Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI – Kominfo (Update 2024)

Biaya sertifikasi SDPPI / POSTEL – Kominfo wajib Anda bayarkan, apabila ingin mendapatkan sertifikat SDPPI / Postel Kominfo. Jenis biaya seperti ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan tarif dan biaya sertifikasi SDPPI ini diatur jelas di PP Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut kutipan yang menjelaskan bahwa biaya sertifikasi alat / perangkat telekomunikasi merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pada Pasal 1

Ayat 1.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:

a. Penggunaan spektrum frekuensi radio;

b. Penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

c. Pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

d. Kalibrasi alat ukur;

e. Penyelenggaraan pos;

f. Penyelenggaraan telekomunikasi;

g. Penyelenggaraan penyiaran;

h. Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;

i. Penyelenggaraan pelatihan fungsional;

j. Penyelenggaraan pendidikan tinggi;

k. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan

l. Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika

Biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi disebutkan jelas pada pasal 1 ayat 1 poin c.

Artinya. Segala biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikat SDPPI Kominfo, yang masuk ke rekening bendahara Ditjen SDPPI merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Kita Lanjutkan ..

Prosedur Mendapatkan Sertifikat SDPPI/Postel – Kominfo

Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI
Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI

Merujuk pada regulasi Permen Kominfo No.16 Tahun 2018 tentang operasional sertifikasi alat dan atau perangkat telekomunikasi. Ada dua prosedur yang bisa dilalui, agar pemohon bisa mendapatkan sertifikat SDPPI.

  1. Mendapatkan Sertifikat SDPPI dengan melalui proses uji kaji (pengujian sampel alat)
  2. Mendapatkan sertifikat SDPPI dengan tanpa melalui proses pengujian sampel alat dan / atau perangkat telekomunikasi

Berikut ini flow chart sederhana yang bisa menjelaskan dengan singkat, sehingga Anda mendapatkan gambaran bagaimana cara mendapatkan sertifikat SDPPI melalui 2 prosedur itu.

1. Sertifikasi dengan Uji Sampel

Submit dokumen pengujian ke Lab Uji ( http://bbppt.postel.go.id/pengujian/ ) >>> Antri pra-testing (1-2 minggu) >>> Proses Uji sample alat (17 hari) >>> Download LHU (laporan hasil uji) >>> Submit LHU ke e- sertifikasi di https://sertifikasi.postel.go.id/ >>> Evaluasi hasil uji (24 Jam) >>> Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran (SP2 sertifikat) >>> Bayar biaya sertifikat >>> Penerbitan sertifikat SDPPI.

Jika permohonan sertifikasinya melalui proses pengujian sampel, maka proses sertifikasi dengan prosedur ini akan memakan waktu kurang lebih 7 minggu hingga sertifikat dicetak / diterbitkan.

Dengan melalui prosedur di atas, maka total biaya sertifikasi SDPPI terdiri dari biaya pengujian alat (SP2 pengujian) dan biaya penerbitan sertifikat (SP2 sertifikat).

Biaya tersebut terhitung lebih murah, jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi SDPPI tanpa uji sampel. (proses evaluasi dokumen)

2. Sertifikasi SDPPI dengan Uji Dokumen (evaluasi dokumen)

Submit test report dan dokumen teknis lainnya ke e sertifikasi >>> Evaluasi dokumen >>> Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran (SP2 sertifikat) >>> Bayar biaya sertifikat >>> Penerbitan sertifikat SDPPI.

Jika permohonan sertifikasinya melalui proses evaluasi dokumen, maka proses sertifikasi ini hanya akan memakan waktu kurang lebih 1-2 hari. Sertifikat bisa dicetak / diterbitkan.

Kendalanya:

Pemohon harus melampirkan laporan hasil uji dari produk yang akan disertifikasi dari lab dalam Negeri atau Lab Luar Negeri yang laboratorium tersebut sudah diakui oleh SDPPI Kominfo.

Total biaya sertifikasi dengan prosedur ini jauh lebih mahal dengan prosedur yang melalui proses pengujian alat.

Keuntungannya:

Proses sertifikasi SDPPI dengan prosedur evaluasi dokumen membutuhkan waktu relatif singkat. Dengan begitu, produsen, importir, distributor bisa lebih cepat mengedarkan produknya ke Indonesia.

Mudah-mudahan dengan penjelasan sederhana di atas mudah dipahami oleh Anda.

Sebelum masuk ke dalam daftar tarif biaya sertifikasi, berikut di bawah ini adalah flow chart / skema sertifikasi secara penuh yang dipublikasi di website resmi sertifikasi.postel.go.id

Alur sertifikasi SDPPI – Kominfo

Alur sertifikasi sdppi kominfo
prosedur, skema sertifikasi sdppi kominfo – biaya sertifikasi sdppi

Gambar di atas adalah skema sertifikasi SDPPI secara lengkap, Anda akan lebih mudah dalam memahami alur sertifikasi SDPPI Kominfo.

Kita lanjutkan ke tarif dan biaya …

Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI/POSTEL – Kominfo

Seperti apa yang sudah saya singgung di atas, bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikat ini masuk ke rekening bendahara penerima Ditjen SDPPI. Dan termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Proses sertifikasi bisa dikatakan hampir selesai, jika Penerbitan Surat Pembayaran (SP2 sertifikat) sudah diterbitkan. Dengan diterbitkannya surat tagihan resmi ini, maka ketika tagihan tersebut sudah dibayarkan sertifikat langsung diterbitkan.

Sistem pembayaran host to host (h2h) ini langsung mengidentifikasi keperuntukkan pembayaran yang diterima.

Begitu pemohon sudah melakukan pembayaran SP2 sertifikat melalui h2h bank Mandiri, maka draft sertifikat langsung sudah bisa diunduh di website e sertifikasi.

Inilah Tarif Sertifikasi SDPPI

KeteranganBiaya Penerbitan Sertifikat
Sertifikat Perubahan / RevisiRp 0.000.000, –
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Dalam NegeriRp 12.000.000, –
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri untuk Produk HKTRp 50.000.000, –
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri untuk Produk Non-HKTRp 60.000.000, –
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri dan Dalam Negeri (kombinasi) untuk Produk Non-HKT Rp. 40.000.000, –
Tabel biaya sertifikasi SDPPI diperbaharui pada tanggal 08/05/2024 oleh @admin

Itulah tarif resmi sertifikasi kominfo. Tarif tersebut hanya mengakomodir biaya penerbitan sertifikat.

Belum termasuk biaya pengujian EMC, EMI, Safety.

Silahkan ikuti tautan ini untuk membaca artikel saya tentang tarif biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dari 4 laboratorium yang sudah diakui oleh Ditjen SDPPI.

Lanjut …

Perkiraan Biaya Sertifikasi Produk per Teknologi

Sebagai referensi untuk Anda, berikut ini saya jabarkan perkiraan biaya yang harus dikeluarkan ke Negara, jika Anda ingin mendapatkan sertifikasi SDPPI per teknologi.

1. Sertifikasi Produk Bluetooth

Jika Anda akan mengajukan permohonan sertifikat produk Bluetooth maka rincian biaya yang harus dikeluarkan sebagai berikut.

Biaya pengujian RF: Rp 4.500.00 – jika diuji di lab SDPPI (Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Bekasi).

Biaya pengujian EMC: Rp 4.500.000- Jika diuji di Lab B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik di Bandung).

Biaya pengujian electrical Safety: 600.000- Jika diuji di Lab B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik di Bandung). Uji electrical safety hanya diperlukan jika perangkat disuplai oleh listrik AC.

Note: Biaya masing-masing pengujian akan berbeda ketika kita melakukan pengujian di lab lainnya.

Biaya Cetak Sertifikat: Rp 12.000.000

Untuk mendapatkan izin sertifikat produk Bluetooth Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 21.600.000. Ini berlaku Per merek, per model, per tipe, per negara asal. (biaya sertifikasi SDPPI)

Rp 21. 600.000 tersebut sudah termasuk biaya pengujian EMC, EMI, Safety.

2. Sertifikasi Produk Wireless 2.4GHz

Jika Anda akan mengajukan permohonan sertifikat produk wireless 2.4Ghz, maka rincian biaya yang harus dikeluarkan sebagai berikut.

Biaya pengujian RF: Rp 4.500.00 – jika diuji di lab SDPPI (Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Bekasi).

Biaya pengujian EMC: Rp 4.500.000- Jika diuji di Lab B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik di Bandung).

Biaya pengujian electrical Safety: 600.000- Jika diuji di Lab B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik di Bandung). Uji electrical safety hanya diperlukan jika perangkat disuplai oleh listrik AC.

Note: Biaya masing-masing pengujian akan berbeda ketika kita melakukan pengujian di lab lainnya.

Biaya Cetak Sertifikat: Rp 12.000.000

Untuk mendapatkan izin sertifikat produk Wireless 2.4GHz, Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 21.600.000. Ini berlaku Per merek, per model, per tipe, per negara asal. (biaya sertifikasi SDPPI)

Demikian ulasan dari saya. Jika ada yang kurang jelas, silakan menghubungi saya atau sampaikan melalui kolam komentar. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar