Surat Izin Mendirikan Bangunan: Manfaat, Tahap, Syarat2

Izin mendirikan bangunan adalah peraturan hukum pemerintah yang berisi berbagai persetujuan atau perizinan.

Terus IMB dikeluarkan oleh dinas apa? Nah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibuat dan diterbitkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah Kabupaten / kota) yang harus dimiliki dan diurus oleh pemilik bangunan.

Baik itu jenis bangunan baru ataupun renovasi. Pemilik bangunan tetap harus membuat dan memiliki surat IMB.

Surat IMB mempunyai makna sangat penting bagi pemilik tanah, rumah pribadi, gedung, ataupun kantor seseorang. Ketika Anda akan menjual tanah atau gedung Anda pastinya pembeli enggan membelinya dengan harga normal jika tidak dilengkapi IMB.

Selain itu, pentingnya IMB ialah untuk menciptakan bangunan yang sesuai dengan letak tanah yang tepat, aman dan nyaman untuk dibangun.

Bila tak punya surat IMB bisa jadi Anda akan kewalahan dalam hal klaim kepemilikan tanah dan rumah Anda. Nah, jika Anda belum tahu manfaat memiliki IMB simak di bawah ini:

Manfaat Memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Rumah Anda

Untuk Anda yang belum tahu manfaat dari memiliki surat IMB, berikut kami ulaskan untuk Anda.

1. Hak Hukum yang Kuat Atas Kepemilikan Lahan dan Gedung

Jika Anda memiliki surat IMB maka pastinya Anda akan dimudahkan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Anda akan terhindar dari gangguan-gangguan klaim sepihak serta tidak akan merugikan orang yang tinggal di sekitar lingkungan Anda. Surat IMB juga akan memberikan perlindungan yakni rumah Anda akan lebih aman dan nyaman.

2. Urusan Jual Beli Properti Lebih Mudah Urusan Jual Beli Properti Lebih Mudah

Jika Anda ingin membeli atau ingin menjual rumah Anda tentunya yang pertama ditanyakan adalah surat-suratnya, lengkap atau tidak? Lalu ditanyakan juga surat kepemilikan IMB-nya ada atau tidak?

Jika tanah dan rumah Anda tersebut tidak ada surat IMB mungkin harganya bisa turun dari harga normalnya. Oleh karenan disitulah pentingnya surat IMB dalam hal kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.

Baca juga: Syarat-syarat jual beli rumah

3. Surat IMB Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Hutang (Saat Kepepet)

Apabila Anda punya kebutuhan yang mepet dan ingin meminjam uang biasanya banyak orang akan kelimpungan.

Dengan Anda memiliki surat IMB maka dokumen ini bisa Anda gunakan sebagai jaminan. Tentunya jika memang kepepet. Anda bisa mengajukan pinjaman ke badan keuangan tertentu dengan menggadaikan IMB Anda.

4. Penting untuk Urusan Sewa-Menyewa

Surat IMB tidak hanya diperlukan untuk jual beli namun juga dalam sewa-menyewa rumah. Rumah yang akan Anda sewakan sebaiknya yang ada IMB nya karena bisa jadi hal itu akan ditanyakan oleh pihak penyewa.

Jadi intinya, jika anda ingin membeli, menjual atau menyewa harus ada surat Izin Mendirikan Bangunan jika Anda ingin tanah dan bangunan rumah Anda aman.

Benefit lainnya yang bisa diperoleh orang/badan yang sudah memiliki surat IMB dijelaskan dalam video di awal paragraf.

Tahapan untuk Mendapatkan Surat IMB

Jika Anda ingin mendapatkan IMB, Anda dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang ada di daerah Anda masing-masing.

Anda bisa mengurusnya di mulai dari ruang administrasi kepengurusan hingga pembayaran, berikut caranya di bawah ini:

  1. Hal yang pertama dilakukan oleh pemohon surat IMB yaitu mengisi data-data formulir. Isi formulir dengan nama atau nomor-nomor penting yang dibutuhkan. Setelah itu selesai selanjutnya pengisian formulir oleh pemohon akan dibawa oleh petugas untuk di tindak lanjuti.
  2. Setelah selesai pengisian formulir, hal yang harus Anda lengkapi diantaranya adalah melampirkan berkas sertifikat-sertifikat tanah, foto diri Anda, fotocopy pajak bumi, membawa gambar rancangan atau desain rumah dan juga berkas-berkas yang harus di lengkapi untuk mempercepat penerbitan surat IMB.
  3. Setelah selesai melengkapi persyaratan berkas-berkasnya, Anda diwajibkan membayar biaya izin mendirikan bangunan/IMB sesuai dengan surat perintah pembayaran di loket. Jadi jangan lupa bawa uang yaa.
  4. Melakukan proses pembangunan sesuai rancangan yang sudah diajukan.
  5. Setelah itu melakukan pengambilan Sertifikat IMB.

Proses pembuatan surat IMB itu juga membutuhkan waktu 20-25 hari kerja setelah diajukan, lumayan lama juga yah sobat? Semakin lengkap berkas Anda, maka pasti akan mempercepat proses cetak surat IMB Anda.

Baca juga: Prosedur mengurus sertifikat tanah sendiri

Yang banyak ditanyakan:

  1. Berapa biaya izin mendirikan bangunan? silahkan Anda kunjungi artikel kami tentang biaya IMB
  2. Bagaimana syarat syarat pengajuan izin mendirikan bangunan? Maka penjelasan berikut akan membantu Anda.

Syarat-Syarat Mengurus IMB

tahapan Izin Mendirikan bangunan Rumah
izin mendirikan bangunan

Sebenarnya dokumen apa saja sih yang harus Anda bawa ketika ingin mengurus IMB? Dokumen-dokumen tersebut tentu erat kaitannya dengan data kependudukan.

Anda harus menyiapkan semuanya sebelum datang ke kantor kepengurusan IMB. Ingat, teliti dan jangan sampai ketinggalan sebab bisa jadi hal itu akan merepotkan Anda. Iya langsung saja kami sampaikan syarat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibawah ini:

  1. Membawa foto copy tanda pengenal (KTP/SIM/Paspor) yang sesuai dengan data diri anda.
  2. Foto copy Sertifikat tanah ataupun bukti/setifikat kepemilikan tanah yang sah dan sesuai ukuran di sertifikatnya.
  3. Foto copy Pajak Bumi dan bangunan terbaru yang sudah diurus sehingga memudahkan pemrosesan pembuatan surat IMB
  4. Membawa gambar Rancangan atau Desain atau Denah Bangunan lengkap, meliputi denah, layout, gambar situasi yang asli sesuai bangunan yang ada sekarang bukan yang lama ya kawan.
  5. Melampirkan Surat Pernyataan tulis tangan jika Anda bersedia dengan konsekuensi bangunan akan dibongkar jika diketahui melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan.

Sertifikat IMB akan Anda peroleh jika setelah proses administrasi dan pembangunan selesai. Biasanya ada tempo tunggu setelah prosedur di atas terpenuhi atau bangunan Anda telah selesai dibangun.

Demikian artikel cara mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kami semoga bisa membantu yang sedang kesulitan membuat surat IMB. Jika ada yang salah dari setiap informasi di atas, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. (RD), Editted 03/01/2022 by diminimalis

Ridho Dwi Cahyo

Menulis seputar hunian dan properti digeluti mulai tanggal 15 Mei 2019. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar konsep tata letak pada hunian. Topik yang disukai adalah topik layout dan tata letak hunian dan perizinan.

All Post | Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *