S & K Daftar BPJS Kesehatan Mandiri yang Wajib Diketahui!

Untuk daftar BPJS Kesehatan Mandiri sudah bisa dilayani secara online maupun offline. Ini berarti tidak ada alasan bagi yang belum daftar BPJS Kesehatan mandiri untuk tidak segera mendaftar.

Kita tahu bahwa salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menjamin kesehatan seluruh warganya yaitu dengan membentuk sebuah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan ini akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial.

Tetapi, sangat disayangkan bahwa banyak masyarakat yang tidak tahu cara untuk mendaftarnya. Sebenarnya sama halnya seperti asuransi, cara daftar BPJS Kesehatan itu ada 2 pilihan secara online maupun offline.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku serta bagaimana cara untuk daftar BPJS kesehatan mandiri yaa….

Syarat dan Ketentuan Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Seperti pada umumnya ketika kita ingin mendaftar suatu kegiatan atau suatu hal pasti ada syarat dan Ketentuan yang wajib kita penuhi.

Tidak lain ketika kita ingin daftar BPJS Kesehatan Mandiri kita harus menyetujui beberapa syarat dan ketentuan yang sudah berlaku. Syarat dan ketentuan yang harus kita pahami ini misalnya,

  1. Pengguna layanan pendaftaran BPJS kesehatan harus memiliki usia yang cukup sesuai hukum
  2. Mengisi dan memberikan data yang benar dan bisa di pertanggungjawabkan.
  3. Mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
  4. Membayar iuran wajib setiap bulan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
  5. Melaporkan jika terjadi perubahan status data peserta dan anggota keluarga.
  6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) dengan aman agar tidak rusak, hilang atau digunakan oleh orang yang tidak berhak.
  7. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila telah kehilangan dan kerusakan identitas peserta
  8. Menyetujui pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account.
  9. Menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 hari sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
  10. Menyetujui untuk melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  11. Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat atau bisa dilakukan secara online

Dokumen Umum yang Diperlukan

daftar bpjs kesehatan mandiri
syarat daftar bpjs kesehatan mandiri
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP
  4. Nomor Handphone
  5. Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).
  6. Foto maksimal 50KB
  7. Alamat e-mail aktif

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan

Beberapa prosedur pendaftaran yang bisa kita pilih ketika melakukan pendaftaran BPJS, antara lain:

  • Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pendataan yang termasuk ke dalam fakir miskin dan orang tidak mampu ini akan masuk ke dalam peserta PBI. Dimana PBI ini dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistika yang diverifikasi dan divalidasi oleh kementrian sosial.

Peserta PBI ini ditentukan oleh pemerintahan pusat dan bisa juga didaftarkan oleh Pemerintahan Daerah sesuai Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang mengitegrasikan program Jamkesda ke program JKN ini.

  • Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
daftar bpjs kesehatan mandiri
Sumber: daftar.bpjs-kesehatan.go.id

Suatu perusahan / badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta yang termasuk anggota keluarga karyawan tersebut ke kantor BPJS Kesehatan. Dalam mendaftarkan tersebut tentulah dilampirkan dokumen – dokumen seperti

  • Formulir Registraasi Badan Usaha / Badan Hukum lainnya
  • Formulir Registrasi Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan
  • Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  • Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
  • Pendaftaran Peserta Mandiri

Daftar BPJS Kesehatan Mandiri ini maksudnya Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan, Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
  • Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada di dalam Kartu Keluarga
  • Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
  • Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  • Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  • Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. 7. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Proses pendaftaran pensiunan BUMN / BUMD yang dimaksud dimana dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum tersebut yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Baca juga: Cara membayar iuran BPJS kesehatan peserta mandiri

Cara Melakukan Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Setelah tahu dan paham mengenai syarat dan ketentuan serta prosedur,maka segeralah lakukan pendaftaran diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Daftar BPJS Kesehatan mandiri ini dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara offline dan online. Secara online selain menggunakan website sudah dapat dilakukan menggunakan aplikasi.

Daftar BPJS Kesehatan secara Offline, langkah – langkahnya yaitu:

Baca: Cara daftar BPJS online

  1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang dipilih. Misalnya
  2. Sebesar Rp 25.500/ orang setiap bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
  3. Sebesar Rp 51.000/ orang setiap bulan untuk ruang perawatan Kelas II
  4. Sebesar Rp 80.000/ orang setiap bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
  5. Datang ke kantor BPJS terdekat atua bisa saja mendaftar secara kolektif di RT setempat
  6. Isilah formulir sesuai dengan dokumen yang dimiliki dengan benar, kesalahan pengisian akan menyebabkan maslah kedepannya.
  7. Setelah terisi secara lengkap dan benar, akan diberi virtual account untuk melakukan pembayaran atau transfer dana klaim ketika dibutuhkan
  8. Melakukan pembayaran ke bank yang ditentukan
  9. Menyerahkan bukti transfer ke kantor BPJS dan menunggu kartu tersebut selesai dicetak.

Daftar BPJS Kesehatan secara Online, langkah – langkahnya yaitu

  1. Untuk konfirmasi persiapkanlah berkas – berkas persyaratan.
  2. Bukalah halaman website BPJS Kesehatan menggunakan handphone atau laptop.
  3. Isi data yang disediakan dengan benar, mulai dari memilih kelas, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
  4. Pilih biaya sesuai dengan kebutuhan
  5. Simpan data, setelah itu tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Setelah mendapatkan notifikasinya, print lembar virtual account tersebut.
  6. Lakukan pembayaran di bank yang ditunjuk
  7. Serahkan uang dan nomor virtual pada teller untuk mendapatkan bukti pembayaran
  8. BPJS kesehatan sudah aktif dan lakukan pengecekan email untuk mendapatkan E-ID card
  9. Print kartu BPJS di kantor BPJS terdekat dengan menyerahkan semua data pendaftaran, nomor virtual dan bukti pembayaran

Daftar BPJS  Kesehatan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan,langkah – langkahnya yaitu

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App store atau Google Play Store
  2. Buka aplikasi
  3. Pilih menu pendaftaran peserta baru
  4. Menyetujui syarat dan ketentuan
  5. Memasukkan NIK dan akan muncul anggota keluarga yang lain
  6. Isi data seluruh anggota keluarga
  7. Memasukan email, nomor, dan akan mendapatkan nomor virtual account
  8. Lakukan pembayaran iuran pertama
  9. Hubungu Care Center BPJS jika belum mendapat nomor peserta
  10. Masuk ke aplikasi dan lakukan pendaftaran
  11. Setelah mendapatkan e- ID dan mencetaknya untuk memperoleh akses jaminan BPJS

Bagaimana, mudah bukan cara daftar BPJS Kesehatan? Tidak hanya akan bermanfaat saat dibutuhkan, dengan memiliki kartu BPJS berarti Anda sudah membantu orang lain yang membutuhkan. Segera daftar jika belum punya ya!

Ditulis oleh Nuryanti Anis Khoisah – Editted by IDNarmadi.

About Rofiq Syuhada

Jadi penulis sudah lebih dari 5 tahun. Hobby komputer dan jaringan. suka membaca dan menulis seputar dunia teknologi dan informasi. Selain itu saya juga tertarik dengan hal-hal yang terkait dengan life improvement. Bring your Goal Up !

Tinggalkan komentar