Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan & Konsekuensinya

Semua orang harus mengetahui bahwa BPJS kesehatan adalah program nasional yang sifatnya wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.

Adanya BPJS Kesehatan yaitu untuk meringankan beban biaya pengobatan, khususnya untuk masyarakat menengah kebawah yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena masalah biaya.

Baca: Manfaat BPJS kesehatan

Namun, ada saja berbagai alasan pengguna BPJS yang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan. Dibentuknya BPJS Kesehatan bukanlah tanpa dasar.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2022 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Karena ada undang-undang yang melatarbelakangi, tentunya ada konsekuensi secara hukum yang diatur mengenai BPJS Kesehatan, termasuk ketika menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Lalu pertanyaanya apakah bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan? Kalau bisa bagaimana caranya? Dan adakah konsekuensi jika menonaktifkannya? Nah, berikut akan dijelaskan secara lengkap untuk Anda, mari simak dengan baik.

Keluhan dan Alasan Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, menunjukkan bahwa program tersebut masih memiliki banyak kekurangan yang dirasakan oleh banyak orang.

Peserta BPJS kesehatan merasa dirugikan karena beberapa hal sehingga mereka memilih tidak membayar iuran setiap bulan. Terlebih putusan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS tiap bulan.

Disisi lain banyak masyarakat merasakan bahwa peserta BPJS Kesehatan dibeda-bedakan dalam hal keramahan petugas yang terlalu membeda-bedakan kelas. Pasien BPJS Kesehatan merasa mendapatkan layanan perawatan kelas bawah.

Bahkan pada pelayanan tingkat satu sering kali dokter hanya menanyakan keluhan pasien kemudian langsung memberi resep obat tanpa menyentuh dan melakukan pemeriksaan lanjut.

Keluhan peserta terhadap layanan BPJS Kesehatan lainnya yaitu tentang prosedur pelayanan pengobatan terlalu rumit.

Apakah Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan & Konsekuensinya 1
menonaktifkan BPJS Kesehatan via mmc.tirto.id

Seperti yang dikatakan sebelumnya jika BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, meskipun Anda sudah terdaftar di asuransi kesehatan lain. BPJS Kesehatan dapat menonaktifkan kepesertaan apabila orang tersebut telah meninggal dunia.

Itupun jika keluarganya melaporkan bahwa salah satu anggota keluarganya yang terdaftar BPJS Kesehatan telah meninggal, supaya tidak ada tumpukan tunggakan iuran.

Selain karena peserta meninggal dunia, ada lagi yang dapat berhenti dari BPJS Kesehatan yaitu karyawan resign atau di PHK. Kepesertaan karyawan yang resign dan di PHK akan dinonaktifkan oleh perusahaan agar pihak perusahaan yang bersangkutan tidak terbebani iuran tiap bulannya.

Nah, jadi untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa alasan di atas tidak bisa dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti bergitu saja hanya karena ingin.

Sebenarnya jika Anda tidak membayar iuran BPJS dalam satu bulannya maka status kepesertaan secara otomatis menjadi tidak aktif. Tetapi bukan berarti Anda bebas tanggungan iuran ya, hal tersebut menyebabkan tunggakan iuran Anda menumpuk dan Anda tetap harus membayarnya.

Apa Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Segala sesuatu tentunya ada konsekuensinya termasuk dalam hal menonaktifkan BPJS Kesehatan. Ada beberapa konsekuensi yang ditanggung apabila berhenti menjadi peserta BPJS baik konsekuensi hukum maupun finansial.

1. Konsekuensi Hukum

BPJS Kesehatan juga diatur oleh peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 86 Tahun 2013. Peraturan tersebut berisikan tentang sanksi administratif bagi peserta BPJS Kesehatan dan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Adanya peraturan pemerintah tersebut berarti apabila melanggar akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan. Sanksi bagi peserta yang berhenti dari BPJS antara lain seperti pembatasan akses pembuatan paspor, SIM, dan STNK.

2. Konsekuensi Finansial

Menonaktifkan BPJS Kesehatan menyebabkan Anda tidak bisa lagi mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga fasilitas kesehatan tingkat lanjutan beserta seluruh manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan. Jadi, Anda harus menanggung semua mahalnya biaya kesehatan yang mahal tanpa bantuan.

Jika alasan Anda ingin menonaktifkan BPJS kesehatan karena biaya yang membebani, Anda dapat turun kelas atau merubah status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bagaimana cara jika ingin untuk turun kelas? BPJS memberikan kebebasan bagi peserta yang ingin turun kelas lewat program praktis. Namun ada beberapa syarat yang yang perlu Anda ketahui:

  1. Peserta yang boleh turun kelas lewat program praktis BPJS yaitu yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020
  2. Perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 diturunkan menjadi kelas 3
  3. Berlaku untuk satu keluarga yang sudah terdaftar
  4. Peserta yang belum membayar iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, akan tetapi statusnya tetap tidak aktif sampai tunggakan iurannya dibayarkan

Cara turun kelas atau merubah kelas perawatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, dengan menghubungi care center 1500 400, melalui mobile customer service (MCS), melalui Mall Pelayanan Publik, dan dengan datang ke kantor langsung. Langkah-langkahnya yaitu:

1. Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN lalu klik menu ubah data, kemudian masukkan data perubahannya dan selesai.

2. Care Center 1500 400

Peserta menghubungi care center BPJS kesehatan di nomor 1500 400, lalu mengutarakan maksud dan tujuan serta menyampaikan perubahan data peserta.

3. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Peserta datang mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam operasional. Anda akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Melalui Mall Pelayanan Publik

Sama halnya melalui mobile customer service, melalui mall pelayanan publik, Anda juga diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Ke Kantor BPJS Kesehatan

Peserta datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan kemudian mengisi formulir Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), lalu mengambil nomor antrian pelayanan di loket perubahan data kemudian menunggu antrian untuk mendapat pelayanan.

Baca: Penjelasan Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Mandiri yang Wajib Diketahui!

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan & Konsekuensinya 2
menonaktifkan BPJS Kesehatan

Nah, sebelumnya telah dijelaskan siapa saja yang dapat dinonaktifkan BPJS Kesehatannya. Pertama yaitu orang yang sudah meninggal, dan yang kedua adalahkaryawan yang resign atau di PHK.

Lalu bagaimana caranya atau langkah-langkahnya? Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk dua kriteria tadi dapat dilakukan secara online dan offline atau langsung.

1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk menonaktifkan BPJS kesehatan secara online:

  • Buka aplikasi E-Dabu
  • Login dengan username dan password Anda
  • Pilih menu mutasi peserta
  • Pilih menu data peserta
  • Kemudian akan ditampilkan seluruh list peserta
  • Silahkan cari nama peserta yang akan dinonaktifkan
  • Kemudian klik nonaktifkan peserta

2. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk menonaktifkan bpjs kesehatan secara offline:

  • Persiapkan berkas yang diperlukan sebelum datang ke kantor BPJS yaitu kartu BPJS Kesehatan orang yang sudah meninggal. Surta kematian yang telah dilegalisasi oleh pihak kelurahan setempat
  • Datang ke kantor BPJS dan katakana maksud dan tujuan kepada petugas
  • Anda akan dimintai berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan
  • Tunggulah petugas menonaktifkan BPJS Kesehatan milik almarhum

Setiap program tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Yang dapat dilakukan dengan kekurangannya adalah mengantisipasi dan memperbaikinya.

Semoga dengan adanya berbagai keluhan dari peserta yang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan tersampaikan, dapat menjadi bahan introspeksi BPJS agar memperbaiki lagi pelayanannya.

Editted by IDNarmadi.

About Umi

alumni idNarmadi

Tinggalkan komentar