Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah dengan Potongan PPN 10%

Subsidi mobil listrik menjadi salah satu bentuk dukungan dari pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang lebih ramah lingkungan.

Melalui subsidi tersebut, penjualan mobil yang minim emisi karbon tersebut diharapkan akan terus melonjak naik dari tahun ke tahun.

Sayangnya, pemberian subsidi tersebut tidak serta merta diberikan ke semua produk mobil listrik, ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi.

Informasi lengkap mengenai kebijakan subsidi mobil listrik dapat disimak lebih lanjut pada artikel ini.

Tentang Kebijakan Subsidi Mobil Listrik dan Pro Kontranya

Pengadaan kendaraan dengan bahan bakar listrik diupayakan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.

Demi menarik minat konsumen, dibuatlah kebijakan mengenai pemberian subsidi tiap pembelian kendaraan bertenaga listrik baik mobil listrik ataupun motor listrik.

Kebijakan semacam ini sudah resmi ditetapkan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Thn 2023 lalu.

Adapun besaran subsidinya adalah potongan Rp7 juta untuk motor listrik dan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk mobil listrik.

Dibalik kebijakan tersebut, ternyata ada pro dan kontra mengenai pemberian subsidi pada kendaraan mobil listrik.

Pro dan kontra tersebut terjadi di kalangan pejabat pemerintahan dikarenakan dinilai kurang tepat sasaran.

Pasalnya, mobil listrik adalah produk berharga fantastis yang menyasar kalangan dengan status sosial menengah ke atas.

Sudah barang tentu orang-orang dengan status ekonomi tersebut mampu untuk membelinya meskipun tanpa bantuan subsidi dari pemerintah.

Secara tidak langsung, pemerintah telah memberikan bantuan subsidi kepada orang-orang yang sejatinya tidak membutuhkan subsidi tersebut.

Berbeda halnya dengan pemberian subsidi Rp7 juta kepada konsumen motor listrik yang dinilai memang sudah tepat sasaran.

Kendaraan motor listrik yang harganya berkisar Rp15 juta – Rp20 juta tentu akan sangat terbantu apabila mendapat diskon Rp7 juta.

Selain itu, penggunaan motor roda dua juga jauh lebih masif dan kendaraan tersebut banyak digunakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Terlepas dari pro kontra tersebut, setidaknya pemerintah menunjukkan bahwa pihaknya mensupport besar pada penggunaan mobil listrik dengan cara memberikan subsidi.

Harapan pemerintah tentu supaya banyak orang yang beralih dari mobil berbahan bakar konvensional ke mobil berbahan bakar listrik.

Baca: Mobil listrik murah berkualitas

Syarat dan Ketentuan Khusus Pemberian Subsidi Mobil Listrik oleh Pemerintah

Pemberian subsidi mobil listrik jauh lebih spesifik mengingat ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Jadi, tidak semua produk mobil listrik yang dijual di Indonesia menerima bantuan subsidi berupa diskon PPN 10 %.

Hanya mobil-mobil listrik tertentu yang berhak mendapatan insentif dari pemerintah berupa subsidi mobil listrik.

Adapun beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan untuk penerimaan subsidi mobil listrik adalah sebagai berikut:

1. Mobil listrik berbahan bakar baterai penuh

Syarat pertama pemberian subsidi mobil listrik adalah kendaraan roda empat tersebut harus memiliki sumber bahan bakar hanya dari baterai.

Artinya, produk-produk mobil listrik yang memiliki bahan bakar bersifat hybrid atau kombinasi antara baterai dan bensin tidak akan mendapatkan subsidi.

Sejatinya, kendaraan hybrid bisa menjadi alternatif bahan bakar bilamana kondisi baterai sedang lowbat. Namun, pemerintah tidak mensubsidi jenis mobil listrik tersebut.

Produk dengan jenis hybrid ini biasanya ada logo Hybrid atau HEV (Hybrid Electric Vehicle) pada merk mobilnya.

Selain itu, ada pula mobil listrik dengan bahan bakar model PHEV (Plug-In HEV) yang juga tidak akan mendapatkan subsidi.

Sebagai informasi awal, ada beberapa merk mobil listrik bertenaga full baterai yang ada di pasaran yaitu sebagai berikut:           

– MG 4 EV                          – Wuling Cloud EV

– New MG ZS EV                – Wuling Binguo EV

– MG Maxus 9                    – Wuling Air EV

– New MG ES                      – Hyundai IONIQ 5

– DFSK SERES E1                 – Hyundai IONIQ 6

– Toyota New BZ4X BEV

Produk-produk di atas telah memenuhi syarat pertama untuk mendapatkan fasilitas subsidi kendaraan listrik.

Namun, ada syarat dan ketentuan lain yang juga harus terpenuhi supaya benar-benar mendapatkan subsidi.

2. Mobil listrik memiliki nilai TKDN minimal 40%

Subsidi mobil listrik

Syarat kedua supaya subsidi mobil listrik dapat diperoleh adalah kendaraan roda empat  tersebut harus memiliki nilai TKDN minimal 40%.

Apa itu TKDN?

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah nilai yang diberikan oleh pemerintah terkait produksi atau pengadaan barang atau jasa di dalam negeri.

Lebih jelasnya, TKDN bisa dimaknai sebagai tingkat produksi dalam negeri dari barang atau jasa yang berasal dari brand luar negeri.

Nilai TKDN dicantumkan dalam bentuk prosentase yang menunjukkan berapa tingkat produksinya di dalam negeri.

Penilaian terhadap produksi atau pengadaan barang atau jasa ini diatur oleh Kementrian Perindustrian RI.

Anda dapat mengakses langsung terkait penilaian TKDN tersebut pada website resmi pemerintah di https://tkdn.kemenperin.go.id.

Pada website tersebut tertera jelas mobil listrik mana saja yang memiliki TKDN 40% dan berhak mendapatkan subsidi 10% dari pemerintah.

Daftar Mobil Listrik Bersubsidi Potongan PPN 10% dengan TKDN Minimal 40%

Subsidi mobil listrik
Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah dengan Potongan PPN 10% 3

Setelah merujuk pada 2 syarat di atas, ternyata tidak semua mobil listrik dengan bahan bakar baterai penuh mendapatkan subsidi PPN.

Hanya ada 2 merk mobl listrik yang memenuhi syarat yaitu brand Wuling Air EV dan IONIQ 5 dari brand Hyundai.

Kedua merk mobil listrik tersebut dengan segala jenis atau tipenya berhak mendapatan subsidi PPN 10% dari harga jualnya.

Adapun perhitungan lengkapnya mengenai harga sebelum potongan PPN dan setelah potongan PPN ada pada tabel di bawah ini:

Merk Mobil ListrikHarga AwalDiskon PPN 10%Harga Akhir
Wuling Air EV LiteRp209 JutaRp20,9 JutaRp188.100.000,-
Wuling Air EV Standard RangeRp246 JutaRp24,6 JutaRp221.400.000,-
Wuling Air EV Long RangeRp302,5 JutaRp30,2 JutaRp271.750.000,-
IONIQ 5 Prime Standard RangeRp782 JutaRp78,2 JutaRp703.800.000,-
IONIQ 5 Prime Long RangeRp823 JutaRp82,3 JutaRp740.700.000,-
IONIQ 5 Signature Standard RangeRp845 JutaRp84,5 JutaRp760.500.000,-
IONIQ 5 Signature Long RangeRp895 JutaRp89,5 JutaRp805.500.000,-

Catatan:

*Harga awal yang tertera pada tabel diambil dari situs resmi Wuling dan Hyundai

*Harga awal adalah harga yang dicantumkan per 1 Januari tahun 2024 berdasarkan OTR Jakarta

*Harga awal dapat berbeda-beda tergantung dealer di daerah masing-masing

*Harga akhir adalah harga mobil listrik yang sudah mendapatkan insentif atau subsidi

Adapun prosedur pembelian mobil listrik bersubsidi ini tidak berbeda jauh ketika Anda membeli sebuah kendaraan di dealer.

Konsumen tinggal memilih produk mobil listrik Wuling Air EV atau IONIQ 5 ke dealer, lalu otomatis akan mendapatkan insentif PPN.

Demikianlah ulasan lengkap tentang subsidi mobil listrik mulai dari syarat, mobil yang dikenakan subsidi, hingga cara perhitungannya.

Sebagai warga negara yang baik dan upaya dalam mengurangi polusi udara, segera miliki kendaraan listrik yang sudah disupport pemerintah tersebut.

About Leli Ristiana

lahir dan besar di Kota Pemalang. Lulusan dari perguruan tinggi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).

Tinggalkan komentar