Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan melalui manajemen HRD tempat peserta bekerja.

Namun, banyaknya kasus dimana HRD lupa melaporkan status karyawan yang resign, sehingga cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya diurus mandiri.

Terutama jika Anda sudah tidak aktif bekerja, maka penghentian BPJS Ketenagakerjaan berguna agar peserta tidak perlu lagi membayar iuran.

Bahkan, nantinya dana yang telah tersimpan di BPJS Kesehatan bisa Anda klaim untuk kepentingan lainnya.

Kini, mengurus penghentian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online baik itu lewat aplikasi atau website.

Prosesnya pun tidak ribet dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta.

Persyaratan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, setiap orang yang bekerja dan mempunyai gaji wajib mengajukan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini berguna untuk mengajukan sejumlah klaim asuransi seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan lainnya.

Namun, bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau tidak melanjutkan bekerja di suatu perusahaan perlu mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa sajakah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan penghentian BPJS Ketenagakerjaan?

  • Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa pekerja telah resign, tidak bekerja, atau melanjutkan pendidikan diluar negeri.
  • Menyiapkan persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan bukti bayar iuran tiap bulan.
  • Menyiapkan pasfoto berukuran 3×4 sebanyak dual embar.
  • Menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Khusus peserta yang akan tinggal diluar negeri perlu menyiapkan pula dokumen pendukung seperti paspor, visa, dan surat tugas.
  • Khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal perlu melengkapi dokumen dengan surat kematian terbitan instansi berwenang.

Anti Ribet, Inilah 7 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Nah, setelah semua persyaratan dimiliki, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lakukan secara online dan offline.

Perhatikan langkahnya berikut ini agar seseorang yang tidak lagi bekerja terhindar dari denda iuran.

1. Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) diciptakan oleh pemerintah untuk memudahkan pelayanan para pesertanya.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Disini, Anda dapat mengetahui status BPJS Ketenagakerjaan, mengisi saldo akun, informasi pencairan dana, hingga melakukan cara daftar BPJS Kesehatan secara digital.

Berikut langkah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda ikuti:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Silakan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Cari pekerja yang kepesertaannya akan dinonaktifkan berdasarkan nomor kartu BPJS.
  • Klik ‘Action > Nonaktif Pekerja’
  • Ikuti petunjuk penyelesaian proses penonaktifan seperti pengunggahan dokumen pendukung dan terakhir lakukan konfirmasi.

2. Mengunjungi Kantor BPJS

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diurus melalui kantor cabang terdekat.

Langkah ini bisa dicoba oleh siapapun, baik itu pegawai perusahaan maupun pekerja bukan penerima upah seperti petani, pedagang, nelayan, dan supir angkot.

Adapun langkah mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara offline antara lain:

  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, disarankan mengunjungi kantor tempat pendaftaran sebelumnya agar prosesnya lebih cepat.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil.
  • Sampaikan kepada petugas terkait tujuan Anda ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan serahkan dokumen pendukung.
  • Petugas akan memeriksa iuran Anda dan jika masih ada tunggakan maka Anda perlu menyelesaikan pembayaran dahulu.
  • Isi formulir pengajuan dan tunggu proses non-aktif selesai.

3. Koordinasi dengan Perusahaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memang dilakukan melalui perusahaan terkait.

Dimana, karyawan harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama agar memperbarui data-data BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi yang ingin mengajukan pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan, berikut caranya.

  • Laporkan kepada pihak HRD perusahaan terkait tujuan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir penonaktifan dan tim HRD akan segera memprosesnya
  • Tunggu hingga prosesnya selesai dilakukan. Anda juga dapat mengecek status kepesertaan secara berkala lewat aplikasi JMO.

4. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan situs BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diakses pada situs resminya.

Namun, bagi penerima upah tetap dari perusahaan, sebaiknya hubungi dahulu pihak HRD untuk membantu pengajuan proses penonaktifan agar lebih cepat.

  • Adapun cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa diikuti antara lain:
  • Login pada situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian masukkan email dan password.
  • Pilih perusahaan, lalu pada menu ‘Mutasi Data’ lakukan pencarian nomor kartu BPJS atas nama pekerja yang akan dinonaktifkan kepesertaannya.
  • Klik ikon pensil di bawah kolom ‘Action’, lalu pilih ‘Nonaktif’.
  • Klik ‘Ya’ untuk menjawab pertanyaan apakah Anda yakin dan mohon periksa kembali data diri.
  • Pilih penyebab nonaktif dan klik ‘Ok’.
  • Klik ‘Finalisasi’ untuk mengecek dan finalisasi data, selesai.

5. Melalui Aplikasi E-Dabu

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan bisa dilakukan pula melalui aplikasi E-Dabu.

Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk keperluan lain seperti update data, bayar iuran, dan lain sebagainya.

Berikut ini cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti lewat E-Dabu.

  • Unduhlah aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, pilih menu ‘Login’ menggunakan username dan password terdaftar atau jika belum memiliki akun maka pilihlah menu ‘Daftar’.
  • Klik ‘Mutasi Peserta > Data Peserta’.
  • Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan, lalu pilih ‘Nonaktifkan Peserta’, selesai.

6. Berpindah Jenis Kepesertaan

Jika Anda memutuskan resign dari perusahaan, maka dapat beralih menggunakan program BPJS Mandiri.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

Status Anda nantinya akan berubah menjadi Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga tetap wajib membayar iuran kepesertaan setiap bulan secara mandiri.

Cara berpindah kepesertaan BPJS ini juga cukup sederhana, yaitu:

  • Siapkan surat resign dari perusahaan.
  • Lengkapi persyaratan fotokopi KTP, KK, pas foto, dan lain-lain.
  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan isi formulir bahwa Anda akan beralih jenis kepesertaan.
  • Lunasi tunggakan yang belum terbayar agar tidak menumpuk di kemudian hari.

7. Menghubungi Nomor Pandawa

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicoba dengan menghubungi kontak customer service Pandawa.

Layanan Pandawa ini tidak dipungut biaya apapun, tetapi hanya dibuka pada hari kerja saja yakni Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.

  • Kirim pesan ke nomor Pandawa (08118165165) yang berisi ‘Nama pelapor – Nama peserta yang akan dinonaktifkan status kepesertaannya – Nomor KTP – Nomor HP peserta – Kode layanan.
  • Sistem Pandawa akan mengirimkan formulir online, silakan isi dengan data diri peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Pastikan informasi yang Anda berikan tersebut benar adanya karena BPJS akan meminta pelapor mengkonfirmasikan kembali informasi tersebut.
  • Proses penonaktifan selesai, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengonfirmasi apabila terdapat tunggakan pembayaran.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Nonaktif bisa Diaktifkan Kembali?

Peserta yang mengikuti cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan terkadang ingin mengaktifkannya kembali karena beberapa alasan.

Misalnya, untuk memberikan jaminan pension atau kecelakaan kerja yang tak terduga.

Nah, bagi Anda yang ingin mengaktifkannya kembali, caranya pun tidak rumit hanya dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Bawa dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif, dan kartu keluarga.

Kemudian, pihak BPJS akan meminta Anda memperbarui data pekerja seperti alamat saat ini, nomor telepon, tempat bekerja, dan lain-lain.

Berikan informasi terkini dan akurat agar proses mengaktifkan kembali program BPJS Ketenagakerjaan berlangsung dengan cepat.

Jadi, itulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat yang harus Anda penuhi agar proses pengajuan berhasil.

Perlu diingat bahwa proses pencairan klaim saldo BPJS yang sudah dinonaktifkan perlu menunggu beberapa minggu kemudian, sehingga harap ditunggu saja.

Editted by UN

About Luky Yull

Lahir di Kota Blitar. Saat ini bekerja sebagai Content Writer dan tutor.

Tinggalkan komentar