Passive Optical Network (PON): Pengertian, Regulasi

Baru-baru ini telah diluncurkan Keputusan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) Nomor 58 Tahun 2022, yakni peraturan mengenai standar teknis perangkat telekomunikasi passive optical network (PON).

Peraturan ini merupakan respon dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Pada pasal 34 dan 37 di masing-masing ayat 1 dinyatakan bahwa setiap alat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan kemkominfo.

Lantas apa itu Passive Optical Network ?

Definisi dan Pengertian Passive Optical Network

Keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 58 Tahun 2022 standar teknis untuk passive optical network (PON)
Keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 58 Tahun 2022 standar teknis untuk passive optical network (PON)

Seiring dengan perkembangan internet dan makin terjangkaunya biaya internet, permintaan pemasangan jaringan fiber optik ke rumah-rumah meningkat. Istilah itu sering dikenal sebagai Fiber to the Home atau FTTH.

Skema sistem passive optical network menurut Kepmen Kemkominfo Nomor 58 tahun 2022
ilustrasi passive optical network

Passive Optical Network atau jaringan optik pasif, yang selanjutnya disebut sebagai PON adalah sistem yang umum digunakan penyedia jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan kabel optik dan sinyal keseluruh atau kebanyakan pengguna (end user). Jaringan PON memiliki poin atau ujung yang tergantung pada sistem ini hendak dipasangkan. Sistem ini dapat digambarkan sebagai serat yang dipasangkan di tepian jalan, bangunan, atau ke rumah-rumah.

Bagaimana Jaringan Optik Pasif bekerja

Sistem passive optical network / PON terdiri dari OLT (Optical Line Terminal) pada kantor pusat perusahaan telekomunikasi, dan beberapa ONUs (Optical Network Units) sebelum menuju pengguna. Biasanya lebih dari 32 ONUs yang dapat dikoneksikan dengan satu OLT.

Sesuai namanya, pasif yang berarti menjelaskan bahwa transmisi optik ini tidak membutuhkan tenaga atau alat elektronik khusus yang secara aktif menyalurkan sinyal ke jaringan. Berbeda dengan Active Optical Network yang membutuhkan perangkat bertenaga listrik untuk menyalurkan pengaturan kebutuhan di sistem melalui kabel fiber.

Pada gambar di atas terlihat perangkat OLT yang biasanya berada di kantor penyedia layanan. Dari sana kabel fiber direntangkan dari kantor pusat dan di pecah ke beberapa ONUs menggunakan pembagi jaringan optik pasif/passive optical splitter. Perangkat ini merupakan pembatas antara sumber koneksi dengan pelanggan. Selanjutnya ONU yang akan meneruskan ke jaringan pengguna dengan kabel tembaga atau serat ethernet demi memudahkan pelanggan terhubung ke jaringan lokal (LAN) yang tersedia.

Jenis-jenis Jaringan PON

Pada dasarnya sistem PON / passive optical network secara teoritis memiliki kapasitas yang sama di tingkatan optik. Batas lebarpita (bandwith) pengiriman dan penerimaan diatur oleh tuas elektrik berupa protokol yang mampu mengalokasikan kapasitas dan mengelola koneksi.

Sistem PON/passive optical network pertama yang mencapai penyebaran komersial yang cukup mumpuni memiliki lapisan listrik yang dibangun pada asychronous transfer mode (ATM) atau protokol pengalihan sel dan biasa disebut APON (ATM Passive Optical Network).

Istilah lain dari APON adalah BPON atau PON broadband, keduanya merujuk pada pengertian yang sama. Terutama dalam kapasitas hilir yang mampu mencapai 155 MB/dtk atau 622 Mb/dtk, kecepatan terakhir adalah yang paling umum. Sedangkan untuk pengiriman dalam bentuk luapan sel.

Penggunanya juga dapat mengalokasi sebagian dari lebarpita dengan penerapan pemecahan optik dan teknik wavelength division multiplexing. Sistem ini juga dapat bekerja sebagai akomodasi dengan sistem yang lebih besar, seperti sistem televisi antena komunitas, dan jejaring ethernet lingkungan, gedung, atau rumah lewat kabel koaksial.

Pengembangan dari APON adalah GPON yang merupakan akronim dari Gigabit PON. Sistem ini memanfaatkan teknologi ethernet pada pengoperasiannya. Sistem ini sering digunakan untuk jaringan fiber ke rumah, mengingat kemampuannya dalam mengirimkan dan menerima data. Dengan ini seseorang dapat memiliki kecepatan 622 Mb/dtk dengan kecepatan pengiriman dan penerimaan sama. GPON adalah sistem campuran yang menggunakan ATM untuk transportasi suara dan ethernet pada transportasi data.

Belakangan dikembangkan pula Ethernet PON (EPON) berupa 10G-PON. Dengan membenamkan teknologi khusus sistem EPON dapat memberikan kecepatan unduh hingga 10 Gb/dtk dan pengiriman 2,5Gb/dtk. Atau yang dikenal sebagai XGPON (10 Gigabit-capable Passive Optical Network) dan XGSPON (10 Gigabit-capable Symmetric Passive Optical Network).

Kedepannya organisasi International Telecommunication Union-Telecommunication Standardization Sector Next Generation PON2 Standard sedang bekerja dalam rangka pencapaian kecepatan 80Gb/dtk.

Kepmen Kemkominfo Nomor 58 Tahun 2022 : Pemenuhan Standar Teknis PON

Masyarakat Indonesia sebagai pengguna internet dengan teknologi ini perlu diregulasi keberadaannya. Pengaturan oleh yang berwenang, dalam hal ini adalah Kemkominfo memberikan poin-poin persyaratan dan standar teknis untuk sistem ini. Selain untuk memberikan standar kualitas kepada masyarakat, tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menjaga harmonisasi perangkat, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan menjaga lingkungan.

Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa perangkat telekomunikasi jaringan ethernet tersebut harus memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan lapor hasil uji (LHU) seperti catu daya, Electromagnetic Compatibility (EMC); keselamatan listrik, laser, dan antar muka perangkat OLT (Optic Line Termination) untuk GPON dan/atau GEPON, XGSPON, dan XGPON; serta antarmuka jenis lain untuk ONU/ONT (Optical Network Terminal). Disamping itu perangkat OLT dan ONU/ONT juga harus dinyatakan sesuai dengan standar IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers).

Ada beberapa persyaratan umum yang perlu dimiliki tiap perangkat demi memenuhi karakteristik umum seperti :

Catu Daya

Perangkat bercatu daya AC maupun DC pada perangkat OLT dan ONU/ONT harus beroperasi normal pada catuan 220 V (toleransi 10%) dan berfrekuensi 50 Hz (toleransi 6%). Untuk adaptor AC, catu tidak boleh mempengaruhi kemampuan operasi perangkat.

EMC

Pada perangkat juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus, seperti OLT dan ONU/ONT yang harus memenuhi lolos uji emisi radiasi, konduksi pada port daya, kabel, dan catuan sesuai dengan klausul 4 SNI ISO/IEC CISPR 32. Standar ini berkaitan dengan lingkungan dimana sebuah perangkat harus memenuhi persyaratan kompatibilitas elektromagnetik sehingga dapat berdekatan dengan alat elektronik lain.

Kekebalan

Peralatan yang ada juga harus diukur kekebalannya dengan sebisa mungkin mematuhi standar SNI ISO/IEC CISPR 35, yakni standar terkait kekebalan yang berkaitan dengan kompatibilitas elektromagnetik. Adapun ketentuan yang wajib dipatuhi seperti :

  1. Medan elektromagnetik Radio Frequency (80 Mhz sampai 1 Ghz) pada selubung perangkat;
  2. Pelepasan elektrostatik pada selubung;
  3. Fast transients (common mode) pada port catu daya DC dan AC untuk kabel panjang lebih dari 3 m;
  4. RF common mode 0,15 MHz sampai 80 MHz pada port catu daya DC dan AC pada kabel yang melebihi 3 m;
  5. Voltage dips dan interupsi pada port catu daya AC perangkat dengan konverter daya AC atau DC khusus;
  6. Lonjakan listrik, baik common mode dan differential mode pada port catu daya perangkat dengan konverter.

Pemenuhan terhadap kekebalan diberlakukan apabila terdapat paling sedikit 2 (dua) balai uji nasional yang mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk dua standar yang telah disebutkan sebelumnya.

Keselamatan Listrik

Penilaian keselamatan perangkat listrik wajib memenuhi persyaratan IEC 60950-1 atau 62368-1. Keduanya merupakan standar yang masing-masing untuk alat elektronik dan perangkat multimedia audio/video. Penerapan persyaratan keduanya diasumsikan bahwa perangkat dicatu dengan sebuah catu daya eksternal khusus; dan perangkat dioperasikan di jaringan telekomunikasi yang tidak mungkin kelebihan tegangan.

Sedangkan pada penilaian keselamatan dilakukan atas pendekatan berbasis risiko yang dalam standar IEC 62368-1 terdiri dari :

  1. Identiifikasi sumber energi
  2. Klasifikasi sumber energi terhadap dampak pada tubuh atau material sekitar
  3. Identifikasi usaha perlindungan sumber energi
  4. Pertimbangan efektifitas usaha perlindungan
  5. Keselamatan laser pada antar muka optik harus memenuhi syarat Class 1 atau 1 M yang sesuai dengan IEC 60825

Interoperabilitas Antarmuka

Uplink OLT

Setidaknya perangkat harus memiliki salah satu jenis yang terdiri dari Ethernet dan SDH. Untuk Ethernet wajib memenuhi standar IEEE 802.3 yang relevan. Adapun untuk SDH harus memiliki karakteristik yang sesuai dengan jenis protokol STM-16 (ITU-T Rec G.958) dan/atau STM 64 (ITU-T Rec G.691). Spesifikasi dapat dilihat pada gambar tabel 1, 2, 3, dan/atau 4.

PON

  1. Perangkat OLT harus memiliki salah satu jenis antarmuka seperti :
  2. XGSPON, Karakteristik sesuai dengan tabel 5
  3. XGPON, Karakteristik sesuai tabel 6
  4. GPON, Karakteristik untuk transmitter kapasitas 1244 Mb/dtk dan/atau 2488 Mb/dtk harus sesuai tabel 7, sedangkan receiver 155, 622, 1244, atau 2488 Mb/dtk pada tabel 8.
  5. GEPON, karakteristik sesuai dengan tabel 9

Perangkat ONU/ONT

Perangkat passive optical network ini harus memiliki salah satu jenis dari antarmuka PON dengan masing-masing persyaratan, seperti antarmuka XGSPON harus seusai spesifikasi tabel 10; XGPON sesuai dengan tabel 11; GPON antarmuka bertransmitter 155, 622, 1244, dan/atau 2488 Mb/dtk harus sesuai dengan tabel 12; sedangkan tabel 13 untuk receiver kapasitas 1244 dan/atau 2488 Mb/dtk; Antarmuka GEPON harus sesuai berspesifikasi di tabel 9.

Adapun untuk antarmuka pelanggan harus memiliki salah satu jenis antara ethernet maupun yang lainnya. Untuk Ethernet sendiri harus sesuai dengan standar IEEE 802.3 yang relevan. Sedangkan antarmuka jenis lainnya harus diuji sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Penutup – Kesimpulan

Standar passive optical network yang terapkan Kemkominfo sejatinya selain melindungi konsumen, juga melindungi produsen dari citra buruk yang disebabkan produk yang dijualnya, bisa berupa malfungsi ataupun pengaruh lingkungan yang ditimbulkan. Itulah yang menjelaskan mengapa standar perlu di terapkan.

Telekomunikasi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan juga perlu diatur. Terutama yang berkaitan dengan emisi maupun radio frekuensi yang dihasilkan. Itu sebabnya Kemkominfo meregulasi setiap produk atau penggunaannya di Indonesia.

Dengan informasi yang telah dijabarkan sebelumnya dan diperkaya sumber lainnya, sebagai masyarakat Indonesia yang juga konsumen seharusnya kita lebih cerdas dalam berbelanja, terutama memilih alat elektronik, yang dalam hal ini perangkat telekomunikasi.

Memilih barang yang telah disertifikasi otoritas berwenang berarti juga telah secara aktif melindungi diri sendiri dan sekaligus menjadikan kita konsumen cerdas. Melalui sertifikasi itu produk yang kita miliki memiliki jaminan keamanan, keselamatan, dan mutu.

Disamping itu dengan membelinya, kita juga turut mengembangkan industri nasional kearah yang lebih baik. Analoginya begini, apabila konsumen hanya mau membeli barang terstandarisasi, maka produsen akan ikut berlomba-lomba memenuhi persyaratan yang dibutuhkan yang mana dengan hal itu kualitas rata-rata produk nasional meningkat. Karena peningkatan secara terus-menerus itu bukan tidak mungkin daya saing kualitas yang sudah absah di nasional akan naik kelas menjadi internasional.

Namun demikian tanpa ada dukungan produsen maupun distributor, rasanya agak sulit menuju kesana. Mengingat ketersediaan produk yang beredar di masyarakat juga turut membentuk pola referensi dari masyarakat itu sendiri.

Apabila Anda sebagai produsen maupun distribusi yang hendak sertifikasi SDPPI Kemkominfo, kami sedia untuk membantu dalam asistensi sampai tahapan memperoleh sertifikat.

Editted by UN.

Tinggalkan komentar

Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI
Tarif dan Biaya Sertifikasi SDPPI – Kominfo (Update 2024)
produk wajib disertifikasi sdppi
67 HS CODE Produk Wajib Disertifikasi SDPPI/Kominfo
biaya pengujian
Biaya Pengujian Alat Telekomunikasi di 4 Lab
sertifikasi sdppi
2 Prosedur Sertifikasi SDPPI/Postel yang Perlu Diketahui
Daftar Produk Wajib SNI Terbaru
12 Kategori Produk SNI Wajib
Persyaratan Mendapatkan sertifikat SNI
9 Langkah Mendapatkan sertifikat SNI
daftar produk wajib sni
261+ Daftar Produk Wajib SNI
Kolam Renang Kota Peluang Usaha Video
SIUJK - surat izin usaha jasa kontstruksi
SIUJK – Pengertian, Keuntungan/Manfaat, Persyaratan
Memulai Bisnis Kontraktor
7 Tips Memulai Bisnis Kontraktor & Prosedurnya
Cara Mengatur Keuangan
15 Cara Mengatur Keuangan Perusahaan Konstruksi