4 Layanan BPJS Kesehatan dari Hamil Sampai Melahirkan

Layanan BPJS Kesehatan bisa dibilang sangat besar jumlah penggunanya, mulai dari orang biasa hingga ibu hamil.

Walaupun menjadi salah satu fasilitas favorit dari pemerintah, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalamnya.

Kurangnya pemahaman inilah yang kemudian menimbulkan masalah. Baik dalam proses pengurusan atau prosedur yang wajib dilakukan maupun berbagai ketentuan yang memang diberlakukan Pemerintah selaku penyelenggara layanan tersebut.

Jenis Layanan BPJS Kesehatan Untuk Ibu Hamil Sampai Melahirkan

Salah satu hal yang sering ditanyakan dalam layanan BPJS Kesehatan adalah tentang penanganan terhadap ibu hamil, dimulai dari pada masa kehamilan, persalinan, hingga pasca melahirkan.

Hal ini banyak ditanyakan karena masyarakat sering mendapatkan informasi yang menimbulkan pemahaman yang berbeda soal penanganan tersebut.

Maka dari itu untuk mencegah kesalahpahaman, berikut ulasan tentang 4 layanan BPJS untuk ibu hamil, bayi dalam kandungan, hingga melahirkan.

Baca juga: Melahirkan dengan BPJS

1. Layanan Masa Kehamilan

Masa kehamilan tentu menjadi waktu yang cukup panjang. Kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayi yang dikandungnya menjadi sangat penting dan harus selalu terjaga dengan baik.

Sebaiknya, seorang ibu hamil sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS sejak jauh-jauh hari agar selama masa kehamilan anda bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS.

Hal yang sama juga sebaiknya dilakukan terhadap bayi yang sedang dikandungnya. Bayi dalam kandungan tersebut sudah dapat anda daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan kalau dianggap perlu dan belum menjadi keharusan (wajib).

Saat masa kehamilan, ibu hamil dapat melakukan pemeriksaan secara rutin dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam layanan BPJS tersebut.

Dalam proses tersebut, ibu hamil dan kandungannya akan ditangani tenaga ahli medis yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam urusan kandungan dan bayi.

Ibu hamil akan di rujuk ke Faskes tingkat kedua jika Faskes pada Tingkat Pertama tidak mampu menangani karena keterbatasan fasilitas dan peralatan pendukung lainnya.

Faskes tingkat kedua yakni rumah sakit yang memang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih lengkap.

Hal tersebut juga bisa dilakukan jika ternyata pada pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama diketahui ibu hamil tersebut mengalami masalah medis yang cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus.

Proses rujukan tersebut tentu dilakukan untuk bisa memberikan beragam penanganan yang lebih baik dan memadai bagi ibu hamil dan bayi di dalam kandungannya.

Baca juga: BPJS kesehatan untuk bayi

2. Layanan USG

Pada dasarnya, layanan BPJS berupa Ultrasound Sonography (USG) adalah tindakan medis yang dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi di dalam kandungan.

Biasanya juga dengan dilakukan hal tersebut dapat melihat jenis kelamin dari bayi yang sedang dikandung. Oleh sebab itu, tindakan USG selalu dilakukan ibu hamil yang ingin memastikan kandungannya baik-baik saja.

Jenis layanan ini hanya dimiliki klinik bersalin atau rumah sakit yang lengkap fasilitasnya. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah biaya atas tindakan USG tersebut, ditanggung BPJS atau tidak?

Terkait dengan biaya USG, BPJS Kesehatan mempunyai kebijakan tersendiri menangani hal tersebut. Hal ini bisa saja ditanggung atau tidak ditanggung pihak BPJS, tergantung pada kebutuhan dari tindakan USG tersebut.

Ada dua kondisi yang akan membedakan hal tersebut, yakni:

USG yang ditanggung BPJS Kesehatan

Jika di dalam masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayinya, dokter akan menyarankan untuk dilakukan tindakan USG.

Dalam kondisi seperti ini, semua biaya yang timbul akan ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Hal ini tentu harus dilakukan sesuai prosedur rujukan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

USG yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Jika ternyata tindakan USG dilakukan bukan karena alasan di atas atau USG dilakukan karena kemauan atau keinginan dari pasien tersebut, biaya USG tersebut tidak akan ditanggung dari layanan BPJS Kesehatan.

Biaya tersebut akan menjadi tanggungan pasien tersebut. Kisaran biaya USG mulai dari Rp 250.000-Rp 450.000, tergantung pada klinik atau rumah sakit yang dipilih.

3. Layanan Persalinan

Layanan BPJS Kesehatan untuk ibu Hamil
Kartu – Layanan BPJS Kesehatan Untuk Ibu Hamil

Sama halnya dengan proses pemeriksaan kehamilan, persalinan ibu hamil dapat pula dilakukan pada Faskes Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Namun, dalam kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu hamil dan bayinya, persalinan bisa dilakukan ke Faskes Tingkat Dua (rumah sakit). Hal ini biasanya dilakukan dengan mengikuti petunjuk rujukan yang dikeluarkan pihak layanan BPJS Kesehatan.

Dalam beberapa kasus, jika ternyata situasinya sangat darurat dan berbahaya bagi keselamatan ibu hamil serta bayinya, ibu hamil bisa langsung dibawa ke rumah sakit atau faskes mana pun yang lokasinya paling dekat. Hal ini bisa dilakukan langsung tanpa harus melapor dulu ke kantor cabang layanan BPJS Kesehatan.

Bisa dinyatakan sebagai situasi darurat ibu hamil, jika terdapat kejadian pendarahan, ketuban pecah dini, kejang kehamilan dan beragam kondisi lainnya yang dapat mengakibatkan kecacatan, dan kematian bila tidak langsung ditangani dengan segera.

Jika sudah begini, pihak BPJS menganjurkan agar pasien segera mendatangi rumah sakit ataupun faskes lainnya agar segera mendapatkan pertolongan medis yang tepat.

4. Layanan Operasi Caesar

Saat ini persalinan dengan operasi caesar tentu bukan lagi menjadi hal yang asing. Sebab sudah banyak ibu hamil yang melahirkan dengan metode tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan karena layanan tersebut membutuhkan sejumlah biaya yang terbilang cukup besar.

Dalam operasi caesar, pihak BPJS dapat menanggung sejumlah biaya tersebut. Atau sebaliknya, bisa juga pihak BPJS tidak menanggung biayanya. Hal tersebut akan sangat tergantung pada kondisi dan alasan mengapa dilakukan operasi caesar. Penanganan kasus operasi tersebut bisa dibedakan seperti pada penjelasan di bawah ini:

Baca juga: Layanan BPJS operasi caesar

Operasi Caesar yang ditanggung BPJS

Jika operasi tersebut dilakukan atas rujukan dokter yang bertugas menangani pemeriksaan atau persalinan ibu hamil maka biaya operasi akan ditanggung layanan BPJS Kesehatan.

Seringnya dokter akan menganjurkan operasi caesar jika dianggap kondisi kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan bayi yang dikandungnya dalam kondisi yang bisa menyebabkan risiko kematian atau kecacatan.

Operasi Caesar yang tidak ditanggung BPJS

Jika ternyata operasi dilakukan karena inisiatif atau keinginan dari anda sendiri, maka seluruh biaya operasi tersebut akan ditanggung anda. Pada kondisi seperti ini, biasanya dokter sudah menyatakan bahwa persalinan bisa berjalan secara normal.

Demikian ulasan mengenai empat layanan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil sampai melahirkan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah referensi anda tentang BPJS. Sekian dan Terimakasih. (br) – Editted: 08/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar