Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi

Mengetahui persyaratan dokumen (berkas) yang harus dipersiapkan dan juga paham dengan cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi sangat diperlukan.

Banyak manfaat yang didapatkan dari program BPJS kesehatan. Pada saat hamil, berbagai persiapan akan dilakukan oelh orangtua, untuk memenuhi semua kebutuhan bayi saat lahir nanti. Tapi, seringnya orangtua hanya memenuhi pada perlengkapan bayi saja.

Jika dicermati lagi ada hal yang jauh lebih penting dari perlengkapan bayi tersebut, yaitu biaya jaminan pelayanan kesehatan bayi setelah lahir, yaitu mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk bayi.

Semua orangtua menginginkan bayi dalam kandungan lahir dalam kondisi sehat. Tapi berbagai kemungkinan risiko gangguan kesehatan pada bayi bisa saja terjadi.

Seperti bayi lahir prematur atau gangguan kesehatan lain yang membutuhkan perawatan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

Tapi, perlu diingat, hanya orangtua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri (pribadi) yang bisa mendaftarkan bayinya yang masih di dalam kandungan.

Beberapa syarat utamanya adalah surat keterangan dokter yang menyatakan adanya detak jantung dan jenis kelamin bayi.

Pendaftaran sementara belum bisa dilakukan secara online. Jadi orangtua bayi harus datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Bagi anda yang masih belum paham atau bingung tentang tata cara pembuatan kartu BPJS Kesehatan untuk bayi dalam perut, begini cara yang perlu anda ketahui.

Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Sesuai Peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, Para orangtua bisa mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7-8 bulan usia kandungan dengan membawa berkas persyaratan berikut ini:

Persyaratan Dokumen

  1. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) orangtua
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang tua
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan ibu
  5. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi janin dalam kandungan (adanya denyut jantung janin dan jenis kelamin sesuai hasil USG)

Jika semua berkas sudah lengkap, orang tua atau perwakilannya bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengisi formulir kepesertaan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi biasanya mengikuti kelas yang dipilih oleh kedua orang tuanya.

Orang tua bisa pilih formulir untuk skema pembayaran manual atau autodebet sesuai bank yang telah bekerja sama.

Jangan lupa siapkan juga materai 6.000. Update persyaratan pendaftaran bisa dicek di website resmi BPJS Kesehatan di sini.

Berkas lainnya

Selain mempersiapkan berkas-berkas di atas, ada beberapa hal yang perlu anda persiapkan juga supaya tidak bingung saat mendaftarkan Si Calon Bayi.

Seperti: Nomor Induk Kependudukan, sedangkan nomor KK bayi mengikuti NIK dan nomor KK ibu. Tanggal lahir bayi diisi sesuai dengan tanggal bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan

Kelas Perawatan Calon Bayi.

bpjs kesehatan untuk bayi
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk Bayi

Setelah berkas komplit, orang tua tinggal menyerahkan berkas tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan. Lalu, tunggu antrean pencetakan kartu BPJS Kesehatan untuk bayi anda. Hanya saja nama kepesertaan bayi yang tertera pada kartu masih menggunakan nama ibunya.

Sekedar catatan, setelah kartu diperoleh, orang tua harus membayarkan terlebih dahulu iuran untuk satu bulan sesuai kelas yang dipilih.

Pembayaran biasanya bisa dilakukan di minimarket terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan Non-Pribadi

Para orangtua yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan non-pribadi, seperti BPJS Perusahaan (PPU) dan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendaftarkan bayi segera setelah lahir dengan tenggang 3×24 jam.

Anda atau keluarga bisa langsung datang ke kantor BPJS setempat dengan melengkapi syaratnya berikut ini:

Persiapkan Berkas

  1. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik, atau Bidan tempat bayi dilahirkan
  2. Fotocopy Kartu Keluraga (KK) orangtua
  3. Fotocopy KTP orangtua
  4. Fotocopy Surat Nikah orangtua
  5. Fotocopy Kartu identitas BPJS Kesehatan orangtua/ibu
  6. Mencantumkan nama bayi pada formulir pendaftaran
  7. Kelas perawatan yang dipilih sama dengan ibu

Pembayaran iuran pertama layanan BPJS Kesehatan untuk bayi ini dilakukan paling lambat 30 hari sejak bayi lahir.

Setelah usia bayi 3 bulan bayi dari hari lahirnya, Anda wajib melakukan daftar ulang dengan menyertakan identitas asli bayi atau akte kelahiran.

Manfaat Jaminan Kesehatan

Seperti dikatakan di atas, banyak manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan. Manfaat tersebut bersifat pelayanan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif hingga pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis.

Dalam Pasal 47 beleid tersebut dijelaskan, peserta BPJS bakal menerima manfaat medis dan nonmedis berdasarkan iuran peserta.

Tak terkecuali, bisa dirasakan manfaatnya oleh bayi baru lahir yang telah menjadi peserta atau didaftarkan ke layanan BPJS Kesehatan untuk bayi, paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis peserta BPJS Kesehatan yang tercatat menurut Perpres tersebut. Pertama yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang merupakan peserta dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Ada juga Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni peserta dari golongan yang termasuk sebagai orang yang bekerja. Yang termasuk PPU yaitu pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, dan pekerja lainnya.

Peserta lainnya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni orang pekerja mandiri atau pedagang, freelance, wirausaha, atau pekerja yang di luar hubungan kerja.

Dan satu lagi adalah Bukan Pekerja (BP) yakni orang-orang yang termasuk golongan investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan hingga janda, duda dan anak yatim.

Mengurus kepesertaan bayi dalam BPJS Kesehatan nggak sulit kok, asalkan anda mengetahui persayaratannya dan membawa berkas yang lengkap ke kantor BPJS. Ikuti aturan dan prosedur yang berlaku di kantor BPJS Kesehatan.

Nah, itulah cara mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir beserta manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Ngomong-ngomong anda sudah terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan belum?

“Baca Juga: Mengenal 4 Layanan BPJS Kesehatan dari Hamil Sampai Melahirkan

Demikian ulasan mengenai tata cara daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda dalam menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan. Sekian dan Terimakasih. (br) – Editted: 08/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar