Cara Urus BPKB Hilang Tanpa Calo, Gak Rumit

Karena kecerobohan, bisa saja BPKB Anda hilang dan tidak dapat ditemukan lagi. Karena itulah Anda perlu mengetahui cara urus BPKB hilang ini agar bisa diterbitkan yang baru. BPKB yang hilang sebaiknya segera diurus agar tidak bikin pusing di kemudian hari.

Pasalnya, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan dan juga menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Untuk membuat BPKB baru, Anda harus mau untuk mengurus kesana-sini. Hal itu berarti Anda harus mengorbankan waktu Anda. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang yang tidak sedikit.

Namun, apa jadinya jika suatu saat BPKB Anda hilang? Tenang saja, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB di kantor polisi setempat. Anda harus mengikuti dengan cermat syarat dan prosedur penggantian BPKB untuk memastikan kelancaran prosesnya.

Syarat Mengurus BPKB yang Hilang

Cara Urus BPKB Hilang, Sendiri
Cara Urus BPKB Hilang, Sendiri

Sebelum melanjutkan ke proses pengurusan, berikut ini beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pengurusan BPKB yang hilang:

  1. Cara urus BPKB Hilang yang pertama yaitu siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau STNK dan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelapor atau pemilik kendaraan. Apabila kendaraan belum balik nama, harap menyertakan kuitansi pembelian asli kendaraan. Jika pengurusan dibuat oleh seseorang yang Anda beri kuasa, harap sertakan salinan identitas (fotokopi KTP) dan surat kuasa orang tersebut.
  2. Surat pernyataan kehilangan BPKB yang dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh pemilik kendaraan.
  3. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian setempat.
  4. Surat keterangan bahwa BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
  6. Membawa bukti hasil sudah melakukan cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sejumlah 2 lembar.
  7. Membawa kliping atau bukti bahwa sudah melakukan pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.

Beberapa Cara Urus BPKB Hilang yang Perlu Anda Ketahui

Ada setidaknya beberapa langkah solutif yang bisa Anda ambil sebagai salah satu cara urus BPKB hilang, diantaranya adalah:

Prosedur Mengurus Sendiri BPKB yang Hilang

Jika BPKB Anda hilang, Anda harus segera mengurusnya ke kantor polisi terdekat dan dibuatkan buku baru. Anda dapat dengan mudah mengurusnya sendiri dengan melengkapi beberapa persyaratan dan mengikuti langkah-langkahnya.

Dilansir dari situs resmi BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah), berikut ini adalah beberapa langkah dan cara urus bpkb hilang :

  • Buat Laporan Kehilangan ke Kepolisian

Cara urus bpkb hilang yang pertama adalah membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Polisi akan menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memberitahukan bahwa BPKB Anda hilang.

Biasanya, Anda akan diminta memasukkan ID Anda seperti KTP atau Surat Izin Mengemudi. Selanjutnya, Anda akan diminta menjelaskan bagaimana BPKB itu bisa hilang. Surat pernyataan tersebut akan dibubuhi mateRp 6.000 dan harus ditandatangani.

  • Minta Surat Keterangan Dari Bank untuk Kendaraan Dengan Status Angsuran

Selain surat keterangan kehilangan dari polisi, Anda juga perlu membuat surat keterangan dari bank. Surat keterangan dari bank ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPKB tidak dalam posisi sebagai jaminan bank. Selain itu, sertifikat tersebut juga harus dilengkapi materai.

  • Datang ke Samsat

Setelah surat keterangan sudah lengkap, Anda bisa langsung menuju Samsat dimana tempat kendaraan Anda terdaftar. Tak hanya itu, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, Anda harus melengkapi formulir permohonan dan membawa kendaraan. Sebab, pihak perwakilan akan memeriksa fisik kendaraan dengan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan pihak berwenang sudah menerimanya, maka pembuatan BPKB akan memakan waktu kurang lebih satu bulan.

Mengurus  BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Bagaimana jika BPKBnya hilang dan belum balik nama alias masih atas nama orang lain? Kasus ini mungkin terjadi jika Anda baru saja membeli sepeda motor atau mobil bekas dan belum sempat mengganti nama pemiliknya.

Tentu saja ada cara untuk mengatasi hilangnya BPKB atas nama orang lain. Cara dan syaratnya tidak jauh berbeda dengan mengurus sesuai nama sendiri. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Siapkan Dokumen Persyaratan

Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, SIM, surat laporan kehilangan dari polisi, dan surat kuasa yang dikeluarkan atas nama pemilik kendaraan. Perlu diketahui bahwa surat kuasa harus memuat nama yang sesuai dengan BPKB yang hilang dan harus ditandatangani dengan materai. Apabila tidak, maka pengurusan ini tidak akan diterima.

Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan yaitu:  

  • Fotokopi identitas diri Anda (KTP atau SIM)
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan dari bank sejumlah satu lembar (pemerintah) atau dua lembar (swasta) bahwa BPKB tersebut tidak menjadi pinjaman uang di bank
  • Bukti pemberitaan surat kabar (media cetak atau online) untuk tiga kali publikasi yang menunjukkan bahwa BPKB dengan nomor seri dan atas namanya sudah tidak berlaku, tujuannya adalah untuk membantu memblokir BPKB.
  • Surat keterangan dari Reserse atau Reskrim yang memuat kronologi hilangnya BPKB
  • Bawa Kendaraan Serta Persyaratan ke Kantor Samsat

Cara urus bpkb hilang bukan atas nama sendiri selanjutnya adalah dengan membawa kendaraan bermotor Anda dan persyaratan ke kantor Samsat. Ya, cek fisik memang dibutuhkan sebagai salah satu syaratnya.

Selanjutnya, ajukan permohonan pengurusan BPKB Anda yang hilang dan isi formulir permohonannya. Akan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan tersebut dan petugas nantinya akan menerbitkan cek yang telah dilegalisir.

Anda cukup menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke loket. Lakukan pembayaran biaya untuk pembuatan BPKB hilang untuk mendapatkan bukti pembayaran yang nantinya akan digunakan untuk mengambil BPKB yang baru.

Sama dengan pengurusan BPKB atas nama Anda sendiri, proses ini akan memakan waktu sekitar satu bulan. Silahkan datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan untuk mengambilnya.

Baca juga: Penting Banget! Inilah Contoh Surat Kuasa Balik Nama Motor yang Perlu Anda Ketahui.

Biaya Pengurusanan Kehilangan BPKB

Besaran biaya yang harus Anda keluarkan jika kehilangan BPKB tercantum pada nomor PP No. 76 Th. 2020 yang menyebutkan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000.

Mengapa Cara Mengurus BPKB yang Hilang Terlihat Susah?

Mengurus BPKB yang hilang memerlukan langkah yang lebih banyak sehingga banyak orang yang malas untuk mencobanya. Belum lagi ketakutan masyarakat yang semakin meningkat jika berhadapan dengan polisi. BAP seringkali dikaitkan dengan aktivitas kriminal.

Namun, langkah tersebut harus dilakukan untuk menghindari kemungkinan pencuri kendaraan mengaku-ngaku kehilangan BPKB demi melegalkan kendaraan curiannya. Pemalsuan BPKP begitu meresahkan masyarakat hingga Kepolisian mengeluarkan BPKB baru.

Selain itu, untuk mengurus BPKB yang hilang juga memerlukan beberapa surat keterangan  kepemilikan sah  kendaraan yang tercantum dalam BPKB. Dengan persiapan dan kesabaran, Anda bisa mendapatkan BPKB baru  lagi. Setelah itu, Anda juga harus menyimpan BPKB  dengan baik.

Itulah ulasan lengkap mengenai cara urus bpkb hilang beserta syarat dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui. Meski memakan waktu sekitar satu bulan, namun keseluruhan proses ini memiliki manfaat yang besar dalam memastikan kepemilikan dan legalitas kendaraan Anda.

Oleh karena itu, menjaga BPKB Anda dengan baik dan mengikuti prosedur penggantian yang benar merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan kelegalan kendaraan  Anda.

Editted by UN

About Indah Maesaroh

lahir dan besar di Kota Kebumen. Lulusan dari perguruan tinggi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tinggalkan komentar