Syarat Daftar BPJS Kesehatan, Alur, Iuran Terbaru

Hingga kini tidak sedikit yang masih bingung tentang bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan. Termasuk juga tentang syarat yang diperlukan.

Hal ini terpantau dari banyaknya penanya di forum online yang menanyakan tentang cara daftar BPJS Kesehatan. Nah, kali ini kita akan coba bahas seputar pendaftaran BPJS dan hal-hal penting lainnya. Harapannya bisa Anda bagikan ke mereka yang masih bingung soal ini.

Kita paham bersama bahwa menjaga kesehatan tidak hanya dengan mengkonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga dan menjalani pola hidup sehat.

Lebih dari itu, kita juga harus melakukan antisipasi dan kesiapan dana jika suatu hari terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti halnya kecelakaan ataupun terserang penyakit yang mengakibatkan kita harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Tentu hal-hal buruk tersebut tidak kita inginkan untuk terjadi. Namun sebaiknya kita melakukan antisipasi dan mempersiapkan dana khusus untuk kesehatan diri sendiri dan keluarga mulai dari sekarang.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk mempersiapkannya? Anda bisa memulainya dengan mendaftar BPJS Kesehatan. Tentu kata BPJS Kesehatan sudah tidak asing lagi, bahkan mungkin banyak dari Anda sudah menggunakan layanan kesehatan ini.

BPJS sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi para penggunanya. Pemerintah sangat menganjurkan masyarakat Indonesia untuk mendaftar BPJS dan bisa saja cepat atau lambat hal ini akan diwajibkan bagi seluruh Masyaakat Indonesia.

Jika Anda belum terdaftar BPJS Kesehatan dan berniat untuk mendaftarkan diri, Anda adalah masyarakat cerdas yang sadar akan pentingnya kesehatan tubuh.

Namun, jika Anda masih bingung dengan cara pendaftaran, aturan dan juga penggunaan BPJS Kesehatan. Silahkan simak informasi dibawah ini.

Informasi Umum Seputar BPJS Kesehatan

daftar bpjs kesehatan
(daftar bpjs kesehatan) Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemerintah menghadirkan BPJS untuk memudahkan masyarakat dalam hal ketenagakerjaan, pensiun, kesehatan dll.

Nah salah satu layanan BPJS adalah BPJS kesehatan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta maka anda akan memperoleh jaminan kesehatan dengan gratis. Namun perlu Anda ketahui, tidak hanya mendaftarkan diri tapi Anda juga harus membayar iuran bulanan secara rutin.

Nominal iuran yang harus dibayarkan sesuai dengan kelas yang Anda pilih. Ada pula PBI yaitu penerima bantuan iuran dimana peserta tidak sama sekali membayar iuran karena pembayaran telah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, namun penerima PBI hanya diutamakan bagi masyarakat miskin.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

daftar bpjs kesehatan
daftar bpjs kesehatan

Pendaftaran untuk Penerima Bantuan Umum (PBU)

Pendaftaran BPJS kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin yang tergabung dalam anggota PBI dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik.

Informasi yang berhubungan dengan cara mendaftar BPJS PBI telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kementrian Sosial.

Masyarakat yang didaftarkan oleh pihak pemerintah telah diinput berdasarkan SK gubernur/bupati/wali kota bagi pemerintah daerah yang mengintegrasikan program Jamkesda pada program JKN.  

Pendaftaran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Perusahaan atau badan usaha yang berkeinginan mendaftarkan secara keseluruhan karyawan beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan harus melampirkan hal-hal berikut ini :

  • Formulir registrasi oleh badan usaha, perusahaan atau badan hukum lainnya
  • Data keterangan migrasi karyawan dan anggota keluarganya yang sesuai dengan format ketentuan dari pihak BPJS Kesehatan.
  • Pembuatan Virtual Account (VA) untuk pembayaran biaya BPJS ke bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
  • Bukti pembayaran iuran yang sah yang kemudian diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk kemudian dicetak kartu JKN atau e-ID secara mandiri oleh pihak perusahaan yang mendaftar BPJS Kesehatan

Pendaftaran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

  • Calon Peserta melakukan pendaftaran di kantor BPJS terdekat
  • Calon peserta wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum didalam kartu keluarga
  • Mengisi formulir dan melampirkan:
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP/Paspor (masing-masing satu lembar)
  • Fotocopy buku tabungan dari salah satu calon peserta yang tertera di KK
  • Pasfoto 3×4 (masing-masing 1 lembar)
  • Setelah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, peseta akan memperoleh nomor Virtual Account (VA)
  • Kemudian peserta membayarkan iuran di bank yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu bank BRI, BNI dan Bank Mandiri.
  • Menyerahkan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan terdekat agar nantinya kartu JKN peserta dapat dicetak.
  • Pendaftaran Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMD/BUMN)

Anda hanya perlu untuk mengisi formulir registrasi dan migrasi data saja.

Persyaratan untuk Pendaftaran BPJS Kesehatan

Syarat bagi Pendaftaran BPJS Kesehatan Offline atau Langsung

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy KTP
  • Iuran bulan pertama dengan nominal sesuai kelas yang anda pilih.

Syarat bagi pendaftaran BPJS Kesehatan via Online

  • KTP
  • KK
  • Kartu NPWP
  • Alamat
  • Nomer telepon aktif.

Alur Pendaftaran BPJS Kesehatan

  • Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Offline
  • Siapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Datangi kantor BPJS terdekat
  • Isi formulir pendaftaran dengan cermat serta teliti supaya tidak terjadi kesalahan.
  • Pilihlah kelas BPJS sesuai dengan kemampuan finansial anda, berikut ini nominal biaya setiap kelasnya :
  • Kelas III  : Rp 25.500/orang
  • Kelas II    : Rp 51.000/orang
  • Kelas I     : Rp. 80.000/oang
  • Setelah itu, anda akan memperoleh Virtual account yang berguna untuk metode pembayaran maupun transfer dana klaim ketika dibutuhkan.
  • Anda bisa melakukan pembayaran iuran di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Setelah membayar biaya iuran awal, kemudian anda harus memberikan bukti pembayarn ke BPJS Kesehatan.
  • Kart BPJS akan segera dicetak dan dapat anda gunakan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Via Online

  • Siapkan berkas yang dibutuhkan
  • Buka website BPJS Kesehatan menggunakan gadget anda.
  • Isilah data diri anda dengan lengkap, serta pilih kelas yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan finansial anda.
  • Simpan data dan tunggu notifikasi nomor registrasi dikirimkan via surel kepada anda.
  • Cetaklah lembar Virtual Account
  • Lakukan pembayaran di bank yang bekerjasama dengan BPJS yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri.
  • Lakukan pembayaran dengan menggunakan Virtual Account yang diberikan, kemudian anda akan memperoleh bukti pembayaran.
  • Setelah selesai, maka kartu BPJS anda telah aktif.
  • Namun anda harus terlebih dahulu mengecek surek dari BPJS yang berisikan E-Id card BPJS yang kemudian harus anda cetak sendiri.
  • Lakukan pencetakan Kartu di Cabang BPJS terdekat dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan seperti VA, formulir dan bukti pembayaran.

Pendaftaran dengan Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

  • Unduh aplikasi di App store atau Google play store di smartphone anda.
  • Buka aplikasi JKN
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
  • Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran
  • Masukan NIK e-KTP dan secara otomatis seluruh nama anggota keluarga akan keluar.
  • Isilah data keluarga
  • Bayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang anda pilih.
  • Cetak informasi e-ID yang diberikan untuk dapat memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan

Itu tadi informasi lengkap seputar pendaftaran BPJS Kesehatan, selalu utamakan kesehatan diri anda dan keluarga. Persiapkan biaya darurat untuk kesehatan dengan mendaftar BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah memberikan pelayanan terbaik untuk memperhatikan kesehatan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu anda sebagai warga masyarakat yang baik gunakanlah fasilitas dan layanan ini dengan sebaik mungkin.

Ditulis oleh Adinda Dwi Saputri – Editted by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar