin melakukan asuransi secara syariah dan akan disepakati bersama oleh anda sebagai peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.

Jenis Produk Asuransi Syariah

Bagi anda yang akan melakukan asuransi secara syariah terlabih dahulu anda perlu memiliki tujuan sehingga akan mudah dalam menentukan jenis dan produk  asuransi syariah yang akan dipilih.

Berikut adalah jenis produk asuransi syariah yang bisa anda pilih sesuai dengan tujuan perlindungan yang akan anda miliki:

Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jenis ini paling umum dan banyak dimiliki oleh orang-orang sebagai perlindungan jiwa. Dengan asuransi jiwa kredit ini mereka bisa memastikan semua anggoita keluarga tidak mengalami kesulitan finasial jika ada yang meninggal dunia.

Dana yang diperoleh berasal dari dana tabarru’ yaitu dana tolong menolong yang telah dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi yang berlaku untuk setiap peserta asuransi.

Asuransi Pendidikan Syariah

Sama halnya dengan asuransi konvensional, asuransi syariah juga menawarkan produk asuransi pendidikan sesuai kaidah syariah.

Asuransi pendidikan syariah ini menyediakan perlindungan asuransi jiwa dan tabungan dana untuk penidikan.

Prinsip asuransi pendidikan syariah ini dilakukan dengan bergotong royong dan tidak menggunakan riba.

Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi Kesehatan Syariah dilakukan secara tolong menolong antara peserta. Namun bagi perusahaan asuransi tidak berhak memiliki premi dari dana yang terkumpul karena hal tersebut merupakan hak bagi semua peserta asuransi.

Baca juga: 2 Cara Penyusunan Jurnal Penyesuaian Asuransi Dibayar Dimuka

Asuransi Investasi Syariah

Akad Asuransi Syariah jenis ini menawarkan asuransi unit link secara syariah. Yang mana peserta akan memiliki dua keuntungan yaitu perlindungan dari asuransi tradisional dan keuntungan yang berasal dari investasi yang berdasarkan prinsip syariah.

Asuransi Kerugian Syariah

Asuransi Kerugian Syariah ialah perlindungan apabila peserta mendapatkan kerugian finasnial akbibat dari suatu kejadihan yang berbahaya. Biasanya asuransi diberikan aau ditujukan pada suatu usaha, gedung, proyek pembangunan, maupun aset pribadi.

Asuransi Syariah Berkelompok

Asuransi ini akan memberikan perlindungan untuk beberapa orang yang dilakukan dengan satu akad asuransi syariah yang memiliki hubungan dengan para peserta asuransi yang menanggung.

Asuransi Umroh dan Haji

Auransi Umroh dan Haji dilakukan apabila selama pelaksanaan ibadah umroh maupun haji para jamaah akan mendapatkan perlindungan. Asuransi ini bukanlah asuransi jiwa melainkan sama halnya dengan asuransi perjalanan dan asuransi perjalanan luar negeri.

Itulah beberapa hal penting yang perlu anda ketahui apabila ingin melakukan akad asuransi syariah. Semoga apa yang kami sampaikan di artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda.