Syarat Melahirkan dengan BPJS & Biaya yang Ditanggung

Menggunakan BPJS Kesehatan tentunya memberikan banyak sekali manfaat, terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang kesulitan membiayai pengobatan.

Saat ini BPJS Kesehatan bisa digunakan juga untuk Anda yang ingin melahirkan dengan BPJS. Bagi ibu hamil, melahirkan tentu saja bukan soal mempersiapkan mental, namun juga biaya.

Maka dari itu, BPJS Kesehatan ini bisa membantu ibu hamil saat persalinan, maupun pasca melahirkan. Tidak hanya persalinan secara normal, prosedur layanan BPJS operasi Caesar juga bisa dilakukan.

Jadi beban Anda sebagai orangtua tentu saja menjadi berkurang untuk membiayai persalinan. Tetapi, sebelum mendapatkan bantuan dengan BPJS, Anda perlu memnuhi syarat dan prosedur yang ada.

Syarat dan prosedur tersebut digunakan untuk memilih masyarakat mana yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kualifikasi. Jika memenuhi syarat dan prosedur tersebut, baru Anda bisa melahirkan dengan BPJS.

Lalu, bagaimanakah caranya agar Anda bisa melahirkan dengan BPJS? Dan apa sajakah syarat dan prosedur yang harus Anda penuhi? Maka dari itu, kali ini kami akan membagikan beberapa info mengenai melahirkan dengan BPJS, sebagai berikut.

Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Adapun beberapa ketentuan jika ingin melahirkan dengan BPJS seperti dibawah ini.

1. Jika ingin melahirkan dengan BPJS, Anda bisa mengunjungi Faskes 1 (Klinik, Puskesmas) yang tertera pada kartu BPJS ketika menjelang persalinan. Namun, jika Faskes 1 tidak memiliki fasilitas yang memadai, maka ibu hamil akan diberikan surat kunjungan. Surat kunjungan ini untuk mengunjungi Faskes 2 (Rumah sakit, Bidan)

Perlu diketahui, masa berlaku surat rujukan yang telah diberikan kurang lebih 1 bulan dan dapat digunakan untuk tiga kali pemeriksaan.  Jika masa berlaku surat rujukan telah habis, maka pasien perlu mengurus surat rujukan kembali.

melahirkan dengan bpjs
Melahirkan Dengan BPJS via lifepal.co.id

2. Adapun beberapa dokumen yang perlu dilengkapi jika ingin melahirkan dengan BPJS, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
  • Surat rujukan dari faskes 1 

3. Setelah bayi lahir, maka daftarkanlah kelahiran bayi sesegera mungkin dalam waktu 3x 24 jam hari kerja. Untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS kesehatan, juga dipelukan beberapa dokumen.

yang diperlukan ketika mendaftarkan bayi antara lain surat keterangan lahir, kartu BPJS orangtua, dan Kartu Keluarga (KK). Pemilihan kelas pada pendaftaran bayi setelah kelahiran dapat disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh orangtuanya.

Fasilitas BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Bukan hanya biaya persalinan nya saja, namun BPJS Kesehatan juga memberikan beberapa layanan khusus bagi ibu hamil. Mau tau apa saja? Berikut ini beberapa fasilitas yang didapat calon ibu yang bergabung dalam layanan BPJS.

USG

Syarat Melahirkan dengan BPJS & Biaya yang Ditanggung 1
Melahirkan Dengan BPJS via pakdok.com

Sebagai seorang ibu, pastinya ingin mengetahui kondisi janin di dalam perut bukan? Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memfasilitasi ibu hamil untuk melakukan layanan pemeriksaan Ultrasonography (USG). Fasilitas ini akan diberikan sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya.

Proses mengajukannya cukup mudah, untuk Anda yang sudah mempunyai BPJS cukup mendatangi Faskes 1 sesuai dengan yang tertera. Lalu lakukan layanan USG dengan membawa surat rujukan dari dokter spesialis kandungan Anda.

Namun ada batasan dalam menggunakan layanan USG ini, yaitu hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan.  

Layanan Bersalin Normal

Kebanyakan ibu Hamil lebih memilih untuk bersalin secara normal tanpa prosedur operasi. Tentu saja bantuan untuk melakukan proses persalinan normal juga diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan. Biaya persalinan normal ini akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Mendengar kabar ini, pastinya membuat Anda lega bukan? Ini artinya beberapa beban Anda untuk membiayai persalinan sudah terbantukan.

Namun ada hal penting yang harus Anda ketahui dan lakukan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS. Karena terdapat sejumlah prosedur yang wajib Anda penuhi dan dibutuhkan.

Tidak ada limitasi atau pembatasan untuk layanan bersalin normal bagi setiap peserta BPJS dan bisa mendapatkan layanan bersalin.

Selain itu, ada beberapa persayaratan yang harus dilengkapi. Seperti Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta, Kartu Keluarga, KTP, Buku Kesehatan Ibu dan Anak, dan Rujukan (jika dirujuk).

Bersalin secara normal ini umumnya bisa ditangani pada Fasilitas Kesehatan 1,karena telah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan. Untuk itu, ibu hamil bisa melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan layanan persalinan yang dibutuhkan.

Adapun biaya persalinan akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan. Apabila biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah tersebut, maka Anda harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi.

Operasi Caesar

Syarat Melahirkan dengan BPJS & Biaya yang Ditanggung 2
Melahirkam Demgan BPJS via dismonimo.com

Untuk ibu hamil yang mengalami kondisi yang membahayakan janin dan ibu jika melakukan persalinan normal, maka harus dilakukan operasi Caesar. Operasi Caesar tentu saja membutuhkan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani di Faskes 1.

Hal ini karena beberapa Faskes 1 memiliki keterbatasan tenaga ahli dan juga peralatan medis lainnya. Maka ibu hamil akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Agar bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit, ibu hamil harus mengambil surat rujukan dari Faskes 1 terlebih dahulu.

Jika Anda tidak melakukan sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan pihak BPJS, Anda bisa menanggung sendiri biaya operasi Caesar. Maka perhatikan dan cermati benar-benar prosesnya. 

Anda tidak bisa memutuskan sendiri saat melakukan operasi Caesar. Operasi Caesar ini hanya bisa dilakukan jika ada keputusan dari dokter/bidan yang menangani.

Ketika surat rujukan sudah diterima, maka Anda bisa dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau biasa disebut Faskes 2. Setelah itu, Anda harus mendaftar kembali di Faskes Lanjutan, dengan membawa serta Surat Rujukan, dari Faskes 1.

Lalu, apabila semua syarat dan prosedur sudah Andat penuhi dan telah lengkap, maka proses melahirkan caesar bisa dilakukan dengan cepat.

Biaya Operasi Caesar Yang Ditanggung BPJS

Jika Anda disarankan dokter untuk melakukan operasi Caesar, jangan khawatir, karena operasi Caesar ditanggung biayanya oleh BPJS.

Ini bisa dilakukan jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Biaya persalinan melalui operasi caesar juga akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan.

Namun Anda harus tau biaya operasi Caesar yang akan ditanggung oleh BPJS, sebagai berikut: 

Operasi Caesar Ringan: 

Kelas 3 (Rp5.257.900) 

Kelas 2 (Rp6.285.500) 

Kelas 1 (Rp7.333.000)

Operasi Caesar Sedang: 

Kelas 3 (Rp5.780.000) 

Kelas 2 (Rp6.936.000) 

Kelas 1 (Rp8.092.000)

Operasi Caesar Berat: 

Kelas 3 (Rp7.915.300) 

Kelas 2 (Rp9.498.300) 

Kelas 1 (Rp11.081.400)

Demikian beberapa informasi mengenai melahirkan dengan BPJS yang perlu Anda ketahui sebagai calon ibu. Jika Anda merasa kurang mampu untuk membiayai sendiri biaya persalinan, maka jangan ketinggalan untuk menggunakan BPJS.

Karena BPJS akan memberikan banyak sekali manfaat dan keuntungan. Kehadiran BPJS ini akan membuat Anda melakukan persalinan dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan tentang mahalnya biaya persalinan.

Sebelum melakukan persalinan dengan menggunakan BPJS, hendaknya Anda mengetahui beberapa ketentuan dalam menggunakan BPJS.

Misalnya saja prosedur dan persayaratan yang harus Anda lengkapi dan lakukan. Lalu mengenai fasilitas apa saja yang Anda dapatkan ketika mengikuti program BPJS kesehatan ini.

Walaupun melahirkan dengan BPJS, anda juga harus mengetahui biaya persalinan, baik secara normal maupun operasi Caesar. Karena, apabila biaya yang harus dibayarkan lebih dari yang ditanggung, Anda harus menggunakan biaya sendiri. Oleh karena itu, siapkanlah dana cadangan untuk melahirkan si kecil.

Editted: 25/06/2021 by IDNarmadi.

Tinggalkan komentar