Inilah Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah dan 5 Hal yang Harus Diperhatikan

Persoalan hukum dalam masyarakat kadang memang rumit. Misalnya saja, dalam pembuatan surat perjanjian sewa tanah, masih banyak yang tidak mengetahui cara membuat kontrak dan poin apa yang harus dicantumkan.

Tidak main-main, maksud dari surat ini adalah untuk mengikat kedua belah pihak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak di kemudian hari. Tentu saja, meski salah satu pihak melanggar, surat ini bisa menjadi bukti perbedaan kesepakatan dengan kenyataan yang terjadi.

Sebaiknya penulisan surat perjanjian sewa tanah dibuat sebelum masa sewa dimulai, agar kedua belah pihak memahami segala sesuatu yang ada di dalam kontrak dan apa yang tidak boleh dilakukan selama masa sewa.

Tidak hanya itu, jika tidak dituliskan secara detail, maka besar kemungkinan mereka akan saling menggugat. Yuk simak lebih lengkap mengenai surat perjanjian sewa tanah di bawah ini ya!

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Tanah

Secara sederhana, surat perjanjian sewa tanah adalah suatu bukti atau landasan keberadaan para pihak yang menyepakati penggunaan sementara tanah yang disewa.

Surat perjanjian sewa tanah ini tidak hanya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penyewa, tetapi juga bermanfaat bagi pemilik tanah.

Perjanjian sewa membantu untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari antara para pihak. Selain itu, surat perjanjian sewa tanah ini juga dapat meminimalisir terjadinya ingkar janji salah satu pihak di kemudian hari.

Jadi kalau Anda sudah punya keputusan bulat mau investasi rumah atau tanah dan memilih tanah, bisa perhatikan hal ini.

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah

surat perjanjian sewa tanah

Dengan surat perjanjian sewa tanah, pemilik dan penyewa memiliki bukti  hitam di atas kertas yang dapat digunakan sebagai dasar hukum.

Perjanjian ini dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum. Dengan perjanjian sewa, pemilik dan penyewa sudah memiliki kontrak yang dijalankan bersama.

Selain itu, perjanjian sewa tanah dengan jelas menyebutkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik. Dengan cara ini, tertera dengan jelas batasan –batasan untuk menghindari kemungkinan konflik di masa depan.

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Tanah

Berikut ini adalah syarat sah surat perjanjian sewa tanah yang perlu Anda ketahui :

  1. Surat perjanjian sewa ditulis di atas kertas bermaterai atau kertas tertutup
  2. Surat perjanjian dibuat dengan ikhlas  dan tanpa paksaan salah satu pihak
  3. Isi perjanjian harus dapat dipahami oleh kedua belah pihak; penyewa dan pemilik
  4. Isi surat perjanjian berisi kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak
  5. Kedua belah pihak harus dalam keadaan waras dan sadar saat membuat perjanjian
  6. Isi surat perjanjian harus rinci, detail, dan jelas
  7. Isi surat perjanjian harus sesuai dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah

Ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan saat hendak membuat surat perjanjian sewa tanah, diantaranya:

Pihak-Pihak yang Terlibat

Surat perjanjian sewa tanah dibuat sedemikian rupa sehingga selain kedua belah pihak antara penyewa dan pemilik, para pihak yang terlibat juga termasuk dalam perjanjian ini.

Sertakan juga saksi yang berusia sekurang-kurangnya 15 tahun, waras dan tidak pernah ditahan dalam keadaan apapun.

Jangan lupa bahwa identitas para pihak yang terlibat harus diungkapkan secara lengkap. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, alamat tinggal, status pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, dan nomor KTP.

Identitas Tanah yang Disewakan

Cara membuat surat perjanjian sewa tanah adalah dengan menyatakan identitas properti. Pokok bahasan surat ini adalah tanah yang disewakan.

Oleh karena itu, nyatakan dengan jelas informasi identifikasi tanah tersebut, seperti harga sewa tanah, alamat, lokasi , luas,  hingga batas-batas tanah. Batas-batas tanah disebutkan secara keseluruhan, dari mulai sisi barat, timur, utara dan selatan.

Durasi Sewa

Karena ini adalah transaksi persewaan, Anda juga harus menyatakan jangka atau durasi penuh persewaan. Hal ini penting agar kedua belah pihak mengetahui peraturan yang berlaku.

Jadi ketika sewa berakhir, pemilik memiliki hak untuk menyewakannya kepada orang lain. Di sisi lain, tuan tanah tidak dapat membatalkan penyewa karena durasi sewa tertera dalam kontrak.

Oleh karena itu, kedua belah pihak dapat merasa aman dan nyaman. Surat perjanjian sewa ini juga berlaku sampai dengan akhir masa sewa.

Pemanfaatan Tanah

Informasi penggunaan tanah tetap penting, meskipun sebenarnya ini adalah tanggung jawab penyewa. Fungsinya agar penyewa dapat bertanggung jawab atas tanah yang disewakan jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, pemanfaatan tanah harus disebutkan juga dalam surat perjanjian sewa tanah, misalnya tanah itu digunakan untuk persawahan. Kemudian sebutkan juga aturan yang harus diikuti penyewa.

Harga Sewa dan Cara Pembayaran

Ada beberapa hal yang termasuk di dalam isi perjanjian ini, yaitu berapa harga sewa yang disepakati? Bagaimana uang mukanya dan cara pembayarannya?  Nah, ini juga penting untuk dimasukkan dalam surat perjanjian sewa tanah.

Tuliskan nominalnya dalam bentuk angka ataupun huruf. Tambahkan  juga metode pembayaran yang disepakati. Misalnya pada saat pengajuan DP, pembayaran akan dilakukan setiap awal bulan beserta konsekuensi keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Cara Cepat dan Mudah Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

surat perjanjian sewa tanah

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

  1. Nama               :
    Umur               :
    Pekerjaan         :
    Alamat            :

Selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA (pemilik)

  1. Nama               :
    Umur               :
    Pekerjaan         :
    Alamat            :

Selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA (penyewa)

Berdasarkan pernyataan di atas, para pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

POKOK PERJANJIAN

  1. PIHAK PERTAMA adalah pemilik paling lengkap dan sah dari properti yang dijelaskan dalam (nomor sertifikat tanah), terletak di (alamat lengkap lokasi properti) dan dijelaskan lebih rinci di (nomor foto situasi), area (area dalam) huruf/meter persegi) dan selanjutnya disebut TANAH.
  1. Bahwa pihak PERTAMA menyewakan properti yang disebutkan di atas kepada KEDUA.
  2. TANAH tersebut disewa oleh (NAMA PIHAK KEDUA) sebelum (tanggal, bulan dan tahun) dan PIHAK KEDUA membayar sewa tahunan (nominal nominal) dan lunas pada (tanggal, bulan dan tahun).
  3. Pihak KEDUA berhak untuk mengembangkan dan menggunakan tanah yang disewakan itu menurut kepentingan pribadinya.
  4. Pihak PERTAMA menyatakan bahwa sebenarnya adalah satu-satunya pemilik yang sah, tetapi tidak ada orang/pihak yang memiliki hak atau hak istimewa apa pun atas PROPERTI yang disewa berdasarkan perjanjian, sehingga PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK KEDUA, setelah membayar sewa dan menandatangani perjanjian sewa ini, dapat menempati TANAH dan menggunakannya selama masa sewa.
  5.  Bahwa pada akhir masa sewa diadakan rapat untuk membahas pembaharuan sewa dan/atau tempat kerja yang dibangun oleh Pihak KEDUA. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk :

 a) PIHAK PERTAMA menanggung semua biaya dan pengeluaran tempat pembangunan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

b) Jika PIHAK PERTAMA tidak mau dan tidak ingin memiliki  atau tidak dapat melunasi biaya pembangunan rumah tinggal, maka pihak KEDUA harus mengembalikan tanah seperti semula pada saat perjanjian ini.

  1. Bahwa jika terjadi sengketa di kemudian hari kedua pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

PASAL 2

PERALIHAN

  1. Selama jangka waktu kontrak sewa ini, pihak KEDUA tidak dapat mengalihkan kontrak sewa secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali pihak KESATU telah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu.
  2. Apabila pihak KEDUA mengakhiri masa sewa sebelum berakhirnya masa sewa, maka uang sewa yang diterima pihak PERTAMA tidak bisa dikembalikan.
  3. Jika pihak KEDUA melanggar syarat-syarat di atas, maka pihak PERTAMA, berhak untuk membatalkan perjanjian ini dengan mempertimbangkan uang yang telah dibayarkan dan mengambil alih objek yang disewakan.

Pihak PERTAMA                               Pihak KEDUA

(                  )                                       (                 )

Saksi

(                )

Demikian penjelasan detail mengenai surat perjanjian sewa tanah yang perlu Anda ketahui. Jangan lupa, Anda juga harus memperhatikan nomor-nomor penting seperti nomor sertifikat tanah, nomor KTP, luas tanah, alamat lengkap lokasi tanah dan lain-lain agar tidak terjadi kesalahan. Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Rofik N

Being Content Writer Since 2017. Aktif menulis seputar properti dimulai tanggal 7 Februari 2018. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar desain pada hunian. Topik yang disukai adalah topik seputar aplikasi dan kiat pembangunan rumah, desain, dan tata letak pada hunian.

All Post | Website