Cara Bijak Menghadapi Debt Collector yang Galak

Debt collector biasanya digunakan oleh pihak leasing yang ingin melakukan penagihan atas utang atau kredit sebuah barang kredit yang macet atau terhenti pembayarannya.

Dewasa ini ada banyak sekali jasa leasing yang menawarkan pinjaman untuk membeli sebuah produk dengan harga yang mahal dengan sistem kredit atau cicilan.

Cara tersebut kini memang lebih banyak diminati karena memberikan banyak kemudahan bagi konsumen.

Dengan cara ini, konsumen dapat memiliki sebuah barang tanpa harus menyediakan jumlah uang tunai, dan juga bisa mengangsurnya setiap bulan.

Hal ini sangat berbeda dengan cara meminjam uang pada rentenir, di mana bunga yang ditetapkan sangat tinggi sehingga dirasa sangat merugikan nasabah.

Baca juga: Transaksi jual beli rumah yang diagunkan di bank secara legal dan aman

Debt collector tak perlu ditakuti

Cara bijak menghadapi Debt collector
Cara bijak menghadapi Debt collector

Bagi beberapa orang yang memang memiliki penghasilan tetap, memiliki hutang yang harus di angsur setiap bulannya dengan jumlah yang sudah disepakati bukanlah hal yang sulit.

Namun untuk sebagian orang yang sudah terlanjur mengambil barang dengan sistem ini, namun di tengah jalan ternyata harus berhenti bekerja karena proses PHK, maka akan sangat sulit untuk bisa menyelesaikan angsuran setiap bulannya.

Tak jarang pihak penagih hutang akan datang dengan paksa kepada konsmen, karena memang sering kali yang berhutang berusaha menghindar bertemu dengan pihak penagih hutang.

Konsumen selalu menghindar karena biasanya pihak leasing memerintahkan debt collector dengan gestur dan tampilan yang garang.

Padahal, segarang apapun tampilan dan sikap para debt collector tersebut, semua tindakannya harus didasari oleh landasan hukum. Maka konsumen pun sebenarnya tidak perlu takut selama mereka tidak melanggar hukum.

Sebaliknya, pihak debt collector pun, juga tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak semena-mena, yang dapat merugikan pihak konsumen.

Maka, bila Anda didatangi oleh debt collector, sebaiknya ditemui dan diajak bicara dengan cara yang baik dan santun.

Anda bisa menanyakan surat tugas yang mereka bawa dari perusahaan leasing tempat mereka bekerja. Bila orang tersebut tidak memiliki surat tugas, maka dia tidak berhak mendatangi rumah Anda dan membahas barang yang Anda kredit.

Baca juga: Cara mudah over kredit rumah

Bila Anda sedang dalam kondisi kesulitan, maka sampaikan saja bahwa Anda tetap akan berusaha mengangsur, saat kondisi keuangan Anda sudah membaik.

Libatkan pengurus RT atau RW ketika menemui debt collector tersebut. Segala tindakan yang mencelakakan konsumen oleh leasing yang tidak dilandasi oleh dasar hukum, dapat menjadi celah untuk menggugat balik pihak leasing.

Perlu untuk Diketahui

  • Debt collector tidak punya hak untuk menyita harta Anda
  • Debt collector tidak punya hak untuk melanggar/menyerobot masuk tempat Anda
  • Debt collector tidak memiliki hak untuk menyerang Anda secara fisik
  • Debt collector umumnya adalah pihak ketiga yang disewa oleh Bank penerbit (kartu) kredit.

Oleh karenanya paling jauh Debt Collector hanya melakukan teror atau intimidasi secara tidak langsung baik melalui telepon ataupun kunjungan dengan nada bicara yang keras.

Pernah kejadian, setelah kasus meninggalnya nasabah Citibank saat mengurus tunggakan kartu kredit, maka:

Bank Sentral, Bank Indonesia melarang Citibank menggaet nasabah kartu kredit baru dalam jangka waktu 1 tahun

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.

Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Demikian ulasan kami tentang cara menghadapi debt collector, Anda juga bisa membaca artikel kami tentang cara menyelesaikan sengketa tanah dengan baik di tautan ini. (ls.), Editted 11/01/2022 by UN

Lutfi N

Menulis seputar property sejak tanggal 7 Agustus 2016. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar konsep hunian. Topik yang disukai adalah topik yang mengedepankan kenyamanan tempat tinggal.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *