Surat keterangan domisili adalah surat yang wajib dimiliki sebagai bukti bahwa Anda pernah tinggal di daerah tersebut.
Surat keterangan domisili ini sangat dibutuhkan oleh pendatang yang bertempat tinggal di daerah baru atau seorang pekerja yang menetap lama diluar kota.
Surat keterangan resmi ini berupa selembar kertas dokumen yang berisi data penduduk seseorang seperti nama, KTP, dan bukti alamat.
Kemudian, surat disahkan oleh pemegang jabatan setempat seperti kepala desa/RT/RW sebagai bukti bahwa ia benar-benar tinggal di daerahnya.
Bukan hanya untuk mendapatkan izin tempat tinggal, surat ini juga sering dibutuhkan saat pengurusan paspor, mendaftar sekolah, hingga pengajuan SIM.
Nah, bagi Anda yang berencana mengurus surat keterangan domisili, yuk simak syarat, cara membuat, tujuan, hingga contohnya ini!
Tujuan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Merujuk pada laman pajakku.com, surat keterangan domisili (SKD) merupakan surat yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebagai bukti kependudukan menurut administrasi perpajakan.
Tanpa surat ini, para wajib pajak yang tinggal di luar domisilinya tidak akan memperoleh manfaat dari P3B(Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Selain itu, surat keterangan domisili juga dapat menjadi dokumen pengganti KTP baik saat didalam negeri maupun luar negeri.
SKD juga dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran, pengajuan beasiswa, pelengkap dokumen pernikahan, hingga persyaratan izin mendirikan usaha (SIUP).
Syarat Mendapatkan Surat Domisili
Pembuatan surat keterangan domisili memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut.
Namun ingat, hal ini juga harus disesuaikan dengan ketentuan daerah masing-masing karena bisa saja syarat pembuatannya sedikit berbeda.
- Pas Foto berukuran 3×4 dengan warna background sesuai ketentuan daerah. Siapkan sebanyak 3 sampai 5 lembar.
- Surat pengantar asli dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Apabila diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai.
- KTP dan KK (Kartu Keluarga) dalam bentuk asli maupun fotocopy.
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dengan dibubuhi materai stempel Rp10.000 dan tanda tangan.
Prosedur Membuat Surat Domisili
Pembuatan surat keterangan domisili sebenarnya tidak sulit, asalkan Anda sudah menyiapkan seluruh berkasnya tadi.
Pengurusannya pun bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni pengajuan offline dan online.
1. Membuat SKD Offline
Pembuatan surat keterangan domisili khusus tujuan perorangan hanya dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi kantor kelurahan setempat.
Berikut prosedur pembuatan SKD offline yang dapat Anda ikuti.
- Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua RT/RW setempat.
- Menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada Kelurahan/Desa (fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dll).
- Staff akan melakukan proses verifikasi data dan akan ditandatangani pula oleh Lurah/Kades setempat.
- Pemohon dapat mengambil SKD dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat.
2. Membuat SKD Online
Bukan hanya berlaku pada surat keterangan sehat online, kini pembuatan SKD juga dapat dilakukan secara daring.
Namun, layanan ini hanya dapat digunakan untuk pengajuan domisili terkait perpajakan, seperti NPWP, SPT Tahunan, atau P3B.
- Langkah pertama, silakan buka laman dpjponline.pajak.go.id. Login menggunakan NIK/NPWP dan Kata Sandi atau jika pengguna baru maka klik “Daftar Disini”.
- Buka menu “Profil Saya”, klik “e-SKD” yang terletak pada bagian Hak Akses. Tekan “Ubah Akses > Ok”.
- Lakukan login kembali dan Anda akan melihat tampilan e-SKD Online.
- Klik menu “Layanan > KSWP”, pastikan data diri Anda sudah benar.
- Di bagian Untuk Keperluan, pilih “SKD SPDN” dan pada bagian Periode Masa Berlaku isi antara 1-12 periode tahun berjalan.
- Klik “Cek Data”, lalu “Submit”, SKD perpajakan akan terunduh otomatis.
Contoh Domisili Berdasarkan Fungsinya
Setelah mengetahui syarat dan prosedur pengurusan surat keterangan domisili, Anda juga dapat melihat contohnya ini agar lebih mudah memahaminya.
Pasalnya, setiap SKD memiliki template berbeda-beda tergantung fungsi pembuatan surat.
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah dokumen formal yang menyatakan berdirinya badan usaha di wilayah tertentu.
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Nomor: 721 / 557 / 09 / 2024
Kepala Desa Mekarsari Kabupaten Blitar menerangkan bahwa:
Nama: Setyawan
Tempat, Tanggal Lahir: Blitar, 20 Mei 1980
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Kecamatan Kenjeran, Surabaya
Pada saat ini benar adanya membuka tempat usaha dengan rincian sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT Anugrah
Jenis Usaha: Industri Kerupuk Singkong
Alamat Perusahaan: Jl. Gading, Kenjeran, Surabaya
Status Bangunan: Milik Pribadi
Tujuan Bangunan: Industri
Jumlah Karyawan: 40 orang
Demikian Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini dibuat dengan penuh kesadaran agar dapat digunakan sebagaimana mestinya hingga “09 Januari 2025”.
Mekarsari, 09 Januari 2024
Kepala Desa Mekarsari
Ttd
(Bagus Aji)
2. Surat Keterangan Domisili Keluar Negeri
SKD untuk kebutuhan pembuatan paspor keluar negeri biasanya membutuhkan permohonan dari tingkat kelurahan dan kecamatan, berikut contohnya.
SURAT KETERANGAN BERDOMISILI
Nomor: 447/SKD/05/2023
Dengan ini Kepala Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu menerangkan bahwa:
Nama: Tisna Eka
NIK: 20045128192
Jenis Kelamin: Perempuan
Tempat, Tanggal Lahir: Indramayu, 12 Januari 1998
Warganegara / Agama: WNI / Indonesia
Pekerjaan: Dosen
Alamat: Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu
Berdasarkan permohonan dan catatan kependudukan di kantor kami menyatakan bahwa nama tersebut berprofesi sebagai dosen di Universitas Wiralodra yang berdomisili di Desa Cangkingan, RT 05, RW 06, Indramayu.
Surat keterangan ini diberikan untuk tujuan pendaftaran PASPOR dan berlaku hingga 15 Januari 2024.
Demikian Surat Keterangan Domisili dibuat agar dapat digunakan sebagai kepentingan sesungguhnya.
Indramayu, 15 November 2023
Kepala Desa Cangkingan
Ttd
(Wiratno)
3. Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang biasanya digunakan dalam proses pengajuan SIUP.
Berbeda dari SKDP sebelumnya, pada surat ini tidak dicantumkan informasi mengenai alamat pemilik usaha.
SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
Nomor: 632 / SKDU / 435.2 / 2024
Pada surat ini, Kepala Kelurahan Batutulis, Bogor Selatan menerangkan dengan sebenarnya bahwa:
“CV Nusapati”
Nama Pimpinan: Ahmad Basuki
Alamat: Jalan Soebroto, Batutulis, Bogor Selatan
Jenis Usaha: Senapan Angin
Alamat Usaha: Jalan Soebroto, Batutulis, Bogor Selatan
Kami menyatakan bahwa badan usaha di atas benar-benar berdomisili di wilayah kelurahan Batutulis, Bogor Selatan. Surat Keterangan Domisili ini berlaku selama 5 bulan sejak surat disahkan.
Demikian Surat Keterangan Domisili ini kami buat agar dapat digunakan sebagaimana wajarnya.
Batutulis, 02 Januari 2024
Kepala Kelurahan Batutulis
Ttd
(Setyobudi)
4. Surat Keterangan Domisili Individu
Terakhir, terdapat Surat Keterangan Domisili Individu yang paling umum dibuat oleh perorangan.
Surat ini dapat digunakan oleh siapapun yang hendak menetap diluar alamat asal KTP, misalnya pindah domisili antar provinsi atau keluar Kota/Kabupaten.
SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor: 23/SKD/III/15.278/2023
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah Kepala Desa Kubuperahu, Balik Bukit, Lampung Barat. Dengan surat ini menyatakan bahwa:
Nama Lengkap: Aida Fatima
Tempat, Tanggal Lahir: Lampung, 2 Mei 1990
Jenis Kelamin: Perempuan
Pekerjaan: Perawat
Agama: Islam
Kewarganegaraan: WNI
Status Perkawinan: Belum Nikah
Alamat: RT 12, RW 07, Kubuperahu, Balik Bukit, Lampung Barat
Pada surat keterangan domisili ini, kami menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar tinggal di wilayah Kubuperahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Demikian surat ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya selama 6 bulan sejak surat dikeluarkan.
Kubuperahu, 20 Desember 2023
Kepala Desa Kubuperahu
Ttd
Imam Santosa
Demikian tadi informasi seputar surat keterangan domisili lengkap dengan contohnya yang dapat Anda ikuti untuk keperluan pindah tempat.
Pastikan surat tersebut disahkan langsung oleh pejabat berwenang menggunakan stempel dan tanda tangan asli untuk membuktikan keasliannya.
Editted by UN